Dua Risiko Hadang APBN 2008

March 5, 2005

bnsp.go.id, 5 Maret 2005

JAKARTA(SINDO) – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2008 disahkan. Pendapatan ditetapkan Rp781,4 triliun dan belanja Rp854,7 triliun, terjadi defisit Rp73,3 triliun.

Pemerintah mengakui ada dua risiko yang bisa menyulitkan pelaksanaan APBN 2008. “Risiko itu adalah pencapaian dua asumsi APBN 2008,yaitu jumlah lifting minyak 1,034 juta barel per hari dan harga minyak dunia harga yang ditetapkan USD60 per barel,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.

Jika asumsi jumlah lifting tidak tercapai,defisit pembiayaan bisa membengkak di atas Rp73,3 triliun, sementara fluktuasi harga minyak mempersulit pelaksanaan subsidi energi.

“Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN melalui membengkaknya defisit anggaran dan volatilitasnya (harga minyak dunia) yang sangat tinggi yang bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008,” kata dia. Sri Mulyani mengatakan, daya dorong yang kuat APBN 2008 terhadap perekonomian tecermin dari pemberian berbagai fasilitas perpajakan seperti pemberian insentif pajak terhadap 15 kelompok industri dan daerah tertentu serta pembebasan pajak penjualan (PPn) bagi produk primer.

“Ini menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam melakukan stimulasi fiskal untuk mendorong percepatan ekonomi guna mengatasi pengangguran dan kemiskinan,” kata Sri Mulyani saat membacakan pandangan pemerintah.

Selain itu, pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak impor yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor prioritas seperti migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.

“Di bidang belanja negara,komitmen ini antara lain diwujudkan dengan mempertajam prioritas dan meningkatkan efisiensi belanja barang dan menggunakan hasil realokasi atau penghematan belanja barang untuk dialokasikan pada belanja modal dan belanja sosial,”katanya.

Ekonom Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih menganggap komitmen pemerintah tersebut tidak mudah dilaksanakan apabila tidak ada perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Selain perencanaan yang realistis, kinerja aparat birokrasi perlu diperbaiki.

“Kalau besar tapi tidak terserap kan sayang. Jadi kuncinya pada implementasi dan perencanaan,”ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto berharap komitmen APBN 2008 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat diikuti semangat dalam penyusunan APBD. Sebab, pada dasarnya efektivitas stimulus fiskal itu dirasakan pada level daerah.

“Jangan APBN memberi insentif, tapi APBD memberi pungutan,”katanya. Kendati seluruh fraksi DPR menyetujui agenda pengesahan, hampir semua memberikan catatan dan nota keberatan, terutamamengenaialokasianggaran pendidikan yang masih rendah.

“Kita meminta agar tahun depan menjadi tahun terakhir alokasi anggaran di bawah 20%,” kata juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem. Dalam APBN 2008, anggaran pendidikan sekitar Rp48 triliun atau 12% dari APBN, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy meminta agar pemerintah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran yang ada saat ini. Sementara anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Ali Masykur Musa bahkan menyatakan pengesahan APBN 2008 telah melanggar UUD 45.

“Saya berharap DPR dan pemerintah tidak memberi contoh yang inkonstitusional, sebuah praktik ketatanegaraan yang permisif pada pelanggaran UUD,” katanya. Adapun asumsi pokok APBN 2008 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8%,inflasi 6%,nilai tukar Rp9.100 per USD, bunga SBI 3 bulan 7,5%, harga minyak USD60 per barel, lifting minyak 1,034 juta barel per hari,dan PDB nominal Rp4.306,607 triliu


Kenaikan Harga BBM Kegagalan Pemerintah

March 1, 2005

REPUBLIKA, SELASA, 1 MARET 2005

Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi Vll/Panitia Anggaran DPR dari PAN

Setelah tiga bulan terakhir wakil presiden, menko perekonomian dan beberapa menteri seperti berlomba mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan harga BBM. Akhirnya pemerintah secara resmi berkonsul-tasi dengan DPR dan mengisyaratkan bahwa awal bulan Maret ini harga BBM akan dinaikkan rata-rata 29 persen. Bahkan Presiden telah menyatakan rela tidak populer untuk urusan kenaikkan BBM ini.

Alasan yang sering dikemukaan peme­rintah untuk menaikkan harga BBM adalah subsidi BBM sangat membebani APBN, subsidi BBM tidak tepat sasaran, subsidi mengakibatkan penyelundupan dan pengoplosan, dan subsidi BBM tidak mendorong pemakaian energi alternatif serta cenderung terjadi pemborosan pe­makaian energi. Dengan kenaikan harga BBM, subsidi akan disampaikan langsung ke masyarakat dalam bentuk Dana Kompensasi Sosial (DKS) BBM.

Tapi, sebenarnya bukan masalah kepopuleran atau ketidakpopuleran presiden. Yang lebih penting adalah apakah presi­den memahami kemampuan masyarakat kita, apakah presiden telah berbuat sesuatu yang signifikan sehingga layak mengambil keputusan menaikkan harga BBM yang notabene menambah beban rakyat?

Berbagai alasan

Mengapa APBN kita saat ini begitu terbebani oleh subsidi BBM ? Dalam UU No 36 tahun 2004 tentang APBN 2005, subsidi BBM tahun 2005 dianggarkan sebesar Rp 19 triliun dengan asumsi harga minyak dunia 24 dolar AS/barel. Dengan melambungnya harga minyak dunia maka asumsi harga minyakpun bergeser menjadi 35dolar AS/barel yang mengakibatkan subsidi membengkak menjadi Rp 60,1 triliun. Sedikitnya ada empat variabel yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, konsumsi BBM dalam negeri begitu tinggi (sekitar 60 juta kiloliter pertahun dan meningkat 7 persen/tahun). Kedua, produksi minyak kita yang terus menurun termasuk saat SBY menjabat menteri pertambangan dan energi. Ketiga, kemampuan kilang mi­nyak kita yang sangat terbatas. Keempat, besarnya penyelundupan dan pengo­plosan BBM.

Pemerintah seharusnya mampu mengendalikan keempat variabel dengan berbagai kebijakan seperti memacu pemakaian energi alternatif, intensifikasi dan ekstensifikasi ladang-ladang mi­nyak, pengembangan kapasitas kilang, dan penegakan hukum. Pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah Pemerin­tah sudah melaksanakan keempat hal di atas? Pertanyaan selanjutnya, pantaskah pemerintah membebani rakyatnya kalau mereka belum melakukan apapun yang signifikan untuk rakyatnya?

Tentang subsidi yang tidak tepat sa­saran seperti yang disampaikan dalam beragam sosialisasi, pemerintah mengatakan 82 persen subsidi BBM kebanyakan dinikmati oleh golongan ekonomi me-nengah ke atas. Tetapi seharusnya pe­merintah berhitung kembali, bukankah golongan ekonomi menengah ke atas (terutama pengusaha/pedagang) adalah penyumbang pajak yang besar? Dengan subsidi BBM mereka, misalnya bisa memperkuat daya saing hasil produknya di pasaran global, banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dari dalam negeri, dan lain-lain, yang mempunyai efek gandanya positif.

Melalui rencana kenaikan BBM, sub­sidi akan diturunkan dari Rp 60,1 triliun menjadi Rp 39,8 triliun. Sampai dengan saat ini pemerintah hanya memberikan gambaran global tentang Dana Kompen­sasi Sosial (DKS) BBM yaitu berjumlah Rp 10,785 triliun. Dengan menerapkan program tersebut pemerintah berasumsi mampu menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 3 persen.

Dilihat dari pengalaman penyaluran DKS selama ini yang oleh Indef dikatakan hanya 66 persen yang langsung un­tuk rakyat miskin serta rencana yang akan dilaksanakan, terlihat jelas kekurang siapan pemerintah. Sampai saat ini peme­rintah tidak mampu menyiapkan rencana detail seperti dimana saja DKS akan diterapkan, kepada siapa saja, kapan akan terlaksana? Terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa DKS akan tepat sasaran.

Alternatif solusi

Mengingat cadangan sumber daya alam yang terbatas, pemerintah harus berani mengambil kebijakan shifting konsumsi energi dari BBM yang mahal dan tidak ramah lingkungan kepada energi yang masih berlimpah, murah, dan ramah lingkungan seperti gas teruta­ma untuk rumah tangga dan transportasi. Untuk mendorong pemakaian BBG maka harus dicari format harga yang pantas dan bila perlu disubsidi seperti Malaysia.

Untuk meningkatkan produksi minyak, pemerintah harus secepatnya melakukan upaya-upaya intensifikasi sumur-sumur minyak yang ada dan membuka lapangan minyak baru. Berbagai kebijakan in-sentif dan promosi besar-besaran harus dijalankan untuk menarik investor menanamkan modalnya di industri perminyakan dalam negeri. Disamping upaya menambah produksi dengan membuka lapangan migas baru, sesuatu yang perlu dikembalikan untuk mendapatkan devisa dan meningkatkan penerimaan negara adalah penguasaan iptek.

Penegakan hukum di sektor perminyakan sangatlah memprihatinkan. Tim terpadu (timdu) yang dahulu cukup efektif saat ini sudah dibubarkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sampai saat ini belum ada penyelundup kakap BBM yang dibawa ke pengadilan padahal praktiknya sangat terang-terangan di depan mata. Pengoplosanpun sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar dan sepanjang pantura Pulau Jawa. Menurut UU Migas No 22 tahun 2001, Polri dan pemda bertanggung jawab mengawasi penyelewengan ini.

Sejak diberlakukannya UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah-daerah penghasil migas mendapatkan bagi hasil migas. Kenaikan harga minyak di pasar internasional akan memperbesar bagi hasil migas bagi daerah-daerah tersebut. Sebaliknya hal tersebut akan menimbulkan defisit terhadap APBN. Seandainya ti­dak ada dana bagi hasil migas ke daerah, kenaikan harga minyak dunia sampai 35 dolar AS/barel masih membawa neraca positif dalam APBN.

Menyimak beban beban APBN yang begitu berat, walaupun tidak ada aturan bagi daerah untuk ikut serta menanggung defisit APBN, tidak ada salahnya pemerintah mengajak kepada daerah-daerah penghasil migas untuk ikut share memberikan subsidi kepada rakyat secara menyeluruh. Penulis yakin bahwa bila diajak bermusyawarah dengan baik pemda penghasil migas tidak akan berkeberatan untuk ikut serta mengatasi defisit APBN.

 

 

Kesimpulan

Tidak bijaksana bila pemerintah me­naikkan harga BBM mulai awal Maret ini. Keputusan ini akan sangat memberatkan rakyat kita yang pendapatan perkapitanya masih sangat rendah dan lebih dari 36 juta jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Terlebih lagi akhir-akhir ini banyak sekali bencana alam.

Dana Kompensasi Sosial (DKS) yang akan langsung disalurkan kepada rakyat juga hanya sekitar separuhnya saja. Di samping itu, mengurangi subsidi berarti me-review UU APBN 2005 yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI khususnya Panitia Anggaran. Nuansa penolakan mayoritas fraksi dan individu anggota dewan khususnya Panitia Anggar­an, Komisi VII, dan Komisi XI sangat­lah kental. Kalau pemerintah tetap berkeras menaikkan harga BBM saat ini dan tidak peduli dengan jeritan rakyat, pasti akan segera menuai badai. Kalau DPR bisa mengajukan ke MK bahwa Presiden melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negaran dan UU No 36 tahun 2004 tentang APBN 2005.