Media Indonesia, 10 AGUSTUS 2008
“Menuju Indonesia Sehat dan Ramah Lingkungan”
Di tengah masih banyaknya masyarakat yang belum menikmati listrik (sekitar 45%), justru sebagian masyarakat yang lain belum menunjukkan kepedulian maksimal akan arti pentingnya listrik. Fakta itu terlihat dari sikap hidup boros dalam menggunakan energi listrik.
Bukan cuma itu, masyarakat juga masih boros dalam penggunaan air. Padahal, air bawah tanah yang terus disedot secara tidak terkendali memberi dampak negatif.
Menurunnya, debit air tanah mampu mempercepat intrusi air laut ke darat serta dapat menurunkan atau merembeskan tanah ke bawah sehingga lama kelamaan akan tenggelam oleh air laut.
Dampak dari pemborosan energi listrik, air, dan sumber daya lainnya tentunya akan memberi kerugian bagi generasi kita di masa mendatang. Mengingat pentingnya sumber energi dan air, pemerintah kemudian mencanangkan gerakan hemat energi dan air.
Dasar pelaksanaannya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Penghematan Energi dan Air. Program nasional itu mencakup tiga komponen utama, yaitu listrik, bahan bakar minyak, dan air.
“Gerakan moral ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai ketua harian,” ujar Sekretaris Gerakan Hemat Energi dan Air Eddie Widiono Suwondo, Jumat (8/8).
Sebagai langkah awal, sejak Juni 2008, tim memutuskan untuk mulai menerapkan penghematan di 47 kantor pemerintahan di sekitar Jl Medan Merdeka, (kawasan Monumen Nasional). “Pendingin ruangan (AC) adalah komponen terbesar dalam pemborosan listrik karena alat itu menyedot 60% dari pasokan listrik di perkantoran dan hunian,” ujar Eddie.
Karena itu, lanjut Eddie, penggunaan alat ini harus disiasati dengan mengatur temperatur tidak lebih rendah dari 25 derajat Celsius serta menggunakan pengatur waktu, timer untuk menyalakan dan mematikan alat ini.
Agar kegiatan ini menyeluruh dilakukan di seluruh Tanah Air, sosialisasi pun di lakukan di daerah melalui gubernur dan para kepala dinas instansi. Untuk pengawasannya, di setiap kantor pemerintah akan dibentuk gugus tugas untuk mendorong pelaksanaan gerakan ini secara berkesinambungan.
“Beberapa daerah sudah memulai melakukan gerakan hemat energi dan air ini. Jawa Barat yang telah mencanangkannya pada 3 Juli dan DKI pada 5 Agustus,” papar mantan Direktur Utama PLN ini.
Bagi daerah yang tidak mampu memenuhi target penghematan, tim menetapkan memberlakukan prioritas pemadaman listrik untuk daerah itu.
Kurang pas
Pada bagian lain, Direktur Jawa Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengakui penekanan kampanye hemat listrik hanya pada penghematan biaya dan cenderung ditujukan bagi pelanggan rumah tangga tampaknya kurang pas. Alasannya, masyarakat golongan itu sudah dapat memahami bahwa dengan menghemat penggunaan listrik akan mengurangi tagihan rekening.
Upaya itu umumnya secara otomatis dilakukan pada pelanggan rumah tangga golongan masyarakat bawah yang intensitas penggunaan listriknya terbatas.
Menurut dia, diperlukan penyadaran yang lebih intensif kepada masyarakat golongan menengah ke atas, kelompok konsumen R2, dan R3 untuk berpartisipasi lebih aktif dalam menghemat listrik.
Pada golongan masyarakat ini, sekadar isu hemat biaya menjadi kurang mengena karena dengan pendapatan yang memadai, bukan masalah besar jika mereka harus membay ar tagihan rekening listrik cukup besar.
Apalagi, meroketnya harga bahanbakar fosil ini tidak serta-merta menurunkan tingkat konsumsi.
“Karena itu perlu adanya kebijakan penerapan harga berbeda price signal untuk kelompok masyarakat seperti ini karena sesungguhnya mereka sudah tidak layak untuk menikmati listrik bersubsidi,” tandas Murtaqi.
la menambahkan, sudah saat masyarakat menyadari betapa pentingnya berhemat energi listrik. Pasalnya, persentase listrik yang dibangkitkan dari pemakaian BBM atau energi tidak terbarukan cukup besar. Jumlah daya yang dibangkitkan PLN dengan menggunakan BBM mencapai 34 juta Mw, batu bara 30,6 Mw, gas alam 20 juta Mw, panas bumi 3 juta Mw, dan hydro 9,1 juta Mw.
Oleh karena itu, efisiensi penggunaan listrik merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar demi ketahanan energi nasional. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk tetap dapat menikmati listrik.
“Penghematan listrik juga berkorelasi dengan upaya penghematan BBM karena mayoritas pembangkit listrik PLN menggunakan BBM sebagai sumber tenaga. Penggunaan kendaraan non-BBM seperti sepeda selain menghemat BBM juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” papar Murtaqi.
Sementara itu, kebiasaan boros juga masih dilakukan berbagai elemen masyarakat dalam penggunaan air yang merupakan komponen vital kebutuhan primer manusia. Padahal, dampak negatifnya kini mulai terasa. Di Jakarta, misalnya, menurunnya kualitas cadangan air tanah ditandai dengan intrusi air laut dan penurunan permukaan daratan di beberapa wilayah seperti di sekitar Gedung Sarinah, Thamrin.
Gerakan hemat energi dan air juga mendapat dukungan penuh dari dunia usaha. “Energi listrik dan air adalah hal vital yang sering menjadi komponen produksi utama industri. Artinya, kami harus menggunakan listrik dan air ini sesuai kebutuhan karena menjadi bagian dari biaya produksi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi.
Sebatas wacana
Di sisi lain, semangat dan kesadaran tentang hemat air dan sumber energi sampai saat ini masih sebatas wacana. Belum ada tindakan konkret dalam bentuk regulasi maupun implementasi yang menunjukkan bangsa ini serius ingin menghemat air dan berbagai sumber energi yang ada.
Ketidakseriusan tersebut, antara lain tampak dari tidak adanya aturan perundangan (UU) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan air dan sumber energi. “Yang ada hanya aturan-aturan yang bersif at ad hoc dan terus berganti dari waktu ke waktu,” kata anggota Komisi VII DPR dari F-PAN Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Kamis (7/8).
Padahal, menurut Tjatur, penghematan air dan sumber energi merupakan salah satu tuntutan penting yang harus menjadi perhatian serius masyarakat dunia. Salah satu wujud keseriusan tersebut, yakni perlu adanya UU yang mengatur tentang perlindungan serta sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Selain itu, sambungnya, kebijakan tentang konservasi sumber energi juga tidak berpijak pada arah dan tujuan yang jelas. Sebab, konservasi yang dilakukan selama ini kadang tidak memiliki kaitan langsung upaya perlindungan dan penyelamatan sumber energi.
la memberi contoh, kebijakan tentang ekspor batu bara yang mencapai 75%. Kebijakan tersebut memang akan membawa devisa besar bagi negara, tetapi konsekuensinya justru membuat harga pokok penjualan (HPP) listrik yang dikeluarkan PLN naik dua kali lipat. “Jadi kalau ekspor batu bara dikurangi, HPP listrik pun akan turun,” cetusnya.
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy