Investory Daily, 27 Agustus 2008
Oleh Tri Listyarini dan Heriyono
JAKARTA – Sejumlah anggota DPR dan Hiswana Migas mendesak pemerintah tetap menyubsidi elpiji kemasan 12 kg agar tidak memberatkan masyarakat. Apalagi, nilai subsidi untuk jenis itu hanya Rp 4,75 triliun per tahun.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Eddy dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batubara sependapat, elpiji kemasan 12 kg seharusnya mendapat subsidi pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya masyarakat menengah atas semata.
“Kenapa harus Pertamina yang melakukan subsidi, bukan pemerintah? Pertamina telah melanggar UU BUMN dengan menyubsidi elpiji yang mengakibatkan ruginya perseroan,” kata Tjatur di Jakarta, Selasa (26/8).
Tjatur berniat menyusun kekuatan di antara kalangan DPR untuk mengajukan hak bujet terkait elpiji 12 kg. Walaupun subsidi elpiji 12 kg tidak masuk dalam RAPBN 2009, DPR akan memasukkannya ke dalam neraca cadangan umum.
“Minggu depan kami akan rapat soal ini. Saya akan usul subsidi Rp 6-7 triliun yang ditanggung Pertamina dialihkan ke APBN dengan jalan mengurangi dividen negara dari Pertamina,” jelasnya.
Dari total konsumsi elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg sebanyak 1,2 juta ton per tahun, 70%-nya adalah elpiji 12 kg atau setara 840 ribu ton. Dengan harga baru per 25 Agustus Rp 5.750 per kg dan harga keekonomian Rp 11.400 per kg, subsidi yang harus ditanggung pemerintah untuk elpiji 12 kg hanya sekitar Rp 4,75 triliun per tahun. Saat ini, Pertamina masih harus menyubsidi Rp 6,5 triliun untuk elpiji 12 kg dan 50 kg.
Marwan Batubara menambahkan, elpiji 12 kg harus dibuat aturan main yang jelas. “Pemerintah jangan lepas tangan dan menuruti keinginan Pertamina. Pertamina kan punya negara,” jelas Marwan.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Muhammad Nur Adib berpendapat, pemerintah memang selayaknya memberikan subsidi bagi elpiji 12 kg. Pemberian subsidi bisa ditempuh dengan membuat regulasi khusus, seperti halnya regulasi bagi, elpiji kemasan 3 kg.
“Besaran subsidinya tidak besar, hanya Rp 6 atau 7 triliun. Itu bisa diambilkan dari hasil penghematan program konversi minyak tanah,” kata Adib.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg. Selama ini, subsidi atas elpiji 12 kg dan 50 kg oleh Pertamina berjalan karena mandat pemerintah. “Persetujuan subsidi secara tidak langsung tersebut bukan tanpa persetujuan pemerintah. Pertamina mau merugi karena pemerintah menghendaki hal tersebut,” ujarnya.
Alvin menegaskan, Pertamina mesti bertanggung jawab pada tiga instansi yang berbeda di pemerintahan. Instansi yang satu memerintahkan supaya Pertamina harus untung, sedangkan instansi yang lain mewajibkan Pertamina memasok elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg dengan harga subsidi.
“Masalah elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg tersebut mesti diselesaikan di rapat para menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Elpiji 12 kg dan 50 kg tetap merupakan wilayah hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pemerintah tidak mengatur harga elpiji 12 kg. Berdasarkan ketentuan, elpiji 12 kg termasuk jenis bahan bakar umum yang tidak mendapat subsidi. Pemerintah hanya menyubsidi premium, minyak tanah, solar, dan elpiji 3 kg.
Direktur Center for Petroleum and Economics Energy Studies Kurtubi mengatakan, pemerintah telah melanggar UU Migas Pasal 28 ayat (2). Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan kenaikan harga elpiji kepada Pertamina. Padahal, harga bahan bakar migas, termasuk elpiji, tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar.
Evita mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan soal elpiji kemasan 12 dan 50 kg pada pertimbangan ekonomis Pertamina. Pemerintah tidak akan turut campur. Tanggung jawab pemerintah sebatas menjamin pasokan dan distribusi elpiji kemasan 3 kg, terkait konversi penggunaan minyak tanah ke gas.
Dirut Pertamina Ari Hernanto Soemarno mengatakan, sesuai undang-undang korporasi, Pertamina ingin mendapat keuntungan yang wajar. Jika tidak, Pertamina mesti terus menanggung kerugian. “Karena itu, subsidi tersebut sudah sewajarnya dihapus,” katanya.
Evita mengungkapkan, pemerintah belum berpikir secara serius untuk memasukkan elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg dalam program subsidi pemerintah. Selama ini, tanggung jawab penyediaan dan pendistribusian elpiji 12 kg dan 50 kg ada di pihak Pertamina. Karena itu, pemerintah tidak mungkin mengintervensi kenaikan harga elpiji.
Sementara itu, Komite Indonesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi (KIPPER) Sofyano Zakaria menilai, Pertamina sebagai badan usaha sepanjang tidak mendapat penugasan pemerintah sebagai public service obligation (PSO) elpiji 12 kg, mempunyai hak penuh menetapkan harga jual elpiji kemasan 12 kg, 50 kg, dan bulk. “Walau Pertamina adalah perusahaan milik negara, Pertamina sebagai persero tidak boleh menanggung kerugian dari penjualan elpiji yang nyatanya dijual di bawah harga keekonomian,” katanya.
Rugikan Distribute
Menaikan harga tetap diberlakukan, seharusnya Pertamina menaikkan margin pengusaha.
Hiswana Migas selaku mitra PT Pertamina dalam menyalurkan elpiji 12 kg dan 50 kg telah mengusulkan kenaikan margin. Selain mengatasi lonjakan kenaikan biaya transportasi, kenaikan margin juga bertujuan untuk mengantisipasi tingginya besaran pajak setelah kenaikan harga elpiji.
“Realitanya, margin tetap, sedangkan biaya overhead akibat pengenaan pajak juga naik. Jadi, kenaikan elpiji 12 dan 50 kg tidak ada untungnya bagi kami,” kata Adib kepada Investor Daily.
Menurut Adib, baik agen maupun pangkalan elpiji hanya memperoleh margin yang telah ditetapkan Pertamina sebesar Rp 447 per kg. Padahal, agen atau pangkalan harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) final 0,3%, masing-masing dihitung dari harga jual elpiji ke konsumen.
“Dari margin sebesar itu, kami masih harus bayar PPN Rp 41 per kg dan bayar PPh Rp 17,25 per kg,” ujar Adib.
Adib menuturkan, margin pengusaha elpiji akan makin tergerus apabila. Pertamina tetap menaikkan harga elpiji kemasan itu secara bertahap hingga mencapai harga keekonomian.
“Kerugian bukan hanya dari sisi margin, tapi juga omzet, sebab kenaikan harga membuat konsumen beralih ke bahan bakar lain,” papar Adib.
Shell Berminat
Sementara itu, perusahaan migas asal Belanda, Royal Dutch Shell pic, melalui anak usahanya, PT Shell Indonesia tertarik bisnis elpiji kemasan 12 kg. Syaratnya, Pertamina selaku ‘pemain utama’ bisnis elpiji menghilangkan subsidi dan melepas harga jual elpiji 12 kg sesuai harga keekonomian.
“Kami pun berencana membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun bahan bakar elpiji.
Sangkal Langgar UU
Sementara itu, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo menyangkal bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait kenaikan elpiji 12 kg dan 50 kg. “Tuduhan itu tidak benar. Pemerintah juga punya hak untuk menentukan mana barang yang disubsidi atau tidak,” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Hiswana Migas Nur Adib menilai, kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg merugikan kalangan pengusaha yang bergelut di bisnis pendistribusian bahan bakar tersebut. Pasalnya, kenaikan harga tidak dibarengi kenaikan margin, padahal besaran pajak yang harus ditanggung pengusaha semakin meningkat.
Kerugian yang ditanggung pengusaha akan kian besar apabila kenaikan harga elpiji tidak dibatalkan. Apabila ke (SPBE) dan depo elpiji. Tapi, kerangka regulasi di sektor ini perlu distabijkan dahulu,” kata Direktur Utama Shell Indonesia Darwin Silalahi.
Sedangkan Dirut Pertamina Ari Soemarno menyambut gembira rencana Shell Indonesia tersebut. “Kalau ada perusahaan lain yang masuk, Pertamina adalah pihak yang paling senang. Karena suplai di masyarakat pasti terjamin,” katanya. (c!22/dr)