Pertamina Bentuk Badan Pengelola Impor

July 7, 2009

18072008, Kompas, 18 Juli 2008

JAKARTA, KOMPAS – Untuk memperbaiki proses pengadaan minyak mentah dan produk hasil olahan minyak mentah, PT Per­tamina membentuk badan pengelola impor.

Organisasi baru tersebut akan mengambil alih kewenangan pengadaan yang selama ini ada di direktorat pengolahan maupun niaga dan pemasaran. Agar lebih transparan, badan tersebut rencananya akan dipimpin orang luar PT Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno, Kamis (17/7), seusai diskusi tentang keterbukaan impor minyak di Jakarta mengemukakan, pihaknya sedang mencari kandidat kepala badan pengelola tersebut. “Sudan dibentuk, anggotanya akan segera diumumkan,” ujar Ari.

Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo mengatakan, organisasi baru tersebut akan langsung bertanggung jawab kepada direktur utama di bawah pengawasan direktorat SDM.

“Dengan adanya organisasi ba­ru ini diharapkan proses impor minyak mentah, BBM, maupun elpiji bisa lebih transparan. Sebab, proses impor ini melibatkan uang yang besarnya ratusan triliun rupiah,” ujar Waluyo.

Pengadaan bahan bakar mi­nyak (BBM) di dalam negeri dipenuhi melalui produksi BBM dari kilang dan impor. Sekitar 60 persen kebutuhan minyak men­tah untuk kilang berasal dari pro­duksi dalam negeri, sisanya lewat impor.

Surat peringatan

Proses pengadaan minyak mentah maupun produk BBM oleh PT Pertamina dinilai membutuhkan banyak perbaikan, terutama mengenai transparansi pemilihan perusahaan yang memasok. Ari mengakui, dewan komisaris telah melayangkan surat pe­ringatan ketiga terkait belum beresnya prosedur impor.

Anggota Pansus Hak Angket BBM DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan, tender pengadaan mi­nyak oleh Pertamina rawan penyelewengan karena tidak trans­paran.

“Mengapa Pertamina tidak mengimpor langsung dari produsen atau supplier yang benar-benar mempunyai minyak sendiri. Ada juga impor minyak mentah dari Timur Tengah yang dibeli Pertamina justru bukan dari negara asal, tetapi dari salah satu negara Asia yang bukan penghasil minyak,” papar Tjatur. (DOT)


Komisi VII DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2010

June 9, 2009

Republika Online, 03 Juni 2009

JAKARTA — Komisi VII DPR menyepakati sejumlah asumsi yang akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun RAPBN tahun 2010.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa.

Asumsi hasil kesepakatan itu selanjutnya dibawa ke Pantia Anggaran guna mendapat persetujuan.

Sejumlah asumsi yang disepakati adalah harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) antara 50-70 dolar AS per barel dan volume produksi minyak mentah 960 barel per hari.

Selanjutnya, juga disepakati asumsi volume BBM bersubsidi RAPBN 2010 sebesar 36,504 juta kiloliter yang terdiri dari premium 21,454 juta kiloliter, solar 11,25 juta kiloliter, dan minyak tanah 3,8 juta kiloliter.

Asumsi tersebut sudah termasuk bahan bakar nabati sebesar 777.000 kiloliter yang terdiri dari biodiesel sebagai pengganti solar sebanyak 562.000 kiloliter dan bioetanol yang merupakan substitusi premium 214.000 kiloliter.

Namun, Airlangga mengatakan, kesepakatan volume BBN menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden No 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Tertentu.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo mengatakan, revisi perpres sudah berada di Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani presiden.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyangsikan pemerintah mencapai target produksi minyak sebesar 960.000 barel per hari. “Target produksi itu terlalu optimis. Saya perkirakan hanya tercapai 936.000 barel per hari,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah selalu salah memprediksikan volume produksi minyak, sehingga mempengaruhi ketahanan APBN. Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR lainnya, Alvin Lie. Menurut dia, dengan target produksi 960.000 barel per hari, berarti pemerintah tidak mengalami kemajuan.

Namun, Purnomo mengatakan, target produksi tersebut sudah merupakan angka optimum setelah memperhitungkan penurunan produksi secara alamiah. - ant/ahi
 


Komisi VII DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2010

June 2, 2009

ANTARA News, 02 Juni 2009

Jakarta (ANTARA News) – Komisi VII DPR menyepakati sejumlah asumsi yang akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun RAPBN tahun 2010.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa.

Asumsi hasil kesepakatan itu selanjutnya dibawa ke Pantia Anggaran guna mendapat persetujuan.

Sejumlah asumsi yang disepakati adalah harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) antara 50-70 dolar AS per barel dan volume produksi minyak mentah 960 barel per hari.

Selanjutnya, juga disepakati asumsi volume BBM bersubsidi RAPBN 2010 sebesar 36,504 juta kiloliter yang terdiri dari premium 21,454 juta kiloliter, solar 11,25 juta kiloliter, dan minyak tanah 3,8 juta kiloliter.

Asumsi tersebut sudah termasuk bahan bakar nabati sebesar 777.000 kiloliter yang terdiri dari biodiesel sebagai pengganti solar sebanyak 562.000 kiloliter dan bioetanol yang merupakan substitusi premium 214.000 kiloliter.

Namun, Airlangga mengatakan, kesepakatan volume BBN menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden No 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Tertentu.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo mengatakan, revisi perpres sudah berada di Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani presiden.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyangsikan pemerintah mencapai target produksi minyak sebesar 960.000 barel per hari.

“Target produksi itu terlalu optimis. Saya perkirakan hanya tercapai 936.000 barel per hari,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah selalu salah memprediksikan volume produksi minyak, sehingga mempengaruhi ketahanan APBN.

Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR lainnya, Alvin Lie. Menurut dia, dengan target produksi 960.000 barel per hari, berarti pemerintah tidak mengalami kemajuan.

Namun, Purnomo mengatakan, target produksi tersebut sudah merupakan angka optimum setelah memperhitungkan penurunan produksi secara alamiah.(*)


Pemerintah Jamin BBM Tak Naik

March 14, 2009

Ujung Pandang Ekspres, 14 Maret 2009

JAKARTA, Upeks—Setelah melalui pembahasan maraton, pemerintah akhirnya memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi.

Artinya, terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 15 Maret yang merupakan waktu evaluasi bulanan, harga BBM tetap alias tidak ada kenaikan maupun penurunan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, keputusan untuk tidak mengubah harga BBM bersubsidi merupakan hasil monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap berbagai faktor.

”Jadi, harga tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1/2009,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin (13/3). Dalam Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan pada 12 Januari 2009 tersebut, harga jual eceran BBM jenis bensin premium Rp 4.500 per liter, solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Menurut Purnomo, kajian dan monitoring pemerintah meliputi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia. Lalu perkembangan nilai tukar rupiah terhadap USD dan perkembangan kondisi keuangan negara. ”Termasuk juga dampaknya terhadap sektor riil,” katanya.
Hasil monitoring dalam satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan produk BBM di pasar dunia, serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. ”Ini mendorong peningkatan harga patokan BBM. Meski demikian, kajian final pemerintah menetapkan bahwa harga BBM tetap,” terangnya.

Kebijakan pemerintah yang memutuskan harga BBM tetap direspons datar oleh anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy. Menurut Tjatur, DPR bisa menerima keputusan pemerintah yang tidak merevisi harga BBM jenis premium. ”Sebab, harga patokannya memang naik,” ujarnya.

Sebelumnya, Purnomo mengatakan, harga keekonomian BBM jenis premium saat ini di kisaran Rp5.400 per liter. Itu jauh di atas harga premium bersubsidi saat ini Rp4.500 per liter. Meski demikian, lanut Tjatur, untuk BBM jenis solar pemerintah seharusnya masih bisa menurunkan harga. Sebab, harga keekonomiannya masih di kisaran harga solar bersubsidi saat ini, yakni Rp4.500 per liter. ”Solar sebenarnya impas, sehingga seharusnya bisa turun,” katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, keputusan pemerintah yang tidak menaikkan ataupun menurunkan harga BBM saat ini sudah tepat. ”Saat ini, keputusan itu paling pas,” ujarnya. Menurut Pri Agung, harga keekonomian BBM jenis premium saat ini memang ada di kisaran Rp5.000-Rp5.500 per liter. ”Saat ini harga BBM memang sulit turun,” katanya.

Walau begitu, Pri Agung menilai, seharusnya pemerintah sudah menurunkan harga BBM bersubsidi sejak Desember 2008 atau Januari lalu ke level yang lebih rendah, yakni Rp4.000 per liter. ”Kalau saat ini, momentumnya memang sudah lewat,” ucapnya.

Dia menambahkan, meski harga keekonomian saat ini lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi, pemerintah tidak perlu menaikkan harga. ”Sebab, pemerintah bisa memakai dana hasil surplus penjualan pada November hingga Februari lalu,” terangnya. (JPNN Aka)


Pemerintah Akui Kantongi Laba Rp3.3 Triliun dari Premium

February 20, 2009

Media Indonesia, 20 Februari 2009

Hanya dalam waktu kurun waktu Desember 2008 dan Januari 2009, pemerintah meraup keuntungan dari penjualan premium Rp3,3 triliun.

PEMERINTAH akhirnya mengakui memperoleh pendapatan bersih dari penjualan premium sebesar Rp2,06 triliun pada Januari 2009. Pendapatan itu naik dari Desember 2008 yang sebesar Rp1,24 triliun.

Perolehan bersih sebanyak itu terdiri dari pendapatan pa-da periode 1 Januari 2009-14 Januari 2009 Rp0,98 triliun dan periode 15 Januari 2009-31 Ja­nuari 2009 (saat harga premium diturunkan menjadi Rp4.500 per liter) dengan pendapatan Rp1,09 triliun. “Sehingga total pendapatan bersih dari pen­jualan premium Januari Rp2,06 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBMyang berlangsung kemarin di Jakarta,

Sebelumnya, pada Desember 2008, pemerintah memperoleh pendapatan bersih dari pen­jualan premium sebesar Rp1,24 triliun.

Perolehan itu terdiri dari hasil penjualan premium pada perio­de 1 Desember 2008-14 Desem­ber 2008 (saat harga Rp5.500 per liter) sebesar Rp0,99 triliun dan pada periode 15 Desember 2008-20 Desember 2008 (saat harga Rp5.000 per liter) sebesar Rp0,25 triliun.

Sementara itu, untuk periode 21 Desember 2008-31 Desember 2008, Sri menyatakan belum ada laporan dari Pertamina dan audit dari BPK. “Jadi, total di Desember pendapatan bersih dari premium Rpl,24 triliun,”

Penjelasan Menkeu kontan mengagetkan anggota Pansus Hak Angket BBM. Itu disebabkan sebelumnya pemerintah mengumumkan pendapatan bersih dari premium pada Ja­nuari hanya Rp1,1 triliun. “Ya, itu memang bergantung pada harga yang berlaku saat itu dan nilai tukar,” kata Menkeu.

Soal keuntungan tersebut, Menkeu kemudian mengatakan agar bisa digunakan untuk menyubsidi BBM. “Jadi, penda­patan bersih tadi bisa diubah jadi subsidi,” kata Menkeu.

Tetapi, ketika menjawab itu, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan mekanisme mengubah keuntungan menjadi subsidi tidak bisa segampang itu. Itu disebabkan besaran subsidi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sudah fix Rp31 triliun. Walaupun mungkin ada perubahan nanti di APBN perubahan.

Subsidi Rp696

Pada bagian lain, pemerintah mengklaim telah kembali me­nyubsidi BBM jenis premium sebesar Rp696 per liter sejak 17 Februari lalu.

Menkeu menyatakan subsidi itu didasarkan pada acuan mean of plaits Singapore (MOPS) plus alpha (biaya distribusi dan mar­gin) pada 17 Februari 2009 yang mencapai Rp4.609 per liter.

Harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10% dan pajak kendaraan bermotor 5%. “Sehingga berdasarkan MOPS 17 Februari 2009, untuk premium sudah di­subsidi sebesar Rp696 per liter,”  kata Menkeu.

Tetapi, klaim adanya kembali subsidi itu dibantah Tjatur Sapto Edy. Menurutnya, hitungan tersebut tidak bisa dijadikan referensi untuk menyatakan premium kembali disubsidi.

Pasalnya, patokan harga MOPS yang digunakan peme­rintah pada 17 Februari adalah untuk premium jenis ron-92 (pertamax). “Sementara pre­mium kita ron-nya 88,” ucap Tjatur.

la menambahkan, “Selain itu, harga MOPS dalam satu hari itu tidak bisa dijadikan patokan untuk satu bulan ke depan.”

Karena itu, pansus kemudian meminta agar Menkeu mencabut klaim sudah dilakukannya subsidi terhadap premium pada 17 Februari lalu. Pansus juga akan mempertanyakan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal perhitungan MOPS yang menggunakan premium ron-92 (pertamax). “Menkeu setuju untuk mencabutnya,” ujar Tjatur. (E-1)

jajang@mediaindonesia.com

 

 


Pemerintah Masih Untung dari Premium

February 20, 2009

Kompas, 20 Februari 2009

Pemerintah Langgar UU APBN

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih akan memperoleh keuntungan dari penjualan premium sebulan ke depan karena selisih harga jual eceran BBM dengan harga patokan. Panitia Angket DPR akan terus meminta klarifikasi dari pemerintah.

 

“Dengan kondisi harga minyak saat ini, pemerintah masih akan dapat keuntungan,” kata anggota Panitia Angket DPR Dradjad Wibowo, Kamis (19/2), seusai mendengar penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Rapat panitia angket dengan Menteri Keuangan berlangsung terbuka selama paparan. Namun, masuk ke sesi tanya jawab, Menkeu meminta rapat tertutup.

 

Menurut Dradjad, sebagian fraksi menilai bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang APBN yang masih menetapkan premium sebagai bahan bakar minyak yang disubsidi. Maka, tidak selayaknya pemerintah mengambil keuntungan dari penjualan BBM.

 

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, pendapatan bersih penjualan BBM selama Desember 2008-Januari 2009 mencapai Rp 3,3 triliun. Pendapatan bersih itu diperkirakan bertambah ka­rena belum memasukkan perhitungan tanggal 21-31 Desember 2008 yang masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.Jumlah pendapatan bersih bulan Desember yang sudah tercatat sebesar Rp 1,24 triliun, sedangkan pendapatan bersih bulan Januari 2009 mencapai Rp 2,06 triliun. Angka itu lebih tinggi dari yang disampaikan Menteri Keuangan sebelumnya. Dalam keterangan persnya, Minggu (15/2), pendapatan ber­sih dari premium selama bulan Januari disebut Rp 1,1 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, pe­merintah mengambil kebijakan terkait harga BBM dengan meperhatikan pengelolaan anggaran secara komprehensif. Adanya ada konsekuensi positif atau negatif dari harga BBM karena har­ga minyak yang dipakai sebagai patokan adalah harga dalam periode dua minggu sebelumnya.

Menteri Keuangan menegas­kan tidak ada kewajiban peme­rintah memublikasikan soal pen­dapatan bersih dari penjualan premium. “Kalau pemerintah dan DPR mau persis harganya, ya naik turun mengikuti harga harian. Tapi, sesuai APBN, kan har­ga BBM tidak ikut keekonomian seperti itu,” papar Sri Mulyani.

la memberi ilustrasi berdasarkan realisasi harga Mean of Platts Singapore per 17 Februari 2009, premium sudah kembali ke posisi disubsidi sebesar Rp 696 per liter. Namun, ilustrasi perhitungan itu dinilai anggota Panitia Angket DPR tidak mencerminkan kondisi riil. “Harga harian tidak mencerminkan seluruh bu­lan berjalan. Pemerintah tidak bisa mengklaim kembali menyubsidi premium,” kata anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy. Berdasarkan simulasi Depar­temen Keuangan, jika nilai tukar Rp 11.000, dengan harga jual Rp 4.500 per liter, premium tidak lagi disubsidi di harga minyak mentah 45 dollar AS. Minyak solar tidak lagi disubsidi pada harga minyak mentah 34,81 dol­lar AS. (DOT)

 

 

 


Pemerintah Langgar Aturan Penjualan BBM Besubsidi

January 26, 2009

Media Indonesia, 26 Januari 2009

JAKARTA–MI: Terungkapnya keuntungan yang diraup Pemerintah dengan menjual BBM bersubsidi jenis premium senilai Rp1,2 triliun selama periode penjualan Desember 2008, dianggap melanggar aturan yang dibuat Pemerintah sendiri.

Aturan itu terutama terkait dengan dalam Peraturan Presiden No 9 Tahun 2006 dan UU Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009.

“Tidak ada pembenaran untuk pengambilan keuntungan itu. Dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa ada jenis BBM tertentu yang mendapat subsidi. Artinya walaupun subsidinya nol, maka subsidi tersebut harus diberikan. Sekarang sebaliknya, bukannya mensubsidi malah mengambil untung,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, Minggu (26/1).

Karena itu, Pemerintah sudah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri berupa Perpres dan aturan yang disepakati dengan legislatif yaitu UU tentang APBN.

“Kita akan tuntut transparansi tanggung jawab pemakaian keuntungan tersebut. Kalau di komisi VII tidak mendapat respon dari anggota dewan yang lain, kami akan membawa hal ini ke dalam rapat panitia hak angket BBM,” ujar Tjatur.

Menurur Tjatur, keuntungan yang diraup pemerintah dari penjualan premium itu adalah uang tidak sah. “Prinsipnya, penjualan premium tidak boleh ada untung, tidak boleh ambil uang dari rakyat. Jadi, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang APBN No 41 tsahun 2008,” ujar Tjatur.

Seperti diberitakan harian ini (22/01) lalu, pemerintah disinyalir mendapat keuntungan Rp1,45 triliun dari hasil penjualan premium di Januari 2009 ini.

“Hitungan sederhananya begini, dengan MOPS Desember US$97,7 sen per galon dan asumsi ICP US$45 per barel dan kurs Rp11.000 didapat Rp2.923 per liter. Dengan alpha 8% harga keekonomian premium itu hanya Rp3.361. Di 15 hari pertama dengan menjual Rp5.000 per liter dikurang pajak 15% pemerintah mendapat untung Rp902 miliar dari menjual 800 ribu KL.

Sementara setelah harga Rp4.500 per liter, ada Rp551 miliar keuntungan. Jadi selama Januari ada pemasukan keuntungan Rp1,45 triliun,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Kepala BP Migas serta Dirut Pertamina, di gedung DPR, Rabu (21/01) lalu.

Selain itu dengan kondisi alpha 15% (sesuai batas maksimak dalam UU APBN 2009), pada 15 hari pertama pemerintah mendapat Rp720m, dan pada 15 hari Rp375,84 miliar sehingga total Rp1,1 triliun pemerintah meraih untung.

Meski sebelumnya selalu menolak mengungkap tentang adanya keuntungan dari penjualan premium, kali ini Dirjen Migas Evita H Legowo membenarkan adanya keuntungan tersebut.

“Sudah dibukukan di Departemen Keuangan, jumlahnya sekitar Rp1,2 triliun. Namun jumlah itu untuk bulan Desember 2008,” ujar Evita, pekan lalu.

Namun saat di konfirmasi ke Departemen Keuangan, ternyata setoran keuntungan ini belum masuk ke dalam kas negara.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari H Soemarno mengakui pihaknya belum menyetorkan hasil keuntungan penjualan premium bersubsidi selama Desember 2008 senilai RP1,2 triliun.

“Untuk penerimaan dari premium, ya nanti lah kan itu ada prosedurnya dan harus ada verifikasinya. Itu masalah teknis saja karena butuh waktu,” ujar Ari, di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, Minggu (26/1).

Namun Ari berjanji akan segera menyetorkan pendapatan tersebut setelah proses audit selesai dilakukan. “Kita akan setorkan secepatnya,” tukas Ari.

Sementara terkait potensi keuntungan penjualan premium Januari 2009, Ari enggan berkomentar. “Jualannya masih jalan, belum ada hitungan,” pungkas Ari. (JJ/OL-02)


Pemerintah Tetap Cadangkan Subsidi Premium

January 15, 2009

Media Indonesia, 15 Januari 2009

KENDATI premium sudah dihapus dari daftar bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi APBN, pemerintah tetap menyiapkan anggaran subsidi premium untuk berjaga-jaga seandainya harga minyak dunia kembali melonjak.

“Kita tetap ada ancang-ancang (subsidi premium) apabila harga minyak naik. Nanti kita lihat apakah subsidi dipakai sehingga kalau harga minyak naik kita sudah siap,” papar Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo, kemarin.

“Kita harus terus mencermati dinamika harga minyak dunia, terutama apabila perekonomian Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang kembali membaik sehingga demand energi kem­bali meningkat. Harga minyak bisa kembali naik.” Evita menambahkan.

Meski premium sudah tidak lagi disubsidi, pemerintah tetap mematok harga maksimal premium (batas atas) sebesar Rp6.000 per liter. Itu berarti, jika harga minyak mentah kembali naik dan harga keekonomian premium melebihi Rp6.000, pemerintah harus kembali menyubsidi kelebihan harga itu.

Sebagaimana dinyatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, dengan harga premium Rp4500 per liter pemerirftah sudan tidak menyubsidi premium. Konsekuensinya, anggaran subsidi premium di APBN 2009 dihapus.

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati jumlah subsidi BBM di APBN 2009 mencapai Rp57,6 triliun. Seperempatnya (sebesar Rp14,4 triliun) meru-pakan subsidi premium.

Terus menurunnya harga minyak dunia membuat peme­rintah merombak total asumsi-asumsi dalam APBN 2009. Salah satunya asumsi harga minyak yang diubah dari US$80 per barel menjadi US$45 per barel. Subsidi BBM pun turun Rp33,1 triliun, dari Rp57,6 triliun men­jadi Rp24,5 triliun.

Sementara itu, terkait de­ngan rencana pemerintah untuk mengambil alih pembayaran kompensasi kerugian pengusaha SPBU akibat selisih harga saat penurunan harga BBM bersubsidi, anggota DPR Tjatur Sapto Edi menyatakan subsidi BBM dalam APBN ti­dak diperuntukkan kompensa­si. “Pemerintah harus buat aturan win-win solution, bukan seperti ini,” ujar Tjatur.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menangkap adanya potensi moral hazard dalam kasus pengambilalihan kompensasi itu. (JJ/X-10)


Harga Premium Tidak Lagi Disubsidi

December 4, 2008

Media Indonesia, 04 Desember 2008

Pemerintah, terhitung 1 Desember 2008, tidak lagi memberi subsidi untuk bahan bakar jenis premium. Pasalnya, harga premium Rp5.500 per liter telah menyamai harga keekonomian.

HAL itu diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu sebelum rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/12).

“Kalau premium hari ini ya tidak disubsidi. Kita kan baru turunkan, itu kurang lebih hampir sama dengan harga keekono­mian. Untuk kondisi hari ini saja. Karena sampai November kan masih subsidi.”

Kendati begitu, Anggito mengingatkan ada tidaknya sub­sidi sangat bergantung pada harga minyak dunia dan kurs dolar. Pasalnya, walau mengekspor minyak mentah, Indo­nesia juga masih mengimpor minyak jadi.

Untuk itu, faktor impor itulah yang memengaruhi harga keeko­nomian premium. Begitu juga dengan situasi pasar karena harga keekonomian akan terus bergerak sesuai dengan pergerakan harga di pasar.

Namun, secara terpisah, anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy mengatakan dengan harga pre­mium Rp5.500 per liter saat ini, pemerintah sebenarnya untung Rp350 per liter.

Hal senada diutarakan anggota Komisi VII lainnya, Alvin Lie. la mengatakan dengan harga baru premium sebesar Rp 5.500 per liter, pemerintah bukan hanya tidak lagi memberi subsidi.

Sebaliknya, pemerintah sudah meraup untung Rp500 per liter. Pasalnya, menurut perhitungannya harga keekonomian premium hanya Rp5.000 per liter.

“Saat pemerintah mengumumkan harga premium akan turun, penurunan sebesar Rp500 per liter membuat harga premium impas dengan harga keekonomiannya.

Namun, harga keekonomian Rp5.500 per liter itu adalah untuk harga minyak di atas US$60 per barel,” papar Alvin.

Dengan harga minyak sekarang yang sudah di bawah US$60 per barel, sebenarnya pemerintah kini justru mendapat untung. Pasal­nya, harga bensin Rp5.500 sudah di atas harga keekonomiannya yang sebesar Rp5.000 per liter.

“Dengan harga bensin Rp5.500 per liter ini, pemerintah sudah dapat untung. Karena keekonomian­nya Rp5.000. Itu dengan harga minyak sekarang yang di bawah US$50per barel, artinya negara sudah tidak lagi menyubsidi,” ujar Alvin.

Harga Malaysia

Sementara itu, pemerintah Malaysia sejak kemarin kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), masing-masing 10 sen ringgit (Rp320) per liter. Dengan penurunan itu, Malaysia berarti sudah enam kali menu­runkan harga jual BBM-nya sejak penaikan drastis hingga 40% pada 5 Juli 2008.

Seperti dikutip dari Antara, pengumuman penurunan harga tersebut langsung disampaikan Perdana Menteri (PM) Malaysia Abdullah Badawi di kantornya, Selasa (2/12) sore.

Dengan keputusan itu, harga petrol RON97 (bensin oktan 97) diturunkan dari 2 ringgit menjadi 1,90 ringgit per liter dan harga petrol RON92 diturunkan dari 1,9 ringgit menjadi 1,8 ringgit per liter.

Dengan penurunan itu, harga bensin RON97 berarti juga sudah lebih rendah 2 sen jika dibandingkan dengan harga sebelum penaikan pada 5 Juli 2008, 1,92 ringgit per liter.

Harga diesel (solar) dikurangi juga dari 1,90 ringgit menjadi 1,8 ringgit per liter. “Penurunan har­ga minyak ini dilakukan terkait dengan penurunan harga minyak internasional,” kata Badawi.

Badawi dalam kesempatan itu juga kembali mengulang permintaan kepada semua pedagang agar menurunkan harga barangnya terkait dengan turunnya harga minyak di dalam negeri. Untuk itu, seluruh rakyat bisa menikmati dampak dari penurunan harga BBM. (Toh/JJ/*/E-1)

asep@mediaindonesia.com

 

 

 


Penurunan Selamatkan Sektor Riil

November 14, 2008

Media Indonesia, 14 November 2008

Tjatur Sapto Edy

Anggota Komisi VII DPR

HARGA solar untuk bulan depan sudah seharusnya diturunkan karena pada bulan ini rata-rata harga ICP (harga minyak Indonesia) juga terus turun, bahkan sudah di bawah US$60 per barel sehingga harga keekonomian solar bisa di bawah harga subsidi. Dengan besarnya cadangan fiskal subsidi bahan bakar minyak yang tersedia, saya berharap harga solar akan turun sampai Rp1.000. Penurunan itu penting untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja. (Big/X-5)

Ahmad Safiun

Ketua Kadin Indonesia

PENURUNAN harga solar tidak berpengaruh besar terhadap industri manufaktur karena tidak dirasakan langsung. Cuma mengurangi biaya angkutan. Lain soal kalau penurunan itu diikuti penurunan tarif listrik. Sebab, sebagian besar industri manufaktur tidak menggunakan bahan bakar dalam bentuk solar, tetapi yang sudah diolah menjadi energi berbentuk listrik. Itulah yang dibutuhkan industri. Namun sepertinya penurunan tarif listrik tidak mungkin. PLN ngomongnya kan rugi terus. (Zhi/X-5)

Murphy Hutagalung

Ketua Umum DPP Organda

BERAPA pun besaran penurunan harga solar, pengaruhnya tidak terlalu besar pada angkutan umum karena load factor ataupun fixed cosftetap. Dengan penurunan BBM yang tidak dibedakan, tarif angkutan umum akan lebih mahal untuk menutupi beban biaya operasional. Satu-satunya cara adalah pemerintah memberikan subsidi BBM khusus untuk angkutan umum. Saat ini komposisi beban biaya operasional untuk BBM adalah 30%, sisanya untuk pembelian spare part dan pungli. (Slv/X-5)