Koran Tempo.com, 30 Juni 2009
“Listrik cabang produksi penting.”
JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan tarif listrik regional dinilai sebagai bentuk kebijakan liberalisasi tarif. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan listrik merupakan cabang strategis dan harus dikuasai oleh negara. “Tarif tidak boleh ditentukan oleh pihak lain, harus ditetapkan pemerintah karena mandat undang-undang,” katanya kemarin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, listrik merupakan cabang produksi penting dalam negeri sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-undang dasar menyebutkan, cabang produksi penting harus dikuasai negara, listrik cabang produksi penting,” ujarnya.
Tarif regional, kata Yunan, bakal mengarah ke liberalisasi tarif. “Jika ini terjadi, maka listrik akan menjadi komoditas ekonomi, bukan strategis lagi,” katanya.
Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kelistrikan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berencana menerapkan tarif regional berdasarkan wilayah dan keandalan pasokan listrik. Pemerintah mentargetkan rancangan tersebut disetujui sebelum akhir tahun.
Yunan mengingatkan agar pemerintah dan Dewan berhati-hati dalam memutuskan tarif listrik. “Prakteknya tidak mudah, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Anggota Komisi Energi DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan kewenangan pemerintah pusat menetapkan tarif listrik akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kelistrikan. “Pusat nanti hanya menetapkan rencana umum penyediaan ketenagalistrikan nasional dan alokasi subsidi,” ujarnya kemarin.
Menurut Tjatur, penetapan tarif listrik ada di tangan pemerintah daerah atau disebut tarif regional. Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mendorong percepatan elektrifikasi di daerah. “Selama ini banyak daerah mengalami krisis, padahal mereka dekat dengan sumber energi,” katanya. “Dengan undang-undang ini, maka kewenangan daerah akan lebih besar.”
Ada usulan menggunakan perbedaan tarif berbeda di satu wilayah usaha. Padahal dalam satu wilayah usaha listriknya diproduksi oleh pembangkit yang sama. “Ini akan menimbulkan kecemburuan,” ujar Tjatur.
Sedangkan pemerintah, kata dia, menginginkan kenaikan tarif listrik di Jawa dan Bali. Alasannya, pasokan listrik dan daya beli masyarakat kedua wilayah ini lebih baik dibanding wilayah lain.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono mengatakan nantinya ada peraturan pemerintah yang mengatur soal penetapan tarif regional dan alokasi subsidinya. “Kalau yang menetapkan listrik lintas kabupaten adalah gubernur, nanti alokasi subsidinya diatur pusat,” katanya.ALI NUR YASIN | SORTA TOBING
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy