Usulan Revisi UU Migas Diajukan

September 4, 2008

Kompas, 04 September 2008

JAKARTA, KOMPAS – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas usulan amandemen atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan diarahkan pada sejunilah pasal krusial yang dinilai bermasalah.

Usulan perubahan enam pasal penting dalam UU Migas dipaparkan sejumlah inisiatornya di Badan Legislasi, Rabu (3/9). Mereka adalah Ana Muawanah, Eva Sundari, Dradjad Wibowo, Hasto Kuncoro, dan Tjatur Sapto Edy.

Sebelumnya, mereka juga pernah menyampaikan uji materi (judicial review) atas UU Migas ke Mahkamah Agung (MK), tetapi MK menolak pengajuan uji materi itu. MK menilai posisi mereka sebagai anggota DPR berbenturan karena menggugat produk undang-undang yang dihasilkan sendiri.                                           

Usulan perubahan yang diajukan, antara lain, adalah mengubah Pasal 22 Ayat (1) yang sebelumnya berbunyi Badan usah wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri menjadi Badan usaha wajib menyerahkan 75 persen bagiannya. Porsi 25 persen dinilai lebih menguntungkan investor tanpa melihat peningkatan kebutuhan di dalam negeri. “Ini yang membuat pemerintah punya legitimasi untuk lebih memilih menjual gas keluar sehingga mengabaikan kebutuhan di dalam negeri,” ujar Tjatur.

Perubahan untuk memperketat pengawasan oleh DPR diajukan untuk Pasal 11 Ayat (2), yang sebelumnya berbunyi setiap kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukansecara tertulis kepada DPR menjadi setiap kontrak kerja sama yang akan ditandatangani wajib dikonsultasikan dan mendapai persetujuan dari DPR.                             

Para inisiator juga mengusulkan agar ada penambahan ayat dalam UU Migas yang memungkinkan pemerintah atau DPR un­tuk merevisi atau membatalkan kontrak kerja sama bila dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional. (DOT)


Pertamina Tender Dua Kapal Angkut Elpiji

September 4, 2008

Investory Daily, 04 September 2008

JAKARTA-PT Pertamina akan melelang pembuatan satu unit kapal angkut elpiji dan menyewa satu kapal angkut elpiji lainnya berkapasitas 5.000 kubik pada kuartal IV 2008. Pengadaan dua kapal angkut elpiji tersebut untuk memperlancar distribusi pasokan gas bertekanan tersebut ke seluruh pelosok di Tanah Air.

“Tender dua kapal angkut elpiji tersebut dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan semua pihak yang mampu bersaing di bisnis tersebut,” ujar Direktur Perkapalan Pertamina Gusrizal kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (2/9).

Gusrizal mengungkapkan, salah satu kendala distribusi el­piji adalah daya angkut. Berbagai kendala, seperti rusaknya kapal, cuaca, dan jadwal angkut yang padat menimbulkan daya angkut elpiji berkurang. Sementara itu, Pertamina mesti mengantisipasi kebutuhan dan permintaan elpiji di masyarakat yang terus meningkat.

“Pengadaan kapal angkut elpiji tersebut demi mengatasi masalah daya angkut itu. Dua kapal angkut tersebut akan mengambil elpiji dari kilang

dan tangki timbun untuk didistribusikan ke daerah-daerah di Indonesia,” ujarnya.

Gusrizal mengakui, pengadaan kapal angkut tersebut juga berkaitan dengan program pengalihan minyak tanah ke elpiji. Pertamina menjamin, dengan dua kapal tersebut suplai elpiji untuk pengisian tabung kemasan 3 kilogram (kg), 12 kg, dan 50 kg tidak akan terjadi masalah lagi.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Tjatur Sapto Eddy meng­ungkapkan, program konversi elpiji selama ini terhambat masalah infrastruktur. Selain kurangnya kapal angkut elpiji, pasokan elpiji ke masyarakat terhambat karena kekurangan tangki timbun, stasiun peng­isian gas umum, dan tabung.

Tjatur berharap, tender dua kapal itu mesti dilakukan secara terbuka dengan tujuan jangka panjang. Artinya, ten­der tersebut benar-benar akan menghasilkan kapal dengan kualitas yang baik, sesuai spesifikasi yang dibutuhkan Pertamina, dan digunakan dalam jangka panjang. “Jangan setelah dibeli, terus . dijual,” katanya. (c122)


Konsultasi Pansus Hak Angket BBM DPR BPK Diminta Tak Hanya Audit Gas Tangguh

September 3, 2008

Vhrmedia.com, 3 September 2008 – 16:33 WIB

VHRmedia, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya mengaudit penjualan gas Tangguh. BPK juga diharapkan memeriksa 54 kontrak lain yang perlu diperjelas cara penghitungannya.

Usulan tersebut dilontarkan Tjatur Sapto Edy, anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional, pada rapat konsultasi Pansus Hak Angket BBM dengan BPK di gedung DPR, Rabu (3/9). “Saya minta BPK menyampaikan ke publik, jangan hanya Tangguh. Tangguh ini cuma satu,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah mengakui 54 dari 72 kontrak berpotensi merugikan negara seperti kontrak gas Tangguh yang dijual ke China. Dia berharap audit BPK yang akan disampaikan ke publik dapat menyelamatkan penerimaan negara ketimbang yang  sudah diamankan saat ini.

Tjatur juga menyayangkan adanya unsur politis dalam pemunculan isu gas Tangguh. Dia mengingatkan pemerintah saat ini tidak perlu menyalahkan pemerintahan sebelumnya yang meneken kontrak gas Tangguh. “Nggak usah saling menyalahkan, tapi sama-sama mendorong penerimaan negara lebih besar,” ujarnya.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan tidak memberikan rekomendasi kepada Pansus Hak Angket BBM mengenai pihak yang akan dipanggil untuk penyelidikan. BPK hanya memberikan rekomendasi agar kontrak tersebut ditinjau ulang. Apalagi, produksi gas Tangguh baru dimulai akhir tahun ini. “Audit BPK melihat bagaimana kontrak kok begini. Kenapa harga jual Tangguh (internasional) lebih murah daripada (harga jual gas) untuk rakyat miskin di negara sendiri?”

Mengenai potensi kerugian negara akibat kontrak gas Tangguh, Anwar Nasution belum bisa memastikan. Menurut dia, perkiraan potensi kerugian negara tergantung harga minyak dunia. Padahal, sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga negara berpotensi rugi Rp 700 triliun akibat penjualan gas Tangguh. “Tergantung Jusuf Kalla mengasumsikan harga minyak. Harga minyak bisa naik bisa turun, kan,” katanya. (E4)

Hervin Saputra

 

 


DPR Desak Elpiji 12 Kg Disubsidi

August 27, 2008

Investory Daily, 27 Agustus 2008

Oleh Tri Listyarini dan Heriyono

JAKARTA – Sejumlah anggota DPR dan Hiswana Migas mendesak pemerintah tetap menyubsidi elpiji kemasan 12 kg agar tidak memberatkan masyarakat. Apalagi, nilai subsidi untuk jenis itu hanya Rp 4,75 triliun per tahun.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Eddy dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batubara sependapat, elpiji kemasan 12 kg seharusnya mendapat subsidi pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya masyarakat menengah atas semata.

“Kenapa harus Pertamina yang melakukan subsidi, bukan pemerintah? Pertamina telah melanggar UU BUMN dengan menyubsidi elpiji yang mengakibatkan ruginya perseroan,” kata Tjatur di Jakarta, Selasa (26/8).

Tjatur berniat menyusun kekuatan di antara kalangan DPR untuk mengajukan hak bujet terkait elpiji 12 kg. Walaupun subsidi elpiji 12 kg tidak masuk dalam RAPBN 2009, DPR akan memasukkannya ke dalam neraca cadangan umum.

“Minggu depan kami akan rapat soal ini. Saya akan usul subsidi Rp 6-7 triliun yang ditanggung Pertamina dialihkan ke APBN dengan jalan mengurangi dividen negara dari Pertamina,” jelasnya.

Dari total konsumsi elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg sebanyak 1,2 juta ton per tahun, 70%-nya adalah elpiji 12 kg atau setara 840 ribu ton. Dengan harga baru per 25 Agustus Rp 5.750 per kg dan harga keekonomian Rp 11.400 per kg, subsidi yang harus ditanggung peme­rintah untuk elpiji 12 kg hanya sekitar Rp 4,75 triliun per tahun. Saat ini, Pertamina masih harus menyubsidi Rp 6,5 triliun untuk elpiji 12 kg dan 50 kg.

Marwan Batubara menambahkan, elpiji 12 kg harus dibuat aturan main yang jelas. “Pemerintah jangan lepas tangan dan menuruti keinginan Per­tamina. Pertamina kan punya negara,” jelas Marwan.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Muhammad Nur Adib berpendapat, pemerintah memang selayaknya memberikan subsidi bagi elpiji 12 kg. Pemberian subsidi bisa ditempuh dengan membuat regulasi khusus, seperti halnya regulasi bagi, elpiji kemasan 3 kg.

“Besaran subsidinya tidak besar, hanya Rp 6 atau 7 triliun. Itu bisa diambilkan dari hasil penghematan program konversi minyak tanah,” kata Adib.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg. Selama ini, subsidi atas elpiji 12 kg dan 50 kg oleh Pertamina berjalan karena mandat pemerintah. “Persetujuan subsidi secara tidak langsung tersebut bukan tanpa persetujuan peme­rintah. Pertamina mau merugi karena pemerintah menghendaki hal tersebut,” ujarnya.

Alvin menegaskan, Perta­mina mesti bertanggung ja­wab pada tiga instansi yang berbeda di pemerintahan. In­stansi yang satu memerintahkan supaya Pertamina harus untung, sedangkan in­stansi yang lain mewajibkan Pertamina memasok elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg de­ngan harga subsidi.

“Masalah elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg tersebut mesti diselesaikan di rapat para menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Elpiji 12 kg dan 50 kg tetap merupakan wilayah hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pemerintah tidak mengatur harga elpiji 12 kg. Berdasarkan ketentuan, elpiji 12 kg termasuk jenis bahan bakar umum yang tidak mendapat subsidi. Pemerintah hanya menyubsidi premium, minyak tanah, solar, dan elpiji 3 kg.

Direktur Center for Petroleum and Eco­nomics Energy Studies Kurtubi mengatakan, peme­rintah telah melanggar UU Migas Pasal 28 ayat (2). Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan kenaikan harga elpiji kepada Perta­mina. Padahal, harga bahan bakar migas, termasuk elpiji, tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar.

Evita mengatakan, peme­rintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan soal elpiji kemasan 12 dan 50 kg pada pertimbangan ekonomis Per­tamina. Pemerintah tidak akan turut campur. Tang­gung jawab pemerintah sebatas menjamin pasokan dan distribusi elpiji kemasan 3 kg, terkait konversi penggunaan minyak tanah ke gas.

Dirut Pertamina Ari Hernanto Soemarno mengata­kan, sesuai undang-undang korporasi, Pertamina ingin mendapat keuntungan yang wajar. Jika tidak, Pertamina mesti terus menanggung kerugian. “Karena itu, subsidi tersebut sudah sewajarnya dihapus,” katanya.

Evita mengungkapkan, pemerintah belum berpikir secara serius untuk memasukkan elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg dalam program subsidi pemerintah. Selama ini, tanggung jawab penyediaan dan pendistribusian elpiji 12 kg dan 50 kg ada di pihak Pertamina. Karena itu, pemerintah tidak mungkin mengintervensi kenaikan harga elpiji.

Sementara itu, Komite In­donesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi (KIPPER) Sofyano Zakaria menilai, Pertamina sebagai badan usaha sepanjang tidak mendapat penugasan peme­rintah sebagai public service obligation (PSO) elpiji 12 kg, mempunyai hak penuh menetapkan harga jual elpiji kemasan 12 kg, 50 kg, dan bulk. “Walau Pertamina adalah perusahaan milik negara, Pertamina sebagai persero tidak boleh menang­gung kerugian dari penjualan elpiji yang nyatanya dijual di bawah harga keekonomian,” katanya.

Rugikan Distribute

Menaikan harga tetap diberlakukan, seharusnya Perta­mina menaikkan margin pengusaha.

Hiswana Migas selaku mitra PT Pertamina dalam menyalurkan elpiji 12 kg dan 50 kg telah mengusulkan ke­naikan margin. Selain mengatasi lonjakan kenaikan biaya transportasi, kenaikan margin juga bertujuan untuk mengantisipasi tingginya besaran pajak setelah kenaikan harga elpiji.

“Realitanya, margin tetap, sedangkan biaya overhead akibat pengenaan pajak juga naik. Jadi, kenaikan elpiji 12 dan 50 kg tidak ada untungnya bagi kami,” kata Adib kepada Investor Daily.

Menurut Adib, baik agen maupun pangkalan elpiji hanya memperoleh margin yang telah ditetapkan Per­tamina sebesar Rp 447 per kg. Padahal, agen atau pang­kalan harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) final 0,3%, masing-masing dihitung dari harga jual elpiji ke konsumen.

“Dari margin sebesar itu, kami masih harus bayar PPN Rp 41 per kg dan bayar PPh Rp 17,25 per kg,” ujar Adib.

Adib menuturkan, margin pengusaha elpiji akan makin tergerus apabila. Pertamina tetap menaikkan harga elpiji kemasan itu secara bertahap hingga mencapai harga keekonomian.

“Kerugian bukan hanya dari sisi margin, tapi juga omzet, sebab kenaikan harga membuat konsumen beralih ke bahan bakar lain,” papar Adib.

Shell Berminat

Sementara itu, perusahaan migas asal Belanda, Royal Dutch Shell pic, melalui anak usahanya, PT Shell Indone­sia tertarik bisnis elpiji ke­masan 12 kg. Syaratnya, Pertamina selaku ‘pemain utama’ bisnis elpiji menghilangkan subsidi dan melepas harga jual elpiji 12 kg sesuai harga keekonomian.

“Kami pun berencana membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun bahan bakar elpiji.

Sangkal Langgar UU

Sementara itu, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo menyangkal bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait kenaikan elpiji 12 kg dan 50 kg. “Tuduhan itu tidak benar. Peme­rintah juga punya hak untuk menentukan mana barang yang disubsidi atau tidak,” ujarnya.

Di lain sisi, Ketua Hiswana Migas Nur Adib menilai, ke­naikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg merugikan kalangan pengusaha yang bergelut di bisnis pendistribusian bahan bakar tersebut. Pasalnya, ke­naikan harga tidak dibarengi kenaikan margin, padahal besaran pajak yang harus ditanggung pengusaha semakin meningkat.

Kerugian yang ditanggung pengusaha akan kian besar apabila kenaikan harga elpiji tidak dibatalkan. Apabila ke (SPBE) dan depo elpiji. Tapi, kerangka regulasi di sektor ini perlu distabijkan dahulu,” kata Direktur Utama Shell Indonesia Darwin Silalahi.

Sedangkan Dirut Pertamina Ari Soemarno menyambut gembira rencana Shell Indonesia tersebut. “Kalau ada perusahaan lain yang masuk, Pertamina adalah pihak yang paling senang. Karena suplai di masyarakat pasti terjamin,” katanya. (c!22/dr)


Anggota DPR Kecewa dengan Kenaikan Harga Elpiji

August 25, 2008

Iradiofm.com, 25 Agustus 2008

Mulai hari ini, Pertamina menaikkan harga elpiji 12 dan 50 kilogram. Hal itu mendapat tanggapan dari anggota DPR.

Salah satunya Anggota komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edi. Saat ditemui di gedung MPR DPR Senayan, Jakarta, hari ini, Tjatur mengatakan, selama ini elpiji 12 kilogram termasuk sebagai barang subsidi yang dianggarkan dalam APBN. Oleh karena itu, harga elpiji seharusnya ditentukan bukan oleh Pertamina. Tjatur juga mengatakan, kenaikan harga elpiji seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah dan Pertamina, dengan melihat masyarakat yang belum memiliki daya beli cukup, untuk mencapai harga elpiji yang semakin tinggi.

 Anggota komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edi menambahkan, kenaikan harga elpiji ini nantinya akan mendorong masyarakat kembali memakai minyak tanah. Kalau itu terjadi, akan membuat pemerintah menyediakan minyak tanah lebih banyak lagi dan menyediakan subsidi yang lebih besar. Dengan demikian bisa mengakibatkan pembengkakan subsidi dalam APBN tahun 2009.

 Pengamat ekonomi INDEF, Aviliani, justru menyoroti penyimpangan akibat kenaikan harga elpiji ini. Pada wartawan di Jakarta, hari ini, Aviliani, mengatakan, sebaiknya penyaluran elpiji kedepannya menggunakan sistem distribusi tertutup, dengan melibatkan pemda untuk menghindari penyimpangan. Menurutnya, kalau digunakan sistem harga keekonomian, maka naik-turunnya harga industri dan rumah tangga akan sama, sehingga Pemerintah harus meningkatkan daya beli masyarakat miskin dengan memberikan subsidi. (NT/WW)

 


Usul Elpiji 12 Kg Dapat Subsidi

July 8, 2008

jawa pos, 04 Juli 2008

JAKARTA – Kelangkaan di pasar menginspirasi Komisi VII DPR untuk mengajukan jalan tengah soal pengaturan harga elpiji 12 kg. Komisi bidang energi dan sumber daya mineral itu minta agar pemerintah segera mengusulkan subsidi harga elpiji 12 kg.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, subsidi untuk elpiji 12 kg bisa diusulkan karena bahan bakar alternatif itu menjadi kebutuhan utama masyarakat. ”Pemerintah bisa mengusulkan ke DPR agar dapat dibahas,” ujarnya kemarin (3/7).

Airlangga menyebut, kalau negara tak menyubsidi, perbedaan harga jual akan menyebabkan konsumen beralih dari elpiji 12 kg ke ukuran 3 kg. ”Itu akan mengganggu program konversi minyak tanah ke elpiji,” katanya. Program konversi dimaksudkan untuk mengurangi subsidi negara dan kampanye elpiji sebagai bahan bakar alternatif yang lebih bersih lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menilai Pertamina melanggar UU soal BUMN jika masih menyubsidi elpiji ukuran 12 kg. Dengan pemberian subsidi elpiji itu, Pertamina bisa rugi. ”Ini tidak dibenarkan. Apalagi, nilainya (kerugian) hingga Rp 6 triliun per tahun,” katanya.

Tapi, lanjut dia, jika elpiji 12 kg disubsidi negara, kerugian Pertamina sebesar Rp 6 triliun per tahun juga akan hilang dan setoran dividen ke pemerintah akan makin besar. ”Memang, seperti masuk kantong kiri, keluar kantong kanan. Namun, status elpiji 12 menjadi jelas, tidak lagi abu-abu,” tuturnya.

Tjatur menyebut, karena harga jual elpiji 12 kg di dalam negeri masih di bawah keekonomian, banyak badan usaha yang sebenarnya dapat izin berbisnis elpiji tidak mau masuk. ”Padahal, bahan bakar elpiji bukan lagi monopoli Pertamina,” katanya

Sejumlah perusahaan memang ikut berbisnis elpiji dengan merek, seperti Blue Gas dan My Gas. Tapi, belum bisa berkembang dengan baik.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, dalam pada jangka pendek pemerintah memang harus menetapkan harga jual elpiji 12 kg. ”Namun, ke depan pemerintah harus mengalokasikan subsidi meski mesti diperjelas dulu hitungannya secara transparan,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah segera menerbitkan tata niaga yang mengatur secara jelas konsumen elpiji 3 kg, 12 kg, dan komersial.

Sebelumnya, per 1 Juli lalu, Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg dari Rp 51.000 per tabung menjadi Rp 63.000 per tabung atau dari Rp 4.250 per kg menjadi Rp 5.250 per kg. Harga jual elpiji kemasan 3 kg yang disubsidi negara tetap Rp 4.250 per kg.

Kenaikan harga elpiji itu didasarkan pertimbangan, harga pasar internasional mengacu pada CP (contract price) Aramco naik cukup besar. Saat harga di dalam negeri Rp 4.250 per kg yang ditetapkan pada 2005, harga elpiji CP Aramco sebesar USD 310 per metrik ton. Tapi, per Juli 2008, harga kontrak Aramco USD 950 per metrik ton atau naik 206 persen.

 


Kasus Kilang LNG Senoro Harus Dituntaskan

July 7, 2008

Ipbi-icma, Investor Indonesia, 07 Juli 2008

JAKARTA, Investor Daily : Sengketa pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah harus segera dituntaskan.

Pihak yang bersengketa, yaitu PT LNG Energi Utama (LEU) dengan PT Pertamina dan PT Medco E&P dianjurkan segera menyelesaikan perselisihan masalah tersebut sesuai prosedur hukum yang diatur dalam klausul kontrak perjanjian yang telah disetujui.

Pembiaran kasus tersebut akan berdampak negatif bagi citra pemerintah Indonesia di mata masyarakat. Hal tersebut diungkapkan pakar hukum bisnis Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy kepada Investor Daily di Jakarta, pekan lalu.

Hikmahanto mengatakan, sikap Pertamina dan Medco yang memutuskan kesepakatan secara sepihak mesti dilihat sesuai dengan klausul yang ada di dalam kontrak sebelumnya. Menurut dia, Pertamina dan Medco mungkin memiliki alasan tertentu untuk memutuskan kontrak tersebut. Sementara itu, LEU sebagai pihak yang merasa dirugikan diminta terbuka untuk menerangkan komitmen-komitmen yang sudah tercatat dalam kontrak.

“Pertamina dan Medco akan dinyatakan bersalah, jika terbukti telah melanggar klausul perjanjian dalam kontrak dua pihak tersebut. Namun, Pertamina dan Medco bisa dibenarkan jika dalam kontrak disebutkan pemutusan secara sepihak bisa dilakukan karena LEU tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang diberikan. Pihak mana yang ingkar janji bisa diketahui dengan jelas dari isi kontrak tersebut,” kata Hikmahanto.

Sebelumnya diberitakan, LEU bersama Pertamina dan Medco telah menyetujui perjanjian tertutup dua belah pihak (exclusivity agreement) pada Mei 2005.

Dalam kesepakatan tersebut, joint operation body (JOB) Pertamina-Medco akan memasok gas dari lapangan Senoro di Blok Toili, Sulteng. Sementara itu, LEU akan membangun kilang pengolahan LNG di Luwuk, Sulteng. LEU bahkan telah memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi di Indonesia.

Belakangan, Pertamina dan Medco membuat kesepakatan baru dengan Mitsubishi dalam bentuk uji tuntas (due diligence). Mitsubishi dinyatakan menang dalam beauty contest. Padahal, antara Pertamina, Medco, dan LEU belum terjadi pembicaraan sama sekali terkait pemutusan kerjasama tersebut. “LEU tidak diberitahu soal pembatalan pembangunan kilang pengolahan LNG tersebut,” kata Direktur Pengelola LEU Dian. (Investor Daily, 1/7).

Tjatur Sapto berpendapat, sebaiknya perselisihan antara pihak LEU, Pertamina, dan Medco segera diselesaikan karena sudah berlarut-larut.

“Perlu ada mediasi terhadap kasus tersebut, supaya pembangunan kilang Senoro tersebut terealisasi. Jika tidak, masyarakat akan menilai pemerintah hanya memikirkan masalah kontrak, daripada kepentingan umum,” kata anggota dewan dari Fraksi PAN, ini.

Lapor KPPU

Seperti diketahui, LEU berniat melaporkan Pertamina dan Medco ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). LEU menilai, Pertamina dan Medco secara sepihak telah memutuskan perjanjian tertutup dua belah pihak (exclusivity agreement) terkait proyek pembangunan kilang Senoro. Sementara itu, KPPU telah bersedia mengkaji dugaan pelanggaran usaha tersebut, jika laporan LEU sudah masuk.

Pembangunan kilang Senoro sudah gencar digaungkan sejak 2003. Setelah melalui proses berliku, tahun lalu Medco dan Pertamina menunjuk Mitsubishi sebagai kontraktor kilang pengolahan gas alam cair Senoro. Total investasi untuk pengembangan proyek tersebut berksiar US$ 700-800 juta. Belakangan, Mitsubishi mengajukan nilai pembiayaan baru, yaitu US$ 1,4 miliar, yang belum disepakati Medco dan Pertamina.

Sebelum Mitsubishi masuk ke kilang LNG Senoro, LEU telah mengajukan penawaran pertama untuk membangun kilang pengolahan LNG dengan estimasi dana US$ 700 juta atau Rp 6,6 triliun. (c122)

Hipmi Dukung Program Hemat Energi

PALEMBANG – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung program pemerintah melakukan penghematan energi, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Bidang Energi Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Erwin Aksa usai Dialog Nasional Ketahanan Energi dan Pangan yang dibuka Wapres Jusuf Kalla di Palembang, Minggu (6/7), mengatakan, Hipmi memahami kesulitan yang dihadapi bangsa sekarang.

“Anggota kami yang bergerak di sektor perhotelan, properti, jasa, dan manufaktur, bisa mengurangi pemakaian listrik yang berlebihan,” kata Erwin di Palembang, kemarin, seperti dilansir Antara.

Dalam dialog tersebut hadir pula Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sofyan Basyir, dan Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glenn Genardi.

Menurut Erwin, Hipmi juga bisa berperan dalam sejumlah program konversi seperti minyak tanah ke epiji dan pembangkit yang menggunakan BBM ke batubara.

Erwin menjelaskan, Hipmi yang beranggotakan ribuan pengusaha muda di 33 provinsi bisa berperan aktif mendukung kebijakan penghematan energi tersebut.

Erwin yang juga Ketua Komite Pengarah Dialog Nasional tersebut menambahkan, latar belakang penyelenggaraan dialog tersebut adalah krisis pangan dan energi yang tidak hanya terjadi di Indonesia.

“Produksi pangan dunia cenderung menurun, sementara permintaannya terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan ditambah konversi pangan ke energi,” katanya.

Erwin yang menjabat sebagai chief executive officer (CEO) Bosowa Corporation mengungkapkan, pihaknya sangat memahami ketika pemerintah harus mengambil keputusan sulit untuk menaikkan harga BBM baru-baru ini.

“Kami paham keputusan itu memang pahit dan berdampak signifikan bagi kehidupan. Namun, kami yakin dan berharap kebijakan pemerintah tersebut merupakan pilihan terbaik,” ujar dia.

Sementara itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan bersama sejumlah menteri yang menginstruksikan kepada seluruh instansi baik pemerintah, swasta, dan masyarakat umum untuk melakukan penghematan energi.

Pemerintah mengharapkan seluruh komponen bangsa melakukan penghematan energi setidaknya hingga 2011 saat seluruh program pembangunan pembangkit kapasitas 10.000 megawatt (MW) selesai dibangun. (her)

 


Usul Elpiji 12 Kg Dapat Subsidi

July 4, 2008

jawa pos, 04 Juli 2008

JAKARTA – Kelangkaan di pasar menginspirasi Komisi VII DPR untuk mengajukan jalan tengah soal pengaturan harga elpiji 12 kg. Komisi bidang energi dan sumber daya mineral itu minta agar pemerintah segera mengusulkan subsidi harga elpiji 12 kg.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, subsidi untuk elpiji 12 kg bisa diusulkan karena bahan bakar alternatif itu menjadi kebutuhan utama masyarakat. ”Pemerintah bisa mengusulkan ke DPR agar dapat dibahas,” ujarnya kemarin (3/7).

Airlangga menyebut, kalau negara tak menyubsidi, perbedaan harga jual akan menyebabkan konsumen beralih dari elpiji 12 kg ke ukuran 3 kg. ”Itu akan mengganggu program konversi minyak tanah ke elpiji,” katanya. Program konversi dimaksudkan untuk mengurangi subsidi negara dan kampanye elpiji sebagai bahan bakar alternatif yang lebih bersih lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menilai Pertamina melanggar UU soal BUMN jika masih menyubsidi elpiji ukuran 12 kg. Dengan pemberian subsidi elpiji itu, Pertamina bisa rugi. ”Ini tidak dibenarkan. Apalagi, nilainya (kerugian) hingga Rp 6 triliun per tahun,” katanya.

Tapi, lanjut dia, jika elpiji 12 kg disubsidi negara, kerugian Pertamina sebesar Rp 6 triliun per tahun juga akan hilang dan setoran dividen ke pemerintah akan makin besar. ”Memang, seperti masuk kantong kiri, keluar kantong kanan. Namun, status elpiji 12 menjadi jelas, tidak lagi abu-abu,” tuturnya.

Tjatur menyebut, karena harga jual elpiji 12 kg di dalam negeri masih di bawah keekonomian, banyak badan usaha yang sebenarnya dapat izin berbisnis elpiji tidak mau masuk. ”Padahal, bahan bakar elpiji bukan lagi monopoli Pertamina,” katanya

Sejumlah perusahaan memang ikut berbisnis elpiji dengan merek, seperti Blue Gas dan My Gas. Tapi, belum bisa berkembang dengan baik.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, dalam pada jangka pendek pemerintah memang harus menetapkan harga jual elpiji 12 kg. ”Namun, ke depan pemerintah harus mengalokasikan subsidi meski mesti diperjelas dulu hitungannya secara transparan,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah segera menerbitkan tata niaga yang mengatur secara jelas konsumen elpiji 3 kg, 12 kg, dan komersial.

Sebelumnya, per 1 Juli lalu, Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg dari Rp 51.000 per tabung menjadi Rp 63.000 per tabung atau dari Rp 4.250 per kg menjadi Rp 5.250 per kg. Harga jual elpiji kemasan 3 kg yang disubsidi negara tetap Rp 4.250 per kg.

Kenaikan harga elpiji itu didasarkan pertimbangan, harga pasar internasional mengacu pada CP (contract price) Aramco naik cukup besar. Saat harga di dalam negeri Rp 4.250 per kg yang ditetapkan pada 2005, harga elpiji CP Aramco sebesar USD 310 per metrik ton. Tapi, per Juli 2008, harga kontrak Aramco USD 950 per metrik ton atau naik 206 persen.

 


DPR Sokong Subsidi Elpiji 12Kg

July 4, 2008

Investory Daily, 4 Juli 2008

JAKARTA- Pemerintah diminta segera mengusulkan subsidi elpiji 12 kg kepada DPR agar secepatnya dapat dibahas. Selain menjadi kebutuhan utama masyarakat, pemberian subsidi tersebut juga akan mengatasi permasalahan elpiji yang terjadi saat ini.

Jika pemerintah tidak menyubsidi elpiji, perbedaan harga jual antara elpiji kemasan 12 kg dan 3 kg menyebabkan konsumen 12 kg akan beralih ke 3 kg. Di sisi lain, beralihnya konsumen 12 kg ke 3 kg akan mengganggu pro­gram pengalihan (konversi) minyak tanah ke elpiji. Pasalnya, program konversi mi­nyak tanah ke bahan bakar alternatif tersebut bertujuan mengurangi subsidi negara.

Demikian diutarakan Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Kamis (3/7).

Airlangga mengatakan, elpiji kemasan 12 kg seharusnya mendapat subsidi negara seperti elpiji tabung 3 kg. Apalagi konsumen elpiji kemasan 12 kg mencapai 1,2 juta metrik ton per tahun. Karena itu, Komisi VII meminta pemerin­tah segera mengusulkan sub­sidi tersebut secepatnya.

“Saat ini banyak konsumen yang mengalihkan penggunaan elpiji 12 kg ke 3 kg karena harganya relatif murah,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Awal Juli lalu, Pertamina menetapkan harga jual elpiji kemasan 12 kg sebesar Rp 63 ribu atau naik Rp 12 ribu daripada harga sebelumnya sekitar Rp 51 ribu atau dari Rp4.250 per kg menjadi Rp 5.250 per kg. Sementara itu, harga el­piji kemasan 3 kg masih Rp 4.250 per kg dibanderol Rp 12.750.

Ari Bima, anggota Fraksi PDIP DPR, menilai, kebijakan Pertamina tersebut sama sekali tidak peka atas beban berat yang dihadapi masya­rakat. Sebab, baru sebulan yang lalu pemerintah menaikkan harga BBM, yang dampaknya masih sangat membebani kehidupan rakyat hingga kini, tapi Pertamina justru latah menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kg mulai 1 Juli kemarin.

Sementara itu, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengatakan, kebutuhan publik terhadap elpiji kemasan 12 kg saat ini jauh lebih besar ketimbang elpiji kemasan lain. Di sisi lain, pasokan elpiji dari Pertamina hingga saat ini masih sangat kurang. Untuk itu dia menyarankan pemerintah menerbitkan regulasi mengenai tata niaga elpiji yang mengatur secara jelas konsumen 3 kg, 12 kg, dan elpiji komersial.

Namun, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Eddy tidak setuju jika el­piji kemasan 12 kg disubsidi. Menurut dia, kebijakan PT Pertamina menyubsidi elpiji kemasan 12 kg merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemberian subsidi oleh perusahaan migas pelat merah tersebut menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut merugi. “Ini tidak dibenarkan, apalagi nilainya mencapai Rp 6 triliun per tahun,” katanya. (c!22/pya/es)


BANGSA KAYA DENGAN RAKYAT MISKIN

June 24, 2008

Jawaban.com, 24 Juni 2008

Indonesia adalah Negara yang kaya sumber daya alam tertama sector pertambangan dan energy, seperti minyak bumi, gas alam, tembaga, dan juga emas, namun sebagian besar potensi tersebut tidak dinikmati secara penuh untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Yang terjadi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok pengusaha asing,” kata anggota Komisi VII DPR-RI, Tjatur Sapto Edy di Yogyakarta, Senin.

Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, dugaan korupsi di bidang minyak dan gas bumi jarang disentuh.

“Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kembali meneliti berbagai kontrak karya migas dan pertambangan selain melakuan inspeksi ke lapangan,” kataya.

Beberapa hal yang mendasari pemikiran perlunya ditinjau kembali kontrak karya tersebut adalah kondisi yang terjadi di Blok Cepu.

Blok Cepu yang pada awalnya ditemukan oleh orang Indonesia, saat ini justru dikuasai oleh Exxon Mobil.