Pertamina Bentuk Badan Pengelola Impor

July 7, 2009

18072008, Kompas, 18 Juli 2008

JAKARTA, KOMPAS – Untuk memperbaiki proses pengadaan minyak mentah dan produk hasil olahan minyak mentah, PT Per­tamina membentuk badan pengelola impor.

Organisasi baru tersebut akan mengambil alih kewenangan pengadaan yang selama ini ada di direktorat pengolahan maupun niaga dan pemasaran. Agar lebih transparan, badan tersebut rencananya akan dipimpin orang luar PT Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno, Kamis (17/7), seusai diskusi tentang keterbukaan impor minyak di Jakarta mengemukakan, pihaknya sedang mencari kandidat kepala badan pengelola tersebut. “Sudan dibentuk, anggotanya akan segera diumumkan,” ujar Ari.

Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo mengatakan, organisasi baru tersebut akan langsung bertanggung jawab kepada direktur utama di bawah pengawasan direktorat SDM.

“Dengan adanya organisasi ba­ru ini diharapkan proses impor minyak mentah, BBM, maupun elpiji bisa lebih transparan. Sebab, proses impor ini melibatkan uang yang besarnya ratusan triliun rupiah,” ujar Waluyo.

Pengadaan bahan bakar mi­nyak (BBM) di dalam negeri dipenuhi melalui produksi BBM dari kilang dan impor. Sekitar 60 persen kebutuhan minyak men­tah untuk kilang berasal dari pro­duksi dalam negeri, sisanya lewat impor.

Surat peringatan

Proses pengadaan minyak mentah maupun produk BBM oleh PT Pertamina dinilai membutuhkan banyak perbaikan, terutama mengenai transparansi pemilihan perusahaan yang memasok. Ari mengakui, dewan komisaris telah melayangkan surat pe­ringatan ketiga terkait belum beresnya prosedur impor.

Anggota Pansus Hak Angket BBM DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan, tender pengadaan mi­nyak oleh Pertamina rawan penyelewengan karena tidak trans­paran.

“Mengapa Pertamina tidak mengimpor langsung dari produsen atau supplier yang benar-benar mempunyai minyak sendiri. Ada juga impor minyak mentah dari Timur Tengah yang dibeli Pertamina justru bukan dari negara asal, tetapi dari salah satu negara Asia yang bukan penghasil minyak,” papar Tjatur. (DOT)


Aroma Neolib di Bisnis Hilir Migas

June 30, 2009

Media Indonesia, 30 Juni 2009

Jajang Sumantri

Distribusi BBM bersubsidi oleh operator swasta harus dikaji ulang.

SETELAH sukses meliberalisasi sektor hulu migas yang kini dikuasai oleh perusahaan asing, kini target liberalisasi industri migas juga diarahkan ke sek­tor hilir.

Namun, caranya lebih santun dengan mengadopsi konsep neolib. Jadi, tidak seratus persen diserahkan ke swasta. Pemerintah masih terlibat melalui badan usahanya, Pertamina.

Seleksi pendistribusian BBM bersubsidi yang dibuka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pekan lalu dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan swasta baik asing maupun nasional untuk ikut serta. BPH Migas menyatakan ada 19 badan usaha yang telah menyatakan minatnya. Selain Pertamina, ada Petronas, Shell, Petrobas, dan Total Oil yang melalui anak usahanya di Indonesia menyatakan minat. Dari kalangan swasta nasional terdapat nama AKR Corporindo, Humpuss Trading, dan Medco Sarana Kalibaru.

Memang tender ini bukan yang pertama kali dibuka oleh BPH Migas. Tender sejenis telah terus dibuka tiga tahun terakhir, dan Pertaminalah yang selalu menang.

Tapi tender tahun ini membawa aroma berbeda di mana BPH Migas membagi wilayah distribusi nasional (WDN) lebih banyak yakni dari 4 WDN menjadi 14 WDN. Dengan WDN yang lebih banyak berarti luasan WDN yang harus dilayani lebih sempit. Sehingga membuka peluang bagi kompetitor Pertamina untuk bersaing dengan Pertamina yang kini melayani distribusi BBM dari Sabang hingga Merauke. Di mata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, langkah pemerintah melalui BPH Migas itu harus dikaji ulang. Salah satu hal yang harus dicermati terkait dengan penggunaan dana alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk subsidi BBM.

“Meski perusahaan asing memakai nama Indonesia, mereka tidak pantas menyalurkan BBM bersubsidi karena BBM bersubsidi itu subsidinya memakai uang dari APBN,” kata Pri Agung, kemarin.

Jika badan usaha kegiatan hilir milik asing yang ditunjuk sebagai distributor BBM ber­subsidi, penggunaan APBN tersebut tidak sesuai tempatnya.

“Alokasi APBN itu hanya diperuntukkan bagi institusi pemerintah. Swasta saja tidak pantas, apalagi perusahaan asing,” kritiknya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan amat berisiko apabila pendistribusian BBM bersubsidi melibatkan asing. “BBM bersubsidi tidak boleh jadi alat bisnis. Pemerin­tah harus rhelihat kepentingan yang lebih luas yakni sosial, politik, dan keamanannya.”

Jadi, tidak tepat apabila BPH Migas menenderkan secara terbuka.

Harus dipaket

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan DPR masih akan terus mengkritik usulan tambahan pembagian WDN dari 4 menjadi 14 itu.

“Kita tidak ingin penambahan WDN ini sekadar mengakomodasi keterlibatan pemain swasta non-Pertamina dalam pendistribusian BBM bersub­sidi,” ujar Tjatur.

Menurut Tjatur, meski beralasan pengembangan WDN dan pembukaan kesempatan pemain non-Pertamina tersebut untuk lebih memeratakan sebaran BBM bersubsidi, BPH Migas harus mensyaratkan ten­der dalam bentuk paket.

“Supaya daerath yang tinggi dan yang masih minim konsumsi BBM-nya dijadikan da­lam satu paket, supaya peru­sahaan tidak berorientasi hanya mengejar daerah yang untung,” ujar Tjatur.

Selain itu, imbuh Tjatur, harus ada jaminan pemain non-Pertamina mau masuk ke daerah yang belum memiliki infrastruktur pendistribusian dari mulai rantai pasokan hingga sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memadai.

“Operator tersebut harus me­miliki fasilitas atau infrastruktur angkut darat dan laut, sarana timbun, ketahanan stok BBM, dan jaringan lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Tjatur.

Dengan besaran alpha yang kini diusulkan dalam bentuk nominal Rp563,57-Rp571,89 (asumsi harga minyak Indo­nesia US$45-US$60) pihaknya akan mengawasi supaya besa­ran alpha tersebut diterapkan secara proporsional.

“Jangan sampai disamaratakan antara daerah yang murah distribusinya dan daerah yang masih mahal. DPR belum akan menyetujui WDN ini sebelum ada jaminan penambahan WDN ini memang tidak seka­dar bagi-bagi daerah distribusi kepada operator non-Pertami­na,” pungkas Tjatur.

(Ant/E-2)

jajang@mediaindonesia.com


Akhir Tahun Kemungkinan Harga BBM Naik

June 11, 2009

Banjarmasin Post.co.id, 11 Juni 2009

JAKARTA, KAMIS - Harga minyak mentah dunia (crude oil) yang terus melambung tinggi belum bisa dijadikan acuan untuk menaikkan harga bahan bakar (BBM) dalam negeri. Kecuali kalau crude terus naik hingga akhir tahun.

Demikian pendapat Anggota Komisi VII (Komisi Perminyakan) DPR RI Tjatur Sapto Edi, Kamis (11/6), ditanya dampak naiknya harga minyak mentah dunia dalam beberapa hari terakhir. “Kita tunggu sampai akhir tahun. Jadi untuk saat ini harga BBM belum perlu dinaikkan,” kata Tjatur.

Harga minyak beranjak di perdagangan Asia, Kamis (11/6). Kontrak berjangka utama New York menyebutkan minyak mentah light sweet untuk pengiriman Juli naik 57 sen menjadi 71,90 dollar AS, merupakan posisi tertinggi dalam delapan bulan. Adapun minyak mentah Brent untuk penyerahan Juli naik 45 sen pada 71,25 dollar AS per barrel.

Harga minyak juga terpicu oleh menurunnya dollar AS karena para investor terdorong oleh harapan ekonomi global akan berbalik naik (rebound), yang membuang mata uang AS itu, dan beralih kepada mata uang yang memberikan imbal hasil (yield) lebih baik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan rata-rata ICP (Indonesian Crude Price/harga minyak Indonesia) hingga akhir Mei masih di kisaran 50 dolar AS per barel. “Selama rata-rata ICP di bawah 65 dolar AS per barel maka APBN masih aman jadi tambahan penerimaan migas masih lebih besar dibandingkan tambahan subsidinya,’ kata Pri Agung kemarin.

Pengamat Ekonomi Indef Ikhsan Modjo memprediksi hingga dua atau tiga bulan ke depan atau hingga harga minyak dunia masih menyentuh angka 110 dolar AS per barel maka harga BBM belum akan naik. “Masih aman. Kalau naik di atas 110 dolar AS per barel baru bahaya,” katanya.


Tetap, Harga Bensin-Solar, Evaluasi Bulanan Pemerintah

March 14, 2009

Jawa Pos, 14 Maret 2009

JAKARTA – Setelah melalui pembahasan maraton, pemerintah akhirnya memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi. Artinya, terhitung mulai pukul 00.00, 15 Maret, yang merupakan waktu evaluasi bulanan, harga BBM tetap alias tidak ada kenaikan maupun penurunan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, keputusan untuk tidak mengubah harga BBM bersubsidi merupakan hasil monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap berbagai faktor.

”Jadi, harga tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1/2009,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin (13/3). Dalam Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan pada 12 Januari 2009 tersebut, harga jual eceran BBM jenis bensin premium Rp 4.500 per liter, solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Menurut Purnomo, kajian dan monitoring pemerintah meliputi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia. Lalu perkembangan nilai tukar rupiah terhadap USD dan perkembangan kondisi keuangan negara. ”Termasuk, dampaknya terhadap sektor riil,” katanya.

Hasil monitoring dalam sebulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan produk BBM di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. ”Ini mendorong peningkatan harga patokan BBM. Meski demikian, kajian final pemerintah menetapkan bahwa harga BBM tetap,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah yang memutuskan harga BBM tetap direspons datar oleh anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy. Menurut dia, DPR bisa menerima keputusan pemerintah yang tidak merevisi harga BBM jenis premium. ”Sebab, harga patokannya memang naik,” ujarnya.

Sebelumnya, Purnomo mengatakan, harga keekonomian BBM jenis premium saat ini di kisaran Rp 5.400 per liter. Itu jauh di atas harga premium bersubsidi saat ini Rp 4.500 per liter. Meski demikian, lanjut Tjatur, untuk BBM jenis solar, pemerintah seharusnya masih bisa menurunkan harga. Sebab, harga keekonomiannya masih di kisaran harga solar bersubsidi saat ini, yakni Rp 4.500 per liter. ”Solar sebenarnya impas sehingga seharusnya bisa turun,” katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, keputusan pemerintah yang tidak menaikkan ataupun menurunkan harga BBM tersebut sudah tepat. ”Saat ini keputusan itu paling pas,” ujarnya. Menurut Pri Agung, harga keekonomian BBM jenis premium memang ada di kisaran Rp 5.000-Rp 5.500 per liter. ”Saat ini harga BBM memang sulit turun,” tuturnya.

Meski begitu, Pri Agung menilai, seharusnya pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi sejak Desember 2008 atau Januari lalu ke level yang lebih rendah, yakni Rp 4.000 per liter.(owi/oki)

 


Pemerintah Jamin BBM Tak Naik

March 14, 2009

Ujung Pandang Ekspres, 14 Maret 2009

JAKARTA, Upeks—Setelah melalui pembahasan maraton, pemerintah akhirnya memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi.

Artinya, terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 15 Maret yang merupakan waktu evaluasi bulanan, harga BBM tetap alias tidak ada kenaikan maupun penurunan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, keputusan untuk tidak mengubah harga BBM bersubsidi merupakan hasil monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap berbagai faktor.

”Jadi, harga tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1/2009,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin (13/3). Dalam Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan pada 12 Januari 2009 tersebut, harga jual eceran BBM jenis bensin premium Rp 4.500 per liter, solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Menurut Purnomo, kajian dan monitoring pemerintah meliputi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia. Lalu perkembangan nilai tukar rupiah terhadap USD dan perkembangan kondisi keuangan negara. ”Termasuk juga dampaknya terhadap sektor riil,” katanya.
Hasil monitoring dalam satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan produk BBM di pasar dunia, serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. ”Ini mendorong peningkatan harga patokan BBM. Meski demikian, kajian final pemerintah menetapkan bahwa harga BBM tetap,” terangnya.

Kebijakan pemerintah yang memutuskan harga BBM tetap direspons datar oleh anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy. Menurut Tjatur, DPR bisa menerima keputusan pemerintah yang tidak merevisi harga BBM jenis premium. ”Sebab, harga patokannya memang naik,” ujarnya.

Sebelumnya, Purnomo mengatakan, harga keekonomian BBM jenis premium saat ini di kisaran Rp5.400 per liter. Itu jauh di atas harga premium bersubsidi saat ini Rp4.500 per liter. Meski demikian, lanut Tjatur, untuk BBM jenis solar pemerintah seharusnya masih bisa menurunkan harga. Sebab, harga keekonomiannya masih di kisaran harga solar bersubsidi saat ini, yakni Rp4.500 per liter. ”Solar sebenarnya impas, sehingga seharusnya bisa turun,” katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, keputusan pemerintah yang tidak menaikkan ataupun menurunkan harga BBM saat ini sudah tepat. ”Saat ini, keputusan itu paling pas,” ujarnya. Menurut Pri Agung, harga keekonomian BBM jenis premium saat ini memang ada di kisaran Rp5.000-Rp5.500 per liter. ”Saat ini harga BBM memang sulit turun,” katanya.

Walau begitu, Pri Agung menilai, seharusnya pemerintah sudah menurunkan harga BBM bersubsidi sejak Desember 2008 atau Januari lalu ke level yang lebih rendah, yakni Rp4.000 per liter. ”Kalau saat ini, momentumnya memang sudah lewat,” ucapnya.

Dia menambahkan, meski harga keekonomian saat ini lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi, pemerintah tidak perlu menaikkan harga. ”Sebab, pemerintah bisa memakai dana hasil surplus penjualan pada November hingga Februari lalu,” terangnya. (JPNN Aka)


Penetapan Harga BBM Tidak Konsisten

February 25, 2009

TEMPO Interaktif, 25 Februari 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Tjatur Sapto Edy, anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang harga BBM bersubsidi, subsidi adalah selisih kurang harga terhadap keekonomiannya setiap bulan.

“Artinya, harga patokan harus sama atau di bawah harga eceran. Perhitungannya setiap bulan. Sekarang ada surplus penjualan premium, pemerintah bilang perhitungannya berlaku satu tahun. Ini tidak konsisten,” ujarnya, Rabu (25/2), di Jakarta.

Menurut dia, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro juga tidak tepat jika mengatakan harga premium saat ini di pasar Singapura mencapai level Rp 5.900 per liter. “Patokan yang ia pakai ICP (Indonesia Crude Price/harga patokan minyak mentah Indonesia) dan delta MOPS (harga rata-rata minyak pasar Singapura),” kata Tjatur.

Padahal, dalam Perpres tersebut dikatakan patokan harga yang dipakai adalah MOPS. “Dalam MOPS tidak ada produk premium 88 (premium bersubsidi), solar, dan kerosin. MOPS hanya mengeluarkan produk-produk avtur,” kata Tjatur yang juga menjabat sebagai anggota Panitia Khusus Hak Angket BBM.

Ia menghitung saat ini harga premium, sesuai dengan formula Perpres adalah Rp 3.900 per liter. Level harga itu juga diungkapkan oleh Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Sihaan dalam rapat dengan Pansus Hak Angket BBM beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk mengambil keuntungan penjualan premium sejak Desember hingga Februari 2009 yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 triliun tidak memiliki dasar hukum.

Tjatur menambahkan keuntungan penjualan itu tidak dipakai untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan harga premium tahun ini. “Dari pernyataan Pak Ferederick beberapa waktu lalu, keuntungan itu dipakai untuk meng-off set (menutupi kerugian) penjualan minyak tanah dan solar,” ungkapnya.


Pemerintah Akui Kantongi Laba Rp3.3 Triliun dari Premium

February 20, 2009

Media Indonesia, 20 Februari 2009

Hanya dalam waktu kurun waktu Desember 2008 dan Januari 2009, pemerintah meraup keuntungan dari penjualan premium Rp3,3 triliun.

PEMERINTAH akhirnya mengakui memperoleh pendapatan bersih dari penjualan premium sebesar Rp2,06 triliun pada Januari 2009. Pendapatan itu naik dari Desember 2008 yang sebesar Rp1,24 triliun.

Perolehan bersih sebanyak itu terdiri dari pendapatan pa-da periode 1 Januari 2009-14 Januari 2009 Rp0,98 triliun dan periode 15 Januari 2009-31 Ja­nuari 2009 (saat harga premium diturunkan menjadi Rp4.500 per liter) dengan pendapatan Rp1,09 triliun. “Sehingga total pendapatan bersih dari pen­jualan premium Januari Rp2,06 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBMyang berlangsung kemarin di Jakarta,

Sebelumnya, pada Desember 2008, pemerintah memperoleh pendapatan bersih dari pen­jualan premium sebesar Rp1,24 triliun.

Perolehan itu terdiri dari hasil penjualan premium pada perio­de 1 Desember 2008-14 Desem­ber 2008 (saat harga Rp5.500 per liter) sebesar Rp0,99 triliun dan pada periode 15 Desember 2008-20 Desember 2008 (saat harga Rp5.000 per liter) sebesar Rp0,25 triliun.

Sementara itu, untuk periode 21 Desember 2008-31 Desember 2008, Sri menyatakan belum ada laporan dari Pertamina dan audit dari BPK. “Jadi, total di Desember pendapatan bersih dari premium Rpl,24 triliun,”

Penjelasan Menkeu kontan mengagetkan anggota Pansus Hak Angket BBM. Itu disebabkan sebelumnya pemerintah mengumumkan pendapatan bersih dari premium pada Ja­nuari hanya Rp1,1 triliun. “Ya, itu memang bergantung pada harga yang berlaku saat itu dan nilai tukar,” kata Menkeu.

Soal keuntungan tersebut, Menkeu kemudian mengatakan agar bisa digunakan untuk menyubsidi BBM. “Jadi, penda­patan bersih tadi bisa diubah jadi subsidi,” kata Menkeu.

Tetapi, ketika menjawab itu, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan mekanisme mengubah keuntungan menjadi subsidi tidak bisa segampang itu. Itu disebabkan besaran subsidi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sudah fix Rp31 triliun. Walaupun mungkin ada perubahan nanti di APBN perubahan.

Subsidi Rp696

Pada bagian lain, pemerintah mengklaim telah kembali me­nyubsidi BBM jenis premium sebesar Rp696 per liter sejak 17 Februari lalu.

Menkeu menyatakan subsidi itu didasarkan pada acuan mean of plaits Singapore (MOPS) plus alpha (biaya distribusi dan mar­gin) pada 17 Februari 2009 yang mencapai Rp4.609 per liter.

Harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10% dan pajak kendaraan bermotor 5%. “Sehingga berdasarkan MOPS 17 Februari 2009, untuk premium sudah di­subsidi sebesar Rp696 per liter,”  kata Menkeu.

Tetapi, klaim adanya kembali subsidi itu dibantah Tjatur Sapto Edy. Menurutnya, hitungan tersebut tidak bisa dijadikan referensi untuk menyatakan premium kembali disubsidi.

Pasalnya, patokan harga MOPS yang digunakan peme­rintah pada 17 Februari adalah untuk premium jenis ron-92 (pertamax). “Sementara pre­mium kita ron-nya 88,” ucap Tjatur.

la menambahkan, “Selain itu, harga MOPS dalam satu hari itu tidak bisa dijadikan patokan untuk satu bulan ke depan.”

Karena itu, pansus kemudian meminta agar Menkeu mencabut klaim sudah dilakukannya subsidi terhadap premium pada 17 Februari lalu. Pansus juga akan mempertanyakan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal perhitungan MOPS yang menggunakan premium ron-92 (pertamax). “Menkeu setuju untuk mencabutnya,” ujar Tjatur. (E-1)

jajang@mediaindonesia.com

 

 


Pemerintah Masih Untung dari Premium

February 20, 2009

Kompas, 20 Februari 2009

Pemerintah Langgar UU APBN

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih akan memperoleh keuntungan dari penjualan premium sebulan ke depan karena selisih harga jual eceran BBM dengan harga patokan. Panitia Angket DPR akan terus meminta klarifikasi dari pemerintah.

 

“Dengan kondisi harga minyak saat ini, pemerintah masih akan dapat keuntungan,” kata anggota Panitia Angket DPR Dradjad Wibowo, Kamis (19/2), seusai mendengar penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Rapat panitia angket dengan Menteri Keuangan berlangsung terbuka selama paparan. Namun, masuk ke sesi tanya jawab, Menkeu meminta rapat tertutup.

 

Menurut Dradjad, sebagian fraksi menilai bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang APBN yang masih menetapkan premium sebagai bahan bakar minyak yang disubsidi. Maka, tidak selayaknya pemerintah mengambil keuntungan dari penjualan BBM.

 

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, pendapatan bersih penjualan BBM selama Desember 2008-Januari 2009 mencapai Rp 3,3 triliun. Pendapatan bersih itu diperkirakan bertambah ka­rena belum memasukkan perhitungan tanggal 21-31 Desember 2008 yang masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.Jumlah pendapatan bersih bulan Desember yang sudah tercatat sebesar Rp 1,24 triliun, sedangkan pendapatan bersih bulan Januari 2009 mencapai Rp 2,06 triliun. Angka itu lebih tinggi dari yang disampaikan Menteri Keuangan sebelumnya. Dalam keterangan persnya, Minggu (15/2), pendapatan ber­sih dari premium selama bulan Januari disebut Rp 1,1 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, pe­merintah mengambil kebijakan terkait harga BBM dengan meperhatikan pengelolaan anggaran secara komprehensif. Adanya ada konsekuensi positif atau negatif dari harga BBM karena har­ga minyak yang dipakai sebagai patokan adalah harga dalam periode dua minggu sebelumnya.

Menteri Keuangan menegas­kan tidak ada kewajiban peme­rintah memublikasikan soal pen­dapatan bersih dari penjualan premium. “Kalau pemerintah dan DPR mau persis harganya, ya naik turun mengikuti harga harian. Tapi, sesuai APBN, kan har­ga BBM tidak ikut keekonomian seperti itu,” papar Sri Mulyani.

la memberi ilustrasi berdasarkan realisasi harga Mean of Platts Singapore per 17 Februari 2009, premium sudah kembali ke posisi disubsidi sebesar Rp 696 per liter. Namun, ilustrasi perhitungan itu dinilai anggota Panitia Angket DPR tidak mencerminkan kondisi riil. “Harga harian tidak mencerminkan seluruh bu­lan berjalan. Pemerintah tidak bisa mengklaim kembali menyubsidi premium,” kata anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy. Berdasarkan simulasi Depar­temen Keuangan, jika nilai tukar Rp 11.000, dengan harga jual Rp 4.500 per liter, premium tidak lagi disubsidi di harga minyak mentah 45 dollar AS. Minyak solar tidak lagi disubsidi pada harga minyak mentah 34,81 dol­lar AS. (DOT)

 

 

 


Ternyata Harga Premium masih Terlalu Mahal

February 13, 2009

Media Indonesia, 13 Februari 2009

Pemerintah meraih keuntungan dari penjualan premium minimal Rp2,8 triliun dalam dua bulan terakhir.

PEMERINTAH  memang sudah tiga kali menurunkan harga premium, dari Rp6.000 per liter hingga tinggal Rp4.500 per liter. Penurunan harga premium hingga tiga kali itu pun diklaim partai pendukung pemerintah sebagai sebuah prestasi.

Berbagai kalangan mengkritik klaim prestasi tersebut karena sebenarnya penurunan harga premium semata-mata merupakan konsekuensi dari anjloknya harga minyak dunia. Hingga kemarin, harga minyak mentah dunia berada di bawah US$45 per barel.

Di New York, harga minyak mentah jenis light sweet untuk pengiriman Maret ditutup pada level US$35,94 per barel atau turun US$1,6 per barel daripada penutupan perdagangan sebelumnya. Minyak jenis brent north sea, London, juga turun 33 sen menjadi US$44,28 per barel.

Namun, harga premium yang Rp4.500 per liter tersebut ternyata masih terlalu mahal. Harga tersebut masih di atas harga keekonomian premium yang hanya Rp3.900 per liter.

Fakta tersebut diakui sendiri oleh Pertamina. Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan mengungkapkan hitung-hitungan itu saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung tertutup di Jakarta, Rabu (11/2).

Seperti diungkapkan anggota Pansus Hak Angket BBM Tjatur Sapto Edy kepada Media Indone­sia, Ferederick dalam rapat ter­sebut mengungkapkan dengan memakai asumsi harga mean of plaits Singapore (MOPS/patokan harga minyak yang dipakai pemerintah) US$45 per barel seperti yang diusulkan dalam APBN-P, Pertamina mengemukakan harga minyak di kilang memiliki selisih 1% sehingga menjadi US$45,45 per barel.

“Dengan asumsi kurs Rpll.700 per dolar AS ditambah dengan besaran alpha 8%, pajak pertambahan nilai 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%, harga keekonomian premium sekitar Rp3.900 per liter/’ ujar Tjatur Sapto Edy mengutip pernyataan Ferederick.

Dari penghitungan itu, terbukti pemerintah meraih keuntungan dari penjualan pre­mium bersubsidi sebesar Rp1,6 triliun pada Desember 2008 dan Rp1,2 triliun-Rp1,4 triliun pada Januari 2009.

Saat dimintai konfirmasi Media Indonesia, melalui pesan singkatnya Ferederick mengatakan dalam rapat pansus ter­sebut dia hanya menjelaskan penghitungan harga keekono­mian, yakni harga bergantung pada asumsi harga MOPS, kurs, dan sebagainya.

Namun, mantan Direktur Utama Pertamina Arie H Soemarno mengungkapkan, dari alpha 8% dan hitung-hitungan BBM berdasarkan MOPS, Pertamina mendapatkan keutungan 3% dari penjualan BBM bersubsidi.

“Itu sebagai konsekuensi tidak berbarengannya penu­runan harga minyak mentah dunia dengan harga jual dalam negeri,” ujar Arie dalam rapat dengan Pansus BBM di Gedung DPR, kemarin.

la memastikan keuntungan yang diraih itu tetap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan dari lembaga independen. “Keuntungan dari penjualan BBM PSO (bersubsidi) perlu diraih untuk pengembangan infrastruktur. Hal ini penting untuk pengembangan jaringan dan fasilitas dalam rangka memperlancar distribusi BBM.”

Kendati harga premium ma­sih terlalu mahal, pemerintah memastikan belum akan menurunkan lagi harga premium. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai harga BBM yang berlaku saat ini masih sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia dan demi stabilitas harga.

Masyarakat Indonesia dinilai belum siap bila harga BBM berubah secara tidak menentu. “Kultur kita belum siap betul manakala akan ada kenaikan harga ini,” ujar Presiden seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Pertamina, kemarin. (Rin/AFP/X-10)

jajang@mediaindonesia.coi


Pertamina Akui Harga Premium hanya Rp3.900

February 12, 2009

Media Indonesia, 12 Februari 2009

PT Pertamina (persero) mengakui besaran harga keekonomian premium di kisaran Rp3.900 per liter.

HAL itu diungkapkan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM yang berlangsung tertutup di Jakarta, kemarin.

Seperti diungkapkan anggota Pansus Hak Angket BBM Tjatur Sapto Edy kepada Media Indone­sia, Ferederick dalam rapat tersebut mengungkapkan dengan memakai asumsi harga mean of plaits Singapore (MOPS) US$45 per barel seperti yang diusulkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P), Pertamina mengakui harga minyak di kilang memiliki selisih (delta) sekitar 1% sehingga harganya menjadi US$45,45 per barel.

“Dengan asumsi kurs Rp11.700 per dolar AS ditambah alpha 8%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%, harga keekonomian premium sekitar Rp3.900 per liter,” ujar Tjatur mengutip pernyataan Fere­derick.

Dari perhitungan ini, imbuh Tjatur terbukti pemerintah meraih untung dari penjualan premium bersubsidi Rp1,6 triliun pada Desember 2008 dan Rp1,2 triliun-Rp1,4 triliun pada Januari 2009.

Namun, saat dimintai konfirmasi Media Indonesia, melalui pesan singkatnya Ferederick mengatakan dalam rapat pansus tersebut dia hanya menjelaskan perhitungan harga keekonomian, yakni harga bergantung pada asumsi harga MOPS, kurs, dan sebagainya. Dia tidak menjelaskan lebih jauh tentang harga keekono­mian premium saat ini.

Terkait dengan keuntungan penjualan premium, Dirjen Anggaran Depkeu Ani Ratnawati mengatakan pendapatan bersih penjualan BBM jenis premium yang akan diperoleh dengan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) US$45 per barel seperti diusulkan dalam APBN-P, dan alpha 8%, PPN 10%, dan PBBKB sebesar 5%, pemerintah akan memperoleh pendapatan bersih Rp2,121 triliun per tahun.

Ani tidak merinci soal besar­an keuntungan yang didapat dari penjualan premium ber­subsidi Desember 2008 dan Januari 2009. “Saya sedang buru-buru harus dipanggil Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani),” katanya saat Di­mintai konfirmasi.

Alpha Pertamina

Sementara itu, mengenai besaran biaya distribusi dan margin (alpha) BBM bersub­sidi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM mengusulkan agar besaran al­pha rata-rata BBM bersubsidi dalam bentuk nominal, bukan persentase seperti yang selama ini berlaku.

Untuk APBN-P 2009 peme­rintah mengusulkan besaran alpha adalah Rp693,50 per liter jika ICP sekitar US$40-US$50 per barel dan pada kisaran Rp704 per liter pada saat ICP US$50-US$60 per barel.

“Itu kisaran besaran alpha rata-rata BBM bersubsidi secara nasional. Kita ajukan dalam bentuk nominal karena sebagian besar komponen alpha seperti biaya penyimpanan, distribusi, margin badan usaha serta margin penyalur bersifat tetap,” ujar Dirjen Migas Evita H Legowo, kemarin. (E-l)

jajang@mediaindonesia.com