| Seputar-indonesia.com, 29 Juni 2009
|
| JAKARTA (SI) – Sistem regionalisasi tarif listrik dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Kebijakan yang dimasukkan dalam RUU Ketenagalistrikan tersebut saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, awalnya pemerintah mengusulkan dalam satu wilayah usaha yang sama,tarif listriknya berbeda-beda. “Padahal, biaya produksinya sama, sehingga ini akan timbulkan kecemburuan,” kata dia di Jakarta kemarin. Menurutnya, jika tarif listrik ditetapkan per daerah, pemerintah harus membangkitkan perekonomian di daerah tersebut. Misalnya, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang sumbernya berbeda, tarifnya juga bisa berbeda.Namun, jika dalam satu sistem biaya pembangkit dan biaya operasi sama tarif beda, hal itu perlu dikaji lebih lanjut. “Pemerintah menyampaikan, dengan regionalisasi, yang akan segera dipercepat kenaikan tarif listriknya adalah Jawa dan Bali.Dengan alasan, daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada di tempatlain,”tutur TjaturSaptoEdy. Sebenarnya masyarakat punya kemampuan membayar. Meski demikian, subsidi masih diperlukan untuk memberikan jaminan sumber energi murah guna menyuplai pemenuhan kegiatan tenaga listrik. Jika sumber energi murah digunakan untuk listrik, tidak perlu lagi subsidi karena harga yang dibayar masyarakat sudah lebih dari biaya pokok produksi PLN. Karena itu, RUU Ketenagalistrikan harus di-review ulang. Pasalnya, perlu ada jaminan pemakaian sumber energi murah untuk kelistrikan dalam negeri karena sebelumnya tidak diatur.Menurut Tjatur Sapto Edy,jika tarif regional dan tarif nasional dimasukkan ke RUU Ketenagalistrikan, itu tidak terlalu penting karena harga listrik sudah relatif lebih murah. Dia menuturkan, dalam pembahasan tersebut, penyedia listrik dalam hal ini PLN atau BUMD disarankan bicara ke pemerintah daerah untuk menyiapkan besaran tarif tenaga listrik yang akan dituangkan dalam peraturan daerah. Namun,pihak mana yang nantinya akan mengenakan tarif subsidi dan menyediakan dana subsidi belum disepakati. “Apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat sehingga tidak membebani daerah, karena dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa subsidi diatur nasional, sehingga menjadi kewajiban nasional. Ini yang tadi jadi perdebatan,”ujarnya. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono menerangkan, penetapan tarif listrik itu nantinya ada yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Kalau penyediaan listrik lintas kabupaten maka oleh gubernur,sedangkan kalau internal kabupaten/ kota itu wali kota atau bupati. Misalnya, tarif listrik di Batam itu yang menentukan Wali Kota Batam,”ujarnya. Dia menambahkan,jika pemda menetapkan tarif bersubsidi maka akan disediakan dana subsidi. Mengenai siapa yang akan memberikan subsidi, dia mengaku masalah itu belum dibahas. Prinsip RUU Ketenagalistrikan ini adalah memberi akses yang lebih besar kepada rakyat untuk mendapatkan energi listrik. Pasalnya, hingga saat ini baru sekitar 65% rumah tangga terlistriki. Artinya, ada 35% atau sekitar 20 juta kepala keluarga yang harus segera mendapatkan aliran listrik. Dengan kemampuan PLN, hanya 1 juta pelanggan baru per tahun yang mendapatkan aliran listrik. Ke depan, persentase elektrifikasi itu akan ditingkatkan melalui sinergi semua pelaku usaha, baik BUMN,BUMD,Koperasi,dan swasta. “Sehingga 100% rasio elektrifikasi dapat dicapai lebih cepat dengan memanfaatkan sumber energi primer secara optimal,” tandasnya. (j erna) |