Pertamina Bentuk Badan Pengelola Impor

July 7, 2009

18072008, Kompas, 18 Juli 2008

JAKARTA, KOMPAS – Untuk memperbaiki proses pengadaan minyak mentah dan produk hasil olahan minyak mentah, PT Per­tamina membentuk badan pengelola impor.

Organisasi baru tersebut akan mengambil alih kewenangan pengadaan yang selama ini ada di direktorat pengolahan maupun niaga dan pemasaran. Agar lebih transparan, badan tersebut rencananya akan dipimpin orang luar PT Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno, Kamis (17/7), seusai diskusi tentang keterbukaan impor minyak di Jakarta mengemukakan, pihaknya sedang mencari kandidat kepala badan pengelola tersebut. “Sudan dibentuk, anggotanya akan segera diumumkan,” ujar Ari.

Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo mengatakan, organisasi baru tersebut akan langsung bertanggung jawab kepada direktur utama di bawah pengawasan direktorat SDM.

“Dengan adanya organisasi ba­ru ini diharapkan proses impor minyak mentah, BBM, maupun elpiji bisa lebih transparan. Sebab, proses impor ini melibatkan uang yang besarnya ratusan triliun rupiah,” ujar Waluyo.

Pengadaan bahan bakar mi­nyak (BBM) di dalam negeri dipenuhi melalui produksi BBM dari kilang dan impor. Sekitar 60 persen kebutuhan minyak men­tah untuk kilang berasal dari pro­duksi dalam negeri, sisanya lewat impor.

Surat peringatan

Proses pengadaan minyak mentah maupun produk BBM oleh PT Pertamina dinilai membutuhkan banyak perbaikan, terutama mengenai transparansi pemilihan perusahaan yang memasok. Ari mengakui, dewan komisaris telah melayangkan surat pe­ringatan ketiga terkait belum beresnya prosedur impor.

Anggota Pansus Hak Angket BBM DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan, tender pengadaan mi­nyak oleh Pertamina rawan penyelewengan karena tidak trans­paran.

“Mengapa Pertamina tidak mengimpor langsung dari produsen atau supplier yang benar-benar mempunyai minyak sendiri. Ada juga impor minyak mentah dari Timur Tengah yang dibeli Pertamina justru bukan dari negara asal, tetapi dari salah satu negara Asia yang bukan penghasil minyak,” papar Tjatur. (DOT)


Tarif Listrik Regional Mengarah ke Liberalisasi Tarif

June 30, 2009

Koran Tempo.com, 30 Juni 2009

“Listrik cabang produksi penting.”

JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan tarif listrik regional dinilai sebagai bentuk kebijakan liberalisasi tarif. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan listrik merupakan cabang strategis dan harus dikuasai oleh negara. “Tarif tidak boleh ditentukan oleh pihak lain, harus ditetapkan pemerintah karena mandat undang-undang,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, listrik merupakan cabang produksi penting dalam negeri sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-undang dasar menyebutkan, cabang produksi penting harus dikuasai negara, listrik cabang produksi penting,” ujarnya.

Tarif regional, kata Yunan, bakal mengarah ke liberalisasi tarif. “Jika ini terjadi, maka listrik akan menjadi komoditas ekonomi, bukan strategis lagi,” katanya.

Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kelistrikan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berencana menerapkan tarif regional berdasarkan wilayah dan keandalan pasokan listrik. Pemerintah mentargetkan rancangan tersebut disetujui sebelum akhir tahun.

Yunan mengingatkan agar pemerintah dan Dewan berhati-hati dalam memutuskan tarif listrik. “Prakteknya tidak mudah, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Anggota Komisi Energi DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan kewenangan pemerintah pusat menetapkan tarif listrik akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kelistrikan. “Pusat nanti hanya menetapkan rencana umum penyediaan ketenagalistrikan nasional dan alokasi subsidi,” ujarnya kemarin.

Menurut Tjatur, penetapan tarif listrik ada di tangan pemerintah daerah atau disebut tarif regional. Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mendorong percepatan elektrifikasi di daerah. “Selama ini banyak daerah mengalami krisis, padahal mereka dekat dengan sumber energi,” katanya. “Dengan undang-undang ini, maka kewenangan daerah akan lebih besar.”

Ada usulan menggunakan perbedaan tarif berbeda di satu wilayah usaha. Padahal dalam satu wilayah usaha listriknya diproduksi oleh pembangkit yang sama. “Ini akan menimbulkan kecemburuan,” ujar Tjatur.

Sedangkan pemerintah, kata dia, menginginkan kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali. Alasannya, pasokan listrik dan daya beli masyarakat kedua wilayah ini lebih baik dibanding wilayah lain.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono mengatakan nantinya ada peraturan pemerintah yang mengatur soal penetapan tarif regional dan alokasi subsidinya. “Kalau yang menetapkan listrik lintas kabupaten adalah gubernur, nanti alokasi subsidinya diatur pusat,” katanya.ALI NUR YASIN | SORTA TOBING


Aroma Neolib di Bisnis Hilir Migas

June 30, 2009

Media Indonesia, 30 Juni 2009

Jajang Sumantri

Distribusi BBM bersubsidi oleh operator swasta harus dikaji ulang.

SETELAH sukses meliberalisasi sektor hulu migas yang kini dikuasai oleh perusahaan asing, kini target liberalisasi industri migas juga diarahkan ke sek­tor hilir.

Namun, caranya lebih santun dengan mengadopsi konsep neolib. Jadi, tidak seratus persen diserahkan ke swasta. Pemerintah masih terlibat melalui badan usahanya, Pertamina.

Seleksi pendistribusian BBM bersubsidi yang dibuka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pekan lalu dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan swasta baik asing maupun nasional untuk ikut serta. BPH Migas menyatakan ada 19 badan usaha yang telah menyatakan minatnya. Selain Pertamina, ada Petronas, Shell, Petrobas, dan Total Oil yang melalui anak usahanya di Indonesia menyatakan minat. Dari kalangan swasta nasional terdapat nama AKR Corporindo, Humpuss Trading, dan Medco Sarana Kalibaru.

Memang tender ini bukan yang pertama kali dibuka oleh BPH Migas. Tender sejenis telah terus dibuka tiga tahun terakhir, dan Pertaminalah yang selalu menang.

Tapi tender tahun ini membawa aroma berbeda di mana BPH Migas membagi wilayah distribusi nasional (WDN) lebih banyak yakni dari 4 WDN menjadi 14 WDN. Dengan WDN yang lebih banyak berarti luasan WDN yang harus dilayani lebih sempit. Sehingga membuka peluang bagi kompetitor Pertamina untuk bersaing dengan Pertamina yang kini melayani distribusi BBM dari Sabang hingga Merauke. Di mata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, langkah pemerintah melalui BPH Migas itu harus dikaji ulang. Salah satu hal yang harus dicermati terkait dengan penggunaan dana alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk subsidi BBM.

“Meski perusahaan asing memakai nama Indonesia, mereka tidak pantas menyalurkan BBM bersubsidi karena BBM bersubsidi itu subsidinya memakai uang dari APBN,” kata Pri Agung, kemarin.

Jika badan usaha kegiatan hilir milik asing yang ditunjuk sebagai distributor BBM ber­subsidi, penggunaan APBN tersebut tidak sesuai tempatnya.

“Alokasi APBN itu hanya diperuntukkan bagi institusi pemerintah. Swasta saja tidak pantas, apalagi perusahaan asing,” kritiknya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan amat berisiko apabila pendistribusian BBM bersubsidi melibatkan asing. “BBM bersubsidi tidak boleh jadi alat bisnis. Pemerin­tah harus rhelihat kepentingan yang lebih luas yakni sosial, politik, dan keamanannya.”

Jadi, tidak tepat apabila BPH Migas menenderkan secara terbuka.

Harus dipaket

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan DPR masih akan terus mengkritik usulan tambahan pembagian WDN dari 4 menjadi 14 itu.

“Kita tidak ingin penambahan WDN ini sekadar mengakomodasi keterlibatan pemain swasta non-Pertamina dalam pendistribusian BBM bersub­sidi,” ujar Tjatur.

Menurut Tjatur, meski beralasan pengembangan WDN dan pembukaan kesempatan pemain non-Pertamina tersebut untuk lebih memeratakan sebaran BBM bersubsidi, BPH Migas harus mensyaratkan ten­der dalam bentuk paket.

“Supaya daerath yang tinggi dan yang masih minim konsumsi BBM-nya dijadikan da­lam satu paket, supaya peru­sahaan tidak berorientasi hanya mengejar daerah yang untung,” ujar Tjatur.

Selain itu, imbuh Tjatur, harus ada jaminan pemain non-Pertamina mau masuk ke daerah yang belum memiliki infrastruktur pendistribusian dari mulai rantai pasokan hingga sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memadai.

“Operator tersebut harus me­miliki fasilitas atau infrastruktur angkut darat dan laut, sarana timbun, ketahanan stok BBM, dan jaringan lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Tjatur.

Dengan besaran alpha yang kini diusulkan dalam bentuk nominal Rp563,57-Rp571,89 (asumsi harga minyak Indo­nesia US$45-US$60) pihaknya akan mengawasi supaya besa­ran alpha tersebut diterapkan secara proporsional.

“Jangan sampai disamaratakan antara daerah yang murah distribusinya dan daerah yang masih mahal. DPR belum akan menyetujui WDN ini sebelum ada jaminan penambahan WDN ini memang tidak seka­dar bagi-bagi daerah distribusi kepada operator non-Pertami­na,” pungkas Tjatur.

(Ant/E-2)

jajang@mediaindonesia.com


RUU Ketenagalistrikan Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009

Okezone.com, 29 Juni 2009

JAKARTA – Regionalisasi tarif yang diusulkan dalam RUU Ketenagalistrikan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Sehingga perlu adanya peninjauan ulang terkait dengan rencana tersebut.

“Kami keberatan kalau daerah menyediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih andalkan APBD dari pusat. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang, kita belum bisa ambil keputusan bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” ujar Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edi, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Dikatakannya bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika tarif listrik daerah itu berbeda, asalkan sumber energinya juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Selain itu Pemerintah harus memberikan jaminan sumber energi murah.

“Tetapi kalau sumbernya sama dari pembangkit PLN, tentu saja akan menimbulkan kecemburuan daerah,” tambahnya

Dicontohkannya, untuk daerah Jawa dan Bali daya beli masyarakatnya memang tinggi. Selain itu sistem listriknya juga bagus. Tetapi di Jawa dan Bali, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik juga murah. Kalau masyarakat harus membayar listrik lebih mahal sepertinya akan keberatan.

“Kami masih keberatan jika daerah yang harus menyediakan subsidi listriknya sendiri,” tukasnya.


Regionalisasi Tarif Listrik Bisa Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009
Mahadana News.com, 29 Juni 2009

 

MahadanaNews) Penerapan tarif regional listrik dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya. Regionalisasi tarif listrik memang akan menerapkan tarif berbeda bagi setiap daerah sesuai dengan estimasi kemampuan masyarakat di daerah tersebut.

“Misalnya, PLN di wilayah usaha Sulawesi itu meliputi Sulsel, Sulteg dan Sulut. Masa dalam wilayah usaha yang sama tarif beda-beda padahal biaya produksi sama, maka itu akan timbulkan kecemburuan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Tak hanya itu, regionalisasi tarif juga dikhawatirkan sebagai cara untuk mempercepat kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali.

“Ini perlu dikaji lebih lanjut karena pemerintah menyampaikan dengan regionalisasi tadi, maka yang akan segera dipercepat kenaikannya adalah Jawa dan Bali karena daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada tempat lain,” jelasnya.

Tjatur menyatakan jika tarif regional ini diterapkan siapa yang akan membayar subsidi listrik juga masih belum jelas. Tjatur menilai adanya perbedaan tarif listrik di masing-masing daerah akan menyebabkan beban subsidi juga berbeda.

“Kami keberatan kalau daerah sediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih mengandalkan APBDnya dari pusat. Jika ini diterapkan dan pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi tersebut, maka pemerintah pusat harus menanggungnya. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang pembahasannya, kita belum bisa ambil keputusan meskipun bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” paparnya. (dtc)


Regionalisasi Tarif Listrik Bisa Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009

detikFinance.com, 29 Juni 2009

Jakarta – Penerapan tarif regional listrik dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya. Regionalisasi tarif listrik memang akan menerapkan tarif berbeda bagi setiap daerah sesuai dengan estimasi kemampuan masyarakat di daerah tersebut.

“Misalnya, PLN di wilayah usaha Sulawesi itu meliputi Sulsel, Sulteg dan Sulut. Masa dalam wilayah usaha yang sama tarif beda-beda padahal biaya produksi sama, maka itu akan timbulkan kecemburuan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Tak hanya itu, regionalisasi tarif juga dikhawatirkan sebagai cara untuk mempercepat kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali.

“Ini perlu dikaji lebih lanjut karena pemerintah menyampaikan dengan regionalisasi tadi, maka yang akan segera dipercepat kenaikannya adalah Jawa dan Bali karena daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada tempat lain,” jelasnya.

Tjatur menyatakan jika tarif regional ini diterapkan siapa yang akan membayar subsidi listrik juga masih belum jelas. Tjatur menilai adanya perbedaan tarif listrik di masing-masing daerah akan menyebabkan beban subsidi juga berbeda.

“Kami keberatan kalau daerah sediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih mengandalkan APBDnya dari pusat. Jika ini diterapkan dan pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi tersebut, maka pemerintah pusat harus menanggungnya. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang pembahasannya, kita belum bisa ambil keputusan meskipun bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” paparnya.


Bisa Timbulkan Kecemburuan

June 29, 2009
Seputar-indonesia.com, 29 Juni 2009

 

JAKARTA (SI) – Sistem regionalisasi tarif listrik dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Kebijakan yang dimasukkan dalam RUU Ketenagalistrikan tersebut saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, awalnya pemerintah mengusulkan dalam satu wilayah usaha yang sama,tarif listriknya berbeda-beda. “Padahal, biaya produksinya sama, sehingga ini akan timbulkan kecemburuan,” kata dia di Jakarta kemarin.

Menurutnya, jika tarif listrik ditetapkan per daerah, pemerintah harus membangkitkan perekonomian di daerah tersebut. Misalnya, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang sumbernya berbeda, tarifnya juga bisa berbeda.Namun, jika dalam satu sistem biaya pembangkit dan biaya operasi sama tarif beda, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

“Pemerintah menyampaikan, dengan regionalisasi, yang akan segera dipercepat kenaikan tarif listriknya adalah Jawa dan Bali.Dengan alasan, daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada di tempatlain,”tutur TjaturSaptoEdy.

Sebenarnya masyarakat punya kemampuan membayar. Meski demikian, subsidi masih diperlukan untuk memberikan jaminan sumber energi murah guna menyuplai pemenuhan kegiatan tenaga listrik. Jika sumber energi murah digunakan untuk listrik, tidak perlu lagi subsidi karena harga yang dibayar masyarakat sudah lebih dari biaya pokok produksi PLN. Karena itu, RUU Ketenagalistrikan harus di-review ulang.

Pasalnya, perlu ada jaminan pemakaian sumber energi murah untuk kelistrikan dalam negeri karena sebelumnya tidak diatur.Menurut Tjatur Sapto Edy,jika tarif regional dan tarif nasional dimasukkan ke RUU Ketenagalistrikan, itu tidak terlalu penting karena harga listrik sudah relatif lebih murah.

Dia menuturkan, dalam pembahasan tersebut, penyedia listrik dalam hal ini PLN atau BUMD disarankan bicara ke pemerintah daerah untuk menyiapkan besaran tarif tenaga listrik yang akan dituangkan dalam peraturan daerah. Namun,pihak mana yang nantinya akan mengenakan tarif subsidi dan menyediakan dana subsidi belum disepakati.

“Apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat sehingga tidak membebani daerah, karena dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa subsidi diatur nasional, sehingga menjadi kewajiban nasional. Ini yang tadi jadi perdebatan,”ujarnya. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono menerangkan, penetapan tarif listrik itu nantinya ada yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kalau penyediaan listrik lintas kabupaten maka oleh gubernur,sedangkan kalau internal kabupaten/ kota itu wali kota atau bupati. Misalnya, tarif listrik di Batam itu yang menentukan Wali Kota Batam,”ujarnya. Dia menambahkan,jika pemda menetapkan tarif bersubsidi maka akan disediakan dana subsidi.

Mengenai siapa yang akan memberikan subsidi, dia mengaku masalah itu belum dibahas. Prinsip RUU Ketenagalistrikan ini adalah memberi akses yang lebih besar kepada rakyat untuk mendapatkan energi listrik. Pasalnya, hingga saat ini baru sekitar 65% rumah tangga terlistriki. Artinya, ada 35% atau sekitar 20 juta kepala keluarga yang harus segera mendapatkan aliran listrik.

Dengan kemampuan PLN, hanya 1 juta pelanggan baru per tahun yang mendapatkan aliran listrik. Ke depan, persentase elektrifikasi itu akan ditingkatkan melalui sinergi semua pelaku usaha, baik BUMN,BUMD,Koperasi,dan swasta. “Sehingga 100% rasio elektrifikasi dapat dicapai lebih cepat dengan memanfaatkan sumber energi primer secara optimal,” tandasnya. (j erna)


Menguji Nasionalisme Donggi-Senoro

June 29, 2009

Republika Online, 29 Juni 2009
Hasil produksi Donggi-Senoro untuk mengantisipasi ancaman defisit gas di dalam negeri.

Polemik proyek gas alam cair (LNG) Donggi-Senoro bermula dari perintah Wapres Jusuf Kalla untuk mengalihkan hasil produksi proyek yang berlokasi di Sulawesi Tengah itu.

Tidak sesuai dengan head of agreement (HoA) semula yang disepakati untuk ekspor, Wapres justru menginginkan produksi gas Donggi-Senoro dialokasikan bagi konsumsi dalam negeri.

Pertimbangannya dipengaruhi paparan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita H Legowo, yang menyebutkan bahwa Indonesia diproyeksikan mulai defisit gas dalam skala besar, yakni 500 MMscfd mulai 2011.

Defisit baru bisa diatasi pada 2015 melalui pemanfaatan gas-gas tidak konvensional, seperti gas metana dan batu bara. ”Itu kalau gas metana jalan. Kalau tidak, defisit bisa terjadi dalam jangka waktu lebih lama,” kata Wapres Kalla menyela paparan Evita, awal bulan ini.

Pekan ini, sikap Wapres tak berubah. ”Memang ada surat dari PT Pertamina dan PT Medco, tapi tidak akan memengaruhi sikap saya. Kecuali ada orang yang mengubahnya,” kata Kalla, Kamis (18/6) lalu.

Sebelumnya, Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, meminta Wapres untuk menyetujui gas Donggi-Senoro bisa diekspor ke Jepang. Namun, ancaman defisit gas itu membuat Kalla memutuskan hasil gas blok Donggi-Senoro dialokasikan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

”Kita tak bisa ekspor kalau kebutuhan dalam negeri masih kurang,” kata Kalla. Dengan alasan itu, Wapres tetap dengan keputusannya semula, meski untuk kontrak lama tetap seperti apa adanya.

Wapres mencontohkan kontrak ekspor gas Tangguh dan lainnya tetap dijalankan. ”Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah setuju,” tambah Kalla.

Dan memang, hingga kini, antara pemerintah dan konsorsium PT Donggi-Senoro LNG –perusahaan patungan Mitsubishi (51 persen), Pertamina (29 persen), Medco (20 persen)– masih berdebat mengenai harga gas.

Karen mengatakan, harga gas Donggi-Senoro sudah dinaikkan dari harga semula, yang 2,8 dolar AS per MMBTU. ”Tapi harga sekarang 2,8 dolar AS ditambah 3 sen atau 3, 1 dolar AS per MMBTU. Saya kira pemerintah menanggapinya dengan positif, meski sales appointment agreement (SAA) belum dikeluarkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Rencananya, produksi Donggi-Senoro sudah dijual pada 2012. Harga yang berlaku ditetapkan berdasarkan harga minyak mentah yang berlaku saat itu.

Saat ini, harga gas memang rendah. Tapi pada 2015, dengan asumsi harga minyak mentah 70 dolar AS per barel, maka harga gas bisa di atas enam dolar AS per MMBTU. ”Tapi harga ini masih lebih tinggi jika dibandingkan harga pada kontrak LNG Fujian dan Posco,” katanya.

Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), R Priyono, mengungkapkan, harga jual LNG Donggi-Senoro menggunakan batas bawah yang diusulkan Mitsubishi. Alasannya, harga minyak mentah fluktuatif.

Dengan harga batas bawah, harga jual LNG Donggi-Senoro tidak akan turun ketika harga minyak dunia turun. Mitsubishi juga pernah mengajukan harga 3,8 dolar AS per MMBTU dengan asumsi harga minyak 40 dolar AS per barel.

Tapi Pertamina dan Medco telah mencapai kesepakatan harga dengan PT Donggi-Senoro LNG sebelumnya. Mengenai kewajiban memasok untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen dari proyek gas, Priyono menjelaskan, Pertamina sudah menjamin akan memenuhinya.

”Kami tinggal meminta kepastian waktu dan dari mana Pertamina akan mengirimkan gas itu,” katanya. Namun, ujar Priyono, karena diputuskan hasil gas Donggi-Senoro untuk kebutuhan domestik, semua aspek pengembangan, termasuk harga akan kembali dievaluasi.

Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mengaku belum menerima tawaran harga gas jual dari konsorsium Donggi-Senoro LNG. Karenanya, pemerintah belum bisa menyatakan setuju atau tidak atas harga jual itu. ”Permintaan persetujuan harga belum masuk masuk ke meja saya,” katanya.

Apakah Menteri ESDM segera akan mengeluarkan SAA untuk harga gas ke Donggi-Senoro LNG karena konsorsium sudah memenuhi enam syarat pemerintah, Purnomo mengatakan, ”Menteri ESDM tak pernah mengeluarkan SAA. SAA bukan Menteri ESDM yang mengeluarkan.”

Batas akhir HoA memang pada 31 Maret 2009 lalu. Tapi, katanya, itu persetujuan business to business di antara konsorsium, bukan dengan pemerintah. ”Kalau business to business tidak ada urusannya dengan pemerintah.”

Memang, kata Purnomo, pemerintah belum memberikan keputusan apa pun karena proses jual beli gas Donggi-Senoro bersifat bottom up. ”Kami tidak bisa memutuskan. Sebab kalau ada apa-apa, saya akan ditanya.”

Terkait isu pembatalan pembelian gas Donggi-Senoro karena HoA telah terlewati, Purnomo menjelaskan, deal antara Chubu Electric dan Kansai Electric itu dengan konsorsium Donggi-Senoro LNG. ”Pemerintah tidak tahu deal itu. Yang kami tahu seluruh aturan pengembangan blok Donggi-Senoro harus dipenuhi dan diselesaikan pengembang gas Donggi- Senoro,” katanya.

Evita Legowo menyatakan, pemerintah hingga kini belum menyetujui harga gas Donggi-Senoro sebesar 3,1 dolar AS. ”Kami juga tidak mengeluarkan SAA untuk itu saat ini,” katanya.

Jika benar memang pada tahun mendatang Indonesia bakal mengalami defisit gas, dan keputusan ditetapkan agar hasil produksi Donggi-Senoro untuk kebutuhan dalam negeri, mari kita lihat apakah nasionalisme di sini lolos ujian?

Pemerintah Diminta Tegas

Berlarut-larutnya penetapan harga gas Donggi-Senoro, membuat Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, kesal juga. Pri meminta pemerintah tegas mengambil keputusan.

Jika pemerintah tak setuju dengan harga yang disepakati oleh konsorsium Donggi-Senoro LNG sekarang, harga harus segera dinegosiasi ulang. ”Jangan dibiarkan harga mengambang begitu saja,” katanya.

Menurut Pri, tidak ada hubungan antara kesepakatan harga gas Donggi-Senoro dengan enam syarat yang diajukan pemerintah yang belum dipenuhi konsorsium Pertamina-Medco-Mitsubishi tersebut, yang membuat pemerintah belum menyetujui harga gas.

”Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan secara paralel,” paparnya. Sebab, bila tak segera diputuskan, bisa mengganggu iklim investasi di sektor minyak dan gas.

Harga gas Donggi-Senoro sebesar 3,1 dolar AS per MMBTU, terang Pri, sebenarnya tidak terlampau jelek, tapi juga tidak terlalu bagus. Pada acuan harga yang sama, pembeli domestik, misalnya PLN, di tempat lain mampu membeli gas di atas harga empat dolar AS per MMBTU.

Terkait keputusan Wapres Jusuf Kalla yang menginginkan gas Donggi-Senoro seluruhnya untuk domestik, Pri menilai itu positif. Tapi untuk mewujudkannya, sangat tergantung pada keberanian dan ketegasan pemerintah untuk memutuskannya.

”Terus terang, dalam kasus ini Wapres agak terlambat karena proses negosiasi bisnis gas Donggi-Senoro sudah berjalan terlampau jauh sampai pada hampir kaputusan final bahwa peruntukan gasnya hanya untuk ekspor,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edi, menambahkan, sebaiknya pemerintah tidak perlu menyetujui harga gas alam cair untuk buyer dari Jepang, yaitu Chubu Electric dan Kansai Electric. Buyer asing harus mengikuti prosedur kita.

”Kita yang memiliki negara. Kalau mereka tidak mau mengikuti prosedur, kita tidak usah takut jika mereka tidak jadi beli sebab domestik juga membutuhkan gas.” dya


Anggaran Terbatas, Pelanggan Harus Sabar Menunggu

June 14, 2009
Seputar-indonesia.com,14 Juni 2009

 

DUA pekan terakhir petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipusingkan oleh protes banyak kalangan.Dari LSM,anggota DPR, sampai masyarakat. Isi semua protes itu sama,menolak penerapan tarif solusi untuk Biaya Penyambungan (BP) listrik baru.

 Imbasnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terpaksa harus berulang kali menjelaskan,kebijakan yang diambil PLN ini untuk menyikapi keterbatasan dana investasi untuk perluasan jaringan. Padahal,PLN menghadapi permintaan yang mendesak dari masyarakat untuk mendapatkan sambungan baru. BP solusi yang dikenakan PLN rata-rata Rp600.000.

Biaya sebesar itu sudah termasuk berbagai komponen yang dibutuhkan untuk menyambung listrik dari tiang listrik terdekat ke rumah-rumah pelanggan. Komponen tersebut antara lain meteran listrik, MCB, sampai kabel-kabel. Jika rumah calon pelanggan hanya berjarak satu-dua meter dari tiang,maka PLN hanya mengeluarkan biaya minimal.

Namun, untuk lokasi rumah calon pelanggan berjarak belasan atau bahkan puluhan kilometer dari tiang listrik terdekat, maka BUMN ini harus mengeluarkan dana untuk pemasangan tiang listrik baru atau bahkan gardu listrik. PLN menilai, hal itu jelas tak mungkin terpenuhi dari dana Rp270.000 dengan tarif BP lama, atau Rp600.000 dari BP solusi.

Artinya, PLN tetap harus mengeluarkan biaya dari koceknya sendiri untuk memberikan subsidi kepada pelanggan yang menginginkan sambungan listrik. Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tarif BP solusi tersebut sebenarnya hanya bersifat sementara. Sebabnya, dalam setahun PLN harus melayani kebutuhan masyarakat untuk 1,3 juta sambungan baru dalam setahun atau sekitar 90.000 sambungan baru per wilayah distribusi.Penyambungan baru ini membutuhkan investasi yang cukup besar.

‘’Untuk kebutuhan 1,3 juta satuan sambungan baru, butuh investasi sebesar Rp3,5 triliun. Sementara dana yang tersedia hanya Rp1 triliun,”tegasnya. Karena itu, Fahmi menyebutkan, pihaknya mencarikan solusi jangka pendek bersifat sementara. “Ini adalah perjanjian business to business (B to B) antara PLN dan konsumen, dan bukan merupakan kewajiban.

Pelanggan yang tidak mau bisa disambung dengan anggaran PLN,namun disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ujar Fahmi. Menurut Fahmi,pada dasarnya PLN tetap melayani penyambungan baru listrik dengan tarif standar sebagaimana yang diatur SK Menteri ESDM No. 2038.K/40/MEM-/2001.

‘’Tapi terus terang,anggaran kami terbatas,’’ katanya. Sumber dana lain untuk membiayai pemasangan sambungan listrik baru sebenarnya bisa diharapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) juga dari pinjaman.Namun,jelas butuh waktu cukup lama mendapatkan dana dari pemerintah tersebut. Sebabnya, proses usulan sampai pencairan pasti bolak-balik antara Panitia Anggaran DPR dan Departemen Keuangan.

Padahal, masyarakat yang membutuhkan sambungan listrik jelas tak bisa dan tak mau menunggu dalam waktu lama. Perhitungan kalangan pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) biaya penyambungan listrik baru yang ideal sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.

Perhitungan serupa juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria. Menurut dia, BP yang realistis sekitar Rp700.000 sampai Rp800.000. Itu untuk penyambungan langsung dari tiang listrik ke rumah-rumah. Sebelumnya, DPR mengecam kebijakan tarif BP solusi untuk pemasangan sambungan baru tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edi mengatakan, argumen PLN untuk menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru karena kekurangan dana investasi sulit diterima.Sebab,kalau memang itu yang terjadi, manajemen perusahaan tersebut seharusnya melakukan konsultasi kepada pemerintah dan DPR. “Kalau mereka kekurangan dana untuk melakukan penyambungan listrik yang baru, mereka bisa membicarakannya dengan pemerintah dan DPR. Kan bisa disiasati dengan APBN 2009 dan 2010,”tegasnya.

PLN akhirnya membatalkan pengenaan tarif BP solusi.Konsumen terpaksa harus menunggu lebih lama sampai perusahaan ini memiliki dana cukup untuk investasi pemasangan sambungan baru.(anton c)


Minyak Melejit Subsidi BBM Bengkak Rp 48 T

June 13, 2009

Wartaone.com, 13 Juni 2009
Jakarta - Terus melambungnya harga minyak mentah dunia memberikan tekanan sangat besar pada postur subisid BBM pada APBN 2009. Jatah subsidi 2009 yang hanya Rp 24,5 triliun dipastikan bakal membengkak hingga Rp 48 triliun sampai akhir tahun.

“Kalau dalam beberapa bulan ke depan hingga Desember harga minyak terus stabil diatas US$ 60/barel saja, maka total subsidi BBM akan membengkak hingga Rp 48 triliun dari jatah subsidi sekarang Rp 24,5 triliun dengan asumsi ICP US$ 45/barel,” demikian dikatakan Anggota DPR Komisi VII, Tjatur Sapto Edi kepada WartaOne.com di Jakarta, Sabtu (13/6) sore.

Menurut Tjatur, hingga akhir bulan kemarin, total subsidi yang telah terpakai sudah menjadi Rp 13 triliun dari angka Rp 24,5 triliun. “Hitung-hitungan saya, subsidi bisa bengkak jadi Rp 48 triliun,” ujarnya.

Keadaan ini dapat terlihat dari terus membengkaknya ongkos keekonomian BBM dalam negeri. Ongkos keekonomian BBM atau dikenal dengan ongkos produksi ditambah alpha pengiriman 8% sudah melebihi cadangan subsidi untuk setiap 1 liter BBM.

“Harga keekonomian BBM sekarang, premium Rp 5.600/liter, Solar Rp 5.200/liter, dan Kerosene Rp 5.000/liter,” jelasnya.

Ia menambahkan, keadaan ini tidak serta-merta membuat APBN dalam negeri jeblok. Masih ada harapan dari penerimaan total di sektor migas, asalkan target lifting 960 ribu barel per hari (bph) bisa tercapai.

Sementara itu harga jual BBM masih tetap, Premium masih tetap Rp 4.500/liter, Solar Rp 4.500/ liter dan minyak tanah tetap Rp 2.500/liter.

Artinya, saat ini pemerintah sedang menanggung besaran subsidi Premium sebesar Rp 1.100/liter, Solar Rp 700/liter, dan Kerosin (Minyak tanah) Rp 2.500/liter. (ars/asa)


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.