Tailing Freeport Tidak Berpipa, Oleh-oleh Tim Investigasi DPR (1)

May 12, 2006

detikinet , 12 Mei 2006


Jakarta
– Panja Freeport Komisi VII DPR membentuk tim investigasi untuk meneliti pertambangan PT Freeport Indonesia (FI) yang diduga telah mencemarkan lingkungan. Salah satu buah tangan tim investigasi ini, ternyata tailing PT FI tidak berpipa.

 
Limbah proses penambangan biji emas di pertambangan Grassberg Pegunungan Jayawijaya (4.300 mdpl), Papua, itu dialirkan melalui sebuah jalur seperti sungai. Yang mengejutkan limbah itu tidak dialirkan melalui pipa. Limbah mengalir begitu saja di atas tanah hingga laut Arafura.


Menurut Ketua Tim Investigasi, Tjatur Sapto Edy, PT FI telah mengubah sungai Aghawagon, Otomona, dan Ajkwa menjadi saluran tailing hingga laut Arafura. Hal ini mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan yang luar biasa dan mengancam kelangsungan ekosistem.


Pemantauan di lapangan, menurut Tjatur, tailing PT FI ini sepanjang 75 mil atau setara 110 km. Tailing yang menggunakan alur sungai ini memanjang dari pegunungan Jayawijaya hingga laut Arafura. Aliran sungai tailing ini cukup deras, karena membawa limbah 230 ribu ton per hari. Luar biasa!


Gara-gara tailing tanpa dilengkapi pipa ini, kata Tjatur, banyak warga Papua yang mengais biji emas dan pinggir sungai ini. Tidak sedikit warga Papua yang menjadi korban diterjang derasnya aliran tailing ini. Informasi yang ditemukan di lapangan, kata Tjatur, ada 20 orang tewas per tahun karena terseret air limbah.


Terhadap tailing yang tidak ramah lingkungan, menurut Tjatur, seharusnya PT FI segera memperbaiki tailing tersebut. “PT FI harus mengendalikan tailing ini dengan melakukan transportasi tailing menggunakan pipa. Tailing kemudian ditempatkan di area pengendapan dan diolah kembali. Kemudian dibentuk industri untuk memanfaatkan tailing itu, yang sahamnya dimiliki negara dan masyarakat setempat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panja Freeport Komisi VII DPR ini.


“Kalau cara ini dipergunakan, maka PT FI tidak mencemari lingkungan seperti sekarang,” imbuh Tjatur kepada detikcom, Jumat (12/5/2006).


Tim Investigasi

Tim Investigasi Freeport ini dibentuk pada awal masa sidang IV 1 Mei lalu oleh Panja Komisi VII DPR. Tim investigasi yang diketuai Tjatur (FPAN) ini beranggotakan Sonny Keraf (FPDIP), Dito Ganinduto (FPG), Iedil Suryadi dan HBT Achda (FPPP), Ali Mubarak (FKB), dan Idris Luthfi (FPKS).


Tim ini melakukan investigasi lapangan di wilayah kerja PT FI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 4-7 Mei 2006. Tim dibantu satu orang tenaga ahli dari Komisi VII dan dua orang tenaga ahli dari BPPT. Dalam investigasinya, tim telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil sampel dari arel tambang di Grassberg hingga muara sungai Ajkwa.


Tim investigasi juga bertukar pikiran dengan dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Komoro (LPMAK), tokoh-tokoh Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (LEMASKO), Yayasan Mama Yosepha Yahamak, Walhi, Elsham, Pemkab Mimika, Bea Cukai, Sucofindo serta manajemen PT FI. ( asy )

 

Arifin Asydhad


Tailing Freeport Tidak Berpipa

May 12, 2006

detik.com Jumat, 12/05/2006
Oleh-oleh Tim Investigasi DPR (1)

Jakarta – Panja Freeport Komisi VII DPR membentuk tim investigasi untuk meneliti pertambangan PT Freeport Indonesia (FI) yang diduga telah mencemarkan lingkungan. Salah satu buah tangan tim investigasi ini, ternyata tailing PT FI tidak berpipa.

Limbah proses penambangan biji emas di pertambangan Grassberg Pegunungan Jayawijaya (4.300 mdpl), Papua, itu dialirkan melalui sebuah jalur seperti sungai. Yang mengejutkan limbah itu tidak dialirkan melalui pipa. Limbah mengalir begitu saja di atas tanah hingga laut Arafura.

Menurut Ketua Tim Investigasi, Tjatur Sapto Edy, PT FI telah mengubah sungai Aghawagon, Otomona, dan Ajkwa menjadi saluran tailing hingga laut Arafura. Hal ini mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan yang luar biasa dan mengancam kelangsungan ekosistem.

Pemantauan di lapangan, menurut Tjatur, tailing PT FI ini sepanjang 75 mil atau setara 110 km. Tailing yang menggunakan alur sungai ini memanjang dari pegunungan Jayawijaya hingga laut Arafura. Aliran sungai tailing ini cukup deras, karena membawa limbah 230 ribu ton per hari. Luar biasa!

Gara-gara tailing tanpa dilengkapi pipa ini, kata Tjatur, banyak warga Papua yang mengais biji emas dan pinggir sungai ini. Tidak sedikit warga Papua yang menjadi korban diterjang derasnya aliran tailing ini. Informasi yang ditemukan di lapangan, kata Tjatur, ada 20 orang tewas per tahun karena terseret air limbah.

Terhadap tailing yang tidak ramah lingkungan, menurut Tjatur, seharusnya PT FI segera memperbaiki tailing tersebut. “PT FI harus mengendalikan tailing ini dengan melakukan transportasi tailing menggunakan pipa. Tailing kemudian ditempatkan di area pengendapan dan diolah kembali. Kemudian dibentuk industri untuk memanfaatkan tailing itu, yang sahamnya dimiliki negara dan masyarakat setempat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panja Freeport Komisi VII DPR ini.

“Kalau cara ini dipergunakan, maka PT FI tidak mencemari lingkungan seperti sekarang,” imbuh Tjatur kepada detikcom, Jumat (12/5/2006).

Tim Investigasi

Tim Investigasi Freeport ini dibentuk pada awal masa sidang IV 1 Mei lalu oleh Panja Komisi VII DPR. Tim investigasi yang diketuai Tjatur (FPAN) ini beranggotakan Sonny Keraf (FPDIP), Dito Ganinduto (FPG), Iedil Suryadi dan HBT Achda (FPPP), Ali Mubarak (FKB), dan Idris Luthfi (FPKS).

Tim ini melakukan investigasi lapangan di wilayah kerja PT FI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 4-7 Mei 2006. Tim dibantu satu orang tenaga ahli dari Komisi VII dan dua orang tenaga ahli dari BPPT. Dalam investigasinya, tim telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil sampel dari arel tambang di Grassberg hingga muara sungai Ajkwa.

Tim investigasi juga bertukar pikiran dengan dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Komoro (LPMAK), tokoh-tokoh Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (LEMASKO), Yayasan Mama Yosepha Yahamak, Walhi, Elsham, Pemkab Mimika, Bea Cukai, Sucofindo serta manajemen PT FI. ( asy )


PEMERINTAH HARUS PROAKTIF DALAM RENEGOSIASI KONTRAK KARYA DENGAN FREEPORT

May 11, 2006

dpr.go.id, 11 Mei 2006

 Tim Kunjungan Lapangan Panja Freeport yang terdiri dari Tjatur Sapto Edy (F-PAN), Sonny keraf (F-PDIP), Dito Ganinduto (F-PG), Idris Luthfi (F-PKS), Ali Mubarak (F-PKB), Iedil Suryadi dan HBT.Achda dari F-PPP dalam melaksanakan investigasi lapangan diwilayah kerja PT Freeport Indonesia (FI) di Kabupaten Mimika Propinsi Papua pada tanggal 4-7 Mei 2006 menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan Freeport dalam menjalankan aktifitas pertambangannya.


Kejanggalan tersebut diantaranya tidak transparannya Freeport dalam mengelola pertambangan dan pencemaran lingkungan yang masuk kategori membahayakan. Atas temuan tersebut, Tim Kunjungan Lapangan meminta pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport.


Untuk dapat memperbaiki perjanjian kontrak karya dengan Freeport, Tjatur Sapto Edy meminta pemerintah untuk proaktif dalam melakukan pembahasan renegosiasi. “Saya mengharapkan pemerintah untuk proaktif menindaklanjuti, jangan sampai isu ini sudah turun dan susah lagi untuk membuka kembali amandemen kontrak karya ini,” katanya didampingi Sonny Keraf dan Ali Mubarak dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (10/5).


Keinginan Tjatur supaya pemerintah segera melakukan renegosiasi kontrak karya tidak terlepas dari sikap Freeport yang telah membuka diri. “Saat melakukan pembicaraan dengan Presiden Direktur FI AdriantoWaribi, dia telah membuka diri untuk membicarakan renegosiasi kontrak karya,” jelas Tjatur.


Terkait dengan keinginan untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di Freeport yang hanya sembilan persen, Tjatur menjelaskan bahwa manajemen Freeport akan menyerahkannya dalam renegosiasi. “Ini tergantung kemauan pemerintah. Mau nggak menjadi mayoritas di tempat kita sendiri,” ujarnya. Untuk meningkatkan kepemilikan saham di Freeport tidak harus melalui pembayaran tunai, tapi bisa dilakukan lewat pencicilan lewat deviden.


Lebih lanjut Tjatur menjelaskan bahwa pemerintah dalam melakukan renegosiasi dengan Freeport harus melibatkan masyarakat Papua. “Kalau nanti ada amandemen kontrak karya, kita akan merekomendasikan masyarakat Papua perlu diajak, terutama suku-suku yang memiliki hak ulayat sehingga mereka merasa memiliki,” pintanya.


Tim kunjungan lapangan Panja Freeport menemukan adanya kurang komunikasi antara Freeport dengan masyarakat suku Amungme dan Komoro sebagai pemilik hak ulayat wilayah kerja Freeport sehingga suku-suku tersebut merasa tidak dihargai dan dihormati.


Suku Amungme dan Kamoro dalam renegosiasi kontrak karya menuntut dana community development yang sebesar satu persen untuk dikelola secara mandiri dan bukan seperti saat ini yang begitu dikontrol Freeport.


Dalam kunjungan lapangan tersebut, Tim juga menemukan tidak adanya lembaga pemerintah ataupun lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam melakukan pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan di pelabuhan Amamapare. Pemerintah hanya menempatkan aparat bea cukai untuk memantau tonase konsentrat dan PT Succofindo yang bertugas memeriksa konsentrat atas order Freeport.


Atas temuan tersebut, Tim kunjungan lapangan berkesimpulan bahwa negara telah dirugikan selama tiga puluh tahun akibat tidak adanya pengawasan serius terhadap Freeport dan tidak mempercayai atas data kandungan konsentrat yang diberikan secara sepihak oleh Freeport.

 

Pencemaran Lingkungan

Dalam kunjungan lapangan ke wilayah kerja Freeport, Tim juga menemukan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan dari pertambangan Freeport. “Tailing (saluran limbah) Freeport digelontorkan langsung ke Laut Arafura,” ungkap Sonny Keraf. Ia menambahakan, limbah Freeport tersebut disalurkan melalui sungai lalu digelontorkan langsung ke laut Arafura.


Saat mengetahui hal tersebut, Tim Kunjungan Lapangan Panja Freeport merasa terkejut atas pengolahan limbah yang dilakukan Freeport. “Itu sungguh dahsyat. Karena bisa dibayangkan (limbah) berhamburan kesana-kemari dan membentuk pulau-pulau kecil atau onggokan daratan baru. Sisanya menempel berwarna hitam keperakan di akar bakau,” jelas Sonny.


Pencemaran lingkungan yang dilakukan Freeport menurut Sonny telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No.18 Tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dan PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.


“Tailing itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikategorikan sebagai limbah B 3 (bahan berbahaya dan beracun), dihamburkan begitu saja tanpa pengelolaan selama bertahun-tahun,” kata Sonny yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR. (bs)

 


Komisi VII Temukan Penyimpanan di Freeport

May 11, 2006

Kompas, 11 Mei 2006

JAKARTA, KOMPAS – Dari hasil kunjungan lapangan, Panitia Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menemukan banyak penyimpangan di wilayah kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain melihat langsung adanya berbagai kerusakan lingkung-an yang luar biasa, mereka juga mendapatkan data perhitungan devisa yang tak masuk akal, serta masih terasa kuatnya kultur per-usahaan yang tidak transparan.

Ketua Tim Kunjungan Lapang­an Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf dari Fraksi Partai Demokrasi In­donesia Perjuangan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (10/5).

Menurut Tjatur, data yang diperoleh tim soal penghitungan devisa tidak masuk akal. Berdasarkan perhitungan tim, nilainya sangat jauh lebih kecil. Pemerintah tidak melakukan pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan di Pelabuhan Amamapare. Pemerintah hanya menempatkan apa-rat Bea dan Cukai untuk memantau tonase konsentrat serta PT Sucofindo yang memeriksa kon­sentrat. Padahal, PT Sucofindo merupakan mitra PT Freeport.

“Tim sulit percaya atas data kandungan konsentrat yang diberikan sepihak oleh PT FI dan berkesimpulan negara telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun akibat tidak adanya pengawasan serius ini,” kata Tjatur,

Terkait dengan soal lingkungan, tim melihat langsung bahwa ada sejumlah sungai, seperti Sungai Aghawagon, Otomona, dan Ajkwa, yang berubah kondisinya dan mengancam kelangsungan ekosistem karena menjadi saluran tailing. “Bahkan Danau Agha­wagon sudah tertutup,” kata Sonny.

Terkait dengan berbagai temuan ini, menurut Sonny dan Tjatur, pihaknya mempertimbangkan untuk mengusulkan penggunaan hak angket guna menyelidiki le­bih jauh berbagai penyimpangan di PT Freeport. “Mengadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pun merupakan aspirasi menarik yang akan dipertimbangkan,” ucap Sonny. (SUT)


PEMERINTAH HARUS PROAKTIF DALAM RENEGOSIASI KONTRAK KARYA DENGAN FREEPORT

May 11, 2006

dpr.go.id, 11 Mei 2006

Tim Kunjungan Lapangan Panja Freeport yang terdiri dari Tjatur Sapto Edy (F-PAN), Sonny keraf (F-PDIP), Dito Ganinduto (F-PG), Idris Luthfi (F-PKS), Ali Mubarak (F-PKB), Iedil Suryadi dan HBT.Achda dari F-PPP dalam melaksanakan investigasi lapangan diwilayah kerja PT Freeport Indonesia (FI) di Kabupaten Mimika Propinsi Papua pada tanggal 4-7 Mei 2006 menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan Freeport dalam menjalankan aktifitas pertambangannya.

Kejanggalan tersebut diantaranya tidak transparannya Freeport dalam mengelola pertambangan dan pencemaran lingkungan yang masuk kategori membahayakan. Atas temuan tersebut, Tim Kunjungan Lapangan meminta pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport.

Untuk dapat memperbaiki perjanjian kontrak karya dengan Freeport, Tjatur Sapto Edy meminta pemerintah untuk proaktif dalam melakukan pembahasan renegosiasi. “Saya mengharapkan pemerintah untuk proaktif menindaklanjuti, jangan sampai isu ini sudah turun dan susah lagi untuk membuka kembali amandemen kontrak karya ini,” katanya didampingi Sonny Keraf dan Ali Mubarak dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (10/5).

Keinginan Tjatur supaya pemerintah segera melakukan renegosiasi kontrak karya tidak terlepas dari sikap Freeport yang telah membuka diri. “Saat melakukan pembicaraan dengan Presiden Direktur FI AdriantoWaribi, dia telah membuka diri untuk membicarakan renegosiasi kontrak karya,” jelas Tjatur.

Terkait dengan keinginan untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di Freeport yang hanya sembilan persen, Tjatur menjelaskan bahwa manajemen Freeport akan menyerahkannya dalam renegosiasi. “Ini tergantung kemauan pemerintah. Mau nggak menjadi mayoritas di tempat kita sendiri,” ujarnya. Untuk meningkatkan kepemilikan saham di Freeport tidak harus melalui pembayaran tunai, tapi bisa dilakukan lewat pencicilan lewat deviden.

Lebih lanjut Tjatur menjelaskan bahwa pemerintah dalam melakukan renegosiasi dengan Freeport harus melibatkan masyarakat Papua. “Kalau nanti ada amandemen kontrak karya, kita akan merekomendasikan masyarakat Papua perlu diajak, terutama suku-suku yang memiliki hak ulayat sehingga mereka merasa memiliki,” pintanya.

Tim kunjungan lapangan Panja Freeport menemukan adanya kurang komunikasi antara Freeport dengan masyarakat suku Amungme dan Komoro sebagai pemilik hak ulayat wilayah kerja Freeport sehingga suku-suku tersebut merasa tidak dihargai dan dihormati.

Suku Amungme dan Kamoro dalam renegosiasi kontrak karya menuntut dana community development yang sebesar satu persen untuk dikelola secara mandiri dan bukan seperti saat ini yang begitu dikontrol Freeport.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Tim juga menemukan tidak adanya lembaga pemerintah ataupun lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam melakukan pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan di pelabuhan Amamapare. Pemerintah hanya menempatkan aparat bea cukai untuk memantau tonase konsentrat dan PT Succofindo yang bertugas memeriksa konsentrat atas order Freeport.

Atas temuan tersebut, Tim kunjungan lapangan berkesimpulan bahwa negara telah dirugikan selama tiga puluh tahun akibat tidak adanya pengawasan serius terhadap Freeport dan tidak mempercayai atas data kandungan konsentrat yang diberikan secara sepihak oleh Freeport.

Pencemaran Lingkungan
Dalam kunjungan lapangan ke wilayah kerja Freeport, Tim juga menemukan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan dari pertambangan Freeport. “Tailing (saluran limbah) Freeport digelontorkan langsung ke Laut Arafura,” ungkap Sonny Keraf. Ia menambahakan, limbah Freeport tersebut disalurkan melalui sungai lalu digelontorkan langsung ke laut Arafura.

Saat mengetahui hal tersebut, Tim Kunjungan Lapangan Panja Freeport merasa terkejut atas pengolahan limbah yang dilakukan Freeport. “Itu sungguh dahsyat. Karena bisa dibayangkan (limbah) berhamburan kesana-kemari dan membentuk pulau-pulau kecil atau onggokan daratan baru. Sisanya menempel berwarna hitam keperakan di akar bakau,” jelas Sonny.

Pencemaran lingkungan yang dilakukan Freeport menurut Sonny telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No.18 Tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dan PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

“Tailing itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikategorikan sebagai limbah B 3 (bahan berbahaya dan beracun), dihamburkan begitu saja tanpa pengelolaan selama bertahun-tahun,” kata Sonny yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR. (bs)