Blok Cepu Barang Tadahan

February 27, 2006

Indo Pos, 27 Februari 2006

TELAH diketahui bersama bahwa negosiasi antara pemerintah dan ExxonMobil sangat alot. Tim pemerintah dinilai lemah, sedangkan Exxon sangat gigih mempertahankan dengan dukungan di belakangnya, pemerintah AS.

Dengan disaksikan Menko Perekonomian (pada masa Aburizal Bakrie), dalam pertemuan awal dan dalam situasi infor­mal, tim negosiasi pe­merintah untuk penyelesaian Blok Cepu yang diketuai Martiono Hadianto dan Ketua Tim Ne­gosiasi ExxonMobil Steve Greenlee menandatangani perjanjian prinsip pengelolaan Blok Cepu.

Kedua pihak menyepakati pola kombinasi (adjusted split) yang merupakan gabungan antara pola bagi hasil dan participating interest dengan bagian yang akan diperoleh ExxonMobil 6,75 persen 13,5 persen, bergantung pada harga minyak dunia. Itu sesungguhnya merupakan pola yang tidak lazim digunakan di Indonesia selama ini.

Dalam penilaian selama ini, pemerintah dinilai terlalu lemah dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

Padahal, hak paling dasar dari ladang Cepu tersebut tentu saja sesuai dengan UUD 1945 dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan Pertamina.

Tulisan ini hendak melihat sisi historis kawasan minyak Blok Cepu serta aspek penyimpangan yang terjadi. Sesuai penglihatan Amien Rais dalam opini publiknya akhir-akhir.ini, Blok Cepu termasuk yang ditengarai mengandung sisi historis kolusi sehingga harus diperiksa oleh pe­merintah sendiri dan jika perlu masuk kasus hukum dan politik.

Barang Tadahan

Pada 1987, berdasar SK Menteri Pertambangan dan Energi No 0177/K/1987 tanggal 5 Maret 1987, Wilayah Kuasa Pertam­bangan (WKP) mencakup kawas­an seluas 973 km2. Kawasan itu semula dikelola PPT Migas, kemudian diserahkan kepada Per­tamina UEP III Lapangan Cepu.

Setelah Pertamina melaksanakan berbagai macam survei, penyiapan lahan, dan siap melaksanakan pengeboran, pada April 1990, pengelolaan Blok Cepu diambil alih PT Humpuss Patra Gas dengan penandatangan tech­nical assistance contract (TAG) untuk 20 tahun (1990-2010).

Humpuss Patra Gas kemudian melakukan survei seismik 2D sehingga dapat diidentifikasi 29 prospek migas. Teridentifikasi dua jenis prospek untuk yang dangkal dan dalam. Prospek dangkal ditangani sendiri oleh Humpuss Patra Gas, sementara prospek target dalam (reservoir gamping Kujung reef) akan dikerjasamakan dengan pihak lain.

Struktur Banyu Urip itu memiliki potensi minyak minimum 235 MMBO dan gas belasan TCP (Koesoemadinata, 2005). Hingga 1998, lebih dari 15 sumur sudah dibor, di antaranya sumur Nglobo Utara-1 dan Alas Dara-1 yang sudah menghasilkan minyak mentah.

Dari tangan Humpuss inilah, kisruh awal penguasaan Blok Cepu menjadi rancu sehingga hak negara dan hak Pertamina semakin jauh untuk menguasai ladang minyak yang besar itu. Indikasi kuat praktik KKN pada sektor pertambangan migas terjadi pada saat Humpuss menjual barang yang bukan haknya kepada pihak lain.

Kerja sama TAC di tangan Humpuss Patra Gas tersebut pada dasarnya adalah hak penge­lolaan, yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika kontrak selesai, hak kembali kepada Pertamina sebagai pemiliknya.

Jadi, perpindahan hak dari ta­ngan Humpuss ke pihak lain se­benarnya melanggar hukum. Blok Cepu telah bergulir menjadi ba­rang haram atau barang tadahan, yang sekarang dikuasai Exxon. Jadi, pihak Exxon pada saat ini sebenarnya telah melakukan prak­tik ilegal bersama Humpuss se­hingga posisi hukumnya sebenar­nya sangat lemah.

Penguasaan Berkelit

Mei 1996, Humpuss melepas 49 persen sahamnya ke Ampolex Cepu Ltd, perusahaan Australia. Setelah sebagian saham Humpuss dilepas ke Ampolex, Desember 1996, Mobil Oil membeli Am­polex dan pada pertengahan 1997, Mobil Oil mengambil alih seluruh saham-saham Ampolex Cepu Ltd.

Pada Desember 1999, Exxon Corporation melakukan merger dengan Mobil Oil dan menjadi ExxonMobil Oil berpusat di Irving, Texas, Amerika Serikat. Ketika ExxonMobil Oil menjadi perusahaan minyak raksasa, pada saat yang sama Mobil Oil sedang dalam proses mengambil alih saham Humpuss Patra Gas yang tersisa di TAC Cepu.

Pada 29 Juni 2000, Mobil Cepu Ltd (MCL), anak perusahaan yang dibentuk ExxonMobil Oil untuk menjadi operator lapangan di Blok Cepu, mengambil alih pengoperasian dan 51 persen sisa saham TAC Cepu dari Humpuss Patra Gas. Mulai saat itu, ExxonMobil Oil memiliki 100 persen saham TAC Blok Cepu. Tidak lama setelah akuisisi sa­ham tersebut pada tahun itu juga Exxon melakukan eksplorasi seismik di wilayah Blok Cepu.

Kenyataan membuktikan bah­wa potensi migas Blok Cepu su­dah diketahui lebih dari 100 tahun yang lampau. Usaha bangsa Indonesia yang sudah ditanamkan, baik tenaga maupun biaya, untuk pengembangan prospek migas raksasa tersebut memang luar biasa banyak dengan waktu yang sangat panjang. Perlu dicatat bahwa penemu minyak un­tuk lapangan besar Cepu itu ada­lah Koesoemadinata (dosen geologi ITB) sebagai advisor ketika masih di bawah Hummpuss dan bukan ExxonMobil.

Tetapi karena kelemahan dan kenaifan kita bersamaan dengan besarnya KKN yang dilakukan, maka penguasaan pada tambang strategis lepas begitu saja sehingga rakyat banyak dirugikan. Pabrik pupuk kekurangan gas. Industri kita susah mendapatkan gas yang ada di bumi Indonesia. Itu semua tidak lepas dari perilaku elitenya.***

* Tulisan ini ditulis bersama

Didik J. Rachbini dan Tjatur Sapto Edy,

keduanya anggota DPR RI Fraksi PAN