Pergantian di Pertamina Harus Transparan

February 3, 2009

Media Indonesia, 03 Februari 2009

PROSES pergantian jajaran direksi PT Pertamina (persero) yang terkesan menghindari pengawasan masyarakat menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang bermain dalam proses ini.

Kesan tertutupnya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Direktur Utama Pertamina oleh kementerian terkait, dianggap merugikan citra dan upaya Pertamina menjadikan perusahaan minyak dan gas (migas) kelas dunia yang dicintai masyarakat.

Anggota Komisi Vll DPR Alvin Lie dan Tjatur Sapto Edy mengatakan itu kemarin di Ja­karta. Mereka mengomentari pelaksanaan fit and proper test calon Direktur Utama Pertam­ina yang berlangsung Sabtu (31/1) malam di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Departemen Keuangan, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan proses per­gantian direksi ini, apalagi kalau dilakukan secara terbuka,” katanya.

Tapi, dengan tertutupnya proses tersebut, merugikan citra dan upaya Pertamina untuk menjadikannya perusahaan migas kelas dunia yang dicintai masyarakat. “Dengan terbuka justru masyarakat yakin bahwa pergantian ini adalah hal yang alami dan tidak ada kepentingan dari kelompok tertentu di dalamnya. Nantinya, siapa pun yang terpilih akan dicurigai merupakan pilihan dan akan mengusung kepentingan kelompok tertentu. Ini merugikan Per­tamina” ungkap Alvin.

Senada dengan Alvin, anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy menilai proses uji kepatutan dan kelayakan ini harus terbuka karena Perta­mina sebagai perusahaan negara harus bersih dari intervensi kepentingan kelompok tertentu. “Sebagai perusahaan negara, artinya Pertamina juga milik rakyat. Jadi meskipun Menteri BUMN disebut sebagai pemegang saham, sebenarnya di atasnya masih ada rakyat sebagai pemegang saham tertinggi.”

Karena itu, saat ini Per­tamina membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kepemimpinan yang kuat sehingga tidak mudah diinter­vensi dan mempunyai track record yang bersih.

“Pertamina juga butuh sosok yang punya visi pengembangan industri migas masa depan sehingga mampu membawa Pertamina menjadi perusahaan kelas dunia, profesional dan punya keinginan kuat untuk mengembangkan kapasitas hulu migas sehingga bisa memimpin peningkatan produksi dan pengamanan pasokan energi nasional. Dan harus membawa keuntungan untuk masyarakat,” ujar Tjatur kemarin. (JJ/E-1)


Pemerintah Untung Rp1,45 T dari Penjualan Premium

January 22, 2009

Media Indonesia, 22 Januari 2009

Pemerintah diperkirakan meraup keuntungan Rp1,45 triliun dari hasil menjual premium selama Januari 2009.

HAL itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Migas Evita H Legowo, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Tubagus Haryono, Kepala Badan Pelaksana Hulu (BP) Migas R Priyono, serta Direktur Utama Pertamina Ari H Sumarno di Gedung DPR, kemarin.

“Hitungan sederhananya begini. Dengan mid oil platts Singapore (MOPS) pada Desember yang sebesar US$0,977 per galon, asumsi ICP (Indonesia crude price /harga minyak Indo­nesia) US$45 per barel, dan kurs Rp11.000 per dolar AS, didapat angka Rp2.923 per liter. Dengan alpha (biaya distribusi dan margin) 8%, harga keekonomian premium itu hanya Rp3.361,” katanya.

Berdasarkan perhitungan itu, Tjatur memperkirakan, selama 15 hari pertama, dari penjualan 800 ribu kiloliter premium seharga Rp5.000 per liter, setelah dikurangi pajak 15%, pemerintah untung Rp902 miliar.

“Sementara itu, setelah harga turun menjadi Rp4.500 per liter, ada Rp551 miliar keuntungan. Jadi selama Januari, ada pemasukan keuntungan Rp1,45 triliun,” ujar Tjatur.

Ketika menjawab itu, meskipun sebelumnya selalu menolak mengungkap adanya keun­tungan dari penjualan pre­mium, Dirjen Migas Evita H Legowo membenarkan adanya keuntungan. “Sudah dibukukan di Departemen Keuangan (Depkeu), jumlahnya sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Evita.

Namun, lebih rinci mengenai perhitungan itu, Evita berjanji akan menjelaskannya dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan dilangsungkan kembali hari ini.

Alpha Pertamina

Sementara itu, terkait besaran alpha bagi Pertamina, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut menyatakan titik impas biaya pendistribusian dan margin BBM bersubsidi pada 2009 mencapai Rp528 per liter.

Seperti diungkapkan Direk­tur Keuangan Pertamina Fre­derick Siahaan, angka alpha tersebut menggunakan asumsi ICP US$45 per barel dan kurs Rp11.000 per dolar AS. “Kalau harga ICP US$50 per barel, titik impas alpha pada Rp539 per liter,” katanya.

Sementara itu, apabila alpha diberikan dalam bentuk persentase, alpha tergantung harga minyak dan- kurs. Pada kurs Rp11.000 per dolar AS, dan ICP US$45 per barel, titik impas alpha 13,4%. Dengan perincian, premium 15,1%, minyak tanah 8,1%, dan solar 13,4%.

Pada ICP US$50 per barel dan kurs Rp11.000 per dolar AS, titik impas alpha adalah 12,5%. Dengan perincian premium 14%, minyak tanah 1,7%, dan solar 12,6%.

Dengan angka-angka itu, BPH Migas mengusulkan be­saran alpha diberikan dalam bentuk konstan atau tetap da­lam nilai tertentu.

Seperti diungkapkan ang­gota BPH Migas Adi Subagyo, dengan berbentuk konstan, akan lebih baik bagi Pertamina maupun pemerintah. “Kalau berbentuk persentase, saat harga minyak tinggi, pemerintah rugi. Sebaliknya ketika harga minyak turun seperti sekarang ini, Per­tamina yang rugi,” katanya.

Lebih lanjut, Adi mengusul­kan agar perubahan alpha dari persentase ke konstanta bisa masuk perubahan APBN 2009.

Adapun, sesuai dengan UU APBN 2009, alpha tahun ini telah ditetapkan dalam bentuk persentase dengan besaran 8%. Pertamina mengaku rugi de­ngan alpha tersebut. (Ant/E-1)

jajang@mediaindonesia.com


Depresiasi Aset Dibatalkan

September 17, 2008

Kompas, 17 September 2007

Rp 18 Triliun yang Telah Dibayarkan ke Pertamina Dievaluasi Ulang

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemasukan depresiasi aset Pertamina ke dalam cost recovery. Pembatalan itu termasuk biaya yang sudah dibebankan ke negara selama kurun waktu 2004-2006 yang nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Hal itu menjadi keputusan Panitia Anggaran DPR, Departemen Keuangan yang diwakili Kepala Badan Koordinasi Fiskal, dan Dirjen Migas, Sabtu (15/9).

Anggota Panitia Anggaran DPR, Tjatur Sapto Edy, mengemukakan, selain membatalkan pemasukan biaya depresiasi untuk tahun 2008 sebesar 333 juta dollar AS, DPR dan pemerintah juga sepakat mengevaluasi biaya depresiasi yang telah dibayarkan ke Pertamina sebesar Rp 18 tri­liun.

“Biaya yang berupa aset seperti tanah dan sumur-sumur minyak seharusnya tak dihitung sebagai aset. Jadi somua yang termasuk dalam pengeluaran itu harus dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Pada saat Pertamina EP—anak perusahaan Pertamina—menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas tahun 2003, ada sejumlah aset BUMN itu yang dialokasikan untuk Per­tamina EP.

Aset itu lalu dibebankan ke negara melalui mekanisme cost recovery sejak 2004. Nilainya mencapai 2,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 22,5 triliun yang dicicil selama lima tahun. Setiap tahun Pertamina mengajukan bi­aya depresiasi aset senilai 0,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4,5 triliun kepada pemerintah.

Sementara yang terkait dengan depresiasi peralatan, menurut Tjatur, DPR menilai seharusnya dihitung sebagai sewa-menyewa antara Pertamina dan Pertamina EP. “DPR memberi waktu enam bulan kepada pemerintah untuk menghitung lagi cost recovery yang terkait aset untuk dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Target penerimaan

Terkait penerimaan negara, sektor pertambangan ditargetkan dapat menyumbang Rp 7,9 triliun pada tahun depan. Target itu naik dari tahun 2007 sebesar Rp 7,3 triliun. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara MS Marpaung mengemu-kakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dipatok di angka konservatif. Hal itu untuk mengantisipasi apabila produksi mi­neral, terutama emas, tidak men­capai target.

Sementara itu, Panitia Ang­garan DPR semula mengajukan target PNBP pertambangan se­besar Rp 8,5 triliun. “Panitia Ang­garan mengasumsikan kenaikan produksi tersebut linear, padahal bisa saja tahun depan produksi mineral tidak sebaik tahun ini,” kata Marpaung.

Hitungan penerimaan PNBP, menurut Marpaung, sampai de­ngan akhir Agustus sudah men­capai Rp 6,3 triliun. (DOT)


Usulan Revisi UU Migas Diajukan

September 4, 2008

Kompas, 04 September 2008

JAKARTA, KOMPAS – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas usulan amandemen atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan diarahkan pada sejunilah pasal krusial yang dinilai bermasalah.

Usulan perubahan enam pasal penting dalam UU Migas dipaparkan sejumlah inisiatornya di Badan Legislasi, Rabu (3/9). Mereka adalah Ana Muawanah, Eva Sundari, Dradjad Wibowo, Hasto Kuncoro, dan Tjatur Sapto Edy.

Sebelumnya, mereka juga pernah menyampaikan uji materi (judicial review) atas UU Migas ke Mahkamah Agung (MK), tetapi MK menolak pengajuan uji materi itu. MK menilai posisi mereka sebagai anggota DPR berbenturan karena menggugat produk undang-undang yang dihasilkan sendiri.                                           

Usulan perubahan yang diajukan, antara lain, adalah mengubah Pasal 22 Ayat (1) yang sebelumnya berbunyi Badan usah wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri menjadi Badan usaha wajib menyerahkan 75 persen bagiannya. Porsi 25 persen dinilai lebih menguntungkan investor tanpa melihat peningkatan kebutuhan di dalam negeri. “Ini yang membuat pemerintah punya legitimasi untuk lebih memilih menjual gas keluar sehingga mengabaikan kebutuhan di dalam negeri,” ujar Tjatur.

Perubahan untuk memperketat pengawasan oleh DPR diajukan untuk Pasal 11 Ayat (2), yang sebelumnya berbunyi setiap kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukansecara tertulis kepada DPR menjadi setiap kontrak kerja sama yang akan ditandatangani wajib dikonsultasikan dan mendapai persetujuan dari DPR.                             

Para inisiator juga mengusulkan agar ada penambahan ayat dalam UU Migas yang memungkinkan pemerintah atau DPR un­tuk merevisi atau membatalkan kontrak kerja sama bila dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional. (DOT)


Ditunda Penentuan Kelengkapan Angket

July 4, 2008

Media Indonesia, 4 Juli 2008

JAKARTA (Ml): Posisi pimpinan Panitia Angket masih menjadi rebutan fraksi-fraksi sehingga pembentukan alat kelengkapan angket yang mestinya digelar hari ini terpaksa ditunda hingga Senin (7/7). Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat belum siap.

Semula direncanakan pemben­tukan kelengkapan Panitia Ang­ket digelar hari ini. Namun, dua fraksi yang sejak awal menolak angket belum siap. Hal itu diungkapkan

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Zulkifli Hasan di Jakarta, kemarin.

F-PAN menempatkan lima kader di Panitia Angket, yaitu Dradjad Wibowo, M Nadjib, Tjatur Sapto Edy, Asman Abnur, dan Zulki­fli Hasan.

Penundaan rapat tersebut disayangkan Ketua Fraksi PAN Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP) Tjahjo Kumolo. la berpendapat bahwa semakin cepat pelaksanaan rapat akan semakin baik. Tapi, ia meminta waktu pembahasan hak angket tersebut tidak dibatasi agar masalah itu dapat dituntaskan dengan baik.

“Saya ingin tuntas dibahas. Walaupun sekarang kami disibukkan agenda pemilu, angket masih bisa dibahas pada Minggu atau Sabtu atau masa-masa reses,” ujarnya.

F-PDIP melakukan konsolidasi internal untuk melobi pimpinan dan mempersiapkan materi-materi yang akan dibahas dalam ra­pat panitia angket. Selain itu, F-PDIP sudah merekomendasikan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto untuk memimpin Pa­nitia Angket.

Fraksi PKB (F-KB) DPR menyatakan telah siap untuk me­mimpin Panitia Angket. F-KB juga menempat­kan lima kader di Panitia Angket, yaitu Lalu Misbah Hidayat, Effendy Choirie, Abdullah Azwar Anas, Anna Mu’awanah serta Choriul Saleh. “F-KB mengusulkan Lalu Misbah untuk memim­pin Panitia Angket karena kemampuannya menguasai masa­lah,” kata Ketua F-KB DPR Effendy Choirie.

Sebelumnya, Sekretaris F-PG DPR Syamsul Bachri mengemukakan pihaknya siap memimpin Panitia Angket Kenaikan Harga BBM. Golkar yakin anggotanya di Panitia Angket solid dan merupakan kader terbaik. Untuk mengegolkan keinginan menjadi pimpinan Panitia Angket, Golkar berkoalisi de­ngan Partai De­mokrat yang menempatkan lima orang di Panitia Angket.

Melalui voting

Penentuan pemimpin Panitia Angket sangat tergantung pada kemauan Golkar dan PDIP. Hingga kini, ada tiga opsi yang berkembang dalam penentuan komposisi pimpinan Panitia Angket.

Pertama, dipilih melalui asas proporsionalitas. Artinya, fraksi terbesar yang memimpin. Bila menggunakan asas proporsional­itas, kader Golkar yang menjadi Ketua Panitia Angket BBM, wakilnya dari PDIP dan PAN. Persoalannya, Golkar adalah pihak yang menolak penggunaan hak angket kenaikan harga BBM.

Kedua, penentuan melalui musyawarah. Dalam musyawarah ini, ditentukan siapa yang me­mimpin Panitia Angket berdasarkan kesepakatan. Kalau kedua opsi tidak bisa menyelesaikan, terbuka opsi ketiga, yaitu melalui pemungutan suara.

Keinginan Golkar memimpin Panitia Angket menuai kritik dari pengamat politik Soegeng Sarjadi. la mengemukakan, hak ang­ket ini penting untuk membongkar ketidakberesan dalam pengelolaan energi nasional selama ini. Karena itu, Golkar yang menolak angket mestinya tidak memim­pin Panitia Angket.

Sementara itu, Mensesneg Hatta Rajasa berjanji transparan da­lam menjawab angket.

(Faw/*/Ant/P-1)


Keluar dari OPEC?

May 30, 2008

30 Mei 2008

Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN

Sekarang ini ada wacana untuk mempertimbangkan Indonesia keluar dari keanggotaan Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Wacana ini digulirkan oleh Presiden terkait dengan penurunan produksi minyak mentah nasional yang terus terjadi sejak 1995, yang hingga kini, di tengah tuntutan akan peningkatan produksi untuk menyelamatkan APBN, tak kunjung bisa ditingkatkan kembali.

Beragam tanggapan pun muncul merespons wacana itu. Dalam pandangan penulis, kecenderungan yang ada adalah mendukung agar Indonesia keluar dari OPEC. Pertimbangan yang mendasarinya adalah lebih pada kenyataan bahwa sejak 2004 Indonesia sudah bukan lagi negara net exporter, melainkan net importer minyak. Kemudian adanya keberatan menyangkut iuran anggota OPEC yang mencapai 2 juta euro per tahun. Lalu juga penilaian bahwa toh selama menjadi anggota OPEC pun selama ini Indonesia tidak bisa mengoptimalkan posisinya untuk mendapatkan manfaat yang berarti, misalnya bisa membeli minyak mentah dari sesama anggota dengan harga murah.

Dorongan untuk keluar dari OPEC yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas adalah sangat wajar dan dapat dimengerti. Namun, dalam pandangan penulis, ada satu hal mendasar yang mestinya dijadikan pertimbangan utama di dalam menentukan keputusan keluar atau tidak dari OPEC, yaitu aspek keamanan pasokan (security of supply) minyak mentah dalam negeri. Selama ini, rata-rata sekitar 45-50 persen impor minyak mentah Indonesia dipenuhi dari negara-negara sesama anggota OPEC, utamanya Arab Saudi dan Nigeria. Selebihnya dipenuhi dari pasar minyak internasional non-OPEC.

Impor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kilang-kilang dalam negeriyang sampai saat ini memang secara teknis belum (dibuat) bisa untuk mengolah minyak mentah produksi sendiri. Jadi, dapat dikatakan, dalam hal ini impor minyak mentah dari negara OPEC untuk pasokan kilang-kilangdalam negeri masih tetap dibutuhkan. Di sisi lain, harga minyak dunia saatini terus meningkat dan kondisi pasar minyak internasional saat ini juga semakin tidak menentu. Di dalam kondisi seperti ini, persaingan antarnegara untuk mendapatkan minyak guna mengamankan pasokan kebutuhan nasionalnya masing-masing tentu akan menjadi sangat ketat. Di pasar minyak internasional, walaupun dalam prakteknya yang berlaku adalah business to business, di belakangnya peran pemimpin negara dalam menentukan arah ataupun jadi tidaknya jual-beli minyak itu secara de facto sebenarnya sangat penting.

Walaupun sering dikatakan bahwa saat ini OPEC sudah tidak lagi dominan menentukan harga minyak dunia karena produksinya yang hanya 30 persen dariproduksi dunia, OPEC tetaplah merupakan satu organisasi yang berpengaruh terhadap sentimen pasar minyak internasional. Sebab, bagaimanapun, lebih dari 70 persen cadangan minyak dunia dimiliki oleh negara-negara OPEC. Sehingga, jaminan keamanan pasokan minyak mentah dunia ke depan suka atau tidak suka masih tetap akan sangat dipengaruhi oleh apa yang akan dilakukan OPEC. Di sinilah relevansi pentingnya aspek security of supplyminyak nasional dan keanggotaan Indonesia di OPEC.

Dengan posisi masih tetap sebagai anggota OPEC, Indonesia akan tetap memiliki kedekatan dan akses terhadap data, informasi, dan strategi OPEC. Dengan akses itulah Indonesia bisa menyiapkan langkah-langkah antisipasiyang lebih dini terhadap segala kemungkinan yang berkaitan dengan pasar minyak internasional. Dengan kedekatan itu pulalah Indonesia masih mungkin mendapatkan kemudahan-kemudahan, privileges, dan pertimbangan tertentu dari OPEC terkait dengan persaingan mendapatkan minyak di pasar internasional yang sudah semakin ketat. Kedua hal yang sangat penting ini tentu tidak akan didapatkan jika Indonesia bukan lagi anggota OPEC. Dan ini nilainya tentu tak dapat disetarakan dengan iuran anggota yang mencapai 2 juta euro per tahun itu.

Hal lain yang tak kalah penting adalah fakta bahwa OPEC dapat dikatakan merupakan satu-satunya organisasi negara-negara berkembang yang masih relatif disegani di forum internasional, karena punya posisi tawar yang cukup kuat terhadap pasokan minyak mentah dunia. Bagi Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang yang kini dapat dikatakan tengah menurun pamor dan reputasinya karena faktor kepemimpinan yang lemah dan dirundung berbagai masalah, salah satu cara untuk tetap dapat diperhitungkan di dunia internasional adalah dengan tetap bertahan sebagai anggota OPEC.

Dalam hal ini, kita tak harus berkecil hati hanya karena kita tercatatsebagai net importer minyak yang selalu tak bisa memenuhi kuota. Sebab, bagi OPEC pun Indonesia sesungguhnya memiliki arti yang sangat strategis. Di mata OPEC, Indonesia dianggap sebagai wakil Asia dan negara Islam terbesar yang secara politis dan ideologis tentu nilainya jauh lebih berarti ketimbang “hanya” sekadar status net importer minyak yang disandangnya.

Berangkat dari hal-hal di atas, tidak sepatutnya keputusan untuk keluardari OPEC hanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan teknis dan keuntungan kerugian finansial semata. Ada aspek security of supply minyak nasional yang harus dikedepankan sejalan dengan pertimbangan visi, politik, dan strategi Indonesia sebagai bangsa di kancah pergaulan internasional ke depan. Keputusan untuk keluar dari OPEC semestinya juga tak didasarkan pada pertimbangan emosional karena saat ini OPEC seolah tak mau mendengar “keluhan” Indonesia yang terbebani oleh tingginya harga minyak.

Sangat bisa jadi, tidak “didengarnya” Indonesia oleh OPEC selama ini sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor kepemimpinan energi kita yang lemah, baik di tingkat nasional maupun di perwakilan OPEC itu sendiri. Jika faktor kepemimpinan lemah, tentu kita tak bisa banyak berharap akan lahir lobi-lobi yang efektif karena tak ada mutual respect dari pihak-pihak yang terlibat. Satu pihak menghormati (dalam hal iniIndonesia), tapi pihak lain (negara OPEC lain) tidak menghormati. Jadi, janganlah ketidak optimalan yang mungkin lebih disebabkan oleh lemahnya faktor kepemimpinan dan lobi dicarikan solusinya dengan mengorbankan aspek security of supply minyak nasional dengan keluar dari OPEC. *


Pasokan Minyak Mentah Terancam

April 8, 2008

Kompas, 08 April 2008

RENCANA pemerintah Indone­sia keluar dari keanggotaan negara-negara eksporter minyak (OPEC) dikritisi anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy. Menurut Tjatur, jika Indonesia benar-benar keluar dari OPEC, hal itu menyebabkan terancamnya pasokan minyak mentah. “Implikasinya serius bagi security of supply minyak kita,” ujarnya kemarin.

Tjatur mengatakan, OPEC adalah satu-satunya organisasi negara berkembang yang disegani di forum internasional karena punya posisi tawar terhadap suplai minyak mentah. “Terlebih lagi OPEC memandang Indonesia sebagai wakil Asia dan negara Islam terbesar,” katanya.

Di tengah tingginya harga minyak dan terbatasnya pasokan, negara-negara dengan tingkat konsumsi tinggi akan berebut mendapatkan pasokan minyak mentah. Karena itu, jika Indonesia keluar dari OPEC dikhawatirkan komitmen pasokan yang telah ada bisa terputus dan beralih ke tempat lain.

“Kita akan kesulitan mendapat­kan pasokan walaupun duitnya ada. Karena itu, saya minta pe­merintah jangan emosional memutuskan sebelum kilang-kilang kita mampu mengolah minyak sendiri. Jangan sampai security of supply kita terancam,” terangnya.

Di negara-negara OPEC, yang memutuskan suplai bagi industri perminyakannya adalah pemimpin ne­gara, bukan CEO perusahaan yang bersangkutan. “Yang kurang adalah lobi-lobi dari kita untuk mendapat­kan harga yang lebih baik,” ujarnya.

Pendapat senada diutarakan Wakil Kepala BPMigas Abdul Muin. Pria yang pada periode 1994-2002 se­bagai analis industri minyak di OPEC tersebut mengatakan, peme­rintah hams melakukan kajian mendalam dari semua aspek. (owi/oki)


DPR Bisa Tolak Kandidat Kepala BP Migas

April 7, 2008

Koran Tempo, 07 April 2008

JAKARTA-Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai opsi menolak ketiga kandidat Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang akan digelar pada hari ini.

Opsi penolakan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Energi, Tjatur Sapto Edy, akhir pekan lalu. Opsi penolakan itu merupakan satu dari tiga opsi DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti Kardaya Warnika, orang nomor satu di re­gulator bisnis hulu migas.

“Dua opsi lainnya adalah abstain atau menolak ketiganya,” ujar Tjatur. Ketiga opsi tersebut sudah menjadi kesepakatan Komisi Energi. Jadi, menurut dia, fit and proper test kandidat Kepala BP Migas ini tidak berbeda jauh dengan uji kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia.

Pemerintah telah mengajukan tiga nama untuk posisi Ketua BP Migas. Ketiganya adalah Evita Legowo, staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Hadi Purnomo, Kepala Lemigas; dan Priyono, Direktur Hulu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Tjatur, BP Migas membutuhkan orang yang benar-benar mampu mengembangkan hulu migas. Kandidatnya harus memiliki kemampuan teknis dan bis­nis hulu migas. Kemampuan teknis migas diperlukan guna menekan biaya (cost reco­very) dan meningkatkan produksinya. Adapun kapasitas bisnis diperlukan untuk mengembangkan kegiatan usaha hulu migas serta memiliki wibawa atas Kontraktor kontrak kerja sama yang 85 persen dipegang asing.

Apalagi lembaga ini sangat strategis karena mengelola sepertiga penerimaan negara. Berdasarkan asumsi anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan yang disepakati bersama pemerintah, produksi minyak ditetapkan 927 ribu barel per ha­ri dan harga US$ 95 per ba­rel. Dengan asumsi itu, pene­rimaan migas akan mencapai Rp 246,3 triliun.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya, ketiganya baik. Tapi kemampuan bisnisnya masih kurang,” kata Tjatur. MesM begitu, DPR akan melihat presentasi ketiga kandi­dat terlebih dulu sebelum memutuskan besok. nieke indrietta


Menyoal Pergantian Kepala BP Migas

April 5, 2008

Koran Tempo, 5 April 2008

TJATURSAPTOEDY
ANGGOTA KOMISI VII DPR Rl FRAKSI PAN

Hari-hari ini media massa dipenuhi berita proses pergantian Gubernur Bank Indonesia. Proses itu sendiri cukup banyak menghabiskan energi baik di pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam waktu bersamaan sesungguhnya ada momen yang tak kalah pentingnya: pergantian Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
Presiden telah mengajukan tiga calon kepada DPR, dan Komisi VII DPR akan segera melaksanakan fit and proper test terhadap calon-calon tersebut. Menurut Presiden dalam suratnya kepada pimpinan DPR, alasan penggantian Kepala BP Migas yang belum habis masa jabatannya tersebut adalah untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi BP Migas serta perbaikan kinerja BP Migas. Suatu alasan yang baik dan realistis karena kondisi sektor ini memang mengalami penurunan.
Profil BP Migas
Banyak alasan untuk mengatakan pergantian ini penting. Pertama, BP Migas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan sebuah badan hukum milik negara (BHMN) yang berfungsi sebagai pelaksana kuasa pertambangan (mining rights) di sektor hulu minyak dan gas bumi. Sebagai pemegang kuasa, BP Migas adalah sebuah badan yang memiliki otoritas penuh untuk memberikan persetujuan atau menolak rencana kegiatan dan biaya seluruh aktivitas operasi eksplorasi dan produksi/eksploitasi hulu migas di tanah air, dan sekaligus juga berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan aktivitas-aktivitas tersebut.
Kedua, ditinjau dari magnitude finansial yang dikelola, BP Migas adalah sebuah institusi yang mengendalikan penerimaan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 ini BP Migas ditetapkan harus memenuhi target lifting minyak dan gas setara Rp 257 triliun dengan cost recovery yang dapat mencapai Rp 90 triliun. Jadi BP Migas mengendalikan penerimaan dan pengeluaran negara sekitar Rp 350 triliun.
Ketiga, dengan posisi dan peran yang sangat strategis tersebut, ternyata dalam beberapa tahun terakhir kinerjanya dapat dibilang memprihatinkan. Dalam hal ini, paling jelas terlihat adalah sering melesetnya (lebih rendahnya) realisasi produksi/lifting minyak mentah daripada rencana yang ditetapkan, dan tentu saja terus menurunnya produksi minyak mentah kita.
Sebagai contoh dalam APBN dan APBN-P 2004, di mana target lifting-nya adalah 1,150 dan 1,072 juta barel per hari, realisasinya adalah 1,036 juta barel per hari. Pada 2006, target lifting dalam APBN dan APBN-P adalah 1,050 dan 1,000 juta barel per hari, realisasinya 950 ribu barel per hari. Hal yang sama terulang lagi pada 2007 ini, target lifting yang di dalam APBN dan APBN-P 2007 ditetapkan 950 ribu barel per hari, dalam realisasinya di akhir 2007 ini ternyata hanya 899 ribu barel per hari.
Yang paling parah barangkali pada 2008 ini, di mana dalam APBN semula dipasang target 1,034 juta barel per hari, dalam hitungan bulan sudah berubah menjadi 910 ribu barel per hari dan dalam hitungan hari sudah berubah lagi menjadi 927 barel per hari. Berulang-ulang melesetnya target dan terus menurunnya produksi ini pun ternyata juga dibarengi dengan selalu meningkatnya cost recovery migas yang harus ditanggung negara, yang dalam 5 tahun terakhir rata-rata tiap tahunnya mencapai Rp 50 triliun lebih.
Pada 2003 cost recovery migas tercatat US$ 5,517 miliar, tahun 2004 US$ 5,603 miliar, tahun 2005 US$ 7,684 miliar, tahun 2006 US$ 8,112 miliar, dan tahun 2007 US$ 10,376 miliar. Meskipun ada segudang argumen di balik kenaikan cost recovery itu, dugaan adanya inefisiensi dalam hal ini tampaknya tak terbantahkan lagi dengan ditemukannya fakta bahwa ada “kekeliruan akuntansi” senilai hampir Rp 21 triliun dalam hal pembayaran cost recovery migas dari BP Migas ke Pertamina sepanjang 2004-2007.
Berangkat dari ketiga poin ini, kriteria figur seperti apa yang diperlukan untuk memimpin institusi yang sangat strategis itu agar dapat membawa perbaikan signifikan yang benar-benar bermanf aat bagi negeri ini?
Kriteria figur
Setidaknya ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki visi kebangsaan jauh ke depan dan jiwa serta semangat nasionalisme yang kukuh. Sehingga, nantinya mampu menjadikan BP Migas sebagai sebuah institusi yang benar-benar mengedepankan kepentingan politik-ekonomi strategis bangsa dan negara ini di atas kepentingan pribadi dan golongannya ataupun kontraktor asing.
Kedua, sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2002, sang calon harus memiliki integritas, dedikasi tinggi, pengetahuan teknis, dan kemampuan managerial di bidang hulu migas. Hal ini penting agar benar-benar dapat menjadikan BP Migas sebagai superordinat bagi kontraktor-kontraktor migas yang diawasi dan dikendalikannya. Hal in tidak hanya penting bagi keandalan perencanaan strategis migas nasional ke depan, tapi juga sangat penting dalam kaitannya dengan efektivitas peningkatan pengawasan cost recovery migas.
Ketiga, memiliki rekam jejak dan pengalaman yang telah teruji berhasil (success story) dalam memimpin suatu aktivitas bisnis hulu migas baik dalam skala nasional maupun internasional, sehingga tidak harus melakukan proses belajar dari nol dalam hal kegiatan hulu migas dan lika-liku bisnis yang ada di dalamnya.
Keempat, memiliki kewibawaan dan keberanian yang dapat diandalkan dalam bernegosiasi dengan kontraktor migas sehingga dapat secara konsisten dan terus-menerus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap kekurangan-keekurangan yang ada dan memberikan keuntungan yang maksimal bagi negara.
Mencermati nama-nama yang belakangan ini beredar untuk dicalonkan menjadi Kepala BP Migas, dengan segala hormat penulis, tampaknya tak ada satu pun yang sen cara utuh memenuhi keempat kriteria di atas. Pun ketika kriteria di atas direduksi hanya menjadi tiga atau dua saja. Calon-calon yang ada adalah birokrat dan peneliti. Akan lebih baik kiranya bila pemerintah dapat menyampaikan calon alternatif yang sangat menguasai soal ini dan masih memiliki idealisme serta nasionalisme yang tinggi.
Tapi itu hanya jika pemerintah benar-benar serius menginginkan adanya perbaikan yang signifikan sesuai dengan alasan; Presiden mengganti Kepala BP Migas. Namun, jika yang diinginkan ternyata memang sekadar business as usual atau sekadar untuk kepentingan Pemilu 2009, barangkali ya memang sudah cukup dengan nama-nama yang ada sekarang.


Depresiasi Aset Dibatalkan

September 17, 2007

Kompas, 17 September 2007

Rp 18 Triliun yang Telah Dibayarkan ke Pertamina Dievaluasi Ulang

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemasukan depresiasi aset Pertamina ke dalam cost recovery. Pembatalan itu termasuk biaya yang sudah dibebankan ke negara selama kurun waktu 2004-2006 yang nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Hal itu menjadi keputusan Panitia Anggaran DPR, Departemen Keuangan yang diwakili Kepala Badan Koordinasi Fiskal, dan Dirjen Migas, Sabtu (15/9).

Anggota Panitia Anggaran DPR, Tjatur Sapto Edy, mengemukakan, selain membatalkan pemasukan biaya depresiasi untuk tahun 2008 sebesar 333 juta dollar AS, DPR dan pemerintah juga sepakat mengevaluasi biaya depresiasi yang telah dibayarkan ke Pertamina sebesar Rp 18 tri­liun.

“Biaya yang berupa aset seperti tanah dan sumur-sumur minyak seharusnya tak dihitung sebagai aset. Jadi semua yang termasuk dalam pengeluaran itu harus dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Pada saat Pertamina EP anak perusahaan Pertamina menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas tahun 2003, ada sejumlah aset BUMN itu yang dialokasikan untuk Per­tamina EP.

Aset itu lalu dibebankan ke negara melalui mekanisme cost recovery sejak 2004. Nilainya mencapai 2,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 22,5 triliun yang dicicil selama lima tahun. Setiap tahun Pertamina mengajukan bi­aya depresiasi aset senilai 0,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4,5 triliun kepada pemerintah.

Sementara yang terkait dengan depresiasi peralatan, menurut Tjatur, DPR menilai seharusnya dihitung sebagai sewa-menyewa antara Pertamina dan Pertamina EP. “DPR memberi waktu enam bulan kepada pemerintah untuk menghitung lagi cost recovery yang terkait aset untuk dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Target penerimaan

Terkait penerimaan negara, sektor pertambangan ditargetkan dapat menyumbang Rp 7,9 triliun pada tahun depan. Target itu naik dari tahun 2007 sebesar Rp 7,3 triliun. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara MS Marpaung mengemukakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dipatok di angka konservatif. Hal itu untuk mengantisipasi apabila produksi mi­neral, terutama emas, tidak men­capai target.

Sementara itu, Panitia Ang­garan DPR semula mengajukan target PNBP pertambangan se­besar Rp 8,5 triliun. “Panitia Ang­garan mengasumsikan kenaikan produksi tersebut linear, padahal bisa saja tahun depan produksi mineral tidak sebaik tahun ini,” kata Marpaung.

Hitungan penerimaan PNBP, menurut Marpaung, sampai de­ngan akhir Agustus sudah men­capai Rp 6,3 triliun. (DOT)