Tarif Listrik Regional Mengarah ke Liberalisasi Tarif

June 30, 2009

Koran Tempo.com, 30 Juni 2009

“Listrik cabang produksi penting.”

JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan tarif listrik regional dinilai sebagai bentuk kebijakan liberalisasi tarif. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan listrik merupakan cabang strategis dan harus dikuasai oleh negara. “Tarif tidak boleh ditentukan oleh pihak lain, harus ditetapkan pemerintah karena mandat undang-undang,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, listrik merupakan cabang produksi penting dalam negeri sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-undang dasar menyebutkan, cabang produksi penting harus dikuasai negara, listrik cabang produksi penting,” ujarnya.

Tarif regional, kata Yunan, bakal mengarah ke liberalisasi tarif. “Jika ini terjadi, maka listrik akan menjadi komoditas ekonomi, bukan strategis lagi,” katanya.

Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kelistrikan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berencana menerapkan tarif regional berdasarkan wilayah dan keandalan pasokan listrik. Pemerintah mentargetkan rancangan tersebut disetujui sebelum akhir tahun.

Yunan mengingatkan agar pemerintah dan Dewan berhati-hati dalam memutuskan tarif listrik. “Prakteknya tidak mudah, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Anggota Komisi Energi DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan kewenangan pemerintah pusat menetapkan tarif listrik akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kelistrikan. “Pusat nanti hanya menetapkan rencana umum penyediaan ketenagalistrikan nasional dan alokasi subsidi,” ujarnya kemarin.

Menurut Tjatur, penetapan tarif listrik ada di tangan pemerintah daerah atau disebut tarif regional. Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mendorong percepatan elektrifikasi di daerah. “Selama ini banyak daerah mengalami krisis, padahal mereka dekat dengan sumber energi,” katanya. “Dengan undang-undang ini, maka kewenangan daerah akan lebih besar.”

Ada usulan menggunakan perbedaan tarif berbeda di satu wilayah usaha. Padahal dalam satu wilayah usaha listriknya diproduksi oleh pembangkit yang sama. “Ini akan menimbulkan kecemburuan,” ujar Tjatur.

Sedangkan pemerintah, kata dia, menginginkan kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali. Alasannya, pasokan listrik dan daya beli masyarakat kedua wilayah ini lebih baik dibanding wilayah lain.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono mengatakan nantinya ada peraturan pemerintah yang mengatur soal penetapan tarif regional dan alokasi subsidinya. “Kalau yang menetapkan listrik lintas kabupaten adalah gubernur, nanti alokasi subsidinya diatur pusat,” katanya.ALI NUR YASIN | SORTA TOBING


RUU Ketenagalistrikan Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009

Okezone.com, 29 Juni 2009

JAKARTA – Regionalisasi tarif yang diusulkan dalam RUU Ketenagalistrikan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Sehingga perlu adanya peninjauan ulang terkait dengan rencana tersebut.

“Kami keberatan kalau daerah menyediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih andalkan APBD dari pusat. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang, kita belum bisa ambil keputusan bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” ujar Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edi, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Dikatakannya bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika tarif listrik daerah itu berbeda, asalkan sumber energinya juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Selain itu Pemerintah harus memberikan jaminan sumber energi murah.

“Tetapi kalau sumbernya sama dari pembangkit PLN, tentu saja akan menimbulkan kecemburuan daerah,” tambahnya

Dicontohkannya, untuk daerah Jawa dan Bali daya beli masyarakatnya memang tinggi. Selain itu sistem listriknya juga bagus. Tetapi di Jawa dan Bali, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik juga murah. Kalau masyarakat harus membayar listrik lebih mahal sepertinya akan keberatan.

“Kami masih keberatan jika daerah yang harus menyediakan subsidi listriknya sendiri,” tukasnya.


Regionalisasi Tarif Listrik Bisa Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009
Mahadana News.com, 29 Juni 2009

 

MahadanaNews) Penerapan tarif regional listrik dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya. Regionalisasi tarif listrik memang akan menerapkan tarif berbeda bagi setiap daerah sesuai dengan estimasi kemampuan masyarakat di daerah tersebut.

“Misalnya, PLN di wilayah usaha Sulawesi itu meliputi Sulsel, Sulteg dan Sulut. Masa dalam wilayah usaha yang sama tarif beda-beda padahal biaya produksi sama, maka itu akan timbulkan kecemburuan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Tak hanya itu, regionalisasi tarif juga dikhawatirkan sebagai cara untuk mempercepat kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali.

“Ini perlu dikaji lebih lanjut karena pemerintah menyampaikan dengan regionalisasi tadi, maka yang akan segera dipercepat kenaikannya adalah Jawa dan Bali karena daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada tempat lain,” jelasnya.

Tjatur menyatakan jika tarif regional ini diterapkan siapa yang akan membayar subsidi listrik juga masih belum jelas. Tjatur menilai adanya perbedaan tarif listrik di masing-masing daerah akan menyebabkan beban subsidi juga berbeda.

“Kami keberatan kalau daerah sediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih mengandalkan APBDnya dari pusat. Jika ini diterapkan dan pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi tersebut, maka pemerintah pusat harus menanggungnya. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang pembahasannya, kita belum bisa ambil keputusan meskipun bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” paparnya. (dtc)


Regionalisasi Tarif Listrik Bisa Picu Kecemburuan Sosial

June 29, 2009

detikFinance.com, 29 Juni 2009

Jakarta – Penerapan tarif regional listrik dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya. Regionalisasi tarif listrik memang akan menerapkan tarif berbeda bagi setiap daerah sesuai dengan estimasi kemampuan masyarakat di daerah tersebut.

“Misalnya, PLN di wilayah usaha Sulawesi itu meliputi Sulsel, Sulteg dan Sulut. Masa dalam wilayah usaha yang sama tarif beda-beda padahal biaya produksi sama, maka itu akan timbulkan kecemburuan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Tak hanya itu, regionalisasi tarif juga dikhawatirkan sebagai cara untuk mempercepat kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali.

“Ini perlu dikaji lebih lanjut karena pemerintah menyampaikan dengan regionalisasi tadi, maka yang akan segera dipercepat kenaikannya adalah Jawa dan Bali karena daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada tempat lain,” jelasnya.

Tjatur menyatakan jika tarif regional ini diterapkan siapa yang akan membayar subsidi listrik juga masih belum jelas. Tjatur menilai adanya perbedaan tarif listrik di masing-masing daerah akan menyebabkan beban subsidi juga berbeda.

“Kami keberatan kalau daerah sediakan subsidi sendiri karena kebanyakan daerah masih mengandalkan APBDnya dari pusat. Jika ini diterapkan dan pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi tersebut, maka pemerintah pusat harus menanggungnya. Jadi, sebetulnya UU ini masih cukup panjang pembahasannya, kita belum bisa ambil keputusan meskipun bahwa nafas UU ini akan diserahkan ke daerah,” paparnya.


Bisa Timbulkan Kecemburuan

June 29, 2009
Seputar-indonesia.com, 29 Juni 2009

 

JAKARTA (SI) – Sistem regionalisasi tarif listrik dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Kebijakan yang dimasukkan dalam RUU Ketenagalistrikan tersebut saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, awalnya pemerintah mengusulkan dalam satu wilayah usaha yang sama,tarif listriknya berbeda-beda. “Padahal, biaya produksinya sama, sehingga ini akan timbulkan kecemburuan,” kata dia di Jakarta kemarin.

Menurutnya, jika tarif listrik ditetapkan per daerah, pemerintah harus membangkitkan perekonomian di daerah tersebut. Misalnya, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang sumbernya berbeda, tarifnya juga bisa berbeda.Namun, jika dalam satu sistem biaya pembangkit dan biaya operasi sama tarif beda, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

“Pemerintah menyampaikan, dengan regionalisasi, yang akan segera dipercepat kenaikan tarif listriknya adalah Jawa dan Bali.Dengan alasan, daya beli masyarakat sudah tinggi dan keandalan sistemnya bagus tapi cost pembangkitnya jauh lebih murah daripada di tempatlain,”tutur TjaturSaptoEdy.

Sebenarnya masyarakat punya kemampuan membayar. Meski demikian, subsidi masih diperlukan untuk memberikan jaminan sumber energi murah guna menyuplai pemenuhan kegiatan tenaga listrik. Jika sumber energi murah digunakan untuk listrik, tidak perlu lagi subsidi karena harga yang dibayar masyarakat sudah lebih dari biaya pokok produksi PLN. Karena itu, RUU Ketenagalistrikan harus di-review ulang.

Pasalnya, perlu ada jaminan pemakaian sumber energi murah untuk kelistrikan dalam negeri karena sebelumnya tidak diatur.Menurut Tjatur Sapto Edy,jika tarif regional dan tarif nasional dimasukkan ke RUU Ketenagalistrikan, itu tidak terlalu penting karena harga listrik sudah relatif lebih murah.

Dia menuturkan, dalam pembahasan tersebut, penyedia listrik dalam hal ini PLN atau BUMD disarankan bicara ke pemerintah daerah untuk menyiapkan besaran tarif tenaga listrik yang akan dituangkan dalam peraturan daerah. Namun,pihak mana yang nantinya akan mengenakan tarif subsidi dan menyediakan dana subsidi belum disepakati.

“Apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat sehingga tidak membebani daerah, karena dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa subsidi diatur nasional, sehingga menjadi kewajiban nasional. Ini yang tadi jadi perdebatan,”ujarnya. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono menerangkan, penetapan tarif listrik itu nantinya ada yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kalau penyediaan listrik lintas kabupaten maka oleh gubernur,sedangkan kalau internal kabupaten/ kota itu wali kota atau bupati. Misalnya, tarif listrik di Batam itu yang menentukan Wali Kota Batam,”ujarnya. Dia menambahkan,jika pemda menetapkan tarif bersubsidi maka akan disediakan dana subsidi.

Mengenai siapa yang akan memberikan subsidi, dia mengaku masalah itu belum dibahas. Prinsip RUU Ketenagalistrikan ini adalah memberi akses yang lebih besar kepada rakyat untuk mendapatkan energi listrik. Pasalnya, hingga saat ini baru sekitar 65% rumah tangga terlistriki. Artinya, ada 35% atau sekitar 20 juta kepala keluarga yang harus segera mendapatkan aliran listrik.

Dengan kemampuan PLN, hanya 1 juta pelanggan baru per tahun yang mendapatkan aliran listrik. Ke depan, persentase elektrifikasi itu akan ditingkatkan melalui sinergi semua pelaku usaha, baik BUMN,BUMD,Koperasi,dan swasta. “Sehingga 100% rasio elektrifikasi dapat dicapai lebih cepat dengan memanfaatkan sumber energi primer secara optimal,” tandasnya. (j erna)


Anggaran Terbatas, Pelanggan Harus Sabar Menunggu

June 14, 2009
Seputar-indonesia.com,14 Juni 2009

 

DUA pekan terakhir petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipusingkan oleh protes banyak kalangan.Dari LSM,anggota DPR, sampai masyarakat. Isi semua protes itu sama,menolak penerapan tarif solusi untuk Biaya Penyambungan (BP) listrik baru.

 Imbasnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terpaksa harus berulang kali menjelaskan,kebijakan yang diambil PLN ini untuk menyikapi keterbatasan dana investasi untuk perluasan jaringan. Padahal,PLN menghadapi permintaan yang mendesak dari masyarakat untuk mendapatkan sambungan baru. BP solusi yang dikenakan PLN rata-rata Rp600.000.

Biaya sebesar itu sudah termasuk berbagai komponen yang dibutuhkan untuk menyambung listrik dari tiang listrik terdekat ke rumah-rumah pelanggan. Komponen tersebut antara lain meteran listrik, MCB, sampai kabel-kabel. Jika rumah calon pelanggan hanya berjarak satu-dua meter dari tiang,maka PLN hanya mengeluarkan biaya minimal.

Namun, untuk lokasi rumah calon pelanggan berjarak belasan atau bahkan puluhan kilometer dari tiang listrik terdekat, maka BUMN ini harus mengeluarkan dana untuk pemasangan tiang listrik baru atau bahkan gardu listrik. PLN menilai, hal itu jelas tak mungkin terpenuhi dari dana Rp270.000 dengan tarif BP lama, atau Rp600.000 dari BP solusi.

Artinya, PLN tetap harus mengeluarkan biaya dari koceknya sendiri untuk memberikan subsidi kepada pelanggan yang menginginkan sambungan listrik. Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tarif BP solusi tersebut sebenarnya hanya bersifat sementara. Sebabnya, dalam setahun PLN harus melayani kebutuhan masyarakat untuk 1,3 juta sambungan baru dalam setahun atau sekitar 90.000 sambungan baru per wilayah distribusi.Penyambungan baru ini membutuhkan investasi yang cukup besar.

‘’Untuk kebutuhan 1,3 juta satuan sambungan baru, butuh investasi sebesar Rp3,5 triliun. Sementara dana yang tersedia hanya Rp1 triliun,”tegasnya. Karena itu, Fahmi menyebutkan, pihaknya mencarikan solusi jangka pendek bersifat sementara. “Ini adalah perjanjian business to business (B to B) antara PLN dan konsumen, dan bukan merupakan kewajiban.

Pelanggan yang tidak mau bisa disambung dengan anggaran PLN,namun disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ujar Fahmi. Menurut Fahmi,pada dasarnya PLN tetap melayani penyambungan baru listrik dengan tarif standar sebagaimana yang diatur SK Menteri ESDM No. 2038.K/40/MEM-/2001.

‘’Tapi terus terang,anggaran kami terbatas,’’ katanya. Sumber dana lain untuk membiayai pemasangan sambungan listrik baru sebenarnya bisa diharapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) juga dari pinjaman.Namun,jelas butuh waktu cukup lama mendapatkan dana dari pemerintah tersebut. Sebabnya, proses usulan sampai pencairan pasti bolak-balik antara Panitia Anggaran DPR dan Departemen Keuangan.

Padahal, masyarakat yang membutuhkan sambungan listrik jelas tak bisa dan tak mau menunggu dalam waktu lama. Perhitungan kalangan pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) biaya penyambungan listrik baru yang ideal sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.

Perhitungan serupa juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria. Menurut dia, BP yang realistis sekitar Rp700.000 sampai Rp800.000. Itu untuk penyambungan langsung dari tiang listrik ke rumah-rumah. Sebelumnya, DPR mengecam kebijakan tarif BP solusi untuk pemasangan sambungan baru tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edi mengatakan, argumen PLN untuk menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru karena kekurangan dana investasi sulit diterima.Sebab,kalau memang itu yang terjadi, manajemen perusahaan tersebut seharusnya melakukan konsultasi kepada pemerintah dan DPR. “Kalau mereka kekurangan dana untuk melakukan penyambungan listrik yang baru, mereka bisa membicarakannya dengan pemerintah dan DPR. Kan bisa disiasati dengan APBN 2009 dan 2010,”tegasnya.

PLN akhirnya membatalkan pengenaan tarif BP solusi.Konsumen terpaksa harus menunggu lebih lama sampai perusahaan ini memiliki dana cukup untuk investasi pemasangan sambungan baru.(anton c)


Kenaikan Tarif Harus Dibicarakan PLN Dengan DPR

June 10, 2009

Wartaekonomi.co.id, 10 Juni 2009

Kalangan DPR meminta kenaikan tarif pemasangan baru listrik yang dilakukan PLN harus dipertimbangkan pemerintah. Alasan langkah kenaikan oleh PLN didorong kekurangan dana juga harus dibicarakan dulu dengan pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edi, menyatakan pembicaraan harus dilakukan PLN kepada pemerintah dan DPR, apabila kekurangan dana dialami PLN untuk penyambungan baru listrik. Hal ini dapat dimasukkan dalam APBN 2009.

Langkah kenaikan tarif pemasangan baru listrik dinilai akan meningkatkan beban masyarakat. Padahal, mereka belum memperoleh listrik.

Dengan begitu pemerintah, ujar Tjatur, mengkaji kebijakan PLN dalam menaikkan tarif pemasangan baru listrik. Langkah ini harus dipertimbangkan apakah dapat diterima masyarakat pada saat kondisi ekonomi sekarang.

Sementara itu tarif penambahan daya yang dinaikkan PLN dinilai dapat dilakukan perusahaan tersebut. Pasalnya, hal ini diberlakukan kepada pelanggan lama.


PLN Diminta Batalkan Kenaikan Biaya Listrik

June 10, 2009

Korantempo.com, 10 Juni 2009

Pemerintah dinilai lemah mengawasi PLN.

JAKARTA — Pemerintah mendesak manajemen PT PLN (Persero) membatalkan kenaikan biaya sambungan listrik dan penambahan daya kepada pelanggan. “Kami sudah bertemu direksi PLN, dan yang bersangkutan akan beri statement untuk stop kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono kemarin.

Dia meminta direksi menggunakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 Tahun 2001 dalam menetapkan tarif listrik. “PLN jangan cari-cari akal untuk menambah pendapatan dari masyarakat sebelum ada persetujuan dari Menteri Energi,” ujar Purwono. Alasannya, setiap tahun pemerintah sudah memberikan subsidi triliunan rupiah kepada PLN.

Sebelumnya, manajemen PLN menaikkan biaya penyambungan baru dan penambahan daya sampai 100 persen melalui program Penyambungan Pola Solusi. Biaya pemasangan baru dan penambahan daya naik dari di bawah Rp 1 juta menjadi sekitar Rp 2,6-2,8 juta.

Selain biaya penyambungan, PLN mengenakan tarif baru secara sepihak tanpa izin pemerintah. Tarif naik menjadi Rp 1.000 per kilowatt jam (kWh) dari Rp 495 untuk pelanggan 450-2.200 volt ampere (VA). Sedangkan tarif untuk daya sampai 4.400 VA naik menjadi Rp 1.100 dari Rp 560 per kWh.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan pihaknya menghentikan sementara kenaikan biaya penyambungan baru dan penambahan daya listrik. Tarif baru akan diberlakukan jika kuota penyambungan baru sudah terpenuhi. “Biaya penyambungan yang diberitakan akhir-akhir ini merupakan kebijakan bersifat sementara,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, biaya penyambungan baru dan penambahan daya tetap mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Energi Nomor 2308 Tahun 2001. Kenaikan biaya itu merupakan kesepakatan antara PLN dan pelanggan (business to business), bukan kewajiban.

Pelanggan, kata dia, bisa memilih untuk menggunakan biaya lama, tapi harus menunggu hingga PLN memiliki dana untuk melakukan penyambungan atau penambahan daya. Pelanggan yang tidak mau membayar biaya baru bisa menunggu hingga dana tersedia. “Nanti akan disambungkan juga kalau dananya sudah tersedia,” ujarnya. Saat ini pemerintah memberikan subsidi penyambungan baru sebanyak 90 ribu pelanggan dari permintaan sebanyak 120 ribu pelanggan.

Direktur Jawa-Madura-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan kenaikan biaya sudah berdasarkan undang-undang perseroan. “Dalam undang-undang itu dikatakan BUMN yang mendapat mandat PSO (public service obligation atau kewajiban melayani publik) bisa mendapat margin,” ujarnya kemarin.

Murtaqi menjelaskan, kebutuhan untuk perluasan jaringan setiap tahunnya mencapai Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,7 triliun. “Tapi sekarang kebutuhan belanja modal kami hanya kurang dari Rp 1 triliun,” katanya.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Purnomo Willy mengatakan, meski kenaikan tarif dihentikan sementara, PLN masih mempertimbangkan apakah akan mengembalikan kenaikan yang sudah dibayar pelanggan. “Sejauh ini belum,” katanya.

Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Eddy, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan PLN soal pengenaan biaya tersebut. “Kami meminta kebijakan itu dibatalkan,” katanya kemarin.

Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis mengatakan kenaikan biaya penyambungan dan penambahan daya listrik sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Dasar hukumnya tidak ada karena hanya perintah lisan dari direksi, dan bisa dikategorikan tindakan korupsi,” ujarnya kepada Tempo kemarin. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Menurut Yunan, kejadian ini tak harus terjadi jika pemerintah melakukan pengawasan secara benar. “Pemerintah baru tahu setelah ada pemberitaan, pengawasan pemerintah lemah,” katanya. ALI NUR YASIN | SORTA TOBING | DESY PAKPAHAN

Biaya Listrik Dibebankan ke Konsumen

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan pengembang akan membebankan biaya kenaikan kepada konsumen. Dia menjelaskan, jika PLN menaikkan biaya 100 persen, semua biaya itu akan ditanggung pembeli. “Beban konsumen naik 100 persen juga, kami tidak ambil untung,” ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut Fuad, kebijakan PLN menaikkan biaya sambungan listrik dinilai tidak adil. “Tidak bisa sewenang-wenang, karena (PLN adalah) perusahaan pemerintah dan harus mendapat persetujuan DPR,” katanya.

Selain masalah kenaikan biaya, kalangan pengusaha juga mengeluhkan pelayanan PLN. Fuad mengungkapkan, perumahan baru sangat kesulitan mendapatkan sambungan listrik. “Kejadiannya sejak 2004,” ujarnya. Dia mencontohkan, untuk penyambungan listrik dengan daya 900 volt ampere (VA), biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 2,8-3,5 juta. “Biaya-biaya itu kan nggak jelas, untuk mengklarifikasinya butuh waktu lama. Kami menyesalkan biaya dan PLN tidak transparan.”

Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Teguh Satria menyatakan hal sama. “Kami terpaksa menyetujui permintaan biaya agar rumah yang kami bangun bisa dialiri listrik, akhirnya itu dibebankan ke konsumen,” ujarnya.

Persoalan tarik kabel dan jaringan listrik ini membuat pengembang lebih suka membangun jaringan dengan biaya sendiri. Selanjutnya, jaringan listrik itu dihibahkan ke PLN. “Tapi PLN lebih senang jika pengembang menyetorkan duit penyambungan,” katanya. DIAN YULIASTUTI


PLN Batalkan Kenaikan Tarif

June 10, 2009

Indonesiapower.co.id, 10 Juni 2009

Happy Amanda Amalia,Investor Daily Indonesia,Wednesday, 10 June 2009-Setelah sempat diprotes banyak pihak, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya menghentikan sementara kenaikan biaya penyambungan baru dan penambahan daya listrik. Tarif baru akan diberlakukan jika kuota penyambungan baru sudah terpenuhi. Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengungkapkan, biaya penyambungan baru merupakan kebijakan yang bersifat sementara. Biaya penyambungan baru dan penambahan daya tetap mengacu pada Surat Keputusan Menteri Nomor 2308 Tahun 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik.
“Kenaikan biaya itu merupakan kesepakatan antara PLN dan pelanggan (business to business). bukan kewajiban,” ujar Fahmi dalam jumpa pers di kantor pusat PT PLN di Jakarta, Selasa (9/6) sore.
PLN telah menaikkan tarif pemasangan baru dan penambahan daya listrik khususnya di Jawa-Bali pada awal 2009. PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten menerapkan kebijakan ini sejak Januari 2009. Adapun PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) memberlakukan tarif tersebut sejak 15 Mei 2009.
Pelanggan listrik baru atau penambahan daya dikenai kenaikan biaya sampai 100%. PLN menamakan program tersebut “Penyambungan Pola Solusi”. Biaya pemasangan baru dan penambahan daya sekitar Rp 2,6-2,8 juta. Sebelumnya, biaya yang diberlakukan di bawah Rp 1 juta. Pelanggan yang memasang daya 2.200 voltampere (VA) dikenai tarif listrik sebesar Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 495 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan yang akan menambah daya dari 2.200 VA menjadi 4.400 VA dikenai tariff Rp 1.100 dari sebelumnya Rp 560 per kwh. Adapun pemasangan baru 450 VA akan dikenai biaya Rp 500-600 ribu dari sebelumnya hanya Rp 150 ribu.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM Jakobus Purwono, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR mengecam kebijakan PLN yang menaikkan tarif pemasangan baru listrik tersebut. Mereka menilai, kebijakan PLN tersebut melanggar UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Presiden No 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh PLN. (InvestorDaily, 9/6).
Menurut Fahmi Mochtar, pelanggan tetap bisa memilih untuk menggunakan biaya lama, tapi harus menunggu hingga PLN memiliki dana untuk melakukan penyambungan atau penambahan daya. Pelanggan yang tidak mau membayar biaya baru, lanjut dia, bisa menunggu hingga dana tersedia. Langkah tersebut diterapkan karena keterbatasan dana PLN untuk pendanaan investasi guna perluasan jaringan distribusi. “Kami akan memenuhi permintaan penyambungan baru sesuai kemampuan pendanaan perusahaan,” katanya.
Kuota Sambungan
Di tempat yang sama, Direktur Perencanaan PLN Bambang Prap-tono menambahkan, kuota sambungan listrik di Jakarta hanya 90.000 pelanggan per tahun. Namun pada 2008 realisasi sambungan baru
mencapai 120.000 pelanggan.
Karena itu, menurut Bambang, PLN memberikan opsi kepada pelanggan yang ingin memasang sambungan baru. Opsinya adalah masuk dulu ke daftar tunggu atau dikenakan biaya penyambungan solusi.
Bambang menegaskan, hingga saat ini pelanggan di Jakarta yang memasang biaya penyambungan dengan membayar biaya penyambungan solusi mencapai 2.000 pelanggan sejak pertengahan Mei 2009. Sementara itu, total penyambungan yang sudah dilaksanakan sampai dengan Mei 2009 (sebelum adanya biaya solusi) hampir 50.000 pelanggan. Untuk memastikan bahwa pelayanan penyambungan baru dapat berjalan sesuai dengan permintaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ada, PLN meminta kepada pemerintah dan DPR agar dapat diberikan margin subsidi yang memadai untuk memungkinkan PLN menjalankan kewajiban layanan umum (public service oWgaftbn/PSO).
menuruf”Bambang, belanja mWfel PLN untuk perluasan jaringan mencapai Rp 3,2-3,7 triliun per tahun di seluruh Indonesia. Karena belanja modal PLN kurang dari Rp 1 triliun, perusahaan meminta tambahan margin. Tambahan mar-gin itu akan dikhususkan untuk investasi perluasan jaringan,” katanya.
Secara terpisah, Dirjen LPE Departemen ESDM Jakobus Purwono dan anggota Komisi VTJ DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Eddy menilai, PLN tidak bisa menganggap pelayanan ke pelanggan rumah tangga sebagai urusan bisnis ke bisnis. Sesuai UU No 15 Tahun 1983, PLN adalah penyangga kinerja usaha kelistrikan, sehingga mewakili negara dalam melayani masyarakat
Purwono meminta direksi PLN untuk tetap menggunakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 tahun 2001 dalam menetapkan tarif listrik. Setiap kali kenaikan biaya yang dibebankan ke pelanggan seharusnya dibicarakan dulu dengan pemerintah.Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji apakah kenaikan biaya itu layak diberlakukan atau tidak. “Itu bisa diajukan untuk diteliti dengan cermat sebelum ditetapkan sebagai peraturan menteri ESDM yang baru,” ujar dia.
Purwono juga meminta PLN berhati-hati dalam menaikkan biaya yang dibebankan ke masyarakat Pasalnya, pemerintah sudah mengalokasikan subsidi listrik untuk PLN yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
“PLN jangan cari-cari akal untuk menambah pendapatan dari masyarakat, sebelum ada persetujuan menteri ESDM selaku regulator. Departemen ESDM selalu bertindak yang seadil-adilnya, baik bagi PLN sebagai produsen listrik maupun bagi kepentingan konsumen listrik,” katanya.
Di sisi lain, Tjatur Sapto Eddy menilai, langkah PLN menerapkan tarif pemasangan baru listrik di Jawa Bali sebagai bentuk kreativitas di lapangan. Pasalnya, menurut dia, dana belanja modal telah habis untuk bridging-pendanaan proyek listrik 10 ribu megawatt tahap pertama.
“Biaya pengembangan yang seharusnya dari belanja modal tertarik ke pembangunan pembangkit dan terpaksa dibebankan ke pelanggan baru,” katanya, (dr)

DPR Kecam Kenaikan Tarif Listrik Sambungan Baru

June 9, 2009

Mediaindonesia.com, 09 Juni 2009

JAKARTA–MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat mengecam kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah menaikkan tarif untuk pemasangan sambungan baru bagi pelanggannya.

“Seharusnya kenaikan tersebut harus dikoordinasikan dahulu antara pemerintah dan DPR, sehingga bisa dicarikan solusi tepatnya gimana,” papar Tjatur Sapto Edi, anggota Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (9/6).

Tjatur Sapto Edi mengatakan, argumen PLN untuk menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru karena mereka kekurangan dana investasi, mahalnya harga BBM, dan kurangnya dana subsidi dari pemerintah sulit diterima.

Lanjut Tjatur, kalau memang itu yang terjadi, kenapa PLN tidak menyampaikan kesulitan mereka kepada pemerintah dan DPR.

“Kalau mereka kekurangan dana untuk melakukan penyambungan listrik yang baru, mereka bisa membicarakannya dengan pemerintah dan DPR. Kan, bisa disiasati dengan APBN 2009 dan 2010,” tandasnya.

Sebaiknya, lanjut Tjatur, pemerintah meninjau ulang kebijakan PLN menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru. Pemerintah harus melakukan studi dan analisis apakah kenaikan tarif tersebut bisa diterima atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Anggapan pihak PLN bahwa hal ini adalah kebijakan business to business juga tidak bisa diterima.

“Kalau terkait penambahan daya, skema business to business tidak apa. Sebab orang yang mau menambah daya listriknya, pasti memiliki kemampuan ekonomi. Tetapi, ini kan soal penyambungan baru,” imbuh Tjatur.

Tidak ada kenaikan

Sementara itu PT PLN (Persero) secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada kebijakan untuk menaikkan tarif biaya penyambungan listrik baru.

“Tidak ada kenaikan tarif biaya penyambungan. Dan kepada unit-unit pelayanan PLN serta kepada masyarakat kami nyatakan bahwa opsi-opsi biaya penyambungan seperti yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini adalah pilihan yang bersifat business to business dan bukan merupakan kewajiban,” jelas Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN (Persero), dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Fahmi menyatakan bahwa biaya penyambungan yang diberitakan akhir-akhir ini merupakan kebijakan yang bersifat sementara dan merupakan pilihan bagi pelanggan.

Hal tersebut merupakan upaya PLN mengingat keterbatasan pendanaan investasi guna perluasan jaringan distribusi.

“Biaya penyambungan baru pada dasarnya tetap menggunakan tarif yang telah diatur oleh pemerintah sesuai SK Menteri ESDM Nomor 2038.K/40/MEM/2001,” papar Fahmi menegaskan.

Namun, imbuh Fahmi, mengingat keterbatasan pendanaan untuk perluasan jaringan distribusi untuk pelayanan penyambungan baru, maka PLN akan memenuhi permintaan penyambungan baru tersebut sesuai kemampuan pendanaan PLN.

Selanjutnya Fahmi meminta kepada Pemerintah dan DPR agar diberi margin subsidi yang memadai.

“Untuk memastikan pelayanan penyambungan baru dapat berjalan, maka PLN meminta agar diberi margin subsidi sebesar 3% tahun ini untuk memungkinkan PLN menjalankan kewajiban PSO,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Pembangkitan Jawa-Bali Murtaqi Syamsudin mengatakan bahwa kenaikan permintaan listrik dari masyarakat tidak seimbang dengan biaya investasi yang tersedia.

“Pada dasarnya, PLN mau saja melayani semua permintaan tambahan jaringan distribusi. Tetapi, dana PLN sangat terbatas. Seyogianya, biaya investasi nasional untuk distribusi sebesar Rp3,2 trilyun hingga Rp3,7 trilyun untuk tahun ini. Namun, yang tersedia kurang dari Rp1 trilyun,” papar Murtaqi.

Purnomo Willi, General Manager Distribusi Jakarta Raya memaparkan bahwa kelebihan biaya pemasangan baru yang telah sempat dilaksanakan belum bisa dikembalikan kepada pelanggan.

“Yang kemarin belum bisa dikembalikan, karena ada kesepakatan sebelumnya bahwa pelanggan mau bayar lebih. Menurut saya, masalah business to business ini adalah terkait kebijakan keunggulan dan kehandalan pelayanan,” papar dia.

Purnomo Willi mengutarakan kuota sambungan listrik baru di Jakarta untuk tahun ini sebanyak 90 ribu pelanggan. Sementara, realisasi sambungan baru pada tahun lalu sebanyak 120 ribu pelanggan.

“Yang telah mendapat sambungan baru dengan tarif khusus itu, hingga bulan Mei sebanyak 2000 pelanggan,” imbuh Purnomo Willi.

Ia mengatakan hingga akhir Mei, realisasi sambungan jaringan baru total sebanyak lebih 50 ribu pelanggan. (Ant/OL-06)