UU Minerba Untuk Moratorium Tambang

December 20, 2008

Kompas, 20 Desember 2008

JAKARTA, KOMPAS – Implementasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru-baru ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat mewajibkan pemerintah pusat menetapkan tata ruang nasional wila­yah pertambangan dengan ditunjang data geologi secara tepat.

Sejauh penetapan itu belum dilakukan, tidak boleh ada pengeluaran izin pertambangan oleh setiap pemerintah daerah sehingga bisa terjadi moratorium atau jeda tambang sampai ditetapkan tata ruang nasional per­tambangan tersebut.

Demikian dikeniukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Sony Keraf, yang juga menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Per­tambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Jumat (19/12) di Jakarta.

“Sanksi pidana bagi oknum pe­merintah yang mengeluarkan izin pertambangan telah diatur di dalam UU Minerba,” ujar Sony.

Sony mengakui, UU Minerba tidak dapat memuaskan semua pihak. Di antaranya anggapan diskriminatif terhadap pemegang kontrak karya penambangan yang masih belum akan berakhir setelah UU Minerba ini diberlakukan.

Secara terpisah, hal seperti itu diungkapkan pula oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Catur Sapto Edi. Selain itu, Catur juga mempertanyakan, pemerintah sejauh ini juga belum ditetapkan untuk membaca kebutuhan hasil tambang mineral dan batu bara dalam negeri. “Mengetahui kebu­tuhan dalam negeri terhadap mi­neral dan batu bara ini sangat penting,” kata Catur.

UU Minerba dianggap belum sempurna sehingga belum layak dijalankan. Menurut Catur, pengkajian ulang melalui judicial review Mahkamah Konstitusi men­jadi salah satu upaya yang patut dipertimbangkan.

Sony menjelaskan, di dalam UU Minerba, wilayah pertam­bangan ditetapkan melalui tiga kriteria, yaitu wilayah usaha pertambangan, wilayah pertam­bangan rakyat, dan wilayah pencadangan negara. Proses pene­tapan itu akan memakan waktu sehingga menunjang moratori­um.

Selain itu, UU Minerba juga mewajibkan pemerintah sedikitnya membuat 25 peraturan pe­merintah (PP) untuk operasionalisasinya. Selain itu, juga mewa­jibkan pemerintah untuk mem­buat penyesuaian kontrak karya penambangan, seperti menentukan hilangnya peraturan penyelesaian arbitrase tingkat interna-sional untuk penyelesaian sengketa.

“Implementasi UU Minerba itu tak bisa berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan UU lainnya, seperti UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang ma­sih berlaku,” kata Sony. Penerapan UU lainnya terkait masalah perlindungan masyarakat korban yang terkena dampak usaha tam­bang. Di dalam UU Minerba hal ini dianggap sumir oleh berbagai organisasi lingkungan hidup.

Menurut Sony, hal itu dapat dipahami karena memandang implementasi UU Minerba masih berdiri sendiri. “Organisasi ling­kungan hidup itu masih memiliki ruang yang lebar dalam menerapkan UU Lingkungan Hidup untuk menggugat korporasi per­tambangan jika terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan,” ujar Sony.

Begitu pula penetapan wilayah pertambangan yang melanggar UU Kehutanan, seperti pemanfaatan hutan konservasi. Menurut Sony, itu tetap bisa digugat aktivis atau organisasi lingkungan hidup ke pengadilan. (NAW)


Jujurkah Pidato Presiden?

August 27, 2008

Koran Tempo 27 Agustus 2008

Tjatur Sapto Edy

• Anggota DPR Fraksi PAN :

Pidato kenegaraan kepala negara menjelang ulang tahun kemerdekaan, dalam beberapa tahun belakangan ini, adalah salah satu momen kenegaraan yang hampir tak pernah penulis lewatkan dan oleh karena itu selalu penulis simak dengan sebaik-baiknya. Begitupun dengan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Agustus 2008. Ada beberapa poin penting dalam pidato tersebut, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan negara terkini, upaya-upaya pemerintah dan pencapaiannya, juga RAPBN 2009 beserta nota keuangannya.

Secara unium, bahwa semangat dari substansi pidato kenegaraan Presiden pada dasarnya berusaha membangun optimisme bangsa, bahwa negara dan bangsa ini EISA (dan dikatakan juga pasti BISA) mengatasi segala persoalan besar yang dihadapinya. Sesuatu yang positif dan patut kita apresiasi tentunya, mengingat semangat dan optimisme memang mutlak kita perlukan untuk membawa bangsa ini menjadi lebih baik. Namun, jika kita cermati lebih saksama, terlebih bila kita kaitkan isi pidato tersebut dengan kondisi riil masyarakat, optimisme yang hendak dibangun melalui pidato itu bisa dikatakan cenderung berlebihan sehingga seakan justru meninabobokan masyarakat. Karena sebagian besar materi pidato tersebut cenderung hanya berisi klaim keberhasilan pemerintah dan pembelaan diri atau apologi terhadap kondisi dan keadaan yang sulit. Data dan contoh yang digunakan sebagai dasar justifikasi klaim keberhasilan pun cenderung tidak komprehensif, tidak apa adanya, dan sumir. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pidato tersebut cenderung tidak jujur.

Sebagai contoh, ketika Presiden menyatakan bahwa tahun ini Indonesia mencapai swasembada beras, suatu klaim yang terbilang sangat mengejutkan karena tidak disertai data produksi dan konsumsi beras nasional yang jelas. Ketika menyatakan jumlah pengangguran dan penduduk miskin pada tahun ini adalah yang terendah dalam 10 tahun terakhir, data yang disajikan hanya data hingga Februari 2008 atau berarti data sebelum kenaikan harga BBM pada Mei lalu.

Juga dalam hal klaim keberhasilan tingkat pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen pada 2006 menjadi 6,3 persen pada 2007, tidak disertai dengan pengimbang yang obyektif bahwa sesungguhnya pertumbuhan ekonomi tersebut cenderung semu dan tidak berkualitas, sebab tingkat elastisitasnya terhadap penyerapan tenaga kerja hanya sekitar 200-400 ribu per 1 persen pertumbuhan. Setali tiga uang adalah klaim pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara, tak diungkap secara transparan dari mana pembiayaan untuk anggaran tersebut.

Jika diungkap secara. terbuka bahwa pembiayaan anggaran pendidikan tersebut berasal dari penerbitan surat berharga negara yang pada hakikatnya tak beda dengan utang, niscaya banyak kalangan masyarakat kita tak akan rela membiarkan hal itu terjadi. Apalah artinya postur APBN menembus Rp 1.000 triliun jika defisit yang menyertainya sebagian besar dibiayai dengan utang tersebut juga meningkat dari kisaran Rp 79,6 triliun (atau 1,7 persen dari PDB) menjadi Rp 99,6 triliun (1,9 persen dari PDB). Klaim-klaim keberhasilan yang tidak sepenuhnya disertai penjelasan dan data pengimbang yang obyektif semacam inilah yang sarat termuat dalam isi pidato tersebut, sehingga cenderung dapat menyesatkan (misleading) masyarakat luas. Kejujuran dan kebenaran dari isi pidato tersebut dengan sendirinya pun menjadi sangat meragukan dan patut dipertanyakan.

Begitu pula halnya dengan penanganan masalah krisis energi nasional. Krisis penyediaan listrik yang sangat besar pengaruhnya terhadap kelancaran roda perekonomian nasional, keberhasilan penanganannya dengan slogan hemat energi diklaim dengan memberikan contoh yang sangat sepele, yaitu hanya dari turunnya tagihan listrik Istana Presiden. Macetnya program diversifikasi energi, seperti tidak jelasnya status pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati, lambannya pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi gas, serta karut-marutnya pengelolaan energi primer (batu bara dan gas) yang berakibat pada pemadaman listrik bergilir itu sendiri, tak dikemukakan apa adanya.

Turunnya produksi minyak yang terus berlanjut yang diiringi naiknya biaya pengembalian (cost recovery), yang berimplikasi pada tidak optimalnya penerimaan negara, juga tak diungkap secara gamblang. Padahal kegagalan-kegagalan dalam bidang energi inilah yang sesungguhnya menjadi penyebab utama membengkaknya anggaran subsidi BBM.. dan listrik sehingga APBN dikatakan tak mampu lagi menanggungnya, yang perujung pada kenaikan harga BBM pada Mei lalu. Alih-alih mengungkap apa adanya, justru apologi.yang dikemukakan, yakni subsidi energi selama ini tidak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kalangan yang memiliki mobil dan punya rumah dengan daya listrik besar. Pertanyaannya, bukankah pernerintah sendiri, melalui kebijakan-kebijakan energinya, yang menciptakan kondisi semacam itu dan bukankah pernerintah sendiri yang membiarkan kondisi tersebut tetap berlangsung?

Bahwa subsidi BBM banyak dikonsumsi kalangan bermobil, tentu tak akan terjadi jika sistem dan mekanisme subsidi langsung sudah digarap pernerintah sejak lama. Dan tentu tak akan terjadi pula ketika pernerintah menyediakan sistem serta sarana transportasi publik yang layak. Bahwa masyarakat golongan atas masih menikmati subsidi listrik, pun sesungguhnya tak akan terjadi jika pernerintah bisa bersikap tegas dan tak maju mundur menerapkan tarif dasar listrik yang rasional dan berkeadilan, Jadi, sesungguhnya, tak semestinya ada apologi ataupun pembelaan diri ataupun pemaafan dan pernakluman yang pantas untuk rial ini. Apalagi klaim keberhasilan.

Berangkat dari hal-hal di atas, satu pesan yang dapat kita petik dari sini barangkali adalah memberi rakyat optimisme dan harapan merupakan sesuatu yang sangat mulia dan positif. Keduanya tentu saja kita perlukan untuk membawa bangsa ini menuju ke keadaan yang lebih baik. Namun, dalam memberikan optimisme dan harapan tersebut, semestinya dibangun di atas fondasi obyektivitas dan dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran setinggi-tingginya. Karena, pada dasarnya rakyat jauh lebih membutuhkan pidato,kejujuran yang tulus ketimbang sekadar pidato kenegaraan yang sarat retorika dan tebar pesona. Tidak hanya itu, karena hanya melalui kejujuran itu pulalah sesungguhnya persoalan-persoalan bangsa ini dapat teridentifikasi dengan jelas dan karena dari titik itu pulalah upaya-upaya yang tepat dan komprehensif untuk membawa bangsa ini ke keadaan yang lebih baik bisa diwujudkan secara nyata. Kita harus bisa buktikan bangsa ini BISAJUJUR. *


Pengelolaan energi dan (pelanggaran) amanat konstitusi

August 20, 2008

Bisnis Indonesia, Rabu, 20 Agustus 2008

Bahwa pengelolaan energi di Tanah Air sangat erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional barangkali telah banyak diketahui khalayak. Bahwa pengelolaan energi di bumi pertiwi ini juga sangat menentukan ketahanan ekonomi nasional juga sepertinya sudah banyak dimengerti oleh masyarakat kita. Namun, bahwa pengelolaan energi di Tanah Air sangat erat kaitannya dengan (‘pelanggaran’) amanat konstitusi UUD 1945, mungkin tidak cukup banyak yang mencermatinya.

Keterkaitan yang pertama antara pengelolaan energi nasional dan amanat konstitusi UUD 1945 sebenarnya sudah cukup jelas tersirat dalam Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Yaitu, bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diamanatkan untuk dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga diamanatkan untuk dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Energi jelas merupakan salah satu cabang produksi yang paling penting dan berpengaruh secara politik ataupun ekonomi bagi negara dan rakyat Indonesia. Sumber energi juga jelas merupakan bagian dari kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia. Oleh karena itu, amanat konstitusi UUD 1945 terkait pengelolaan energi yang harus kita laksanakan bersama sebenarnya sudah sangat jelas; bahwa pengelolaan energi dan sumber energi harus dikuasai oleh negara Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Di sini, frase “dikuasai oleh negara” dan “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” pada hakikatnya dapat dikatakan merupakan inti atau ruh dari amanat konstitusi UUD 1945 terkait pengelolaan energi tersebut. Pertanyaannya, apakah amanat itu sudah benar-benar dilaksanakan?

Terkait dengan amanat yang pertama, “dikuasai oleh negara”, tak terlalu sulit untuk menjawabanya. Fakta yang ada, khususnya untuk pengelolaan energi yang utama saat ini, yaitu minyak dan gas (migas) serta batu bara, menunjukkan bahwa pengelolaan energi dan sumber energi di Tanah Air sebenarnya secara de facto tidak dikuasai oleh negara Indonesia, tetapi oleh korporasi-korporasi besar, khususnya asing.

Dalam pengelolaan migas misalnya, kenyataan menunjukkan bahwa lebih dari 80% produksi dan cadangan migas kita dihasilkan dan dikuasai oleh kontraktor asing. Pertamina sebagai representasi anak bangsa kita sendiri hanya menguasai tak lebih dari 15%-17% produksi dan cadangan yang ada. Itu pun di antaranya melalui operasi bersama dengan kontraktor asing tersebut.

Dengan komposisi seperti itu, maka tak mengherankan jika sekitar 55% produksi gas kita juga dialokasikan untuk ekspor jangka panjang 20-30 tahun, sehingga menyisakan defisit gas di beberapa daerah di Tanah Air.

Tak ada instrumen

Dari produksi minyak mentah yang tak sampai 1 juta barel per hari dan sudah tak cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik pun masih juga diekspor sekitar 30%-nya.

Hal itu terjadi karena karena memang tak ada instrumen yang riil untuk ‘memaksa’ kontraktor asing tersebut menjual produksinya ke dalam negeri. Akibatnya, kita ‘terpaksa’ mengimpornya kembali dengan harga yang lebih mahal yang ujung-ujungnya membengkakkan biaya pengadaan dan subsidi BBM.

Hal yang sama juga terjadi pada batu bara. Lebih dari 70% produksi batu bara yang ada diekspor, sehingga nyaris tak ada yang tersisa untuk pembangkit listrik PLN.

Konsekuensi yang harus kita tanggung bersama dari tidak dilaksanakannya amanat konstitusi yang pertama, yaitu penguasaaan sumber-sumber energi dan pengelolaan energi oleh negara, tidaklah sedikit. Bahkan dapat dikatakan amat sangat besar dan sulit diukur nilainya. Konsekuensi itu tak lain adalah tidak tecapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Atau sebenarnya juga tak lain dari amanat yang kedua dari konstitusi UUD 1945 menyangkut pengelolaan energi itu sendiri.

Karena tak dikuasai oleh negara maka energi juga tak mampu memberi sebesar-besar kemakmuran untuk rakyat. Pada saat harga minyak di kisaran US$120 per barel seperti saat ini, subsidi energi (BBM dan listrik) di APBN sudah mencapai Rp200 triliun lebih atau mendekati 25% dari total belanja negara.

Sementara porsi-porsi besar APBN yang lain juga sudah teralokasikan untuk hal-hal yang cenderung tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan peningkatan kemakmuran rakyat seperti pengeluaran rutin yang mencapai 25% dari total belanja, pembayaran bunga utang yang berkisar 15% dari total belanja, dan pembayaran cicilan pokok utang yang mencapai 10% dari total belanja.

Dengan komposisi pengelolaan belanja APBN seperti itu, maka praktis nyaris tak ada lagi yang tersisa untuk peningkatan sebesar-besar kemakmuran rakyat yang sebenarnya seperti untuk pendidikan, penyediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jadi, jelas ada benang merah yang sangat tegas antara pengelolaan energi di Tanah Air dan pelanggaran amanat konstitusi UUD 1945. Bahwa pelanggaran amanat konstitusi secara de facto menyangkut pengeloaan dan penguasaan energi dan sumber-sumber energi oleh negara, menjadi pemicu atau penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran amanat konstitusi yang lain secara de facto pula.

Tidak terpenuhinya anggaran pendidikan dan tidak tersedianya pekerjaan yang layak dan cukup bagi rakyat adalah beberapa di antaranya. Maka, mengembalikan kembali penguasaan sumber energi dan pengelolaan energi kepada negara dan rakyat Indonesia dalam arti yang sebenar-benarnya tampaknya sungguh merupakan sebuah agenda mendesak bagi bangsa kita dan tak bisa ditunda-tunda lagi.

Renegosiasi terhadap kontrak-kontrak pertambangan dan migas untuk mengubah klausul-klausul yang merugikan kepentingan nasional adalah salah satu wujud langkah konkret yang semestinya segera dilakukan.

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN


GERAKAN HEMAT ENERGI DAN AIR

August 10, 2008

Media Indonesia, 10 AGUSTUS 2008

“Menuju Indonesia Sehat dan Ramah Lingkungan”

Di tengah masih banyaknya masyarakat yang belum menikmati listrik (sekitar 45%), justru sebagian masyarakat yang lain belum menunjukkan kepedulian maksimal akan arti pentingnya listrik. Fakta itu terlihat dari sikap hidup boros dalam menggunakan energi listrik.

Bukan cuma itu, masyarakat juga masih boros dalam penggunaan air. Padahal, air bawah tanah yang terus disedot secara tidak terkendali memberi dampak negatif.

Menurunnya, debit air tanah mampu mempercepat intrusi air laut ke darat serta dapat menurunkan atau merembeskan tanah ke bawah sehingga lama kelamaan akan tenggelam oleh air laut.

Dampak dari pemborosan energi listrik, air, dan sumber daya lainnya tentunya akan memberi kerugian bagi generasi kita di masa mendatang. Mengingat pentingnya sumber energi dan air, pemerintah kemudian mencanangkan gerakan hemat energi dan air.

Dasar pelaksanaannya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Penghematan Energi dan Air. Program nasional itu mencakup tiga komponen utama, yaitu listrik, bahan bakar minyak, dan air.

“Gerakan moral ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai ketua harian,” ujar Sekretaris Gerakan Hemat Energi dan Air Eddie Widiono Suwondo, Jumat (8/8).

Sebagai langkah awal, sejak Juni 2008, tim memutuskan untuk mulai menerapkan penghematan di 47 kantor pemerintahan di sekitar Jl Medan Merdeka, (kawasan Monumen Nasio­nal). “Pendingin ruangan (AC) adalah komponen terbesar dalam pemborosan listrik karena alat itu menyedot 60% dari pasokan listrik di perkantoran dan hunian,” ujar Eddie.

Karena itu, lanjut Eddie, penggunaan alat ini harus disiasati dengan mengatur temperatur tidak lebih rendah dari 25 derajat Celsius serta menggunakan pengatur waktu, timer untuk menyalakan dan mematikan alat ini.

Agar  kegiatan  ini   menyeluruh dilakukan di seluruh Tanah Air, sosialisasi pun di lakukan di daerah melalui gubernur dan para kepala dinas instansi. Untuk pengawasannya, di setiap kantor pemerintah akan dibentuk gugus tugas untuk mendorong pelaksanaan gerakan ini secara berkesinambungan.

“Beberapa daerah sudah memulai melakukan gerakan hemat energi dan air ini. Jawa Barat yang telah mencanangkannya pada 3 Juli dan DKI pada 5 Agustus,” papar mantan Direktur Utama PLN ini.

Bagi daerah yang tidak mampu memenuhi target penghematan, tim menetapkan memberlakukan prioritas pemadaman listrik untuk daerah itu.

Kurang pas

Pada bagian lain, Direktur Jawa Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengakui penekanan kampanye hemat listrik hanya pada penghematan biaya dan cenderung ditujukan bagi pelanggan rumah tangga tampaknya kurang pas. Alasannya, masyarakat golongan itu sudah dapat memahami bahwa dengan menghemat penggunaan listrik akan mengurangi tagihan rekening.

Upaya itu umumnya secara otomatis dilakukan pada pelanggan rumah tangga golongan masyarakat bawah yang intensitas penggunaan listriknya terbatas.

Menurut dia, diperlukan penyadaran yang lebih intensif kepada masyarakat golongan menengah ke atas,  kelompok konsumen R2, dan R3 untuk berpartisipasi lebih aktif dalam menghemat listrik.

Pada golongan masyarakat ini, sekadar isu hemat biaya menjadi kurang mengena karena dengan pendapatan yang memadai, bukan masalah besar jika mereka harus membay ar tagihan rekening listrik cukup besar.

Apalagi, meroketnya harga bahanbakar fosil ini tidak serta-merta menurunkan tingkat konsumsi.

“Karena itu perlu adanya kebijakan penerapan harga berbeda price signal untuk kelompok masyarakat seperti ini karena sesungguhnya mereka sudah tidak layak untuk menikmati listrik bersubsidi,” tandas Murtaqi.

la menambahkan, sudah saat masya­rakat menyadari betapa pentingnya berhemat energi listrik. Pasalnya, persentase listrik yang dibangkitkan dari pemakaian BBM atau energi tidak terbarukan cukup besar. Jumlah daya yang dibangkitkan PLN dengan menggunakan BBM mencapai 34 juta Mw, batu bara 30,6 Mw, gas alam 20 juta Mw, panas bumi 3 juta Mw, dan hydro 9,1 juta Mw.

Oleh karena itu, efisiensi penggunaan listrik merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar demi ketahanan energi nasional. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk tetap dapat menikmati listrik.

“Penghematan listrik juga berkorelasi dengan upaya penghematan BBM karena mayoritas pembangkit listrik PLN menggunakan BBM sebagai sumber tenaga. Penggunaan kendaraan non-BBM seperti sepeda selain meng­hemat BBM juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” papar Murtaqi.

Sementara itu, kebiasaan boros juga masih dilakukan berbagai elemen masyarakat dalam penggunaan air yang merupakan komponen vital kebutuhan primer manusia. Padahal, dampak negatifnya kini mulai terasa. Di Jakarta, misalnya, menurunnya kualitas cadangan air tanah ditandai dengan intrusi air laut dan penurunan permukaan daratan di beberapa wilayah seperti di sekitar Gedung Sarinah, Thamrin.

Gerakan hemat energi dan air juga mendapat dukungan penuh dari dunia usaha. “Energi listrik dan air adalah hal vital yang sering menjadi komponen produksi utama industri. Artinya, kami harus menggunakan listrik dan air ini sesuai kebutuhan karena menjadi bagian dari biaya produksi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi.

Sebatas wacana

Di sisi lain, semangat dan kesadaran tentang hemat air dan sumber energi sampai saat ini masih sebatas wacana. Belum ada tindakan konkret dalam bentuk regulasi maupun implementasi yang menunjukkan bangsa ini serius ingin menghemat air dan berbagai sumber energi yang ada.

Ketidakseriusan tersebut, antara lain tampak dari tidak adanya aturan perundangan (UU) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan air dan sumber energi. “Yang ada hanya aturan-aturan yang bersif at ad hoc dan terus berganti dari waktu ke waktu,” kata anggota Komisi VII DPR dari F-PAN Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Kamis (7/8).

Padahal, menurut Tjatur, penghemat­an air dan sumber energi merupakan salah satu tuntutan penting yang harus menjadi perhatian serius masyarakat dunia. Salah satu wujud keseriusan tersebut, yakni perlu adanya UU yang mengatur tentang perlindungan serta sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

Selain itu, sambungnya, kebijakan tentang konservasi sumber energi juga tidak berpijak pada arah dan tujuan yang jelas. Sebab, konservasi yang dilakukan selama ini kadang tidak memiliki kaitan langsung upaya perlindungan dan penyelamatan sumber energi.

la memberi contoh, kebijakan tentang ekspor batu bara yang mencapai 75%. Kebijakan tersebut memang akan membawa devisa besar bagi negara, tetapi konsekuensinya justru membuat harga pokok penjualan (HPP) listrik yang dikeluarkan PLN naik dua kali lipat. “Jadi kalau ekspor batu bara dikurangi, HPP listrik pun akan turun,” cetusnya.


Direksi Yang Akan Dicekal Bertambah

August 8, 2008

Media Indonesia, 08 Agustus 2008

JAKARTA (Ml): Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan ada kemungkinan penambahan nama-nama pemimpin perusahaan dan direksi perusahaan batu bara yang kena cekal Dirjen Imigrasi. Sebelumnya, hanya 14 pemimpin perusahaan batu bara yang kena cekal.

“Kita lihat perkembangan, tidak tertutup kemungkinan untuk nama-nama yang kena cekal bertambah,” kata Hadiyanto di Ja­karta, kemarin.

Penambahan nama-nama yang kena cekal sangat dimungkinkan karena selama ini dari FT Adaro baru satu orang yang kena cekal, yakni Edwin Soerjadjaja (Preskom Adaro).

Padahal petinggi PT Kaltim Prima Coal hampir seluruhnya kena cekal. Sebaliknya, nama Dirut Adaro Garibaldi Thohir dan direksi lainnya belum termasuk yang dicekal Ditjen Imigrasi.

Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy sebelumnya mengatakan pemerintah harus mencekal di­reksi Adaro. Alasannya yang menjalankan perusahaan adalah direksi selaku eksekutif.

“Jika ada permasalahan, yang bertanggung jawab adalah eksekutifnya,” kata Tjatur.

Adapun Hadiyanto menjelaskan pihaknya mendapatkan na­ma-nama direksi perusahaan ba­tu bara dari Departemen ESDM berdasarkan kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Atas dasar kon­trak itu, ditetapkanlah nama-na­ma itu. Mereka dinilai bertang­gung jawab atas utang royalti sebesar Rp3,36 triliun.

“Kita minta mereka segera selesaikan kewajiban mereka kare­na utang itu sudah jatuh tempo. Hak apa sampai orang menahan bayar dan itu dilakukan individu korporasi?” tegasnya.

Penunggakan pembayaran utang royalti yang merupakan uang negara bisa berdampak pada implikasi hukum yang memanjang. Tetapi, Depkeu belum memikirkan langkah lain selain pencekalan untuk menagih utang royalti yang masuk ke pos anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Ray/E-3)


Pertambangan rusak lingkungan

July 23, 2008

Bisnis Indonesia, 23 Juli 2008

KENDARI Aktivitas usaha pertambangan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke menimbulkan kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, dan tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan bangsa.

Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan kehadiran investor pertambangan di daerah diharapkan menyerap tenaga kerja lokal, tetapi nyatanya hanya beberapa orang saja, sebagai buruh kasar.

Oleh karena itu, lanjutnya, DPR sedang menggodoi perubahaan Undang Undang Nomor ll/ 1967 tentang; Mineral dan Batubara, “UU tentang Mineral dan Batu Bara dirombak habis-habisan karena tidak menguntungkan bangsa dan rakyat. Tidak ada lagi istilah kontrak karya karena antara pemerintah dan pengusaha setara,” tegas legislator PAN itu. (antara)


Penerimaan Negara Naik Jadi 35%

July 23, 2008

Bisnis Indonesia, 23 Juli 2008

Oleh rudi ariffianto

 Bisnis Indonesia

JAKARTA: Pemerintah berencana menaikkan porsi penerimaan tambang dari kontrak kuasa pertambangan (KP) menjadi 35% tahun ini dari semula hanya 20%, menyusul penertiban KP yang disinyalir tidak memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Tahun ini pemerintah menargetkan peneri­maan dari pertambangan umum sekitar Rp31 triliun, yang terdiri dari Rp20 triliun peneri­maan pajak dan Rp10,22 triliun penerimaan bukan pajak.

Dengan upaya menaikkan porsi menjadi 35%, penerimaan dari KP diperkirakan berada di atas level Rp10 triliun, dari hanya Rp6 triliun saat ini.

Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Bambang Setiawan mengungkapkan penertiban KP untuk menambah penerimaan negara merupakan program pa­ling mendesak yang akan segera dituntaskan. Menurut dia, pe­nertiban KP-KP yang diterbitkan daerah diperkirakan bisa mendongkrak penerimaan hingga mencapai 35% dari total target penerimaan tambang.

“Biasanya KP itu hanya menyumbang 20% saja. Dengan aksi penertiban itu diharapkan ada peningkatan penerimaan tambang dari KP tahun ini hingga porsinya naik jadi 35%,” jelasnya kemarin.

Bambang mengatakan difokuskannya pe­ningkatan penerimaan dari KP karena peme­rintah melihat ada banyak kebocoran di area tersebut. Kebocoran itu disebabkan tidak adanya keinginan hampir semua pemilik KP terhadap asas dan ketentuan, seperti pembayaran pajak dan royalti.

“Mereka kadang-kadang membayar royalti dengan patokan harga seenaknya. Pemilik KP melaporkan kepada pemerintah pusat bahwa harga jual batu bara misalnya hanya US$10 per ton atau US$15 per ton sedangkan harga riil  jauh di atas itu,” jelasnya.

Selain itu, katanya, baik swasta penerima izin maupun pemerintah daerah selaku penerbit izin KP tidak melaporkan setiap adanya izin baru. Untuk itu, katanya, pihaknya bersama BPKP dan BPK melakukan inventarisasi ke beberapa daerah potensial terjadinya penyimpangan tersebut.

“Kami mulai dari yang terparah tergantung jenis komoditasnya. Misal batu bara banyak di Sumatra dan Kalimantan serta nikel di Sulawe­si,” ungkapnya.

Tuntas tahun ini

Hasil inventarisasi itu diharapkan tuntas pada tahun anggaran 2008 sehingga peningkat­an penerimaan sudah terasa tahun ini. “Kalau ternyata ditemukan penyimpangan, bupati dan juga swasta yang terlibat akan terkena sanksi hukum.”

Anggota DPR F-PAN Tjatur Sapto Edy me­ngatakan target penerimaan tersebut masih terlalu kecil dari potensi yang mesti diterima pemerintah. Seharusnya, katanya, pemerintah melakukan reformulasi besar-besaran di sektor tambang untuk mendongkrak pendapatan. 

“Misalnya renegosiasi harga, royalti, pajak, harus lebih tinggi dari saat ini. Masa negara sebagai pemilik tambang hanya dapat Rp31 trili­un,” katanya.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri khususnya untuk komoditas energi, seperti batu bara.

“Eksploitasi batu bara di Indonesia harus memerhatikan keberlangsungannya dalam jangka panjang. Ini yang dilakukan China dan Australia. Kedua negara itu mendorong swastanya untuk investasi di luar, tidak di dalam ne­geri.” (rudi. ariffianto@bisnis. co. id)


Kontrak Pertambangan Siap Dinegosiasi Ulang

July 4, 2008

Koran SINDO, 4 July 2008

JAKARTA (SINDO) – Pemerintah menyatakan siap menegosiasikan ulang kontrakkontrak di sektor pertambangan.” Kita harus lihat perundangannya dulu sehingga nanti RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) disahkan tidak terjadi kontradiksi,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, pemerintah mengajukan empat syarat untuk negosiasi ulang tersebut. Pertama, pemerintah perlu waktu lima tahun untuk menegosiasikan kembali kontrak tersebut dengan substansi negosiasi ditentukan kontrak per kontrak. Kedua, perubahan kontrak tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketiga, harus ada persetujuan ulang antara pemerintah dan perusahaan pertambangan untuk memperbaiki klausul dalam kontrak tersebut. Keempat,perubahan kontrak tidak menghilangkan hak-hak kedua belah pihak. ”Pemerintah menginginkan perubahan kontrak tersebut tidak masuk dalam UU Minerba mengingat substansi negosiasi tergantung kontrak per kontrak,”ujar dia.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minerba Agusman Effendi menuturkan, saat ini rencana melakukan negosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan masih akan dibicarakan dengan pihakpihak terkait. Sebab, kata dia, jenis kontrak dalam komoditas pertambangan berbedabeda, yakni ada yang memakai skema perjanjian karya pengusahaan pertambangan dan batu bara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).

”Itu harus dipisahkan, tapi ada yang bilang itu dianggap sama semua,” tutur dia. Kendati demikian, lanjut Agusman, pihaknya menyambut baik iktikad baik pemerintah untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan. Hal ini mengingat sekarang harga komoditas pertambangan sudah sangat tinggi di pasaran internasional seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Anggota Pansus dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, fraksinya menuntut perubahan kontrak-kontrak yang ada dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia,dengan kontrak yang ada saat ini, pemerintah sudah sangat dirugikan. Ini terlihat dari pendapatan negara yang berasal dari komoditas ini hanya sebesar Rp30 triliun, termasuk dari batu bara sebesar Rp20 triliun dengan angka produksi 261 juta ton.

”Padahal jika dioptimalkan potensi penerimaannya bisa Rp100 triliun,” papar dia. Tjatur menuturkan, perubahan kontrak PKP2B merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi. Sebab, jelas dia, dengan PKP2B, negara banyak dirugikan. (ferial


Kontrak Pertambangan Siap Dinegosiasi Ulang

July 4, 2008

Koran SINDO – Friday, 4 July 2008

JAKARTA (SINDO) – Pemerintah menyatakan siap menegosiasikan ulang kontrakkontrak di sektor pertambangan.” Kita harus lihat perundangannya dulu sehingga nanti RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) disahkan tidak terjadi kontradiksi,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, pemerintah mengajukan empat syarat untuk negosiasi ulang tersebut. Pertama, pemerintah perlu waktu lima tahun untuk menegosiasikan kembali kontrak tersebut dengan substansi negosiasi ditentukan kontrak per kontrak. Kedua, perubahan kontrak tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketiga, harus ada persetujuan ulang antara pemerintah dan perusahaan pertambangan untuk memperbaiki klausul dalam kontrak tersebut. Keempat,perubahan kontrak tidak menghilangkan hak-hak kedua belah pihak. ”Pemerintah menginginkan perubahan kontrak tersebut tidak masuk dalam UU Minerba mengingat substansi negosiasi tergantung kontrak per kontrak,”ujar dia.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minerba Agusman Effendi menuturkan, saat ini rencana melakukan negosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan masih akan dibicarakan dengan pihakpihak terkait. Sebab, kata dia, jenis kontrak dalam komoditas pertambangan berbedabeda, yakni ada yang memakai skema perjanjian karya pengusahaan pertambangan dan batu bara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).

”Itu harus dipisahkan, tapi ada yang bilang itu dianggap sama semua,” tutur dia. Kendati demikian, lanjut Agusman, pihaknya menyambut baik iktikad baik pemerintah untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan. Hal ini mengingat sekarang harga komoditas pertambangan sudah sangat tinggi di pasaran internasional seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Anggota Pansus dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, fraksinya menuntut perubahan kontrak-kontrak yang ada dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia,dengan kontrak yang ada saat ini, pemerintah sudah sangat dirugikan. Ini terlihat dari pendapatan negara yang berasal dari komoditas ini hanya sebesar Rp30 triliun, termasuk dari batu bara sebesar Rp20 triliun dengan angka produksi 261 juta ton.

”Padahal jika dioptimalkan potensi penerimaannya bisa Rp100 triliun,” papar dia. Tjatur menuturkan, perubahan kontrak PKP2B merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi. Sebab, jelas dia, dengan PKP2B, negara banyak dirugikan. (ferial


Peralihan Kontrak Tambang disetujui hingga 5 tahun

July 4, 2008

Bisnis Indonesia, 04 Juli 2008

Oleh rudi ariffianto Bisnis Indonesia

JAKARTA: Pemerintah akhirnya siap melakukan kesepakatan ulang kontrak tambang dan meminta waktu peralihan bagi kontraktor tambang hingga lima tahun untuk menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara.

Sikap pemerintah yang dikemukakan di tingkat Pansus DPR itu merupakan kompromi setelah sebelumnya berkukuh agar penyesuaian kontrak-kontrak yang sudah ada terhadap UU Minerba dilakukan setelah masa kon­trak habis.

Di sisi lain, sikap fraksi-fraksi DPR masih tetap beragam dan menunjukkan kecenderurigan timbulnya perdebatan alot, baik antar fraksi DPR ataupun antara fraksi DPR dan pemerin­tah.

Selain masalah waktu peralihan itu, potensi perdebatan dan pencarian kompromi harus dilakukan pada ma­salah substansi yang harus disesuaikan serta menyangkut badan yang akan menjadi pihak untuk berhadapan dengan kontraktor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgian-toro dalam rapat Pansus RUU Minerba mengungkapkan dengan berlandaskan pada Pasal 1338 Kitab Hukum Perdata, terdapat empat hal yang menjadi sikap pemerintah mengenai ketentuan kepatuhan kontraktor terhadap UU Minerba yang baru.

Pertama, semua perjanjian yang sah dilakukan oleh para pihak menjadi UU yang mengikat sehingga harus dihormati.

Kedua, sebagai respons terhadap perubahan dan dinamika keadaan yang terjadi selama masa persetujuan perjan­jian yang masih berjalan, harus ada kesepakatan ulang yang bisa diterima secara bijaksana di antara para pihak.

Ketiga, Purnomo mengatakan se­mua perubahan bisa dilakukan de­ngan tidak meniadakan hak para pihak yang sah, yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang.

“Keempat, yang kami bisa lakukan di dalam masa peralihan, kami beri waktu lima tahun untuk negosiasi ulang. Tapi, substansinya jangan dijabarkan dalam UU dan penyelesaiannya ditentukan kontrak per kontrak karena setiap kontrak punya kasus yang berbeda-beda,” katanya kemarin. Menurut dia, pemerintah tidak bisa memberikan jangka waktu yang terlalu sempit, misalnya selama setahun agar kontraktor menyesuaikan diri de­ngan UU Minerba.

Jangka maksimum

Dia beralasan pemberian jangka waktu maksimum oleh pemerintah telah mempertimbangkan kondisi kekinian, termasuk perkembangan politik menjelang pemilu.

Fraksi-fraksi di DPR memberikan batas waktu dari satu hingga lima ta­hun untuk penyelesaian. Bahkan beberapa anggota pansus, seperti Zainal Arifin (F-PDIP) dan Tjatur Sapto Edy (F-PAN) malah mengusulkan penyelesaian negosiasi harus diselesaikan secepatnya, atau selambat-lambatnya dalam satu ta­hun.

“Negosiasi ha­rus tuntas dalam waktu setahun. Setelah itu bicara implementasi isi kesepakatan itu,

misalnya berapa royaltinya, kapan mereka harus membangun pabrik pengolahannya,” tegas Zainal.

“Kalau buat saya, proses peralihan itu harus dilakukan secepat-cepatnya,” tambah Tjatur.

Tjatur juga mengatakan substansi harus tetap masuk dalam UU, bahkan bila perlu dimasukkan dalam batang tubuh sehingga memiliki kekuatan dan mengikat para pihak. Pendapat itu juga diamini oleh Direktur Eksekutif Reiorminer Pri Agung Rakhmanto.

Pri Agung mempertanyakan esensi dari UU itu apabila substansi yang hendak dilakukan perubahannya tidak termaktub di dalamnya.

“Karena nantinya akan sulit melaku­kan perubahan itu kalau tidak ada sub­stansi apa yang hendak diubah. Seti-daknya harus ada item-item walaupun tidak detail yang perlu dimasukkan,”

Pemerintah Vs Fraksi di DPR mengenai RUU Minerba

RUU minerba hingga dua tahun lebih belum tuntas. Banyak perdebatan dan perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, di antaranya masalah pasal peralihan. Semula, pemerintah bersikeras pembaharuan dan penyelesain kontrak dengan UU hanya bisa dilakukan setelah masa kontrak habis.

(rudi.ariffianto@bhnis.co.id)