Media Indonesia, 15 April 2009
Lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP) diminta mengkaji plus minus pembelian saham kontraktor pertambangan asal AS itu.
Dwi Tupani
DEPARTEMEN Keuangan (Depkeu) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan pemda untuk menentukan jatah dari divestasi 17% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). PIP terlebih dahulu diminta mengevaluasi rencana pembelian itu.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan belum ada kesepakatan mengenai respons pemerintah hingga kini. Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengeluarkan keputusan divestasi karena desakan berbagai pihak.
“Ini kan kaitannya dengan investasi pemerintah. Pilihan-pilihannya banyak, dengan PIP, dengan BUMN, dan seberapa sinergi yang harus diputuskan untuk menyikapi keputusan arbitrase itu” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Hadiyanto tersebut merujuk pada kewajiban NNT untuk mendivestasikan 17% sahamnya dalam kurun waktu 180 hari setelah Arbitrase Internasional pada 31 Maret lalu memenangkan pemerintah RL
Sehari setelah keputusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan 10% saham divestasi NNT pada 2006 dan 2007 akan ditawarkan kepada pemerintah daerah NTB, Sumbawa Barat, dan Sumbawa. Sementara itu, 7% sisanya untuk 2008 ditawarkan kepada pemerintah pusat. Nilai divestasi dari 17% saham kontraktor pertambangan asal AS itu diperkirakan mencapai US$780 juta atau Rp9,3 triliun. Hadiyanto menegaskan, pemerintah akan mengambil keputusan soal divestasi tersebut sebelum batas waktu 180 hari berakhir. ‘Tim PIP dipersiapkan untuk mempertimbangkan itu. Sebab keputusan divestasi Newmont tetap harus dilihat biaya dan keuntungannya.”
Prioritaskan BUMN
Secara terpisah, Menteri BUMN Sofyan Djalil mengisyaratkan bahwa pemerintah akan membeli saham yang kelak didivestasi NNT. Namun, ia mengingatkan, status saham tersebut harus bebas masalah.
Peringatan itu terkait dengan adanya kabar bahwa posisi saham perusahaan itu masih dalam status digadaikan. Jika saham tersebut memarig dalam posisi gadai atau telah dijadikan jaminan, ujarnya, akan dibahas saat divestasi masuk tahap negosiasi. Adapun negosiasi baru dapat dilakukan bila Depkeu telah memberi keputusan.
“Pemerintah mungkin akan mengambil. Tidak dibahas tadi. Pokoknya kami minta (BUMN) diprioritaskan kalau pemerintah ambil,” ucap Sofyan seusai menghadiri sidang kabinet.
Terkait dengan kunjungan direksi NNT ke Kementerian BUMN, Sofyan mengakui hal tersebut. Akan tetapi, pertemuan itu tidak dengan dirinya. Direksi NNT hanya menemui salah satu deputinya.
Dari Senayan, Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) meminta Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) yang mewajibkan BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) membentuk konsor-sium guna mengakuisisi saham NNT. “Jika SK bisa dikeluarkan untuk menunjuk pengelola Blok Natuna D Alpha, untuk mengakuisisi saham PT NNT juga bisa,” kata Ketua KPKN Marwan Batu Bara, kemarin.
Dengan membentuk konsorsium, pemerintah tidak bisa beralasan BUMN tidak memiliki dana. Marwan berpendapat, jika pemerintah tidak bertindak, saham NNT bisa jatuh ke swasta. Akibatnya, terdapat potensi pengurangan penerimaan negara.
“Kita semua harus awasi supaya kemenangan kita di arbitrase dapat membuka pintu kepemilikan nasional,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menimpali.(Toh/}az/E-3)
tupani@mediaindonesia.com
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy
Posted by tjatursaptoedy