Rl Masih Pertimbangkan Proporsi Divestasi Saham Newmont

April 15, 2009

Media Indonesia, 15 April 2009

Lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP) diminta mengkaji plus minus pembelian saham kontraktor pertambangan asal AS itu.

Dwi Tupani

DEPARTEMEN Keuangan (Depkeu) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan pemda untuk menentukan jatah dari divestasi 17% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). PIP terlebih dahulu diminta mengevaluasi rencana pembelian itu.

Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan belum ada kesepakatan mengenai respons pemerintah hingga kini. Menurutnya, pe­merintah tidak ingin mengeluarkan keputusan divestasi karena desakan berbagai pihak.

“Ini kan kaitannya dengan investasi pemerintah. Pilihan-pilihannya banyak, dengan PIP, dengan BUMN, dan seberapa sinergi yang harus diputuskan untuk menyikapi keputusan arbitrase itu” ujarnya di Jakar­ta, kemarin.

Pernyataan Hadiyanto tersebut merujuk pada kewajiban NNT untuk mendivestasikan 17% sahamnya dalam kurun waktu 180 hari setelah Arbi­trase Internasional pada 31 Maret lalu memenangkan pemerintah RL

Sehari setelah keputusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan 10% saham divestasi NNT pada 2006 dan 2007 akan ditawarkan kepada pemerintah daerah NTB, Sumbawa Barat, dan Sumbawa. Sementara itu, 7% sisanya untuk 2008 ditawarkan kepada pemerintah pusat. Nilai divestasi dari 17% saham kontraktor pertambangan asal AS itu diperkirakan mencapai US$780 juta atau Rp9,3 triliun. Hadiyanto menegaskan, pe­merintah akan mengambil ke­putusan soal divestasi tersebut sebelum batas waktu 180 hari berakhir. ‘Tim PIP dipersiapkan untuk mempertimbangkan itu. Sebab keputusan divestasi Newmont tetap harus dilihat biaya dan keuntungannya.”

Prioritaskan BUMN

Secara terpisah, Menteri BUMN Sofyan Djalil mengisyaratkan bahwa pemerintah akan membeli saham yang kelak didivestasi NNT. Namun, ia mengingatkan, status saham tersebut harus bebas masalah.

Peringatan itu terkait dengan adanya kabar bahwa posisi saham perusahaan itu masih dalam status digadaikan. Jika saham tersebut memarig dalam posisi gadai atau telah dijadikan jaminan, ujarnya, akan dibahas saat divestasi masuk tahap negosiasi. Adapun negosiasi baru dapat dilakukan bila Depkeu telah memberi keputusan.

“Pemerintah mungkin akan mengambil. Tidak dibahas tadi. Pokoknya kami minta (BUMN) diprioritaskan kalau pemerin­tah ambil,” ucap Sofyan seusai menghadiri sidang kabinet.

Terkait dengan kunjungan direksi NNT ke Kementerian BUMN, Sofyan mengakui hal tersebut. Akan tetapi, pertemuan itu tidak dengan dirinya. Direksi NNT hanya menemui salah satu deputinya.

Dari Senayan, Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) meminta Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) yang mewajibkan BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) membentuk konsor-sium guna mengakuisisi saham NNT. “Jika SK bisa dikeluarkan untuk menunjuk pengelola Blok Natuna D Alpha, untuk mengakuisisi saham PT NNT juga bisa,” kata Ketua KPKN Marwan Batu Bara, kemarin.

Dengan membentuk konsorsium, pemerintah tidak bisa beralasan BUMN tidak memiliki dana. Marwan berpendapat, jika pemerintah tidak bertindak, saham NNT bisa jatuh ke swasta. Akibatnya, terdapat potensi pengurangan penerimaan negara.

“Kita semua harus awasi supaya kemenangan kita di arbitrase dapat membuka pintu kepemilikan nasional,” ujar Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menimpali.(Toh/}az/E-3)

tupani@mediaindonesia.com


Pemerintah Ingin Beli NNT Semurah Mungkin

April 15, 2009

Harian Terbit, 15 April 2009

JAKARTA – Direktur Utama PT Newmont Pacific Nusantara, Martiono Hadianto mengatakan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan ingin membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara semurah mungkin.

“Saya dengar juga, tapi tidak ketemu saya. Dia (Martiono) bertemu Sahala Lumban Gaol (Deputi Pertambangan, Industri Strategis, Energi, Telekomunikasi BUMN),” kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, Selasa [14/4].

Ia mengatakan Kementerian masih meminta Departemen Keuangan memprioritaskan perusahaan BUMN dalam akusisi 17 persen saham Newmont Nusa Tenggara.

Jika nantinya pemerintah tidak membeli saham divestasi Newmont itu, lanjut Sofyan, Kementerian akan negosisasi harga jika perusahaan BUMN dipercaya mengakuisisi saham itu. “Jadi kami akan minta semurah mungkin,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edi mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT). Pemerintah bisa menggunakan dana menganggur (idle) dari perbankan ataupun Jamsostek.

“Pemerintah tidak perlu mengatakan tidak punya dana untuk membeli saham itu. Mereka bisa menggunakan dana-dana idle (nganggur) dari Jamsostek dan perbankan,” jelas Tjatur.

Menurut Tjatur, saat ini pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepentingan oknum swasta atau asing.

Senada dengan Tjatur, Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara mendesak agar 17 persen divestasi saham Newmont jangan sampai jatuh ke tangan swasta. “Saham itu jangan sampai jatuh ke swasta. Sebenarnya masalah dana tidak masalah. Masalahnya sekarang pemerintah mau ambil atau tidak?” tegas Marwan.

Marwan menyatakan sebaiknya pemerintah juga belajar dari kesalahannya masa lalu. Misalnya tambang Freeport di Timika, Papua, yang diberikan untuk pengusaha swasta, seperti Abdul Latif, Aburizal Bakrie dan Bob Hasan. (fen)

 


Pemerintah Didesak Bentuk Konsorsium Beli Saham PT NNT

April 14, 2009

TambangOnline.com, 14 April 2009

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah didesak segera membentuk konsorsium baik BUMN maupun BUMD, untuk membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sehingga Indonesia mampu mengusai saham yang selama ini dikuasai asing.

Desakan ini disampaikan Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N), Marwan Batubara, dalam diskusi tentang pembelian saham Newmont pasca putusan Arbitrase, di press room DPR-RI, Jakarta, Selasa, 14 April 2009.

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, KPK-N perlu menyatakan sikap karena berdasarkan amanat konstitusi pembelian saham tersebut harus mampu menjamin optimalisasi penerimaan negara, memelihara kemandirian dan harga diri bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurutnya, negara harus mendapatkan prioritas utama menguasai tambang Batu Hijau Sumbawa, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan Usaha Milik daerah (BUMD). Presiden juga didesak agar segera menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan haknya untuk membeli saham Newmont.

“Niat membeli saham Newmont ini tidak cukup hanya oleh Meneg BUMN, tetapi perlu ada pernyataan langsung dari Presiden,” tegasnya.

Karena itu, KPK-N, mendesak pemerintah terutama Presiden, agar mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk membentuk tim lintas Departemen dan pemerintah daerah, untuk membeli saham Newmont. Presiden juga didesak menerbitkan SK untuk membentuk konsorsium BUMN atau BUMD.

Desakan lainnya adalah menunjuk perusahaan penilai (apprisal) harga saham, dan memperhitungkan ganti rugi yang harus dibayar PT NNT karena terbukti lalai mendivestasikan sahamnya sejak 2006.

“Newmont harus membayar ganti rugi, karena akibat kelalian mendivestasikan sahamnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari divestasi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Komite yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat ini, mengimbau pemerintah tidak memberi peluang kepada perusahaan swasta nasional untuk masuk ke PT NNT, dengan merujuk pada kejadian Freeport ataupun KPC (Kaltim Prima Coal).

Begitu juga kepada Gubernur NTB, mereka mengimbau agar mampu menjalin kerjasama yang baik dengan Pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat serta DPRD, guna mengamankan aset serta kepentingan negara dan berhati-hati agar tidak diperalat swasta.

Kasus yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, dimana pemda setempat menunjuk langsung partnernya untuk mengelola participating interest (PI), tetapi justru diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun. “Kejadian ini jangan sampai terulang,” ungkapnya mewanti-wanti.

“Pembelian saham Newmont ini merupakan momentum yang tepat agar negara menguasai sahamnya. Jangan sampai belum-belum pemerintah sudah mengatakan tidak punya uang,” pungkasnya.

Bahkan menurut anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy, pemerintah sangat sanggup untuk membeli saham senilai Rp 12,8 triliun tersebut. ”Persoalannya, pemerintah mau apa nggak,” ujar Tjatur lagi.


Terkait Donggi-Senoro, Menteri Energi Dipanggil KPPU

April 14, 2009

TEMPO Interaktif.com, 14 April 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pada Rabu (15/4) terkait masalah pengembangan gas Donggi-Senoro.

“Kami mengundang Menteri Energi untuk memberikan pandangannya secara umum soal kebijakan gas di Indonesia,” ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ahmad Djunaidi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia mengatakan Komisi selalu memanggil pihak pemerintah untuk setiap kasus yang sedang diprosesnya. “Hampir setiap perkara kami selalu minta pemerintah memberikan pandangan dan kebijakannya,” ujar Ahmad.

Saat ini Menteri Energi belum memberikan konfirmasi apakah akan hadir memenuhi undangan itu. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan tepat pukul 14.00 WIB esok hari. “Kami belum dapat konfirmasi apakah Menteri akan datang atau ada yang menggantikannya,” katanya.

Kasus pengembangan lapangan gas Donggi-Senoro dibawa ke Komisi Pengawas karena PT LNG Energi Utama menuduh konsorsium proyek itu, Pertamina-Medco-Mitsubishi, melakukan persaingan tidak sehat.

LNG Energi Utama merasa pihaknya yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kilang gas alam cair di proyek itu karena telah melalui proses kesepakatan dengan Medco. Namun, pada akhirnya Pertamina dan Medco memilih Mitsubishi sebagai pengembang kilang.

Menanggapi kasus yang terjadi, anggota Komisi Energi dan Lingkungan Tjatur Sapto Edi mengatakan pemerintah harus menyelesaikan kasus hukum yang sedang terjadi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Proses hukum harus selesai, baru pemerintah mengatur urusan hulu dan hilirnya,” katanya.

Pemerintah tidak perlu merasa mendapat tekanan dari pihak konsorsium untuk segera memberikan persetujuan soal harga jual-beli gas alam cair atau sales appointed agreement. “Biar saja 2 penjual asal Jepang (Kansai Electric Power dan Chubu Electric Power) membatalkan head of agreement dengan konsorsium,” ujar Tjatur. “Toh, gas itu dibeli pun tidak terlalu menguntungkan untuk kita.”

Menurut dia, kalau pemerintah membuat aturan bisnis yang benar maka masalah seperti ini tidak perlu terjadi. “Harusnya, jangan buat perjanjian dulu dengan Jepang,” katanya.

 


Akuisisi Newmont, Swasta Pasti Terlibat

April 14, 2009

VIVAnews.com, 14 April 2009

Sangat susah mempertahankan akusisi 17% saham Newmont hanya oleh pemerintah.

Hadi Suprapto, Ferial

 

VIVAnews - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy memperkirakan divestasi 17 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara tidak sepenuhnya diambil perusahaan Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah. 

“Pasti ada swasta yang terlibat, tidak mungkin pemerintah pusat dan daerah bisa menyerap masing-masing 10 persen dan 7 pesren,” kata Tjatur di kantornya, Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Menurut dia, guna menghindari masuknya perusahaan swasta dalam akuisisi itu, pemerintah bisa menggunakan dana menganggur seperti dana perbankan dan Jamsostek atau dari sumber lain.

Dia mengatakan, posisi pemerintah saat ini lebih kuat dibandingkan Newmont. “Kalau ada kemauan, pemerintah pasti bisa ambilalih Newmont,” tuturnya.


Menteri ESDM Direncanakan Penuhi Panggilan KPPU

April 14, 2009

Okezone.com, 14 April 2009

JAKARTA - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro direncanakan akan memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamis (15/4/2009) besok terkait dugaan adanya persaingan tidak sehat dalam proyek LNG Donggi Senoro.

Sebelumnya, PT LNG Energi Utama (LEU) sebagai pihak yang merasa dirugikan memang sudah melaporkan adanya indikasi tersebut ke KPPU.

“Rencananya besok pukul 14.00 WIB kami mengundang Menteri ESDM terkait kasus Donggi Senoro, tapi belum ada konfirmasi apakah beliau mau datang atau tidak,” kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (14/4/2009).

Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan, kedatangan Menteri besok tersebut hanya untuk memberikan keterangan terkait kebijakan dan aturan umum pengelolaan sumber daya minyak dan gas nasional.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan persetujuan harga gas alam cair ke buyer asal Jepang Chubu dan Kansai sembari menunggu hasil putusan KPPU. “Ikuti aturan hukum saja sampai kasus KPPU selesai baru pemerintah atur hulu sampai hilirnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak tersandera dengan adanya dua pembeli asal Jepang tersebut. “Dia (buyer Jepang) harus mengikuti prosedur kita. Kita punya negara kalau mau ikuti, kalau tidak ya sudah. Toh dibeli juga tidak terlalu untung,” bebernya. (ade)

 


Presiden Didesak Terbitkan SK Pembelian Saham Newmont

April 14, 2009

Media Indonesia.com, 14 April 2009     

Penulis : Jajang Sumantri

JAKARTA–MI: Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) meminta Presiden menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membentuk konsorsium guna mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Jika SK bisa dikeluarkan untuk menunjuk pengelola Blok Natuna D Alpha, untuk mengakuisisi saham PT NNT juga bisa. BUMN dan BUMD bisa membentuk konsorsium terserah bagian (share)-nya berapa,”ujar Ketua KPKN Marwan Batu Bara di Press Room Gedung Nusantara III DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, alasan pemerintah selama ini bahwa perusahaan BUMN tidak memiliki pendanaan yang tidak masuk akal. Maka, kata dia, dengan membentuk konsorsium solusi dari persoalan pendanaan bisa dipecahkan.

Sebab, Marwan menjelaskan, jika BUMN dan BUMD tidak membeli saham NNT berpeluang swasta menguasai akibatnya penerimaan negara berpotensi mengalami pengurangan. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengharapkan agar direksi atau menajemen BUMN tambang bersikap proaktif, gesit, dan mandiri guna mengkaji dan menyiapkan langkah-langkah strategis secara profesional untuk dapat menguasai saham dan perusahaan NNT.

” KPK-N juga meminta agar para oknum investor dan oknum pemilik perusahaan menahan diri untuk tidak bersikap serakah dan melakukan langkah yang hanya mementingkan diri sendiri dan merugikan negara serta rakyat, ” tutur Marwan.

Sementara itu dalam pandangan anggota Komisi VII asal Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, pemerintah harus berani langsung melakukan terminasi apabila terbukti pihak Newmont tidak mematuhi batas waktu 180 hari atau berupaya untuk membonceng BUMN dan BUMD untuk membeli saham yang harus dilepasnya.

Sebenarnya dengan harus melalui keputusan arbitrase untuk memaksa Newmont melakukan divestasi saja sudah menunjukkan pemerintah tidak berdaya untuk membuat Newmont melaksanakan ketetapan dalam kontrak karya (KK). Sekarang dengan menang di arbitrase, lanjut Tjatur, posisi  pemerintah sangat kuat.

“Hanya butuh keberanian saja untuk melakukan terminasi apabila tenggat waktu terlewati atau mereka berusaha menyusup melalui BUMN, BUMD atau mitra dari luar untuk kembali membeli sahamnya,” ujar  Tjatur di kesempatan yang sama.

Menurut Tjatur, dengan total 24% saham yang harus dilepas PT NNT selama periode 2006-2009 senilai Rp12,8 triliun,  pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki alasan untuk menyatakan tidak mampu membeli.

“BUMN dan BUMD kita pasti memiliki dana sebesar itu. Bahkan kalau total saham PT NTT senilai US$4,6 miliar akan diakuisisi, ditambah dengan kemampuan perbankan nasional, kita pasti mampu membeli. Karena itu, kita semua harus awasi supaya pemerintah bisa memaksimalkan kemenangan ini untuk membuka pintu kepemilikan nasional dan menjadi preseden supaya investor asing mematuhi aturan yang kita tetapkan sebagai tuan rumah,” pungkas Tjatur. (Jaz/OL-03)

 


Pemerintah Masih Ragu Beli Newmont

April 14, 2009

Infoekonomi.com, 14 April 2009

Jakarta – Pemerintah Indonesia dipastikan akan memanfaatkan haknya untuk membeli divestasi 17 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont).

“Pemerintah kemungkinan mengambilnya (membeli),” kata Menneg BUMN, Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa malam.

Sofyan mengisyaratkan, pembelian pemerintah tersebut dapat diteruskan melalui BUMN.

Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, akhir Maret 2009, memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas Newmont terkait sengketa divestasi saham asing perusahaan tambang tersebut.

Sesuai putusan yang bersifat final tersebut, Newmont dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.

Menurut Sofyan Djalil, dirinya pada 8 April selaku kuasa pemegang saham BUMN melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang intinya meminta agar BUMN dinominasikan sebagai pembeli divestasi jika pemerintah tidak menggunakan haknya untuk membeli.

Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut soal rencana pembelian saham Newmont tersebut.

Ia mengakui pemerintah saat ini tidak memiliki dana untuk mengeksekusi pembelian tersebut.

“Tetapi karena masalah ini terkait dengan proyek pendanaan, maka bisa dilakukan leveraging (meningkatkan kemampuan pendanaan) melalui BUMN,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengatakan, Kementerian BUMN sedang mengkaji kemungkinan membentuk konsorsium untuk merealisasikan pembelian saham perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut.

“Belum ada keputusan BUMN yang akan membeli. Namun, tidak tertutup kemungkinan pembelian dilakukan dengan membentuk konsorsium antara BUMN dengan Pemda,” kata Said.

Pembelian Newmont Lewat Dana Nganggur
Di tempat terpisah Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edi menyarankan agar pemerintah segera membeli 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) dengan memanfaatkan dana menganggur (idle) dari perbankan ataupun Jamsostek.

“Pemerintah tidak perlu mengatakan tidak punya dana untuk membeli saham itu. Mereka bisa menggunakan dana-dana idle dari Jamsostek dan perbankan,” jelas Tjatur.

Menurut Tjatur, saat ini pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepentingan oknum swasta atau asing.

“Harusnya seminggu setelah keputusan arbitrase, mereka bisa langsung beli,” ungkap Tjatur.

Senada dengan Tjatur, Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menghimbau agar 17 persen divestasi saham Newmont jangan sampai jatuh ke tangan swasta.

“Saham itu jangan sampai jatuh ke swasta. Sebenarnya masalah dana tidak masalah. Masalahnya sekarang pemerintah mau ambil atau tidak?” tegas Marwan.

Marwan menyatakan sebaiknya pemerintah juga belajar dari kesalahannya masa lalu. Misalnya tambang Freeport di Timika, Papua, yang diberikan untuk pengusaha swasta, seperti Abdul Latif, Aburizal Bakrie, dan Bob Hasan.

Selain itu, kasus eksploitasi Blok Minyak dan Gas Bumi di Cepu dimana saat itu Pemerintah Daerah Bojonegoro menunjuk langsung PT Surya Energi Raya sebagai partner pengelola dengan BUMD lainnya.

“Bagi hasil dengan Pemda Bojonegoro hanya 25 persen, sisanya untuk Surya Energi Raya,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan potensi pendapatan di tambang Batu Hijau bisa mencapai US$ 36,36 miliar atau sekitar Rp 407 triliun.

“Cadangan mineral tembaganya mencapai 11,2 miliar pound, emas sebesar 14,7 juta ounce, dan perak 27,6 juta ounce,” paparnya.

 


Newmont Harus Dikuasai BUMD, Bukan Ali Baba

April 14, 2009

RakyatMerdeka.co.id, 14 April 2009

Laporan: Herawatmo

 

Jakarta, RMonline. Pemerintah didesak untuk menguasai saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dengan membeli 17 persen divestasi yang menjadi kewajiban perusahaan tambang asing tersebut.

Hal tersebut dinyatakan anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Jakarta, hari ini (Selasa, 14/3).

Pemerintah, lanjutnya, bisa menggunakan dana menganggur dari perbankan atau Jamsostek, untuk membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kalah melawan gugatan dari Indonesia, dalam persidangan arbitrase internasional beberapa waktu lalu.

“Pemerintah tidak perlu mengatakan tidak punya dana untuk membeli saham itu. Mereka bisa menggunakan dana-dana idle dari Jamsostek dan perbankan,” tutur Tjatur.

Menurut politisi asal PAN tersebut, saat ini pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepentingan oknum swasta atau asing.

“Harusnya seminggu setelah keputusan arbitrase, mereka bisa langsung beli,” tukas Tjatur.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPD RI Marwan Batubara sekaligus deklarator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) mengecam pemerintah Indonesia, karena terkesan tidak serius untuk mengambil alih perusahaan yang mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia, terutama di wilayah Nusa Tenggara dan memberikan penguasaan eksplorasi tambang tersebut ke pemerintah daerah melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani pada tanggal 2 Desember 2006, sambung anggota DPD dapil (daerah pemilihan) Jakarta itu, Newmont harus menjual 31 persen sahamnya kepada pihak Indonesia (pemerintah atau swasta nasional) dalam kurun waktu lima tahun sejak nerproduksi yakni tepatnya antara tahun 2006 sampai 2011. Menurut Marwan, jadwal pelepasan itu 3 persen pada tahun 2006, dan 7 persen setiap tahun hingga 2011.

Marwan menyebutkan, 45 persen saat ini saham NTT masih dipegang PT Newmont Indonesian Limited, 35 persen Nusa Tenggara Mining Corporation (Sumitomo) asal Jepang dan sisanya, sekitar 20 persen dikuasai PT Fakuaku Indah.

“Kenyataannya Newmont telah menawarkan saham dengan harga jual 3 persen, 7 persen, dan 7 persen untuk tahun 2006, 2007, dan 2008, masing-masing sebesar 109 juta dolar AS, 282 juta dolar AS,dan 426 juta dolar AS, tapi eksekusi penjualan saham tersebut gagal dan NNT dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Arbitrase,” jelasnya.

KPK-N, tambah Marwan, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan persoalan NNT ini, agar kekayaan negara bisa diselamatkan dari penguasaan perusahaan asing, dan hasilnya bisa disalurkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggrara.

“Jika pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa menguasai Newmont, setidaknya Presiden SBY segera turun tangan,
dan mengeluarkan SK tim lintas departemen dan pemda untuk tambang Batu Hijau NNT membentuk konsorsium negara (BUMN dan BUMD) dan menolak intervensi swasta menggerogoti kekayaan ” tegas Marwan.

KPK-N juga meminta kepada pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk menguasai saham perusahaan asing yang besar dan telah lama bercokol di Indonesia, seperti Freeport dan Inco. Marwan juga menuntut pemerintah tidak memberi peluang masuknya private sector (perusahaan swasta) meski perusahaan swasta itu bertaraf nasional, apalagi swasta “Ali Baba”.

“Ali Baba” itu maksudnya perusahaan swasta nasional tapi pemilik saham dari perusahaan asing, dan otomatis dileaderkan juga oleh asing tersebut. Jadi, seolah-olah “Ali” nama orang Indonesia dan “Baba” nama orang asing, dari luar perusahaan tersebut seperti milik negeri ini, tapi dari dalam kepemilikanya punya asing,” tandasnya. [hta]

 

 


Beli Newmont Pakai Dana Idle

April 14, 2009

Seputar-Indonesia.com, 14 April 2009

JAKARTA(SI) – Pemerintah diminta menggunakan dana yang tidak terpakai (idle) dari perbankan atau lembaga keuangan nasional untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan hal itu agar aset negara tidak jatuh ke tangan asing. Menurutnya, pemerintah bisa meminta BUMN, seperti PT Jamsostek, membeli saham divestasi tersebut.”BUMN dan perbankan nasional atau lembaga keuangan nasional itu sangat mampu,asalkan tidak dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata dia di Jakarta kemarin.

Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menambahkan, alasan pemerintah tidak memiliki dana untuk membeli saham divestasi NNT itu tidak masuk akal.Karena itu,pihaknya mengusulkan pemerintah untuk membentuk konsorsium BUMN dan BUMD untuk membeli 17% saham divestasi tersebut. ”Kita juga ingin ada perusahaan penilai harga saham. Kita tidak setuju harga lama digunakan,” ujar Marwan. KPKN juga meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk melakukan proses divestasi tahun ini dan tahun berikutnya.

Dia berharap, dengan langkah komprehensif yang dilakukan, tambang di dalam negeri akan dikuasai negara. ”Kita ingin mengingatkan bahwa NNT itu sangat penting.Karena itu,kami minta Presiden SBY untuk menjadi leader dan tidak menyerahkan penyelesaian masalah ini ke Meneg BUMN dan menunggu Menkeu (Menteri Keuangan),”kata dia. Marwan beralasan, jika Menkeu mengatakan tidak ada dana, pemerintah tidak akan mengambil saham divestasi tersebut,sehingga saham itu akan jatuh ke swasta.

Akibatnya, pendapatan negara dan pendapatan daerah menyusut. KPKN menghitung, potensi pendapatan di tambang batu hijau itu bisa mencapai USD36,36 miliar atau setara RP407 triliun. Nilai itu berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp11.200 dengan cadangan tembaga mencapai 11,2 miliar pon, dengan harga USD2 per pon,14,7 juta ons emas dengan harga USD925 per ons,dan 27,6 juta ons perak dengan harga Rp13,11 per ons.

Koordinasi Pusat dan Daerah

Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) akan berkoordinasi terkait tawaran pembelian 17% saham NNT. Hal ini mengingat Pemda Nusa Tenggara Barat berminat membeli seluruh saham tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, secara keseluruhan, pemerintah sedang berkoordinasi untuk menyikapi putusan lembaga arbitrase internasional tersebut.”Kita tidak ingin sikap pemerintah tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan matang,”ujarnya kemarin. Pemerintah, Senin (13/4) lalu menggelar rapat koordinasi internal yang dipimpin Menkeu.

Agenda rapat yang juga melibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu antara lain menyangkut ketersediaan dana dan untung-rugi pemerintah jika mengakuisisi 17% saham senilai USD780 juta atau sekitar Rp9,3 triliun tersebut.Tim PIP yang berada di bawah Depkeu, lanjut Hadiyanto, sedang dipersiapkan untuk mempertimbangkan opsi pembelian saham tersebut. Seperti diketahui, pemerintah mendapat prioritas pertama untuk menawar 17% saham perusahaan tembaga dan emas ini.

Lembaga arbitrase internasional meminta Newmont untuk mendivestasikan sahamnya dalam kurun waktu 180 hari setelah putusan dikeluarkan 31 Maret lalu. Bila pemerintah menolak membeli, tawaran 17% saham Newmont akan dialihkan kepada para perusahaan negara. Hadiyanto lebih lanjut mengatakan, tawaran pembelian 17% saham Newmont ini berkaitan dengan investasi pemerintah yang pilihannya bisa melalui PIP atau BUMN. Dalam hal ini, ujarnya, sikap pemerintah harus berdasarkan kajian yang tepat.

Dalam kontrak karya yang diteken pada 2 Desember 2006, NNT diwajibkan menjual 31% sahamnya kepada pihak Indonesia, baik pemerintah maupun swasta nasional dalam tempo lima tahun sejak berproduksi, yakni antara 2006–2011. Jadwal pelepasan saham itu 3% pada 2006 dan 2006–2011 sebesar 7%. Namun, NNT justru menawarkan saham 2006 senilai USD109 juta, saham 2007 sebesar USD282 juta, dan saham 2008 mencapai USD426 juta kepada pihak lain.

Akibatnya, NNT dinyatakan lalai dalam sidang arbitrase internasional yang diputus 31 Maret 2009 lalu dan diwajibkan menyelesaikan divestasi sahamnya sebesar 17% dalam tempo 180 hari, serta membayar ganti rugi kepada pemerintah Indonesia terhitung tanggal putusan tersebut. (j erna/meutia rahmi)