Media Indonesia, 30 Juni 2009
Jajang Sumantri
Distribusi BBM bersubsidi oleh operator swasta harus dikaji ulang.
SETELAH sukses meliberalisasi sektor hulu migas yang kini dikuasai oleh perusahaan asing, kini target liberalisasi industri migas juga diarahkan ke sektor hilir.
Namun, caranya lebih santun dengan mengadopsi konsep neolib. Jadi, tidak seratus persen diserahkan ke swasta. Pemerintah masih terlibat melalui badan usahanya, Pertamina.
Seleksi pendistribusian BBM bersubsidi yang dibuka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pekan lalu dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan swasta baik asing maupun nasional untuk ikut serta. BPH Migas menyatakan ada 19 badan usaha yang telah menyatakan minatnya. Selain Pertamina, ada Petronas, Shell, Petrobas, dan Total Oil yang melalui anak usahanya di Indonesia menyatakan minat. Dari kalangan swasta nasional terdapat nama AKR Corporindo, Humpuss Trading, dan Medco Sarana Kalibaru.
Memang tender ini bukan yang pertama kali dibuka oleh BPH Migas. Tender sejenis telah terus dibuka tiga tahun terakhir, dan Pertaminalah yang selalu menang.
Tapi tender tahun ini membawa aroma berbeda di mana BPH Migas membagi wilayah distribusi nasional (WDN) lebih banyak yakni dari 4 WDN menjadi 14 WDN. Dengan WDN yang lebih banyak berarti luasan WDN yang harus dilayani lebih sempit. Sehingga membuka peluang bagi kompetitor Pertamina untuk bersaing dengan Pertamina yang kini melayani distribusi BBM dari Sabang hingga Merauke. Di mata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, langkah pemerintah melalui BPH Migas itu harus dikaji ulang. Salah satu hal yang harus dicermati terkait dengan penggunaan dana alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk subsidi BBM.
“Meski perusahaan asing memakai nama Indonesia, mereka tidak pantas menyalurkan BBM bersubsidi karena BBM bersubsidi itu subsidinya memakai uang dari APBN,” kata Pri Agung, kemarin.
Jika badan usaha kegiatan hilir milik asing yang ditunjuk sebagai distributor BBM bersubsidi, penggunaan APBN tersebut tidak sesuai tempatnya.
“Alokasi APBN itu hanya diperuntukkan bagi institusi pemerintah. Swasta saja tidak pantas, apalagi perusahaan asing,” kritiknya.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan amat berisiko apabila pendistribusian BBM bersubsidi melibatkan asing. “BBM bersubsidi tidak boleh jadi alat bisnis. Pemerintah harus rhelihat kepentingan yang lebih luas yakni sosial, politik, dan keamanannya.”
Jadi, tidak tepat apabila BPH Migas menenderkan secara terbuka.
Harus dipaket
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan DPR masih akan terus mengkritik usulan tambahan pembagian WDN dari 4 menjadi 14 itu.
“Kita tidak ingin penambahan WDN ini sekadar mengakomodasi keterlibatan pemain swasta non-Pertamina dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Tjatur.
Menurut Tjatur, meski beralasan pengembangan WDN dan pembukaan kesempatan pemain non-Pertamina tersebut untuk lebih memeratakan sebaran BBM bersubsidi, BPH Migas harus mensyaratkan tender dalam bentuk paket.
“Supaya daerath yang tinggi dan yang masih minim konsumsi BBM-nya dijadikan dalam satu paket, supaya perusahaan tidak berorientasi hanya mengejar daerah yang untung,” ujar Tjatur.
Selain itu, imbuh Tjatur, harus ada jaminan pemain non-Pertamina mau masuk ke daerah yang belum memiliki infrastruktur pendistribusian dari mulai rantai pasokan hingga sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memadai.
“Operator tersebut harus memiliki fasilitas atau infrastruktur angkut darat dan laut, sarana timbun, ketahanan stok BBM, dan jaringan lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Tjatur.
Dengan besaran alpha yang kini diusulkan dalam bentuk nominal Rp563,57-Rp571,89 (asumsi harga minyak Indonesia US$45-US$60) pihaknya akan mengawasi supaya besaran alpha tersebut diterapkan secara proporsional.
“Jangan sampai disamaratakan antara daerah yang murah distribusinya dan daerah yang masih mahal. DPR belum akan menyetujui WDN ini sebelum ada jaminan penambahan WDN ini memang tidak sekadar bagi-bagi daerah distribusi kepada operator non-Pertamina,” pungkas Tjatur.
(Ant/E-2)
jajang@mediaindonesia.com