FPAN Akan Gunakan Hak Angket Jika Pemerintah Nekat Naikkan BBM

February 28, 2005

Suara Merdeka, Senin 28 Februari 2005

JAKARTA - Kini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR akan mengambil sikap terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM mulai 1 Maret 2005, menyusul langkah serupa yang ditempuh Fraksi PKB.

Jika Fraksi PKB akan menggunakan hak interpelasi, Fraksi PAN justru lebih dari itu akan menggunakan hak angket.

“Jika pemerintah benar menaikkan harga BBM tanpa konsultasi dengan DPR, maka FPAN akan melaksanakan hak angket yang mungkin mengerucut hingga pelengseran menteri,” kata Ketua FPAN, Djoko Susilo.

Hal itu disampaikan Djoko dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jl. Tebet Timur Raya, Jakarta, Minggu (27/2). Hadir dalam jumpa pers antara lain Wakil Ketua FPAN Drajat Wibowo dan Wakil Sekretaris Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi.

FPAN berpendapat pemerintah telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 36 tahun 2004 tentang APBN 2005 bila menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. “Pelanggaran ini memiliki implikasi yang serius. Kalau hanya interpelasi terlalu kecil, minimum kita ajukan hak angket,” kata Djoko.

Tjatur menjelaskan alasan-alasan FPAN menolak kenaikan harga BBM. Menurut FPAN, kenaikan itu akan menimbulkan implikasi yang negatif yaitu memicu kenaikan harga komoditas dan tarif jasa.

“Kenaikan harga komoditas dan jasa akan menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang sangat memberatkan masyarakat,” kata Tjatur.

Rakyat, tandas dia, belum siap menerima kenaikan harga BBM karena pendapatan perkapita bangsa Indonesia masih sangat rendah. Selain itu, banyak bencana yang melanda bangsa seperti gempa bumi dan tsunami, wabah demam berdarah, banjir dan tanah longsor yang membawa korban harta benda dan jiwa yang sangat besar.

FPAN juga tidak bisa menerima pernyataan Presiden yang mengatakan rela tidak populer karena menaikkan harga BBM. “Mungkin beliau lupa bahwa popularitas adalah pencerminan dari harapan dan kepercayaan rakyat,” kata Tjatur.

Pihaknya menegaskan, kenaikan harga BBM harus melalui mekanisme perubahan APBN karena akan terjadi perubahan di dalam pos-pos anggaran sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tertekannya APBN oleh subsidi, menurut FPAN, karena konsumsi BBM dalam negeri terus meningkat dan tingginya penyelundupan serta maraknya pengoplosan BBM. Untuk itu mestinya pemerintah mampu membuat kebijakan diversivikasi energi dan penegakan hukum. “Jangan ketidakmampuan ini dibebankan kepada rakyat.”

FPAN juga mempertanyakan tidak adanya audit terhadap harga pokok BBM dan besarnya subsidi BBM. Antara Depkeu dan Pertamina mempunyai perbedaan data dengan Kementerian ESDM tentang selisih biaya pokok dan harga patokan BBM. Data Depkeu dan Pertamina, selisih biaya itu Rp 7,40 triliun hingga Rp 13,62 triliun, sedangkan data ESDM selisihnya mencapai Rp 20,26 triliun.

Harus Pastikan

Sekjen Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Djimanto nebegaskan, belum adanya kepastian kapan kenaikan itu akan dilakukan dan berapa besarnya kenaikan harga tiap jenis BBM menyulitkan dunia usaha untuk menyusun perencanaan dan mengambil kebijakan.

”Rencana kenaikan harga BBM ini, secara langsung membuat kegelisahan di kalangan pengusaha, apalagi karena rencana kenaikan itu sendiri terkesan tidak pasti. Sehingga pengusaha kesulitan menyusun program dan standar harga jual produknya.”

Karena itu, pihaknya mengimbau agar pemerintah memberi kepastian dan segera menetapkan kenaikan tersebut. Kapan kenaikan itu dilakukan, berapa besar kenaikannya. Dengan adanya kepastian harga kenaikan, pengusaha bisa membuat kalkulasi-kalkulasi dan menyusun kontrak-kontrak penjualan dengan hargaproduk yang pasti pula.

Sementara itu, demo menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 29 % terus terjadi. Pada Minggu (27/2), paling tidak ada dua unjuk rasa memprotes kebijakan tersebut di Jakarta.

Demo pertama dilakukan Hizburt Tahir Indonesia sekitar pukul 10.00 WIB. Massa Hizburt Tahir yang jumlahnya sekitar 100 orang mendemo Istana di Jl. Veteran, Jakarta.

Mereka membentangkan spanduk besar berukuran 2 x 4 m, yang bertuliskan “Maaf Presiden Tetap Menaikkan Harga, Untung Kami Tidak Ikut Memilih”.

Menurut Hizbut Tahrir, sangat tidak logis menaikkan harga BBM untuk menyejahterakan rakyat miskin. Kompensasi kenaikan harga BBM tidak akan membantu rakyat kecil karena harga-harga kebutuhan ikut naik akibat naiknya harga BBM.

Hizbut Tahrir juga menilai kompensasi BBM dengan menggratiskan biaya kesehatan dan pendidikan hanya angan-angan.

Selain dari Hizbut Tahrir, demo juga digelar Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI). Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka mendemo Istana Negara untuk menolak kenaikan harga BBM. Bagi SBTPI, kenaikan harga BBM akan menambah parah beban kaum buruh yang sudah susah.

Sekitar 40 buruh yang menaiki sepeda motor tiba di lokasi unjuk rasa pukul 12.45 WIB. Mereka berangkat dari markasnya di kawasan Jakarta Utara.

Ketika tiba di Istana Merdeka, para pengunjuk rasa yang sebagian besar tidak memakai helm pengaman langsung menggeber-geberkan motornya. Suara bising knalpot motor dan teriakan mereka membuat suasana makin riuh.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa juga membawa spanduk dan poster serta bendera. Terlihat sebuah poster dan spanduk yang berisi penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Sebagian besar pengunjuk rasa juga menggunakan kaos SBTI berwarna merah.

Dalam orasinya, Koordinator SBTPI Ilhamsyah menyerukan kepada semua kaum buruh, khususnya di sektor tranportasi untuk melakukan pemogokan nasional, jika pemerintahan SBY-Kalla tetap menaikkan harga BBM.

Sekitar 15 aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan aksi unjuk rasa itu. Pengamanan juga tidak berjalan ketat, dan lalu lintas tampak tidak tersendat kendati ada aksi tersebut.

Aksi tidak berjalan lama, sekitar pukul 13.12 WIB, mereka langsung meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke tempatnya masing-masing. (A20,F4,dct-33m)


FPAN Akan Gunakan Hak Angket

February 28, 2005

Suara Merdeka, 28 Februari 2005

Jika Pemerintah Nekat Naikkan BBM

JAKARTA - Kini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR akan mengambil sikap terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM mulai 1 Maret 2005, menyusul langkah serupa yang ditempuh Fraksi PKB.

Jika Fraksi PKB akan menggunakan hak interpelasi, Fraksi PAN justru lebih dari itu akan menggunakan hak angket.

“Jika pemerintah benar menaikkan harga BBM tanpa konsultasi dengan DPR, maka FPAN akan melaksanakan hak angket yang mungkin mengerucut hingga pelengseran menteri,” kata Ketua FPAN, Djoko Susilo.

Hal itu disampaikan Djoko dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jl. Tebet Timur Raya, Jakarta, Minggu (27/2). Hadir dalam jumpa pers antara lain Wakil Ketua FPAN Drajat Wibowo dan Wakil Sekretaris Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi.

FPAN berpendapat pemerintah telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 36 tahun 2004 tentang APBN 2005 bila menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. “Pelanggaran ini memiliki implikasi yang serius. Kalau hanya interpelasi terlalu kecil, minimum kita ajukan hak angket,” kata Djoko.

Tjatur menjelaskan alasan-alasan FPAN menolak kenaikan harga BBM. Menurut FPAN, kenaikan itu akan menimbulkan implikasi yang negatif yaitu memicu kenaikan harga komoditas dan tarif jasa.

“Kenaikan harga komoditas dan jasa akan menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang sangat memberatkan masyarakat,” kata Tjatur.

Rakyat, tandas dia, belum siap menerima kenaikan harga BBM karena pendapatan perkapita bangsa Indonesia masih sangat rendah. Selain itu, banyak bencana yang melanda bangsa seperti gempa bumi dan tsunami, wabah demam berdarah, banjir dan tanah longsor yang membawa korban harta benda dan jiwa yang sangat besar.

FPAN juga tidak bisa menerima pernyataan Presiden yang mengatakan rela tidak populer karena menaikkan harga BBM. “Mungkin beliau lupa bahwa popularitas adalah pencerminan dari harapan dan kepercayaan rakyat,” kata Tjatur.

Pihaknya menegaskan, kenaikan harga BBM harus melalui mekanisme perubahan APBN karena akan terjadi perubahan di dalam pos-pos anggaran sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tertekannya APBN oleh subsidi, menurut FPAN, karena konsumsi BBM dalam negeri terus meningkat dan tingginya penyelundupan serta maraknya pengoplosan BBM. Untuk itu mestinya pemerintah mampu membuat kebijakan diversivikasi energi dan penegakan hukum. “Jangan ketidakmampuan ini dibebankan kepada rakyat.”

FPAN juga mempertanyakan tidak adanya audit terhadap harga pokok BBM dan besarnya subsidi BBM. Antara Depkeu dan Pertamina mempunyai perbedaan data dengan Kementerian ESDM tentang selisih biaya pokok dan harga patokan BBM. Data Depkeu dan Pertamina, selisih biaya itu Rp 7,40 triliun hingga Rp 13,62 triliun, sedangkan data ESDM selisihnya mencapai Rp 20,26 triliun.

Harus Pastikan

Sekjen Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Djimanto nebegaskan, belum adanya kepastian kapan kenaikan itu akan dilakukan dan berapa besarnya kenaikan harga tiap jenis BBM menyulitkan dunia usaha untuk menyusun perencanaan dan mengambil kebijakan.

”Rencana kenaikan harga BBM ini, secara langsung membuat kegelisahan di kalangan pengusaha, apalagi karena rencana kenaikan itu sendiri terkesan tidak pasti. Sehingga pengusaha kesulitan menyusun program dan standar harga jual produknya.”

Karena itu, pihaknya mengimbau agar pemerintah memberi kepastian dan segera menetapkan kenaikan tersebut. Kapan kenaikan itu dilakukan, berapa besar kenaikannya. Dengan adanya kepastian harga kenaikan, pengusaha bisa membuat kalkulasi-kalkulasi dan menyusun kontrak-kontrak penjualan dengan hargaproduk yang pasti pula.

Sementara itu, demo menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 29 % terus terjadi. Pada Minggu (27/2), paling tidak ada dua unjuk rasa memprotes kebijakan tersebut di Jakarta.

Demo pertama dilakukan Hizburt Tahir Indonesia sekitar pukul 10.00 WIB. Massa Hizburt Tahir yang jumlahnya sekitar 100 orang mendemo Istana di Jl. Veteran, Jakarta.

Mereka membentangkan spanduk besar berukuran 2 x 4 m, yang bertuliskan “Maaf Presiden Tetap Menaikkan Harga, Untung Kami Tidak Ikut Memilih”.

Menurut Hizbut Tahrir, sangat tidak logis menaikkan harga BBM untuk menyejahterakan rakyat miskin. Kompensasi kenaikan harga BBM tidak akan membantu rakyat kecil karena harga-harga kebutuhan ikut naik akibat naiknya harga BBM.

Hizbut Tahrir juga menilai kompensasi BBM dengan menggratiskan biaya kesehatan dan pendidikan hanya angan-angan.

Selain dari Hizbut Tahrir, demo juga digelar Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI). Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka mendemo Istana Negara untuk menolak kenaikan harga BBM. Bagi SBTPI, kenaikan harga BBM akan menambah parah beban kaum buruh yang sudah susah.

Sekitar 40 buruh yang menaiki sepeda motor tiba di lokasi unjuk rasa pukul 12.45 WIB. Mereka berangkat dari markasnya di kawasan Jakarta Utara.

Ketika tiba di Istana Merdeka, para pengunjuk rasa yang sebagian besar tidak memakai helm pengaman langsung menggeber-geberkan motornya. Suara bising knalpot motor dan teriakan mereka membuat suasana makin riuh.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa juga membawa spanduk dan poster serta bendera. Terlihat sebuah poster dan spanduk yang berisi penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Sebagian besar pengunjuk rasa juga menggunakan kaos SBTI berwarna merah.

Dalam orasinya, Koordinator SBTPI Ilhamsyah menyerukan kepada semua kaum buruh, khususnya di sektor tranportasi untuk melakukan pemogokan nasional, jika pemerintahan SBY-Kalla tetap menaikkan harga BBM.

Sekitar 15 aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan aksi unjuk rasa itu. Pengamanan juga tidak berjalan ketat, dan lalu lintas tampak tidak tersendat kendati ada aksi tersebut.

Aksi tidak berjalan lama, sekitar pukul 13.12 WIB, mereka langsung meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke tempatnya masing-masing. (A20,F4,dct-33m)


Lagi, Mosi Tak Percaya Akan Dilayangkan kepada Pemerintah

February 28, 2005

PELITA, 28 Februari 2005

GERAKAN untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah berkaitan dengan akan tetap dinaikkannya harga BBM Maret ini, kelihatannya terus meningkat. Beberapa hari lalu rencana itu muncul dari kalangan F-PDIP dan F-KB di DPR Rl, kini disusul oleh F-PAN DPR, lalu besok fraksi mana lagi?

Secara tegas F-PAN Minggu (27/2) mengatakan bah­wa pihaknya akan mela­yangkan mosi tidak percaya ataupun hak angket kepada pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla, karena keputusan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR itu melanggar UU nomer 17/2003, tentang keuangan negara dan UU 36/2004 tentang APBN 2005.

Atas pelanggaran itu maka F-PAN DPR RI dengan tegas menolak rencana Pemerin­tah dan bila dipaksakan, maka F-PAN tidak bertanggungjawab apabila terjadi gejolak dimasyarakat. Demikian dinyatakan Wakil Sekretaris F-PAN Tjatur Sapto Edi, saat membacakan pernyataan sikap fraksi yang dipimpinnya.

Kenaikan harga BBM harus melalui mekanisme APBN-perubahan, sesuai dengan mekanisme UU 17 / 2003. Tanpa adanya audit mengenai harga pokok BBM, maka besarnya subsidi BBM yang diperlukan tidak pernah diketahui secara pasti. Bahkan data antara Depkeu dengan data Pertamina menunjukkan adanya selisih biaya pokok dan harga patokan senilai Rp7.40 triliun hingga Rp13,62 triliun. Jika perhitungan itu menggunakan data ESDM, maka selisih bias mencapai Rp 20,26 triliun.

Sementara, Wakil Ketua F-PAN Dradjad Wibowo mengungkapkan, dalam rapat pertemuan konsultasi de­ngan Komisi XI DPR, pihak Depkeu dan Pertamina menyerahakan data-data me­ngenai konsumsi BBM, vo­lume penjualan BBM, patokan harga BBM, maupun harga pokok BBM. “Dalam data yang dikeluarkan kedua instansi tersebut ternyata banyak yang aneh terhadap data yang disajikan,” ungkapknya.

Misalnya, angka penjual­an BBM, angka Pertamina menunjukkan 61,7 juta kilo liter. Sedangkan data angka Depkeu menunjukkan 9,6 juta kilo liter. Artinya, dalam data tersebut ada selisih 2 juta kilo liter. Begitupun de­ngan harga pokok juga terja­di perbedaan signifikan. Rata-rata harga pokok antara Pertamina dengan Depkeu memiliki selisih Rp212/liter.

Sementara Dradjad juga mengatakan, selama ini Pemerintah menyatakan kalau yang menikmati subsidi BBM adalah orang kaya. Namun orang kaya itu justru mobil yang dimilikinya menggunakan BBM jenis Pertamak, sehingga subsidinya relatif kecil, dibandingkan bahan bakar yang dimiliki rakyat menengah ke bawah.

Menurut dia, jika Pemerin­tah bersikeras menjadikan hal itu alasan mencabut subsidi BBM, maka peme­rintah dapat memberikan kompensasi bahwa harga BBM tetap rendah, tapi pe­merintah dapat mengenakan pungutan terhadap kepemilikan mobil. Dengan demikian orang kaya dapat terbebani terhadap tuntutan kepemilikan mobil.

“Itu sebagai pungutan tambahan bagi orang kaya yang memiliki lebih dari satu mobil. Dan jika itu dilaku-kan kita bisa mendapatkan Rp3 hingga Rp5 triliun dari pungutan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi langkah apa yang akan dilakukan F-PAN untuk pemerintah, “Jika melayangkan hak interplasi kami kira terlalu ringan. Minimal melayangkan hak angket atau mosi tidak per­caya kepada Pemerintah,” ujar Wakil F-PAN di DPR itu, Joko Soesilo.

Joko mengungkapkan, rencana Pemerintah dalam mengurangi subsidi BBM dan menaikkan harga ter-simpan permasalahan yang sarat akan manipulasi anggaran. Indikasi itu terkuak ketika pemerintah tidak bisa menjelaskan pertanggungjawaban anggaran kompen­sasi yang dialokasikan dalam menghilangkan sub­sidi BBM.

Misalnya, itu terlihat dari angka sekitar 19 triliun dana kompensasi yang dibicarakan di Panitia Anggaran DPR, namun hanya sekitar Rp10 triliun yang baru teralokasi. Sedangkan sisanya tidak ada kejelasan pengalokasian dana tersebut. “Ini kan ada kesan, bahwa setengah dari dana Kompensasi itu akan ditelep,” katanya.

***

SELAKU salah satu pihak yang menggugat pemerintah dalam rapat Panitia Anggar­an, Joko mengatakan, dana kompensasi yang dikeluar­kan sekitar Rp10 triliun juga mengalami permasalahan baru, karena dana kompen­sasi yang dialokasikan ter­sebut tidak fokus, dan justru macam-macam. Misalnya ada Taskin, rencana pembangunan sejuta rumah yang tidak pernah terlaksana, dan JPSS.

“Bahkan yang paling lucu, dana kompensasi itu dipakai untuk membeli kondom, IUD, dan pil KB. Ini kan ti­dak ada kaitannya dengan pengambil alihan subsidi BBM dengan membeli kon­dom,” katanya. Lebih lengkap F-PAN membrikan data-data tentang penjualan BBM itu. (M13)


Road Show Tolak Kenaikan BBM

February 26, 2005

Indo Pos, 26 Februari 2005

DARI FRAKSI KE FRAKSI: BEM Universitas Indonesia, Jum’at (25/02/05) mendatangai Fraksi PAN yang diterima Tjatur Sapto Edi, Dede Yusuf, dan Zulkifli Hasan di gedung DPR. Mereka meminta dukungan menolak kenaikan harga BBM dari beberapa fraksi.

JAKARTA - Puluhan aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jabotabek, kemarin, kembali menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Beda dengan aksi-aksi sebelumnya, puluhan mahasiswa memilih melakukan aksi lewat parlemen. Caranya,dengan mendatangi sejumlah fraksi di DPR.

Kemarin, fraksi-fraksi yang dikunjungi secara bergantian oleh para mahasiswa itu adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), FPDIP, FKB, FPKS, dan FPPP.

Kepada para pimpinan fraksi, para maha­siswa menegaskan, mereka tetap menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada 1 Maret mendatang. Sebab hal itu akan berdampak kepada kenaikan harga bahan pokok, biaya tranportasi, dan kebutuhan lauinya.

Mereka memastikan, kalau harga BBM naik, hal itu mencerminkan pemerintahan SBY-Kalla tidak peka terhadap kondisi ekonomi. Makanya, para mahasiswa itu menuntut dilakukannya reshuffle tim eko­nomi Kabinet Indonesia Bersatu. (all)


DPR Keberatan Harga BBM Dinaikkan

February 25, 2005

KORAN TEMPO JUMAT, 25 FEBRUARI 2005

Pemerintah harus bisa menjamin program kompensasi benar-benar tepat sasaran.

JAKARTA — Komisi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat keberatan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebelum pemerintah memenuhi sejumlah syarat.

Keberatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat tertutup antara Komisi Pertambangan dan sembilan menteri Kabinet Indonesia Bersatu tadi malam. Menteri yang hadir antara lain Menteri Energi dan Sum-ber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Syarat yang diajukan Komisi Pertambangan antara lain sebagai berikut Pertama, pemerinta harus bisa menjamin prog­ram kompensasi benar-benar tepat sasaran untuk menanggu-langi kemiskinan, baik dalam besaran, jumlah orang, maupun lokasi.

Kedua, pemerintah harus siap dengan kebijakan menanggulangi dampak kenaikan har­ga BBM terhadap peningkatan harga kebutuhan pokok dan jasa serta inflasi. Ketiga, peme­rintah segera menanggulangi kebocoran inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi dalam penyediaan dan pendistribusian BBM. Keempat, pemerintah harus menghentikan iklan alasan kenaikan harga BBM yang dapat menimbulkan kesalahpa-haman.

Persyaratan tersebut sebenarnya sudah diminta Komisi Per­tambangan ketika melakukan rapat tertutup di tempat yang sama dengan Purnomo dan Sri Mulyani pada Rabu (23/2).

Namun, pemerintah tampaknya keberatan, sehingga rapat berlangsung alot Rapat tertutup yang dimulai pukul 19.30 WIB akhirriya selesai Kamis dini hari pukul 03.15 WIB tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Padahal pemimpin fraksi di Komisi Pertambangan sempat melaku­kan lobi dengan Purnomo dan Sri Mulyani di ruang sekretariat komisi pada pukul 01.45 WIB.

Rapat kemudian dilanjutkan kembali Kamis malam dan kali ini pemerintah maju dengan sembilan menteri.

Wakil Ketua Komisi Pertam­bangan Sony Keraf setelah rapat menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak kenaikan harga BBM sebelum syarat-syarat itu dilaksanakan pemerintah.

Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan hal senada. “DPR keberat­an sebelum program itu dilaksa­nakan. Kalau sudah dilaksanakan, akan dievaluasi, lihat dulu hasil evaluasinya,” kata Tjatur.

Jika pemerintah tidak meme­nuhi persyaratan tersebut, Alvin Lie dari Fraksi PAN mene­gaskan, DPR akan melakukan langkah politis dengan langsung memotong anggaran.

Berkaitan dengan rencana pe­merintah menaikkan harga BBM, Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Perdagangan Mari El­ka Pangestu mengadakan jumpa pers secara terpisah kemarin.

Aburizal menegaskan, peme­rintah akan menindak tegas pa­ra penimbun BBM. “Para penimbun akan diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.

Sedangkan Mari meyakinkan kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh besar terha­dap inflasi. Perkiraan tersebut berdasarkan pengalaman pe­merintah ketika menaikkan harga BBM selama periode 1980-2002. Kenaikan harga BBM hanya mengakibatkan kenaikan inflasi 0,5 persen pada 2001 dan 0,8 persen pada 2002.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian kepada masyarakat kapan kenaik­an harga BBM dilaksanakan. “Saya malah tahu dari media,” kata Aburizal ketika dimintai konfirmasi apakah pemerintah akan menaikkan harga BBM pada 1 Maret 2005 sebesar 30 persen.

• muhammad fasabeni/ evy flamboyan/sutarto/grace

 

 

 


Menneg L.H Harus Pro Aktif, Bapedal Agar Dihidupkan Kembali

February 24, 2005

Gebrak Indonesia, 24 Februari 2005

Jakarta, Gebrak Indonesia. Ir. Tjatur Sapto Edy, MT anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi PAN menyatakan bahwa, 100 hari   Kinerja   Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) masih kurang produktif, karena selama ini hanya permasalahan yang kecil saja dapat dikerjakan, ini juga hams bekerja sama dengan UNIF bukan kerja sendiri, jadi dalam hal ini belum ada gebrakan yang | terlihat menonjol.

Kemudian gambaran Struktur Kementerian itu sendiri belum jelas, ini sangat kita sayangkan. Juga harus kita akui memang sudah ada program-program yang menonjol dari Menneg misalnya tahun Praja, ini sudah pro­gram selama tahun ketiga dan perlu ditingkatkan untuk perusahaan besar seperti Privot Newmont.

Menurut Tjatur, “sebenarnya ini kurang ada ketegasan dari Menneg itu sendiri, pada hal kita mengharapkan kepada Rahmat akan kembali dan kita Komisi VII telah meminta kepada Pemerintah untuk membentuk institusi ini kembali serta mengenai anggarannya akan kita bantu dan dukung pengajuannya tapi ini tergantung kepada Pemerintah, apakah ada kemauan kearah sana dan kita tidak bisa memaksanya, tegas Tjatur.

Dilain pihak kata Tjatur, mengenai penanganan lingkungan hidup ini memang sangat rumit karena perusak lingkungan itu paling kuat dan paling cepat daya rusaknya, seperti dampak Iingkungan yang timbul akibat bencana kebanjiran dan bencana kebakaran tapi kita tidak boleh menyerah/pasrah, harus berinisiatif mencari jalan keluar agar bisa mengantisipasi kejadian-kejadian tersebut. Sedangkan bencana kebakaran hutan dan banjir yang semakin sering terjadi, ini berdampak pada kesehatan seperti, penyakit saluran pernapasan dan mempengaruhi kapasitas paru-paru dan sebagainya.

Untuk itu Menneg LH harus pro aktif untuk mengatasi pencemaran lingkungan hidup akibat dari bencana alam. Kemudian kesadaran dari masyarakat itu sendiri harus ada kemauan untuk dapat menciptakan lingkungan yang sehat. (Hp)


DPR: Tunjuk Auditor Penghitung Susut

February 22, 2005

KORAN TEMPO Selasa, 15 Februari 2005

PLN mentargetkan susut 9,8 persen tahun ini turun dari susut 2004 sebesar 11,34 persen.

JAKARTA — DPR meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjuk auditor independen untuk mengaudit perhitungan susut (losses) terkait dengan efisiensi perusahaan. Dalam waktu tiga sampai enam bulan, PLN harus melaporkan perkembangan pembentukan tim audit tersebut.

Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR dengan PLN di Ja­karta kemarin. Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo dan seluruh jajaran direksi PT PLN (persero).

Susut adalah energi yang terbuang akibat masalah teknis dan nonteknis. Masalah teknis disebabkan kualitas daya hantar lis­trik sehingga semakin rendah susut memerlukan perbaikan jaringan listrik dengan investasi besar. Susut nonteknis diakibatkan oleh kesalahan pencatatan, pemasukan data, dan lainnya. PLN mentargetkan susut sebe­sar 9,8 persen tahun ini turun da­ri susut pada 2004 sebesar 11,34 persen. Bila target itu tercapai, akan ada efisiensi sebesar Rp 3 triliun.

Menurut anggota DPR Tjatur Sapto Edy, PLN menyepakati permintaan DPR tentang penunjukan auditor independen itu. Keberadaan penilai dari luar dinilai DPR penting agar masyarakat mendapat informasi yang lebih transparan. “Selama ini disebutkan losses-nya sekian persen. Kami tak tahu itu angka dari mana? Dengan ada auditor indepen­den bisa jadi lebih terbuka,” ujarnya.

Direktur Utama PLN Eddie Widiono menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan DPR Perseroan akan menerima secara terbuka keberadaan audi­tor independen. “Ya, kami siap saja (untuk diaudit),” katanya seusai rapat.

Pentingnya keberadaan audi­tor independen juga diungkapkan pengamat kelistrikan, Mu­hammad Tasrif. Menurut dia, audit harus dilakukan untuk mengatasi “ketidakjujuran” per­usahaan. “Sering kali perusaha­an membuat dua buku laporan keuangan, yang satu berdasarkan angka yang sebenarnya dan satu lagi telah diubah,” kata pengajar pada Departemen Elektronika Institut Teknologi Bandung.

Masalahnya, kata Tasrif, siapa yang menetapkan auditornya. Bila PLN diberikan kebebasan untuk menunjuk tim audit sendiri, ia mempertanyakan obyektivitas hasil audit yang akan dikeluarkan nanti. Karena itu, audi­tor yang akan dipilih harus benar-benar independen dan bisa menjaga netralitas kerjanya.

Mengenai perhitungan susut, Tjatur menjelaskan, DPR dan PLN sepakat untuk kembali ke rumus semula, dengan produksi neto sebagai angka pembagi. Produksi neto adalah produksi dikurangi dengan pemakaian sendiri (PS). Sedangkan pema­kaian sendiri merupakan energi yang digunakan untuk mene-rangi peralatan dan gardu lis­trik.

Mengenai item selisih arus listrik yang tercatat pada meteran transmisi (incoming) dan me­ter pendistribusian (outgoing) yang lazim disingkat I/O, saat

ini masih dalam pengkajian. “I/O-nya masih perlu dikaji lagi karena tadinya tidak diperhitungkan tapi kemudian dimunculkan. PLN minta I/O-nya negatif,” kata Tjatur. Bila I/O negatif, kesalahan sebesar apa pun yang terjadi akan menurunkan losses. Hal itu dinilai tidak masuk akal.

Dia menambahkan, beberapa anggota DPR meminta agar I/O positif. Alasannya, I/O bukan merupakan susut energi karena hanya kesalahan pembacaan. “Itu tidak layak dimasukkan kc situ,” ujarnya. Karena itu kajian terus dilakukan, terutama mennyangkut perlu tidaknya dimasukkan dalam rumus.

Formula perhitungan susul yang digunakan PLN didasarkan atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pertengahan Januari lalu. Di situ, ang­ka pembaginya adalah produksi neto. Dalam formula sebelumnya, penyebutnya adalah pro­duksi bruto sehingga angka pembaginya besar dan susut semakin kecil. Tjatur menilai, penggunaan kembali rumus awal sesuai dengan keputusn RUPS ini dilakukan untuk melihat kinerja PLN.

Menurut Tasrif, untutuk memuskan formula susut harus sepakati terlebih dulu kaid dan tujuannya. Dalam hal ini, sa saja digunakan angka pembagi produksi neto atau produksi bruto tergantung informasi apa yang ingin diketahui.

Masalah tersebut, kata dia, sedang dibahas secara intensif oleh tim yang dibentuk pemerintah. Tasrif sendiri masuk seba­gai anggota tim bersama pejabat dari Dirjen Ustrik dan PLN. Da­lam pertemuan pekan lalu, tim sepakat untuk membahas seca­ra detail masalah I/O. “Karena

banyak angka yang masih dipertanyakan.”

Prinsipnya, kata dia, penghitungan susut harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan ka­rena tujuan utamanya adalah un­tuk melihat performance perusa­haan negara itu. Selanjutnya, ha­rus ada audit dari auditor inde­penden untuk menjaga obyektivitas penilaian.

• retno sulistyowati/m fasabeni


“Kedutaan Inggris Lapor ke DPR”

February 21, 2005

KORAN TEMPO, 21 Februari 2005

“Jangan sampai ka­sus gugatan Karaha Bodas Company terulang.”

JAKARTA — Kedutaan Inggris pernah melayangkan surat ke Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR berkaitan dengan penhentian kontrak Co­lumbia Turbo & engineering secara sepihak oleb PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

Pengaduan itu disampaikan langsung oleh Duta Besar Inggris dalam suratnya ke parlemen. Namun, hiingga kini tidak ada tanggapan dari Dewan atas kasus yakni melibatkan anak perusahaan PT PLN (Persero) ini.

Anggota DPR, Tjatur Sapto Edy, mengaku telah mengecek keberadaan surat Duta Besar lnggris ke sekretariat komisi. Namun, ia tidak mengetahui persis kapan sura tersebut dilayangkan. “Saya sudah cek, su­ratnya ada. Tapi tanggalnya berapa, tidak tahu. Mungkin sebelum periode saya,” ujarnya kepada Tempo) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Anggota komisi yang lain, Agusman Effendi, membenarkan keberadaan surat tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara terperinci isi sura. “Itu kasus sudah lama sekali. Yang saya ingat, memang pernah ada surat dari Dubes Inggris mengenai kasus Columbia Engineering,”ujarnya” tapi isi persisnya saya lupa.

Agusman menambahkan, pengaduan tersebut belum pernah ditindaklanjuti oleh DPR. Kedutaan Inggris juga belum pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

PJB kini terancam digugat ke arbitrase internasional oleh Co­lumbia Turbo & Engineering Pangkal sebabnya adalah pemulusan kontrak secara sepihak terhadap Columbia dalam pengaadaan suku cadang pembangkit untuk tiga unit pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Muara Tawar. Columbia merupakan perwakilan Wood Group Heavy Industrial Turbines AS yang bermarkas di Swiss (baca: “Gara-gara Putus Kontrak”).

Senior Political, Press and Public Affairs Officer Kedutaan Inggris, Edith Astrid Loupally, ketika dimintai konfirmasinya meminta Tempo menghubungi bagian perdagangan keduaan. Namun, Fay, staf kedutaan bidang perdagangan, tidak bersedia memberikan keterangan dan komentar apapun.

“Kami mengetahui kasus tersebut, tapi saya tidak punya komenar.” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tjatur. dalam kontrak tersebu Columbia merupakan pemenang tender. Jadi keberadaannya, bukan berdasarkan penunjukan.

Penegasana itu memperkuat posisi perusahaan konstruksi yang berbasis di Inggris tersebut. Apalagi sebelumnya dukungan serupa telah datang da­ri Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

Menurut Tjatur, dengan posisi Columbia tersebut, PLN harus berhati-hati dalam menghadapi kasus seperti ini. Posisi Colum­bia, kata dia, relatif kuat. “Jangan sampai kasus gugatan Karaha Bodas Company (KBC) terulang kembali.” ungkapnya.

la juga menejelaskan, seharusnya PJB memberitahukan sejak awal kepada kontraktor bahwa ada perubahan proyek dari penyediaan suku cadang untuk rehabitasi menjadi suku cadang asli sesuai dengan permintaan rapa umum pemegang saham.

Selain itu, kata dia. pembatalan kontrak yang telah dibuat dengan Columbia bisa dilakukan melalui pembicaraan terlebih dulu. Setelah itu, bila perlu, bisa dilakukan tender ulang. Bukan dengan langsung menunjuk kontraktor lain seperti yang dila­kukan PJB. • relno sulistyowati


DPR: Tunjuk Auditor Penghitung Susut

February 15, 2005

KORAN TEMPO, 15 Februari 2005

PLN mentargetkan susut 9,8 persen tahun ini turun dari susut 2004 sebesar 11,34 persen.

JAKARTA — DPR meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjuk auditor independen untuk mengaudit perhitungan susut (losses) terkait dengan efisiensi perusahaan. Dalam waktu tiga sampai enam bulan, PLN harus melaporkan perkembangan pembentukan tim audit tersebut.

Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR dengan PLN di Ja­karta kemarin. Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo dan seluruh jajaran direksi PT PLN (persero).

Susut adalah energi yang terbuang akibat masalah teknis dan nonteknis. Masalah teknis disebabkan kualitas daya hantar lis­trik sehingga semakin rendah susut memerlukan perbaikan jaringan listrik dengan investasi besar. Susut nonteknis diakibatkan oleh kesalahan pencatatan, pemasukan data, dan lainnya. PLN mentargetkan susut sebe­sar 9,8 persen tahun ini turun da­ri susut pada 2004 sebesar 11,34 persen. Bila target itu tercapai, akan ada efisiensi sebesar Rp 3 triliun.

Menurut anggota DPR Tjatur Sapto Edy, PLN menyepakati permintaan DPR tentang penunjukan auditor independen itu. Keberadaan penilai dari luar dinilai DPR penting agar masyarakat mendapat informasi yang lebih transparan. “Selama ini disebutkan losses-nya sekian persen. Kami tak tahu itu angka dari mana? Dengan ada auditor indepen­den bisa jadi lebih terbuka,” ujarnya.

Direktur Utama PLN Eddie Widiono menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan DPR Perseroan akan menerima secara terbuka keberadaan audi­tor independen. “Ya, kami siap saja (untuk diaudit),” katanya seusai rapat.

Pentingnya keberadaan audi­tor independen juga diungkapkan pengamat kelistrikan, Mu­hammad Tasrif. Menurut dia, audit harus dilakukan untuk mengatasi “ketidakjujuran” per­usahaan. “Sering kali perusaha­an membuat dua buku laporan keuangan, yang satu berdasarkan angka yang sebenarnya dan satu lagi telah diubah,” kata pengajar pada Departemen Elektronika Institut Teknologi Bandung.

Masalahnya, kata Tasrif, siapa yang menetapkan auditornya. Bila PLN diberikan kebebasan untuk menunjuk tim audit sendiri, ia mempertanyakan obyektivitas hasil audit yang akan dikeluarkan nanti. Karena itu, audi­tor yang akan dipilih harus benar-benar independen dan bisa menjaga netralitas kerjanya.

Mengenai perhitungan susut, Tjatur menjelaskan, DPR dan PLN sepakat untuk kembali ke rumus semula, dengan produksi neto sebagai angka pembagi. Produksi neto adalah produksi dikurangi dengan pemakaian sendiri (PS). Sedangkan pema­kaian sendiri merupakan energi yang digunakan untuk mene-rangi peralatan dan gardu lis­trik.

Mengenai item selisih arus listrik yang tercatat pada meteran transmisi (incoming) dan me­ter pendistribusian (outgoing) yang lazim disingkat I/O, saat

ini masih dalam pengkajian. “I/O-nya masih perlu dikaji lagi karena tadinya tidak diperhitungkan tapi kemudian dimunculkan. PLN minta I/O-nya negatif,” kata Tjatur. Bila I/O negatif, kesalahan sebesar apa pun yang terjadi akan menurunkan losses. Hal itu dinilai tidak masuk akal.

Dia menambahkan, beberapa anggota DPR meminta agar I/O positif. Alasannya, I/O bukan merupakan susut energi karena hanya kesalahan pembacaan. “Itu tidak layak dimasukkan kc situ,” ujarnya. Karena itu kajian terus dilakukan, terutama mennyangkut perlu tidaknya dimasukkan dalam rumus.

Formula perhitungan susul yang digunakan PLN didasarkan atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pertengahan Januari lalu. Di situ, ang­ka pembaginya adalah produksi neto. Dalam formula sebelumnya, penyebutnya adalah pro­duksi bruto sehingga angka pembaginya besar dan susut semakin kecil. Tjatur menilai, penggunaan kembali rumus awal sesuai dengan keputusn RUPS ini dilakukan untuk melihat kinerja PLN.

Menurut Tasrif, untutuk memuskan formula susut harus sepakati terlebih dulu kaid dan tujuannya. Dalam hal ini, sa saja digunakan angka pembagi produksi neto atau produksi bruto tergantung informasi apa yang ingin diketahui.

Masalah tersebut, kata dia, sedang dibahas secara intensif oleh tim yang dibentuk pemerintah. Tasrif sendiri masuk seba­gai anggota tim bersama pejabat dari Dirjen Ustrik dan PLN. Da­lam pertemuan pekan lalu, tim sepakat untuk membahas seca­ra detail masalah I/O. “Karena

banyak angka yang masih dipertanyakan.”

Prinsipnya, kata dia, penghitungan susut harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan ka­rena tujuan utamanya adalah un­tuk melihat performance perusa­haan negara itu. Selanjutnya, ha­rus ada audit dari auditor inde­penden untuk menjaga obyektivitas penilaian.• retno sulistyowati/m fasabeni

 


DPR Minta PLN Tunjuk Auditor Independen Penghitungan Susut

February 14, 2005

TEMPO Interaktif, Senin, 14 Pebruari 2005

Jakarta: Anggota Komisi VII DPR yang membawahi bidang energi meminta Perusahaan Listrik Negara menunjuk auditor independen, untuk melakukan penghitungan susut dalam jangka 3 hingga 6 bulan, agar masyarakat mendapat informasi lebih transparan. “Dalam waktu 3-6 bulan PLN harus sudah melaporkan (pada DPR),” kata Tjatur Sapto Edy, anggota DPR-RI komisi VII dari Fraksi PAN, Senin (14/2).

Sementara itu, Direktur PLN menyatakan kesiapannya jika DPR meminta auditor untuk memantau penghitungan susut. “Kita siap saja,” kata Eddie Widiono Dirut PLN usai rapat di DPR. Dia mengatakan selama ini PLN juga telah melakukan berbagai audit untuk transparansi seperti audit pembangkit dan juga keuangan.

Dalam rapat tertutup DPR dengan PLN, selain disimpulkan mengenai penunjukan auditor penghitungan susut juga dibahas mengenai formula penghitungan susut.

Menurut Tjatur formula susut disepakati kembali ke rumus semula. “Penyebutnya tetap netto jadi dikurangi pemakaian sendiri,”tambah Tjatur. Sedangkan, mengenai item selisih arus listrik yang tercatat pada meteran transmisi (incoming) dan meter pendistribusian (outgoing) yang lazim disingkat menjadi I/O masih dalam pengkajian. “I/O-nya masih perlu kaji karena disitu tadinya tidak diperhitungkan tapi kemudian dimunculkan dan PLN minta I/O nya negatif,” katanya. Komisi meminta I/O positif.

Alasannya, lanjut Tjatur, I/O itu bukan susut energi, karena hanya kesalahan pembacaan saja. “Itu tidak layak dimasukkan kesitu dan masih perlu dikaji tim DPR untuk perlunya memasukkan dalam rumus PLN,” tambahnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN (persero) memutuskan mengubah formula perhitungan susut, yang sebelumnya diubah melalui Surat Keputusan Direktur Niaga Nomor 018/2004 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (kWh).

“Pada formula susut 2005 ini dari RUPS dan kembali ke rumus awal,” tambah Tjatur. Sebelumnya formula yang digunakan pada 2004 dengan menggunakan bilangan penyebut bruto maka penyebutnya besar dan susutnya semakin kecil.

“Ini yang jadi masalah jika bilangan penyebut netto ini artinya produksi dikurangi pemakaian sendiri,” kata Tjatur. Tujuan utama kembali menggunakan rumusan awal sesuai RUPS ini agar dapat melihat kinerja PLN. Anggota DPR, lanjut Tjatur ingin melihat susut karena kinerja PLN yang semakin membaik.

Mengenai target susut pada 2005, menurut Eddie adalah sebesar 9,8 persen. “Tahun sebelumnya susut yang mencapai 11.34 persen dan jika berhasil maka effisiensi PLN sekitar 3 trilyun,” kata Eddie.

Mengenai penghitungan formula, Eddie membenarkan menggunakan formula yang dulu. Namun ada perbedaan dalam pencatatan meteran transmisi (Incoming) dan meteran distribusi (outgoing) yang biasa disebut I/O. “Kalau dulu dianggap susut ini sekarang kami cabut dari definisi susut,” tambah Eddie. Untuk mengatasi perbedaan I/O ini, lanjut Eddie, manajemen telah menugaskan bagian distribusi menekan perbedaan itu pada tingkat yang wajar.

Khususnya di jakarta, kata Eddie tingkat yang wajar yang tadinya sebesar 3 persen akan diturunkan secara bertahap menjadi di bawah 1 persen. “Jadi tidak perlu dimasalahkan rumusannya tapi perlu dilihat langkah manajemennya yaitu mengukur dan meminta pada pihak berwenang (Distribusi) untuk menurunkan angka tersebut jika tidak turun ya manajemennya kita ganti,” tandas Eddie.