GERAKAN HEMAT ENERGI DAN AIR

August 10, 2008

Media Indonesia, 10 AGUSTUS 2008

“Menuju Indonesia Sehat dan Ramah Lingkungan”

Di tengah masih banyaknya masyarakat yang belum menikmati listrik (sekitar 45%), justru sebagian masyarakat yang lain belum menunjukkan kepedulian maksimal akan arti pentingnya listrik. Fakta itu terlihat dari sikap hidup boros dalam menggunakan energi listrik.

Bukan cuma itu, masyarakat juga masih boros dalam penggunaan air. Padahal, air bawah tanah yang terus disedot secara tidak terkendali memberi dampak negatif.

Menurunnya, debit air tanah mampu mempercepat intrusi air laut ke darat serta dapat menurunkan atau merembeskan tanah ke bawah sehingga lama kelamaan akan tenggelam oleh air laut.

Dampak dari pemborosan energi listrik, air, dan sumber daya lainnya tentunya akan memberi kerugian bagi generasi kita di masa mendatang. Mengingat pentingnya sumber energi dan air, pemerintah kemudian mencanangkan gerakan hemat energi dan air.

Dasar pelaksanaannya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Penghematan Energi dan Air. Program nasional itu mencakup tiga komponen utama, yaitu listrik, bahan bakar minyak, dan air.

“Gerakan moral ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai ketua harian,” ujar Sekretaris Gerakan Hemat Energi dan Air Eddie Widiono Suwondo, Jumat (8/8).

Sebagai langkah awal, sejak Juni 2008, tim memutuskan untuk mulai menerapkan penghematan di 47 kantor pemerintahan di sekitar Jl Medan Merdeka, (kawasan Monumen Nasio­nal). “Pendingin ruangan (AC) adalah komponen terbesar dalam pemborosan listrik karena alat itu menyedot 60% dari pasokan listrik di perkantoran dan hunian,” ujar Eddie.

Karena itu, lanjut Eddie, penggunaan alat ini harus disiasati dengan mengatur temperatur tidak lebih rendah dari 25 derajat Celsius serta menggunakan pengatur waktu, timer untuk menyalakan dan mematikan alat ini.

Agar  kegiatan  ini   menyeluruh dilakukan di seluruh Tanah Air, sosialisasi pun di lakukan di daerah melalui gubernur dan para kepala dinas instansi. Untuk pengawasannya, di setiap kantor pemerintah akan dibentuk gugus tugas untuk mendorong pelaksanaan gerakan ini secara berkesinambungan.

“Beberapa daerah sudah memulai melakukan gerakan hemat energi dan air ini. Jawa Barat yang telah mencanangkannya pada 3 Juli dan DKI pada 5 Agustus,” papar mantan Direktur Utama PLN ini.

Bagi daerah yang tidak mampu memenuhi target penghematan, tim menetapkan memberlakukan prioritas pemadaman listrik untuk daerah itu.

Kurang pas

Pada bagian lain, Direktur Jawa Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengakui penekanan kampanye hemat listrik hanya pada penghematan biaya dan cenderung ditujukan bagi pelanggan rumah tangga tampaknya kurang pas. Alasannya, masyarakat golongan itu sudah dapat memahami bahwa dengan menghemat penggunaan listrik akan mengurangi tagihan rekening.

Upaya itu umumnya secara otomatis dilakukan pada pelanggan rumah tangga golongan masyarakat bawah yang intensitas penggunaan listriknya terbatas.

Menurut dia, diperlukan penyadaran yang lebih intensif kepada masyarakat golongan menengah ke atas,  kelompok konsumen R2, dan R3 untuk berpartisipasi lebih aktif dalam menghemat listrik.

Pada golongan masyarakat ini, sekadar isu hemat biaya menjadi kurang mengena karena dengan pendapatan yang memadai, bukan masalah besar jika mereka harus membay ar tagihan rekening listrik cukup besar.

Apalagi, meroketnya harga bahanbakar fosil ini tidak serta-merta menurunkan tingkat konsumsi.

“Karena itu perlu adanya kebijakan penerapan harga berbeda price signal untuk kelompok masyarakat seperti ini karena sesungguhnya mereka sudah tidak layak untuk menikmati listrik bersubsidi,” tandas Murtaqi.

la menambahkan, sudah saat masya­rakat menyadari betapa pentingnya berhemat energi listrik. Pasalnya, persentase listrik yang dibangkitkan dari pemakaian BBM atau energi tidak terbarukan cukup besar. Jumlah daya yang dibangkitkan PLN dengan menggunakan BBM mencapai 34 juta Mw, batu bara 30,6 Mw, gas alam 20 juta Mw, panas bumi 3 juta Mw, dan hydro 9,1 juta Mw.

Oleh karena itu, efisiensi penggunaan listrik merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar demi ketahanan energi nasional. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk tetap dapat menikmati listrik.

“Penghematan listrik juga berkorelasi dengan upaya penghematan BBM karena mayoritas pembangkit listrik PLN menggunakan BBM sebagai sumber tenaga. Penggunaan kendaraan non-BBM seperti sepeda selain meng­hemat BBM juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” papar Murtaqi.

Sementara itu, kebiasaan boros juga masih dilakukan berbagai elemen masyarakat dalam penggunaan air yang merupakan komponen vital kebutuhan primer manusia. Padahal, dampak negatifnya kini mulai terasa. Di Jakarta, misalnya, menurunnya kualitas cadangan air tanah ditandai dengan intrusi air laut dan penurunan permukaan daratan di beberapa wilayah seperti di sekitar Gedung Sarinah, Thamrin.

Gerakan hemat energi dan air juga mendapat dukungan penuh dari dunia usaha. “Energi listrik dan air adalah hal vital yang sering menjadi komponen produksi utama industri. Artinya, kami harus menggunakan listrik dan air ini sesuai kebutuhan karena menjadi bagian dari biaya produksi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi.

Sebatas wacana

Di sisi lain, semangat dan kesadaran tentang hemat air dan sumber energi sampai saat ini masih sebatas wacana. Belum ada tindakan konkret dalam bentuk regulasi maupun implementasi yang menunjukkan bangsa ini serius ingin menghemat air dan berbagai sumber energi yang ada.

Ketidakseriusan tersebut, antara lain tampak dari tidak adanya aturan perundangan (UU) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan air dan sumber energi. “Yang ada hanya aturan-aturan yang bersif at ad hoc dan terus berganti dari waktu ke waktu,” kata anggota Komisi VII DPR dari F-PAN Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Kamis (7/8).

Padahal, menurut Tjatur, penghemat­an air dan sumber energi merupakan salah satu tuntutan penting yang harus menjadi perhatian serius masyarakat dunia. Salah satu wujud keseriusan tersebut, yakni perlu adanya UU yang mengatur tentang perlindungan serta sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

Selain itu, sambungnya, kebijakan tentang konservasi sumber energi juga tidak berpijak pada arah dan tujuan yang jelas. Sebab, konservasi yang dilakukan selama ini kadang tidak memiliki kaitan langsung upaya perlindungan dan penyelamatan sumber energi.

la memberi contoh, kebijakan tentang ekspor batu bara yang mencapai 75%. Kebijakan tersebut memang akan membawa devisa besar bagi negara, tetapi konsekuensinya justru membuat harga pokok penjualan (HPP) listrik yang dikeluarkan PLN naik dua kali lipat. “Jadi kalau ekspor batu bara dikurangi, HPP listrik pun akan turun,” cetusnya.


Pertambangan rusak lingkungan

July 23, 2008

Bisnis Indonesia, 23 Juli 2008

KENDARI Aktivitas usaha pertambangan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke menimbulkan kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, dan tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan bangsa.

Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan kehadiran investor pertambangan di daerah diharapkan menyerap tenaga kerja lokal, tetapi nyatanya hanya beberapa orang saja, sebagai buruh kasar.

Oleh karena itu, lanjutnya, DPR sedang menggodoi perubahaan Undang Undang Nomor ll/ 1967 tentang; Mineral dan Batubara, “UU tentang Mineral dan Batu Bara dirombak habis-habisan karena tidak menguntungkan bangsa dan rakyat. Tidak ada lagi istilah kontrak karya karena antara pemerintah dan pengusaha setara,” tegas legislator PAN itu. (antara)


DPR Lanjutkan Interpelasi

February 20, 2008

Kompas, 20 Februari 2008

Lapindo Tidak Akan Lepas Tanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS-Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/2), memutuskan untuk melanjutkan interpelasi dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo dan menolak laporan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Rapat paripurna berlangsung sekitar dua jam dan diwarnai dua kali skorsing yang diisi lobi-lobi serta beberapa kali interupsi. Interupsi berisi permintaan agar laporan Tim Pengawas Penang­gulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) dibagikan kepada anggota Dewan sebelum Wakil Ketua TP2LS Tjahjo Kumolo memba-cakan laporan TP2LS.

Sorotan keras diungkapkan sejumlah anggota DPR, antara lain dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Permadi, yang menyebut laporan TP2LS lebih memihak pemerintah dan Lapindo Brantas Inc.

Beberapa anggqta DPR juga mempersoalkan integritas para ahli yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Nama-nama yang diundang merupakan nama yang selama ini dikutip dalam iklan-iklan Lapin­do. “Kenapa ahli yang memegang data real time proses pengeboran yang punya informasi seputar pemenuhan prosedur operasi justru tidak diundang?” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy.

Sebagian besar penanggap la­poran menilai laporan disusun dangkal, tidak komprehensif dan memihak. Isi laporan dinilai baru dikerjakan dalam hitungan hari, bukan bulan.

Setelah hampir satu jam tanggapan anggota bermunculan, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, yang juga Ketua TP2LS, yang memimpin rapat mengetok palu rapat menyetujui interpelasi. Keputusan itu mengundang perdebatan anggota DPR yang hadir karena menilai diketok terlalu cepat.

Kepada wartawan, seusai rapat, Soetardjo memberi keterangan berbeda bahwa rapat memu­tuskan masa kerja TP2LS diperpanjang, bukan menyepakati interpelasi.

Menanggapi    ketidakkonsistenan itu, empat anggota DPR dari empat firaksi yang mendukung interpelasi mengatakan, mereka akan mempersoalkannya. “Ketok palu tadi memutuskan in­terpelasi, keputusan lain di luar keputusan rapat,” kata Ketua F-KB Effendy Choirie, didampingi Djoko Susilo (F-PAN), Suripto (F-PKS), dan Permadi (F-PDIP).

Menurut Effendy, proses in­terpelasi sudah dapat dimulai dengan menyerahkannya kepada Badan Musyawarah (Bamus), pa­ling cepat hari Kamis besok.

 

Tidak lepas tanggung jawab

Secara terpisah, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengatakan, apa pun keputusan DPR, Lapindo akan tetap bertanggung jawab dan tetap konsisten terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007.

“Anggapan yang keliru jika ditetapkan sebagai bencana, kemudian Lapindo lepas tanggung jawab. Kami akan tetap konsisten seperti yang selama ini kami lakukan,” kata Andi Darussalam.

Menurut Andi, kalaupun DPR menetapkan sebagai bencana, bukan berarti semua pengeluaran Lapindo akan diklaim kepada pemerintah. “Kami tidak punya itikad buruk. Jika beritikad buruk, sudah sejak lama kami lari dari masalah. Namun, hal ini tidak kami lakukan,” kata Andi.

Aji Wijaya, kuasa hukum La­pindo Brantas Inc, mengatakan, terkait dengan semburan lumpur yang masih berlangsung dan menenggelamkan area di luar ketentuan area terdampak pada 22 Maret 2007 sesuai Perpres No14/2007, itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Biaya masalah sosial di luar area terdampak itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Yuniwati Teryana, Manajer Humas PT Lapindo saat itu, mengatakan, pengeluaran Lapin­do sampai Desember 2007 sudah mencapai Rp 2,83 triliun.

Pengeluaran itu terbagi untuk penanganan sosial Rp 315 miliar, upaya penutupan sumber sem­buran Rp 873 miliar, penanganan permukaan Rp 789 miliar, serta realisasi jual-beli tanah dan bangunan Rp 854 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Vice President Drilling PT Energi Mega Persada Tbk Edi Sutriono, yang terlibat pengeboran di Porong hingga munculnya sembur­an lumpur panas itu, menga­takan,’ antara pengeboran dan munculnya semburan lumpur panas merupakan sistem yang terpisah. Namun, hal ini diakui memang bertentangan dengan opini masyarakat yang terbentuk selama ini yang menyatakan ada korelasi antara pengeboran dan munculnya semburan lumpur panas tersebut.

Tutup Jalan Raya Porong

Dari Kabupaten Sidoarjo dilaporkan, ribuan korban lumpur Lapindo, Selasa, memblokir jalan di kawasan Porong, Sidoarjo. Se­mua akses jalan, termasuk alternatif dari Surabaya ke arah timur Jawa Timur atau sebaliknya, tertutup. Akibatnya, transportasi maupun distribusi barang dari Surabaya ke arah timur Jawa Ti­mur atau sebaliknya itu lumpuh.

Warga melakukan pemblokiran di empat titik, yaitu Jalan Raya Porong, Jembatan Kali Porong, bekas Jalan Tol Porong-Gempol Kilometer 40, dan Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Pemblokiran itu merupakan ancaman warga lima desa di Sido­arjo yang menuntut wilayah mereka dimasukkan dalam peta area terdampak lumpur Lapindo.

Aksi blokir itu menyebabkan aktivitas perekonomian di Jawa Timur terganggu, baik kegiatan ekspor, impor, maupun transpor­tasi darat, sebab jalur itu merupa­kan jalur utama di Jatim. “Kami rugi besar,” kata Ketua Gabungan Forwarders dan Ekspedisi Indo­nesia Jawa Timur Azis Winanda.

(DIK/ANA/HAR/GSA/ NAW/A13/BEE/ETA)

 

Perjalanan Interpelasi Kasus Lapindo

 

* 17 April 2007

Sekretaris F-PDIP Jacobus Kamarlo Mayong Padang menyatakan tekadnya untuk memotori gerakan interpelasi soal Lapindo di DPR.

* 30 Mei 2007

Setidaknya 16 anggota DPR dari berbagai fraksi mendukung penggunaan usul inisiatif yang dimqtori Kaukus Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

* 17 Juni 2007

Jumlah penanda tangan interpelator lumpur Lapindo mencapai 153 orang. Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, hanya anggota dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang tak ikut menandatangani.

* 17 Juli 2007

Hanya F-PDIP, F-KB, F-PAN, F-PKS, dan F-PPP yang mendukung keputusan interpelasi.

*19 Juli 2007

F-PDIP dan F-KB bersikukuh agar usulan interpelasi segera diambil keputusan di rapat paripurna 20 Juli, sedangkan delapan fraksi lainnya menghendaki pengambilan keputusan ditunda setelah masa reses, yaitu 21 Agustus 2007.

* 21 Agustus 2007

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui memberi waktu tiga bulan kepada Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo untuk bekerja sesuai pedoman pengawasan yang disepakati DPR.

Sumber: Litbang Kompas/DRA