APBN Yang Tidak Antisipatif

March 21, 2009

Bisnis Indonesia Online, 21 Maret 2009

Pemerintah ‘malas’ melakukan efisiensi di tingkat mikro

 

oleh : Tjatur Sapto Edy

Anggota Komisi VII dan Panitia Anggaran DPR

Fraksi Partai Amanat Nasional

Krisis keuangan global, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik dan postur anggaran. Krisis keuangan global juga telah berimplikasi pada menurunnya harga minyak akibat rendahnya aktivitas produksi.

Selanjutnya, hal tersebut berimplikasi pada direvisinya asumsi harga minyak (ICP) pada APBN yang semula sebesar US$80 per barel, menjadi US$45 per barel.

Penurunan asumsi ICP dari US$80 per barel menjadi US$45 per barel, berimplikasi pada besarnya biaya subsidi BBM yang dianggarkan oleh pemerintah di dalam APBN. Dengan memperhitungkan asumsi ICP, nilai tukar, dan tingkat harga BBM yang baru, anggaran subsidi BBM yang semula dianggarkan sebesar Rp57,6 triliun , diturunkan menjadi sebesar Rp24,5 triliun atau turun sebesar Rp33,1 triliun dari anggaran semula.

Dengan kuota konsumsi BBM bersubsidi tahun 2009 yang dipatok sebesar 36,8 juta KL, nilai tukar rupiah 11.000 per dolar AS, dan dengan tingkat harga BBM yang berlaku saat ini, jumlah subsidi BBM yang dibutuhkan adalah sebesar Rp24,5 triliun.

Dengan hanya menganggarkan subsidi BBM sebesar itu, tanpa adanya dana bantalan subsidi, ini menandakan bahwa pemerintah sangat optimis dalam memperkirakan harga minyak pada tahun 2009 tidak akan melebihi US$45 per barel.

Dengan memasang angka tersebut sebagai asumsi baru, yang terlihat di sini adalah bahwa dalam memprediksi harga minyak, agaknya pemerintah hanya mendasarkan pada kondisi menurunnya pertumbuhan ekonomi dunia dan harga minyak di pasar internasional yang berlaku saat ini saja.

Maka timbul pertanyaan, apakah optimisme tersebut didasarkan atas perhitungan yang benar-benar matang ataukah hanya berdasarkan kira-kira atau justru hanya untuk kepentingan politis tertentu yang tak terungkap di publik?

Sebagian besar pengamat berpendapat, sangat sulit untuk memperkirakan pergerakan harga minyak, bahkan untuk jangka waktu 1 tahun pun. Hal tersebut dikarenakan, selain dipengaruhi oleh faktor fundamental seperti; pertumbuhan ekonomi, permintaan dan penawaran, stocks, spare capacity OPEC, dan musim, harga minyak juga dipengaruhi oleh faktor non fundamental seperti ketegangan geopolitik.

Nonfundamental

Arjun Murti, peneliti dari Goldman, Sachs & Co, menemukan fakta baru bahwa harga minyak dalam beberapa tahun terakhir lebih ditentukan oleh faktor nonfundamental.

Spekulan di oil future market atau tepatnya spekulan dalam crude oil papers yang notabene tidak berhubungan langsung dengan transaksi minyak secara fisik justru selama ini menjadi pihak yang lebih menentukan pergerakan harga minyak.

Data terakhir di Nymex menunjukkan bahwa volume traksaksi kontrak perdagangan minyak mencapai 568.454 transaksi per hari. Dengan nilai 1 kontrak = 1.000 barrel, maka besarnya transaksi tersebut jika dikonversikan dalam bentuk minyak mencapai 568 juta barel per hari.

Dengan nilai tersebut, disimpulkan bahwa telah terjadi penggelembungan permintaan minyak semu sebesar 667% dari permintaan aktual, mengingat permintaan dunia sebenarnya hanya sebesar 85 juta barrel per hari.

Penggelembungan permintaan semu di pasar berjangka, yang jauh melebihi permintaan minyak yang sebenarnya inilah yang telah menyebabkan peningkatan harga minyak tidak lagi sekadar mengikuti faktor-faktor fundamental.

Dalam konteks ini, mengingat kondisi pasar keuangan dunia ataupun regional saat ini sudah mulai menunjukkan perbaikan, dengan ditandainya semakin meningkatnya indeks harga saham, maka bukan tidak mungkin aktivitas perdagangan kontrak minyak di Nymex akan meningkat lagi.

Jika hal tersebut terjadi, bukan hal yang mustahil pula jika pada tahun 2009 harga minyak dunia akan melonjak lagi menjadi US$60 per barel.

Dengan asumsi konsumsi BBM dan nilai tukar tetap seperti pada APBN Penyesuaian, setiap peningkatan harga minyak sebesar US$1 per barel, akan meningkatkan tambahan biaya subsidi BBM sekitar Rp2,68 triliun.

Artinya, jika harga minyak yang semula diasumsikan sebesar US$45 per barel melonjak menjadi US$60 per barel, maka tambahan biaya subsidi BBM yang dibutuhkan adalah sebesar Rp40,3 triliun.

Biaya tambahan subsidi BBM tersebut, tentunya akan semakin meningkat jika otoritas moneter kita tidak berhasil menjaga nilai tukar rupiah pada angka 11.000 rupiah per dolar AS.

Pertanyaannya, jika harga minyak (ICP) sampai melonjak menjadi US$60 per barel, kebijakan apakah yang akan/dapat di tempuh oleh pemerintah?

Jika itu terjadi, maka defisit APBN yang semula ditargetkan sebesar 2,5% PDB atau sebesar Rp139,5 triliun akan meningkat menjadi sebesar 3,2% PDB atau sebesar Rp179,8 triliun. Jika defisit sebesar itu terjadi, itu adalah sebuah pelanggaran terhadap UU APBN 2009.

Tentu pemerintah tidak akan melakukan pelanggaran itu. Namun, persoalannya, dengan pola dan karakteristik pemerintah saat ini yang cenderung ‘malas’ untuk melakukan efisiensi-efisiensi di tingkat mikro, dan hanya cenderung mencari jalan yang ‘mudah’.

Jika harga minyak kembali melonjak setidaknya di angka US$60 per barel, tampaknya tambahan defisit tersebut kemungkinan hanya akan ditutup dengan dua cara yaitu melakukan pembiayaan (utang) luar negeri atau menaikkan kembali harga BBM.

Opsi melakukan pembiayaan luar negeri akan membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi anggaran dan perekonomian secara keseluruhan. Saat ini akumulasi jumlah utang dalam negeri telah mencapai Rp971,6 triliun.

Sementara, dengan nilai tukar sebesar 11.000 rupiah per dolar, posisi utang luar negeri saat ini telah mencapai Rp946 triliun sehingga total akumulasi utang negara, baik utang dalam maupun luar negeri, telah mencapai Rp1.917,6 triliun.

Dengan pokok utang sebesar itu, jika diasumsikan suku bunga utang rata-rata sebesar 6% saja, bunga utang yang harus dibayar pemerintah adalah sebesar Rp115 triliun per tahun.

Mengingat rata-rata cicilan pokok utang dalam 5 tahun ke depan adalah sekitar Rp98,65 triliun per tahun, maka tidak kurang dari Rp213,65 triliun anggaran APBN per tahun hanya akan digunakan untuk membayar utang.

Sehingga, jika tambahan defisit ditutup lagi dengan penambahan utang luar negeri, keuangan negara pada masa mendatang akan makin sangat terbebani.

Opsi yang kedua, menaikkan kembali harga BBM kiranya tak perlu lagi dibahas panjang lebar konsekuensinya. Bahwa hal itu hampir dapat dipastikan akan kembali sangat memukul daya beli dan perekonomian masyarakat kelas menengah dan bawah.

Efek kenaikan harga yang berantai akan kembali lagi terjadi sehingga mendorong laju inflasi yang sangat memberatkan ekonomi masyarakat. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang pada dasarnya memang masih tinggi hampir dapat dipastikan akan menjadi semakin sulit diatasi.

Hal-hal tersebut adalah konsekuensi dan harga mahal yang mungkin akan harus dibayar oleh kita semua akibat ketidakcermatan dan tidak antisipatifnya pemerintah dalam menentukan asumsi-asumsi utama APBN.

 


Stimulus fiskal, politis atau harapan?

March 17, 2009

Bisnis Indonesia.com, 17 Maret 2009
oleh : Tjatur Sapto Edy

Kebijakan stimulus fiskal bukanlah hal yang baru. Pada 1930-an, ketika terjadi depresi ekonomi, Keynes, ekonom Inggris, merekomendasikan agar negaranya melakukan stimulus fiskal untuk menanggulangi depresi ekonomi pada saat itu.

Pada saat depresi atau krisis ekonomi, mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena daya beli masyarakat yang rendah dan keengganan dunia usaha untuk berinvestasi.

Untuk itu, pemerintah diharapkan melakukan investasi dan menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini tujuan pemerintah adalah semata-mata menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, bukan mencari keuntungan. Untuk hal tersebut, maka pemerintah mengajukan paket stimulus senilai Rp71,3 triliun kepada DPR dan dalam hal ini sudah mendapatkan persetujuan.

Meskipun sudah mendapatkan persetujuan (karena proses politik di dalam DPR ‘memaksakan’ persetujuan itu lahir), ada hal-hal mendasar yang dalam pandangan penulis dapat menjadi perhatian dan catatan kita semua.

Menurut penjelasan pemerintah, stimulus fiskal tersebut dimaksudkan untuk menekan terjadinya PHK dan mencegah terjadinya ledakan pengangguran. Selain itu, stimulus fiskal juga dimaksudkan untuk menyelamatkan daya beli masyarakat serta melindungi produk dalam negeri.

Dari total paket stimulus sebesar Rp 71,3 triliun, tidak kurang dari 60% atau senilai Rp43 triliun merupakan penghematan pembayaran pajak (tax saving), 20% atau senilai Rp13,3 triliun merupakan subsidi pajak dan bea masuk, 6% yang terdiri atas Rp2,8 triliun merupakan diskon harga akibat penurunan harga solar dan Rp1,4 triliun diskon beban puncak listrik industri, dan 14% sisanya terdiri atas Rp 600 miliar untuk PNPM dan Rp10,2 triliun untuk belanja infrastruktur.

Kontradiktif
Pada saat kondisi ekonomi dunia dan domestik cenderung melemah, harapan semua pihak terhadap tingkat keberhasilan paket stimulus fiskal cukup besar. Namun, melihat perincian peruntukan, target, serta mekanisme evaluasi program yang cenderung tidak jelas, tidak sedikit yang menilai bahwa program stimulus fiskal ini hanya bermuatan politis.

Hal tersebut tidaklah berlebihan, mengingat stimulus fiskal dilaksanakan mendekati waktu hajatan pemiliu. Di samping itu, yang semakin mengindikasikan bahwa program stimulus fiskal hanya bermuatan politis, adalah bahwa program tersebut tidak dirancang dengan baik dari jauh sebelumnya, terkesan terburu-buru, kurang cermat, dan cenderung kontradiktif dengan tujuan program.

Dalam hal peruntukan dana program misalnya, sebesar 60% atau Rp43 triliun diperuntukkan penghematan pajak. Lebih lanjut, penghematan pajak yang mencakup nilai sebesar Rp43 triliun tersebut terdiri atas; PPh Badan, PPh orang pribadi, dan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Permasalahanya, dasar perhitungan sehingga penghematan pajak mencapai 60% dari total paket stimulus juga tidak transparan. Selain hal tersebut perincian penghematan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PTKP juga tidak disampaikan.

Hal terpenting lagi, target pertumbuhan PDB dan penyerapan tenaga kerja dari insentif penghematan pajak tersebut juga tidak disampaikan. Sehingga dengan kondisi semacam ini, masyarakat dan anggota dewan cukup sulit untuk mengevalusi berhasil atau tidaknya program tersebut.

Sementara itu, 20% dana stimulus fiskal yang diperuntukkan sebagai subsidi pajak dan bea masuk bagi dunia usaha atau rumah tangga sasaran (RPS) juga masih kabur. Dana tersebut diperuntukkan bagi eksplorasi migas dan minyak goreng sebesar Rp3,5 triliun, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) bahan baku dan barang modal sebesar 2,5 triliun rupiah, PPh Karyawan 6,5 triliun rupiah, dan PPh panas bumi sebesar 0,8 triliun rupiah.

Dalam hal ini, masalah utamanya tetap sama, yaitu rincian peruntukan dan target dari dana stimulus fiskal sebesar 20% (Rp13,3 triliun) juga tidak jelas. Suatu misal, dana sebesar Rp3,5 triliun, yang diperuntukkan bagi eksplorasi migas dan minyak goreng, tidak dijelaskan berapa perincian masing-masingnya dan berapakah target pertumbuhan produksi migas dan peningkatan daya beli masyarakat akibat disalurkannya dana tersebut.

Sementara itu untuk BMDTP bahan baku dan barang modal sebesar Rp2,5 triliun, juga tidak dijelaskan peruntukan untuk sektor mana, bahan baku dan barang modal apa, serta berapakah target pertumbuhan PDB dan penyerapan tenaga kerja sektor yang mendapatkan BMDTP itu, juga tidak disampaikan dengan terperinci dan jelas.

Di samping itu, Rp6,5 triliun dana yang diperuntukkan bagi subsidi PPh Karyawan, juga tidak dijelaskan diperuntukkan untuk karyawan semua sektor atau sektor tertentu juga belum dijelaskan. Hal yang sama, berapakah target pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja yang dibebankan kepada dunia usaha dari dana kompensasi penghematan PPh karyawan juga tidak disampaikan.

Sementara itu, untuk dana sebesar Rp4,2 triluan yang diperuntukaan bagi stimulus dunia usaha atau lapangan kerja juga tidak jelas perincian peruntukan beserta targetnya. Kondisi yang relatif sama, untuk dana sebesar Rp0,6 triliun untuk PNPM, Rp10,2 triliun untuk belanja infrastruktur juga tidak jelas peruntukan beserta targetnya.

Belum ada perincian yang jelas, dengan dikucurkan dana sebesar Rp0,6 triliun, berapakah usaha mandiri rakyat yang akan diciptakan? Sementara itu, dengan dana sebesar Rp10.2 triliun, infrastruktur apakah yang akan dibangun, di mana infrastruktur tersebut dibangun, berapa target pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dari dibangunnya infrastruktur tersebut, juga tidak ada perinciannya yang jelas.

Melihat rincian alokasi dari paket stimulus tersebut, setidaknya terlihat kondisi yang cenderung kontradiktif dengan tujuan pemerintah. Jika pemerintah konsisten dengan tujuannya, bahwa stimulus fiskal ditujukan untuk menekan pembengkakan pengangguran dan menyelamatkan daya beli masyarakat, mengapa alokasi untuk belanja (spending) yang notabene paling besar manfaat dan efek dominonya (multiplier effect-nya) hanya dianggarkan sebesar 14%?

Dengan stimulus fiskal yang lebih besar pada subsidi pajak, bukankah hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya pemerintah hanya memosisikan diri dalam kondisi pasif dalam hal menyelesaikan dampak krisis keuangan global tersebut? Padahal dalam konteks, konsep, dan logika ekonomi mana pun, yang dibutuhkan dalam hal menyelesaikan dan menanggulangi dampak krisis ekonomi adalah peningkatan produktivitas.

Dari uraian di atas, pertanyaan bahwa apakah stimulus fiskal yang sekarang digulirkan merupakan secercah harapan ataukah hanya sekadar politis sebenarnya tak terlampau sulit untuk dijawab. Hanya, pembuktiannya masih membutuhkan waktu dan akan kita lihat bersama-sama dalam 1 tahun ke depan ini.


Jujurkah Pidato Presiden?

August 27, 2008

Koran Tempo 27 Agustus 2008

Tjatur Sapto Edy

• Anggota DPR Fraksi PAN :

Pidato kenegaraan kepala negara menjelang ulang tahun kemerdekaan, dalam beberapa tahun belakangan ini, adalah salah satu momen kenegaraan yang hampir tak pernah penulis lewatkan dan oleh karena itu selalu penulis simak dengan sebaik-baiknya. Begitupun dengan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Agustus 2008. Ada beberapa poin penting dalam pidato tersebut, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan negara terkini, upaya-upaya pemerintah dan pencapaiannya, juga RAPBN 2009 beserta nota keuangannya.

Secara unium, bahwa semangat dari substansi pidato kenegaraan Presiden pada dasarnya berusaha membangun optimisme bangsa, bahwa negara dan bangsa ini EISA (dan dikatakan juga pasti BISA) mengatasi segala persoalan besar yang dihadapinya. Sesuatu yang positif dan patut kita apresiasi tentunya, mengingat semangat dan optimisme memang mutlak kita perlukan untuk membawa bangsa ini menjadi lebih baik. Namun, jika kita cermati lebih saksama, terlebih bila kita kaitkan isi pidato tersebut dengan kondisi riil masyarakat, optimisme yang hendak dibangun melalui pidato itu bisa dikatakan cenderung berlebihan sehingga seakan justru meninabobokan masyarakat. Karena sebagian besar materi pidato tersebut cenderung hanya berisi klaim keberhasilan pemerintah dan pembelaan diri atau apologi terhadap kondisi dan keadaan yang sulit. Data dan contoh yang digunakan sebagai dasar justifikasi klaim keberhasilan pun cenderung tidak komprehensif, tidak apa adanya, dan sumir. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pidato tersebut cenderung tidak jujur.

Sebagai contoh, ketika Presiden menyatakan bahwa tahun ini Indonesia mencapai swasembada beras, suatu klaim yang terbilang sangat mengejutkan karena tidak disertai data produksi dan konsumsi beras nasional yang jelas. Ketika menyatakan jumlah pengangguran dan penduduk miskin pada tahun ini adalah yang terendah dalam 10 tahun terakhir, data yang disajikan hanya data hingga Februari 2008 atau berarti data sebelum kenaikan harga BBM pada Mei lalu.

Juga dalam hal klaim keberhasilan tingkat pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen pada 2006 menjadi 6,3 persen pada 2007, tidak disertai dengan pengimbang yang obyektif bahwa sesungguhnya pertumbuhan ekonomi tersebut cenderung semu dan tidak berkualitas, sebab tingkat elastisitasnya terhadap penyerapan tenaga kerja hanya sekitar 200-400 ribu per 1 persen pertumbuhan. Setali tiga uang adalah klaim pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara, tak diungkap secara transparan dari mana pembiayaan untuk anggaran tersebut.

Jika diungkap secara. terbuka bahwa pembiayaan anggaran pendidikan tersebut berasal dari penerbitan surat berharga negara yang pada hakikatnya tak beda dengan utang, niscaya banyak kalangan masyarakat kita tak akan rela membiarkan hal itu terjadi. Apalah artinya postur APBN menembus Rp 1.000 triliun jika defisit yang menyertainya sebagian besar dibiayai dengan utang tersebut juga meningkat dari kisaran Rp 79,6 triliun (atau 1,7 persen dari PDB) menjadi Rp 99,6 triliun (1,9 persen dari PDB). Klaim-klaim keberhasilan yang tidak sepenuhnya disertai penjelasan dan data pengimbang yang obyektif semacam inilah yang sarat termuat dalam isi pidato tersebut, sehingga cenderung dapat menyesatkan (misleading) masyarakat luas. Kejujuran dan kebenaran dari isi pidato tersebut dengan sendirinya pun menjadi sangat meragukan dan patut dipertanyakan.

Begitu pula halnya dengan penanganan masalah krisis energi nasional. Krisis penyediaan listrik yang sangat besar pengaruhnya terhadap kelancaran roda perekonomian nasional, keberhasilan penanganannya dengan slogan hemat energi diklaim dengan memberikan contoh yang sangat sepele, yaitu hanya dari turunnya tagihan listrik Istana Presiden. Macetnya program diversifikasi energi, seperti tidak jelasnya status pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati, lambannya pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi gas, serta karut-marutnya pengelolaan energi primer (batu bara dan gas) yang berakibat pada pemadaman listrik bergilir itu sendiri, tak dikemukakan apa adanya.

Turunnya produksi minyak yang terus berlanjut yang diiringi naiknya biaya pengembalian (cost recovery), yang berimplikasi pada tidak optimalnya penerimaan negara, juga tak diungkap secara gamblang. Padahal kegagalan-kegagalan dalam bidang energi inilah yang sesungguhnya menjadi penyebab utama membengkaknya anggaran subsidi BBM.. dan listrik sehingga APBN dikatakan tak mampu lagi menanggungnya, yang perujung pada kenaikan harga BBM pada Mei lalu. Alih-alih mengungkap apa adanya, justru apologi.yang dikemukakan, yakni subsidi energi selama ini tidak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kalangan yang memiliki mobil dan punya rumah dengan daya listrik besar. Pertanyaannya, bukankah pernerintah sendiri, melalui kebijakan-kebijakan energinya, yang menciptakan kondisi semacam itu dan bukankah pernerintah sendiri yang membiarkan kondisi tersebut tetap berlangsung?

Bahwa subsidi BBM banyak dikonsumsi kalangan bermobil, tentu tak akan terjadi jika sistem dan mekanisme subsidi langsung sudah digarap pernerintah sejak lama. Dan tentu tak akan terjadi pula ketika pernerintah menyediakan sistem serta sarana transportasi publik yang layak. Bahwa masyarakat golongan atas masih menikmati subsidi listrik, pun sesungguhnya tak akan terjadi jika pernerintah bisa bersikap tegas dan tak maju mundur menerapkan tarif dasar listrik yang rasional dan berkeadilan, Jadi, sesungguhnya, tak semestinya ada apologi ataupun pembelaan diri ataupun pemaafan dan pernakluman yang pantas untuk rial ini. Apalagi klaim keberhasilan.

Berangkat dari hal-hal di atas, satu pesan yang dapat kita petik dari sini barangkali adalah memberi rakyat optimisme dan harapan merupakan sesuatu yang sangat mulia dan positif. Keduanya tentu saja kita perlukan untuk membawa bangsa ini menuju ke keadaan yang lebih baik. Namun, dalam memberikan optimisme dan harapan tersebut, semestinya dibangun di atas fondasi obyektivitas dan dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran setinggi-tingginya. Karena, pada dasarnya rakyat jauh lebih membutuhkan pidato,kejujuran yang tulus ketimbang sekadar pidato kenegaraan yang sarat retorika dan tebar pesona. Tidak hanya itu, karena hanya melalui kejujuran itu pulalah sesungguhnya persoalan-persoalan bangsa ini dapat teridentifikasi dengan jelas dan karena dari titik itu pulalah upaya-upaya yang tepat dan komprehensif untuk membawa bangsa ini ke keadaan yang lebih baik bisa diwujudkan secara nyata. Kita harus bisa buktikan bangsa ini BISAJUJUR. *


Pengelolaan energi dan (pelanggaran) amanat konstitusi

August 20, 2008

Bisnis Indonesia, Rabu, 20 Agustus 2008

Bahwa pengelolaan energi di Tanah Air sangat erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional barangkali telah banyak diketahui khalayak. Bahwa pengelolaan energi di bumi pertiwi ini juga sangat menentukan ketahanan ekonomi nasional juga sepertinya sudah banyak dimengerti oleh masyarakat kita. Namun, bahwa pengelolaan energi di Tanah Air sangat erat kaitannya dengan (‘pelanggaran’) amanat konstitusi UUD 1945, mungkin tidak cukup banyak yang mencermatinya.

Keterkaitan yang pertama antara pengelolaan energi nasional dan amanat konstitusi UUD 1945 sebenarnya sudah cukup jelas tersirat dalam Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Yaitu, bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diamanatkan untuk dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga diamanatkan untuk dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Energi jelas merupakan salah satu cabang produksi yang paling penting dan berpengaruh secara politik ataupun ekonomi bagi negara dan rakyat Indonesia. Sumber energi juga jelas merupakan bagian dari kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia. Oleh karena itu, amanat konstitusi UUD 1945 terkait pengelolaan energi yang harus kita laksanakan bersama sebenarnya sudah sangat jelas; bahwa pengelolaan energi dan sumber energi harus dikuasai oleh negara Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Di sini, frase “dikuasai oleh negara” dan “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” pada hakikatnya dapat dikatakan merupakan inti atau ruh dari amanat konstitusi UUD 1945 terkait pengelolaan energi tersebut. Pertanyaannya, apakah amanat itu sudah benar-benar dilaksanakan?

Terkait dengan amanat yang pertama, “dikuasai oleh negara”, tak terlalu sulit untuk menjawabanya. Fakta yang ada, khususnya untuk pengelolaan energi yang utama saat ini, yaitu minyak dan gas (migas) serta batu bara, menunjukkan bahwa pengelolaan energi dan sumber energi di Tanah Air sebenarnya secara de facto tidak dikuasai oleh negara Indonesia, tetapi oleh korporasi-korporasi besar, khususnya asing.

Dalam pengelolaan migas misalnya, kenyataan menunjukkan bahwa lebih dari 80% produksi dan cadangan migas kita dihasilkan dan dikuasai oleh kontraktor asing. Pertamina sebagai representasi anak bangsa kita sendiri hanya menguasai tak lebih dari 15%-17% produksi dan cadangan yang ada. Itu pun di antaranya melalui operasi bersama dengan kontraktor asing tersebut.

Dengan komposisi seperti itu, maka tak mengherankan jika sekitar 55% produksi gas kita juga dialokasikan untuk ekspor jangka panjang 20-30 tahun, sehingga menyisakan defisit gas di beberapa daerah di Tanah Air.

Tak ada instrumen

Dari produksi minyak mentah yang tak sampai 1 juta barel per hari dan sudah tak cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik pun masih juga diekspor sekitar 30%-nya.

Hal itu terjadi karena karena memang tak ada instrumen yang riil untuk ‘memaksa’ kontraktor asing tersebut menjual produksinya ke dalam negeri. Akibatnya, kita ‘terpaksa’ mengimpornya kembali dengan harga yang lebih mahal yang ujung-ujungnya membengkakkan biaya pengadaan dan subsidi BBM.

Hal yang sama juga terjadi pada batu bara. Lebih dari 70% produksi batu bara yang ada diekspor, sehingga nyaris tak ada yang tersisa untuk pembangkit listrik PLN.

Konsekuensi yang harus kita tanggung bersama dari tidak dilaksanakannya amanat konstitusi yang pertama, yaitu penguasaaan sumber-sumber energi dan pengelolaan energi oleh negara, tidaklah sedikit. Bahkan dapat dikatakan amat sangat besar dan sulit diukur nilainya. Konsekuensi itu tak lain adalah tidak tecapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Atau sebenarnya juga tak lain dari amanat yang kedua dari konstitusi UUD 1945 menyangkut pengelolaan energi itu sendiri.

Karena tak dikuasai oleh negara maka energi juga tak mampu memberi sebesar-besar kemakmuran untuk rakyat. Pada saat harga minyak di kisaran US$120 per barel seperti saat ini, subsidi energi (BBM dan listrik) di APBN sudah mencapai Rp200 triliun lebih atau mendekati 25% dari total belanja negara.

Sementara porsi-porsi besar APBN yang lain juga sudah teralokasikan untuk hal-hal yang cenderung tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan peningkatan kemakmuran rakyat seperti pengeluaran rutin yang mencapai 25% dari total belanja, pembayaran bunga utang yang berkisar 15% dari total belanja, dan pembayaran cicilan pokok utang yang mencapai 10% dari total belanja.

Dengan komposisi pengelolaan belanja APBN seperti itu, maka praktis nyaris tak ada lagi yang tersisa untuk peningkatan sebesar-besar kemakmuran rakyat yang sebenarnya seperti untuk pendidikan, penyediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jadi, jelas ada benang merah yang sangat tegas antara pengelolaan energi di Tanah Air dan pelanggaran amanat konstitusi UUD 1945. Bahwa pelanggaran amanat konstitusi secara de facto menyangkut pengeloaan dan penguasaan energi dan sumber-sumber energi oleh negara, menjadi pemicu atau penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran amanat konstitusi yang lain secara de facto pula.

Tidak terpenuhinya anggaran pendidikan dan tidak tersedianya pekerjaan yang layak dan cukup bagi rakyat adalah beberapa di antaranya. Maka, mengembalikan kembali penguasaan sumber energi dan pengelolaan energi kepada negara dan rakyat Indonesia dalam arti yang sebenar-benarnya tampaknya sungguh merupakan sebuah agenda mendesak bagi bangsa kita dan tak bisa ditunda-tunda lagi.

Renegosiasi terhadap kontrak-kontrak pertambangan dan migas untuk mengubah klausul-klausul yang merugikan kepentingan nasional adalah salah satu wujud langkah konkret yang semestinya segera dilakukan.

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN


Menyelamatkan Kelistrikan

July 18, 2008

Koran Tempo, 18 Juli 2008

Tjatur Sapto Edy

ANGGOTA KOMISI VII DPR Rl FRAKSI PAN

Sahabat saya, yang merupakan pengamat intelijen, pernah melayangkan pertanyaan, “Apakah yang pertama kali hilang dari diri manusia yang meninggal dunia?” Pertanyaan itu ia jawab sendiri, “Yang pertama hilang adalah kekuatannya atau energinya.” Jika dianalogikan, untuk membunuh sebuah bangsa, cukup dengan mengambil ener­ginya, maka bangsa itu akan mati dengan sendirinya.

Ungkapan sahabat saya itu sangat relevan dengan kondisi bangsa kita, yang saat ini mengalami krisis energi lis­trik yang cukup parah. Rasio elektrifikasi yang baru mencapai 56 persen, seringnya terjadi pemadaman listrik yang memukul sektor industri dan rumah tangga, serta laju penyediaan energi listrik yang lambat adalah wajah yang menunjukkan betapa parahnya krisis energi listrik bangsa ini.

Permasalahan

Menurut pandangan penulis, sedikitnya ada dua akar masalah penyebab terjadinya krisis listrik di Indonesia saat ini, yaitu masalah ketersediaan sumber energi dan good corporate governance PT PLN. Ketiadaan sumber energi murah dan berkelanjutan (terutama gas dan batu bara) adalah akar masalah utama yang dihadapi PLN saat ini. Hal itu mengakibatkan pengadaan energi listrik oleh PLN “terpaksa” bergantung pada bahan bakar minyak yang sa­at ini sangat mahal. BBM masih mendominasi 35 persen dari bauran sumber energi dan menyerap 75 persen dari anggaran bahan bakar sehingga menyebabkan kinerja keuangan PLN amburadul. Akibatnya, negara pun terpaksa menyisihkan 7,5 persen dari total anggaran belanjanya un­tuk menyubsidi.

Mengapa PLN gagal mendapatkan sumber energi mu­rah? Apakah kita memang tidak mempunyai sumber daya murah seperti yang dimaksud? Tentu tidak. Krisis energi di atas sejatinya adalah wujud paradoks dari kenyataan bahwa bangsa ini memiliki sumber energi yang relatif cukup banyak dan beragam bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Ibu Pertiwi ini memiliki cadangan gas alam yang mencapai 185,8 triliun kaki kubik (sekitar 1,5 persen cadangan dunia), cadangan batu bara 5,7 miliar ton (seki­tar 3 persen cadangan dunia), panas bumi 27.000 MW (se­kitar 40 persen cadangan dunia), dan minyak bumi 8,6 miliar barel (sekitar 1 persen cadangan dunia).

Dengan melihat fakta-fakta tersebut, sebenarnya yang terjadi “hanyalah” krisis energi, bukan krisis sumber ener­gi. Dengan kata lain, yang terjadi sebenarnya adalah mismanajemen sumber energi. Sumber energi kita (lebih dari 70 persen batu bara dan lebih dari 55 persen gas) diekspor dengan harga yang kurang adil. Pengembangan panas bu­mi yang baru mencapai 3 persen (karena tidak bisa dieks­por) juga menjadi salah satu bukti adanya mismanajemen sumber energi di negeri ini.

Setelah kita melihat akar persoalan yang pertama, sekarang mari kita tengok akar masalah yang kedua. Banyaknya pembangkit yang rusak, derating, losses yang masih cukup tinggi, serta sistem pencatatan meter yang kurang akurat dan transparan adalah beberapa potret dari lemahnya good corporate governance dalam tubuh PLN. “Permainan” suplai BBM, kualitas batu bara, suku cadang, hingga penyimpangan pembiayaan proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pengusaha agaknya sudah begitu mengakar di tubuh badan usaha milik negara itu. Hal ini tidak lepas dari warisan budaya kerja masa lalu.

 

Tawaran Solusi

Melihat permasalahan yang begitu berat tersebut, sudah seharusnya negara mengambil peran yang lebih besar un­tuk menyelamatkan kelangsungan penyediaan energi di tanah air tercinta ini. PLN tidak akan mampu bila dibiarkan sendiri mengatasi masalahnya. Sebab, dalam rantai ekonomi liberal sekarang ini, PLN hanyalah player yang harus bersaing dengan player lain untuk mengadakan sumber energi dengan harga pasar.

Negara (dalam hal ini pemerintah), dengan dibantu oleh DPR dan lembaga yudikatif, harus bersatu-padu mengedepankan kepentingan nasional dengan membuat langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

Pertama, membuat dan melaksanakan kebijakan energi nasional yang konsisten untuk mengamankan sumber ener­gi nasional dengan mengutamakan kepentingan bangsa sendiri. Seperti yang sudah dikemukakan di depan bahwa dalam pengelolaan energi nasional, pemerintah masih lebih berorientasi pada ekspor dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dengan kebijakan mengejar reve­nue (yang manfaatnya ternyata tidak seberapa besar dibanding mudaratnya) tersebut, pada hakikatnya pemerintah sudah seperti pelayan untuk mengamankan kepentingan pihak asing, dan menyebabkan kelangsungan energi maupun industri dalam negeri menjadi tidak aman.

Ketidakjelasan dan ketidaktegasan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) yang ada demi insentif fiskal terbukti telah mengorbankan jaminan energy securi­ty negara kita sendiri. Lihatlah bagaimana PLN kesulitan mendapatkan gas walaupun berani membeli dengan harga pasar lantaran gas yang ada sudah terikat kontrak ekspor jangka panjang. Lihat juga bagaimana PLN kesulitan men­dapatkan jaminan pasokan batu bara berkualitas hanya karena produsennya lebih memilih mengekspor hasil produksinya. Pemerintah harus berani membuat kebijakan DMO untuk gas dan batu bara demi menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Kedua, membuat dan melaksanakan kebijakan korporasi untuk mengoptimalkan peran BUMN energi bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan BUMN itu sendiri. Negara mempunyai empat BUMN energi, yaitu PT Pertamina, PT Bukit Asam (BA), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT PLN. PT Perta­mina (yang memproduksi minyak dan gas) pada 2007 membukukan keuntungan bersih sekitar Rp 24,5 triliun de­ngan setoran dividen ke negara sebesar Rp 11 triliun (pro-gnosa). PT BA (memproduksi batu bara) pada 2007 mem­bukukan keuntungan bersih Rp 760,21 miliar dengan seto­ran dividen ke negara sebesar Rp 242,84 miliar. PT PGN (yang menyalurkan gas) pada 2007 membukukan keun­tungan bersih Rp 1,57 triliun dengan setoran dividen ke ne­gara sebesar Rp 946,34 miliar. Sedangkan PLN masih merugi dan tahun ini harus disubsidi oleh negara sekitar Rp 80 triliun.

Dari data-data tersebut terlihat bahwa tidak ada sinergi antar BUMN energi yang ada. Resultante-nya mi­nus karena masing-masing cenderung hanya menjadi rentseeker. Pemerintah harus membuat program optimasi peran BUMN-BUMN tersebut. Untuk mengamankan pasokan listrik jangka panjang dan menurunkan subsidi secara signifikan, pemerintah perlu mempertinibangkan langkah yang visioner namun akseleratif. Misalnya, un­tuk mengamankan pasokan sumber energi, PT PLN mengakuisisi PT BA dan PT PGN. Apa artinya keun­tungan dan dividen BUMN-BUMN tersebut dibandingkan dengan subsidi PLN? Dengan langkah terobosan ter­sebut, penulis yakin, dalam jangka panjang kondisi kelistrikan akan jauh lebih baik dan jumlah subsidi akan turun dengan signifikan.

Ketiga, pemerintah harus mendorong tumbuhnya budaya baru agar good corporate governance di lingkungan PLN bisa berjalan dengan baik. PLN juga harus terus-menerus mereformasi diri untuk meningkatkan efisiensi. Jangan ada lagi kontrak-kontrak penyediaan sumber energi yang hanya lebih menguntungkan supplier. Jangan ada lagi kegagalan suplai yang dampaknya menyusahkan rakyat.

Penulis sangat berharap jajaran direksi baru PT PLN mampu membenahi hal ini. Pemerintah seharusnya segera sadar bahwa kebijakan yang selama ini ditempuh keliru dan sudah seharusnya mengambil langkah-langkah yang revolusioner untuk menyelamatkan kelistrikan nasional. Itu kalau pemerintah tidak mau bangsa ini kehilangan energi sebagaimana yang disampaikan sahabat saya di atas.


Keluar dari OPEC?

May 30, 2008

30 Mei 2008

Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN

Sekarang ini ada wacana untuk mempertimbangkan Indonesia keluar dari keanggotaan Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Wacana ini digulirkan oleh Presiden terkait dengan penurunan produksi minyak mentah nasional yang terus terjadi sejak 1995, yang hingga kini, di tengah tuntutan akan peningkatan produksi untuk menyelamatkan APBN, tak kunjung bisa ditingkatkan kembali.

Beragam tanggapan pun muncul merespons wacana itu. Dalam pandangan penulis, kecenderungan yang ada adalah mendukung agar Indonesia keluar dari OPEC. Pertimbangan yang mendasarinya adalah lebih pada kenyataan bahwa sejak 2004 Indonesia sudah bukan lagi negara net exporter, melainkan net importer minyak. Kemudian adanya keberatan menyangkut iuran anggota OPEC yang mencapai 2 juta euro per tahun. Lalu juga penilaian bahwa toh selama menjadi anggota OPEC pun selama ini Indonesia tidak bisa mengoptimalkan posisinya untuk mendapatkan manfaat yang berarti, misalnya bisa membeli minyak mentah dari sesama anggota dengan harga murah.

Dorongan untuk keluar dari OPEC yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas adalah sangat wajar dan dapat dimengerti. Namun, dalam pandangan penulis, ada satu hal mendasar yang mestinya dijadikan pertimbangan utama di dalam menentukan keputusan keluar atau tidak dari OPEC, yaitu aspek keamanan pasokan (security of supply) minyak mentah dalam negeri. Selama ini, rata-rata sekitar 45-50 persen impor minyak mentah Indonesia dipenuhi dari negara-negara sesama anggota OPEC, utamanya Arab Saudi dan Nigeria. Selebihnya dipenuhi dari pasar minyak internasional non-OPEC.

Impor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kilang-kilang dalam negeriyang sampai saat ini memang secara teknis belum (dibuat) bisa untuk mengolah minyak mentah produksi sendiri. Jadi, dapat dikatakan, dalam hal ini impor minyak mentah dari negara OPEC untuk pasokan kilang-kilangdalam negeri masih tetap dibutuhkan. Di sisi lain, harga minyak dunia saatini terus meningkat dan kondisi pasar minyak internasional saat ini juga semakin tidak menentu. Di dalam kondisi seperti ini, persaingan antarnegara untuk mendapatkan minyak guna mengamankan pasokan kebutuhan nasionalnya masing-masing tentu akan menjadi sangat ketat. Di pasar minyak internasional, walaupun dalam prakteknya yang berlaku adalah business to business, di belakangnya peran pemimpin negara dalam menentukan arah ataupun jadi tidaknya jual-beli minyak itu secara de facto sebenarnya sangat penting.

Walaupun sering dikatakan bahwa saat ini OPEC sudah tidak lagi dominan menentukan harga minyak dunia karena produksinya yang hanya 30 persen dariproduksi dunia, OPEC tetaplah merupakan satu organisasi yang berpengaruh terhadap sentimen pasar minyak internasional. Sebab, bagaimanapun, lebih dari 70 persen cadangan minyak dunia dimiliki oleh negara-negara OPEC. Sehingga, jaminan keamanan pasokan minyak mentah dunia ke depan suka atau tidak suka masih tetap akan sangat dipengaruhi oleh apa yang akan dilakukan OPEC. Di sinilah relevansi pentingnya aspek security of supplyminyak nasional dan keanggotaan Indonesia di OPEC.

Dengan posisi masih tetap sebagai anggota OPEC, Indonesia akan tetap memiliki kedekatan dan akses terhadap data, informasi, dan strategi OPEC. Dengan akses itulah Indonesia bisa menyiapkan langkah-langkah antisipasiyang lebih dini terhadap segala kemungkinan yang berkaitan dengan pasar minyak internasional. Dengan kedekatan itu pulalah Indonesia masih mungkin mendapatkan kemudahan-kemudahan, privileges, dan pertimbangan tertentu dari OPEC terkait dengan persaingan mendapatkan minyak di pasar internasional yang sudah semakin ketat. Kedua hal yang sangat penting ini tentu tidak akan didapatkan jika Indonesia bukan lagi anggota OPEC. Dan ini nilainya tentu tak dapat disetarakan dengan iuran anggota yang mencapai 2 juta euro per tahun itu.

Hal lain yang tak kalah penting adalah fakta bahwa OPEC dapat dikatakan merupakan satu-satunya organisasi negara-negara berkembang yang masih relatif disegani di forum internasional, karena punya posisi tawar yang cukup kuat terhadap pasokan minyak mentah dunia. Bagi Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang yang kini dapat dikatakan tengah menurun pamor dan reputasinya karena faktor kepemimpinan yang lemah dan dirundung berbagai masalah, salah satu cara untuk tetap dapat diperhitungkan di dunia internasional adalah dengan tetap bertahan sebagai anggota OPEC.

Dalam hal ini, kita tak harus berkecil hati hanya karena kita tercatatsebagai net importer minyak yang selalu tak bisa memenuhi kuota. Sebab, bagi OPEC pun Indonesia sesungguhnya memiliki arti yang sangat strategis. Di mata OPEC, Indonesia dianggap sebagai wakil Asia dan negara Islam terbesar yang secara politis dan ideologis tentu nilainya jauh lebih berarti ketimbang “hanya” sekadar status net importer minyak yang disandangnya.

Berangkat dari hal-hal di atas, tidak sepatutnya keputusan untuk keluardari OPEC hanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan teknis dan keuntungan kerugian finansial semata. Ada aspek security of supply minyak nasional yang harus dikedepankan sejalan dengan pertimbangan visi, politik, dan strategi Indonesia sebagai bangsa di kancah pergaulan internasional ke depan. Keputusan untuk keluar dari OPEC semestinya juga tak didasarkan pada pertimbangan emosional karena saat ini OPEC seolah tak mau mendengar “keluhan” Indonesia yang terbebani oleh tingginya harga minyak.

Sangat bisa jadi, tidak “didengarnya” Indonesia oleh OPEC selama ini sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor kepemimpinan energi kita yang lemah, baik di tingkat nasional maupun di perwakilan OPEC itu sendiri. Jika faktor kepemimpinan lemah, tentu kita tak bisa banyak berharap akan lahir lobi-lobi yang efektif karena tak ada mutual respect dari pihak-pihak yang terlibat. Satu pihak menghormati (dalam hal iniIndonesia), tapi pihak lain (negara OPEC lain) tidak menghormati. Jadi, janganlah ketidak optimalan yang mungkin lebih disebabkan oleh lemahnya faktor kepemimpinan dan lobi dicarikan solusinya dengan mengorbankan aspek security of supply minyak nasional dengan keluar dari OPEC. *


Menyoal Visi dan Keberpihakan Anggaran

April 26, 2008

Bisnis Indonesia, 26 April 2008

Oleh tjatur sapto edy Anggota Panitia Anggaran DPR

Kondisi ekonomi global yang melemah dan harga minyak dunia yang melambung tinggi adalah ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menyusun program anggaran yang efektif dan berpihak kepada rakyat. Dalam konteks APBNP 2008 yang belum lama ini disepakati antara pemerintah dan DPR, dan tanpa pretensi untuk ‘mencederai’ apa yang telah disepakati bersama tersebut, penulis berpandangan ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama adalah pada alokasi anggaran un­tuk setiap fungsinya. Secara substantif, alo­kasi anggaran yang ada dapat dikatakan belum sepenuhnya sinkron dan bersinergi dengan ketiga prioritas agen­da pemerintah, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan Indonesia aman dan damai, dan me­wujudkan Indonesia adil dan demokratis.

Anggaran lebih banyak terserap untuk fungsi pelayanan umum yang mencapai hingga 35,5% dari total belanja pemerintah pusat. Untuk alo­kasi lainnya, yaitu yang menyangkut fungsi peningkatan kesejahteraan rakyat, relatif masih rendah. Misalnya saja untuk fungsi perlindungan sosial yang hanya sekitar 1,1%, kesehatan 5,5%, perumahan dan fasilitas umum 4,5%.

Kedua, anggaran belanja untuk program bantuan sosial yang menca­pai Rp82 triliun, atau lebih dari 10% dari total belanja pusat, juga belum sepenuhnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Dari seki­tar 90 program bantuan sosial yang tersebar di berbagai departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, hanya ada beberapa program yang bisa dikatakan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Itu pun belum jelas tolok ukur keberhasilan dan efektivitasnya.

Ketiga, jika dilihat dari desain keseluruhan anggaran belanja pemerintah yang ada, dan juga pada kurun waktu lima tahun terakhir, tampak bahwa pengalokasiannya cenderung mengabaikan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat. Alokasi pengeluaran pemerintah untuk sektor pendidikan misalnya, hanya berkisar 1,3% dari GDP.

Hal inilah yang membuat tingkat kesejahteraan masyarakat kita, yang bisa diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) sebagaimana dirilis UNDP, berada pada posisi stagnan di peringkat menengah bawah di antara negara-negara di dunia (di kisaran 100).

Keempat, jika ditinjau dari aspek fungsi anggaran sebagai jangkar perekonomian, anggaran yang ada juga dapat dikatakan tidak mampu secara efektif menjalankan fungsi itu. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, alokasi anggaran kali ini le­bih diutamakan untuk belanja rutin, yang mencapai 24% dari total belanja pemerintah pusat.

Beban ini pun masih juga ditambah dengan beban subsidi energi yang mencapai lebih dari 30%, pembayaran bunga utang hingga 15%, dan pembayaran cicilan pokok utang yang mencapai 10% lebih. Tidak heran jika belanja modal untuk menstimulus perekonomian hanya sekitar 14% dari total belanja pusat.

Serap tenaga kerja

Selain itu, daria transfer ke daerah yang lebih dari 30% APBN-P 2008, pada kenyataannya juga sebagian habis untuk belanja rutin daerah, padahal jika saja anggaran ini dikelola dengan baik atau separuhnya saja dipakai untuk membangun infrastruktur daerah, sebenarnya bisa menghasilkan infrastruktur penunjang pembangunan dan penyerapan tenaga kerja.

Kelima, turunnya alokasi dana investasi pemerintah. Pertumbuhan investasi pada tahun-tahun sebelumnya sebenarnya dalam realitasnya sudah menunjukkan kecenderungan yang terus menurun. Pada 2004 mi­salnya, investasi tumbuh 15%, lalu menurun menjadi 12% pada 2002, 2% untuk 2006, dan 7% pada 2007. Di APBNP 2008 ini dana investasi pemerintah kembali diturunkan sampai 40%. Dengan tren penurunan yang terus-menerus itu, fungsi anggar­an sebagai stimulus ekonomi, termasuk untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran tentu menjadi sangat meragukan. Apalagi terdapat tambahan angkatan kerja 3,5 juta orang per tahunnya.

Jika anggaran selama ini, termasuk APBNP 2008, belumlah mencerminkan anggaran yang bervisi kesejahte­raan rakyat, lalu bagaimana upaya kita untuk dapat keluar dari ‘krisis anggaran’ ini? Barangkali, yang perlu dilakukan sebelum menyusun ang­garan adalah menanyakan hal-hal yang sifatnya mendasar terlebih dahulu.

Apa sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat saat ini? Bagaimana kondisi (sosial ekonomi) masyarakat saat ini? Target apa yang realistis (dan jujur) untuk dapat dicapai? Program-program apa yang mestinya diprioritaskan? Segudang pertanyaan semacam itu mestinya harus mampu dijawab terlebih dahulu dan baru dari titik itulah kemudian anggaran : disusun sesuai dengan prioritasnya dan disinkronkan dengan target target yang ditetapkan.

Dari titik itu pulalah kemudian kita akan mampu menjawab pertanyaan: Apakah realistis target menurunkan angka kemiskinan dari 16,58% pada tahun lalu menjadi 14,2%-15% pada 2008? Apakah realistis target menekan angka pengangguran men­jadi dari 9,7% pada 2007 menjadi 8% pada tahun ini?

Kita mengetahui bahwa perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini justru dapat dikatakan cenderung memprihatinkan. Sebagai contoh, peringkat HDI Indonesia yang turun dari posisi 107 pada 2005 keposisi 108 pada 2006. Kemudian di dalam masyarakat kita masih terdapat 37,2 juta penduduk miskin dan 26,2 juta penduduk hampir miskin.

Dalam hal ketenagakerjaan, terdapat jumlah peng­angguran terbuka yang mencapai 10 juta orang dan 14,9 juta orang penganggur­an terpaksa. Dalam kaitan dengan tingkat pendidikan, masih terdapat 14,59 juta penduduk umur di atas 15 tahun yang buta aksara.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan energi dasar, rasio elektrifikasi juga baru mencapai 54%, atau dengan kata lain masih ada sekitar 101,2 juta penduduk yang belum tersambung listrik. Sambungan telepon pendu­duk juga baru mencapai 58 per 1.000 penduduk, sedangkan pemakai Internet baru mencapai 73 per 1.000 penduduk.

Untuk memperbaiki kondisi-kondisi di atas, ke depan tentu dibutuhkan anggaran yang tidak hanya bervisi kerakyatan tetapi juga realistis dan sinkron dengan kondisi riil yang ada. Dalam tataran yang lebih konkret, dalam jangka pendek, penulis berpandangan bahwa pemerintah sudah sepatutnya memulai memikirkan sistem dan mekanisme subsidi langsung yang lebih cerdas ian elegan. Pengalokasian anggaran antuk subsidi harga energi yang mencapai Rp187 triliun lebih sudah selayaknya dicarikan solusinya yang lebih elegan dan rasional.


Menyoal Pergantian Kepala BP Migas

April 5, 2008

Koran Tempo, 5 April 2008

TJATURSAPTOEDY
ANGGOTA KOMISI VII DPR Rl FRAKSI PAN

Hari-hari ini media massa dipenuhi berita proses pergantian Gubernur Bank Indonesia. Proses itu sendiri cukup banyak menghabiskan energi baik di pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam waktu bersamaan sesungguhnya ada momen yang tak kalah pentingnya: pergantian Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
Presiden telah mengajukan tiga calon kepada DPR, dan Komisi VII DPR akan segera melaksanakan fit and proper test terhadap calon-calon tersebut. Menurut Presiden dalam suratnya kepada pimpinan DPR, alasan penggantian Kepala BP Migas yang belum habis masa jabatannya tersebut adalah untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi BP Migas serta perbaikan kinerja BP Migas. Suatu alasan yang baik dan realistis karena kondisi sektor ini memang mengalami penurunan.
Profil BP Migas
Banyak alasan untuk mengatakan pergantian ini penting. Pertama, BP Migas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan sebuah badan hukum milik negara (BHMN) yang berfungsi sebagai pelaksana kuasa pertambangan (mining rights) di sektor hulu minyak dan gas bumi. Sebagai pemegang kuasa, BP Migas adalah sebuah badan yang memiliki otoritas penuh untuk memberikan persetujuan atau menolak rencana kegiatan dan biaya seluruh aktivitas operasi eksplorasi dan produksi/eksploitasi hulu migas di tanah air, dan sekaligus juga berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan aktivitas-aktivitas tersebut.
Kedua, ditinjau dari magnitude finansial yang dikelola, BP Migas adalah sebuah institusi yang mengendalikan penerimaan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 ini BP Migas ditetapkan harus memenuhi target lifting minyak dan gas setara Rp 257 triliun dengan cost recovery yang dapat mencapai Rp 90 triliun. Jadi BP Migas mengendalikan penerimaan dan pengeluaran negara sekitar Rp 350 triliun.
Ketiga, dengan posisi dan peran yang sangat strategis tersebut, ternyata dalam beberapa tahun terakhir kinerjanya dapat dibilang memprihatinkan. Dalam hal ini, paling jelas terlihat adalah sering melesetnya (lebih rendahnya) realisasi produksi/lifting minyak mentah daripada rencana yang ditetapkan, dan tentu saja terus menurunnya produksi minyak mentah kita.
Sebagai contoh dalam APBN dan APBN-P 2004, di mana target lifting-nya adalah 1,150 dan 1,072 juta barel per hari, realisasinya adalah 1,036 juta barel per hari. Pada 2006, target lifting dalam APBN dan APBN-P adalah 1,050 dan 1,000 juta barel per hari, realisasinya 950 ribu barel per hari. Hal yang sama terulang lagi pada 2007 ini, target lifting yang di dalam APBN dan APBN-P 2007 ditetapkan 950 ribu barel per hari, dalam realisasinya di akhir 2007 ini ternyata hanya 899 ribu barel per hari.
Yang paling parah barangkali pada 2008 ini, di mana dalam APBN semula dipasang target 1,034 juta barel per hari, dalam hitungan bulan sudah berubah menjadi 910 ribu barel per hari dan dalam hitungan hari sudah berubah lagi menjadi 927 barel per hari. Berulang-ulang melesetnya target dan terus menurunnya produksi ini pun ternyata juga dibarengi dengan selalu meningkatnya cost recovery migas yang harus ditanggung negara, yang dalam 5 tahun terakhir rata-rata tiap tahunnya mencapai Rp 50 triliun lebih.
Pada 2003 cost recovery migas tercatat US$ 5,517 miliar, tahun 2004 US$ 5,603 miliar, tahun 2005 US$ 7,684 miliar, tahun 2006 US$ 8,112 miliar, dan tahun 2007 US$ 10,376 miliar. Meskipun ada segudang argumen di balik kenaikan cost recovery itu, dugaan adanya inefisiensi dalam hal ini tampaknya tak terbantahkan lagi dengan ditemukannya fakta bahwa ada “kekeliruan akuntansi” senilai hampir Rp 21 triliun dalam hal pembayaran cost recovery migas dari BP Migas ke Pertamina sepanjang 2004-2007.
Berangkat dari ketiga poin ini, kriteria figur seperti apa yang diperlukan untuk memimpin institusi yang sangat strategis itu agar dapat membawa perbaikan signifikan yang benar-benar bermanf aat bagi negeri ini?
Kriteria figur
Setidaknya ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki visi kebangsaan jauh ke depan dan jiwa serta semangat nasionalisme yang kukuh. Sehingga, nantinya mampu menjadikan BP Migas sebagai sebuah institusi yang benar-benar mengedepankan kepentingan politik-ekonomi strategis bangsa dan negara ini di atas kepentingan pribadi dan golongannya ataupun kontraktor asing.
Kedua, sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2002, sang calon harus memiliki integritas, dedikasi tinggi, pengetahuan teknis, dan kemampuan managerial di bidang hulu migas. Hal ini penting agar benar-benar dapat menjadikan BP Migas sebagai superordinat bagi kontraktor-kontraktor migas yang diawasi dan dikendalikannya. Hal in tidak hanya penting bagi keandalan perencanaan strategis migas nasional ke depan, tapi juga sangat penting dalam kaitannya dengan efektivitas peningkatan pengawasan cost recovery migas.
Ketiga, memiliki rekam jejak dan pengalaman yang telah teruji berhasil (success story) dalam memimpin suatu aktivitas bisnis hulu migas baik dalam skala nasional maupun internasional, sehingga tidak harus melakukan proses belajar dari nol dalam hal kegiatan hulu migas dan lika-liku bisnis yang ada di dalamnya.
Keempat, memiliki kewibawaan dan keberanian yang dapat diandalkan dalam bernegosiasi dengan kontraktor migas sehingga dapat secara konsisten dan terus-menerus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap kekurangan-keekurangan yang ada dan memberikan keuntungan yang maksimal bagi negara.
Mencermati nama-nama yang belakangan ini beredar untuk dicalonkan menjadi Kepala BP Migas, dengan segala hormat penulis, tampaknya tak ada satu pun yang sen cara utuh memenuhi keempat kriteria di atas. Pun ketika kriteria di atas direduksi hanya menjadi tiga atau dua saja. Calon-calon yang ada adalah birokrat dan peneliti. Akan lebih baik kiranya bila pemerintah dapat menyampaikan calon alternatif yang sangat menguasai soal ini dan masih memiliki idealisme serta nasionalisme yang tinggi.
Tapi itu hanya jika pemerintah benar-benar serius menginginkan adanya perbaikan yang signifikan sesuai dengan alasan; Presiden mengganti Kepala BP Migas. Namun, jika yang diinginkan ternyata memang sekadar business as usual atau sekadar untuk kepentingan Pemilu 2009, barangkali ya memang sudah cukup dengan nama-nama yang ada sekarang.


Blok Cepu Barang Tadahan

February 27, 2006

Indo Pos, 27 Februari 2006

TELAH diketahui bersama bahwa negosiasi antara pemerintah dan ExxonMobil sangat alot. Tim pemerintah dinilai lemah, sedangkan Exxon sangat gigih mempertahankan dengan dukungan di belakangnya, pemerintah AS.

Dengan disaksikan Menko Perekonomian (pada masa Aburizal Bakrie), dalam pertemuan awal dan dalam situasi infor­mal, tim negosiasi pe­merintah untuk penyelesaian Blok Cepu yang diketuai Martiono Hadianto dan Ketua Tim Ne­gosiasi ExxonMobil Steve Greenlee menandatangani perjanjian prinsip pengelolaan Blok Cepu.

Kedua pihak menyepakati pola kombinasi (adjusted split) yang merupakan gabungan antara pola bagi hasil dan participating interest dengan bagian yang akan diperoleh ExxonMobil 6,75 persen 13,5 persen, bergantung pada harga minyak dunia. Itu sesungguhnya merupakan pola yang tidak lazim digunakan di Indonesia selama ini.

Dalam penilaian selama ini, pemerintah dinilai terlalu lemah dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

Padahal, hak paling dasar dari ladang Cepu tersebut tentu saja sesuai dengan UUD 1945 dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan Pertamina.

Tulisan ini hendak melihat sisi historis kawasan minyak Blok Cepu serta aspek penyimpangan yang terjadi. Sesuai penglihatan Amien Rais dalam opini publiknya akhir-akhir.ini, Blok Cepu termasuk yang ditengarai mengandung sisi historis kolusi sehingga harus diperiksa oleh pe­merintah sendiri dan jika perlu masuk kasus hukum dan politik.

Barang Tadahan

Pada 1987, berdasar SK Menteri Pertambangan dan Energi No 0177/K/1987 tanggal 5 Maret 1987, Wilayah Kuasa Pertam­bangan (WKP) mencakup kawas­an seluas 973 km2. Kawasan itu semula dikelola PPT Migas, kemudian diserahkan kepada Per­tamina UEP III Lapangan Cepu.

Setelah Pertamina melaksanakan berbagai macam survei, penyiapan lahan, dan siap melaksanakan pengeboran, pada April 1990, pengelolaan Blok Cepu diambil alih PT Humpuss Patra Gas dengan penandatangan tech­nical assistance contract (TAG) untuk 20 tahun (1990-2010).

Humpuss Patra Gas kemudian melakukan survei seismik 2D sehingga dapat diidentifikasi 29 prospek migas. Teridentifikasi dua jenis prospek untuk yang dangkal dan dalam. Prospek dangkal ditangani sendiri oleh Humpuss Patra Gas, sementara prospek target dalam (reservoir gamping Kujung reef) akan dikerjasamakan dengan pihak lain.

Struktur Banyu Urip itu memiliki potensi minyak minimum 235 MMBO dan gas belasan TCP (Koesoemadinata, 2005). Hingga 1998, lebih dari 15 sumur sudah dibor, di antaranya sumur Nglobo Utara-1 dan Alas Dara-1 yang sudah menghasilkan minyak mentah.

Dari tangan Humpuss inilah, kisruh awal penguasaan Blok Cepu menjadi rancu sehingga hak negara dan hak Pertamina semakin jauh untuk menguasai ladang minyak yang besar itu. Indikasi kuat praktik KKN pada sektor pertambangan migas terjadi pada saat Humpuss menjual barang yang bukan haknya kepada pihak lain.

Kerja sama TAC di tangan Humpuss Patra Gas tersebut pada dasarnya adalah hak penge­lolaan, yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika kontrak selesai, hak kembali kepada Pertamina sebagai pemiliknya.

Jadi, perpindahan hak dari ta­ngan Humpuss ke pihak lain se­benarnya melanggar hukum. Blok Cepu telah bergulir menjadi ba­rang haram atau barang tadahan, yang sekarang dikuasai Exxon. Jadi, pihak Exxon pada saat ini sebenarnya telah melakukan prak­tik ilegal bersama Humpuss se­hingga posisi hukumnya sebenar­nya sangat lemah.

Penguasaan Berkelit

Mei 1996, Humpuss melepas 49 persen sahamnya ke Ampolex Cepu Ltd, perusahaan Australia. Setelah sebagian saham Humpuss dilepas ke Ampolex, Desember 1996, Mobil Oil membeli Am­polex dan pada pertengahan 1997, Mobil Oil mengambil alih seluruh saham-saham Ampolex Cepu Ltd.

Pada Desember 1999, Exxon Corporation melakukan merger dengan Mobil Oil dan menjadi ExxonMobil Oil berpusat di Irving, Texas, Amerika Serikat. Ketika ExxonMobil Oil menjadi perusahaan minyak raksasa, pada saat yang sama Mobil Oil sedang dalam proses mengambil alih saham Humpuss Patra Gas yang tersisa di TAC Cepu.

Pada 29 Juni 2000, Mobil Cepu Ltd (MCL), anak perusahaan yang dibentuk ExxonMobil Oil untuk menjadi operator lapangan di Blok Cepu, mengambil alih pengoperasian dan 51 persen sisa saham TAC Cepu dari Humpuss Patra Gas. Mulai saat itu, ExxonMobil Oil memiliki 100 persen saham TAC Blok Cepu. Tidak lama setelah akuisisi sa­ham tersebut pada tahun itu juga Exxon melakukan eksplorasi seismik di wilayah Blok Cepu.

Kenyataan membuktikan bah­wa potensi migas Blok Cepu su­dah diketahui lebih dari 100 tahun yang lampau. Usaha bangsa Indonesia yang sudah ditanamkan, baik tenaga maupun biaya, untuk pengembangan prospek migas raksasa tersebut memang luar biasa banyak dengan waktu yang sangat panjang. Perlu dicatat bahwa penemu minyak un­tuk lapangan besar Cepu itu ada­lah Koesoemadinata (dosen geologi ITB) sebagai advisor ketika masih di bawah Hummpuss dan bukan ExxonMobil.

Tetapi karena kelemahan dan kenaifan kita bersamaan dengan besarnya KKN yang dilakukan, maka penguasaan pada tambang strategis lepas begitu saja sehingga rakyat banyak dirugikan. Pabrik pupuk kekurangan gas. Industri kita susah mendapatkan gas yang ada di bumi Indonesia. Itu semua tidak lepas dari perilaku elitenya.***

* Tulisan ini ditulis bersama

Didik J. Rachbini dan Tjatur Sapto Edy,

keduanya anggota DPR RI Fraksi PAN


Kenaikan Harga BBM Kegagalan Pemerintah

March 1, 2005

REPUBLIKA, SELASA, 1 MARET 2005

Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi Vll/Panitia Anggaran DPR dari PAN

Setelah tiga bulan terakhir wakil presiden, menko perekonomian dan beberapa menteri seperti berlomba mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan harga BBM. Akhirnya pemerintah secara resmi berkonsul-tasi dengan DPR dan mengisyaratkan bahwa awal bulan Maret ini harga BBM akan dinaikkan rata-rata 29 persen. Bahkan Presiden telah menyatakan rela tidak populer untuk urusan kenaikkan BBM ini.

Alasan yang sering dikemukaan peme­rintah untuk menaikkan harga BBM adalah subsidi BBM sangat membebani APBN, subsidi BBM tidak tepat sasaran, subsidi mengakibatkan penyelundupan dan pengoplosan, dan subsidi BBM tidak mendorong pemakaian energi alternatif serta cenderung terjadi pemborosan pe­makaian energi. Dengan kenaikan harga BBM, subsidi akan disampaikan langsung ke masyarakat dalam bentuk Dana Kompensasi Sosial (DKS) BBM.

Tapi, sebenarnya bukan masalah kepopuleran atau ketidakpopuleran presiden. Yang lebih penting adalah apakah presi­den memahami kemampuan masyarakat kita, apakah presiden telah berbuat sesuatu yang signifikan sehingga layak mengambil keputusan menaikkan harga BBM yang notabene menambah beban rakyat?

Berbagai alasan

Mengapa APBN kita saat ini begitu terbebani oleh subsidi BBM ? Dalam UU No 36 tahun 2004 tentang APBN 2005, subsidi BBM tahun 2005 dianggarkan sebesar Rp 19 triliun dengan asumsi harga minyak dunia 24 dolar AS/barel. Dengan melambungnya harga minyak dunia maka asumsi harga minyakpun bergeser menjadi 35dolar AS/barel yang mengakibatkan subsidi membengkak menjadi Rp 60,1 triliun. Sedikitnya ada empat variabel yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, konsumsi BBM dalam negeri begitu tinggi (sekitar 60 juta kiloliter pertahun dan meningkat 7 persen/tahun). Kedua, produksi minyak kita yang terus menurun termasuk saat SBY menjabat menteri pertambangan dan energi. Ketiga, kemampuan kilang mi­nyak kita yang sangat terbatas. Keempat, besarnya penyelundupan dan pengo­plosan BBM.

Pemerintah seharusnya mampu mengendalikan keempat variabel dengan berbagai kebijakan seperti memacu pemakaian energi alternatif, intensifikasi dan ekstensifikasi ladang-ladang mi­nyak, pengembangan kapasitas kilang, dan penegakan hukum. Pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah Pemerin­tah sudah melaksanakan keempat hal di atas? Pertanyaan selanjutnya, pantaskah pemerintah membebani rakyatnya kalau mereka belum melakukan apapun yang signifikan untuk rakyatnya?

Tentang subsidi yang tidak tepat sa­saran seperti yang disampaikan dalam beragam sosialisasi, pemerintah mengatakan 82 persen subsidi BBM kebanyakan dinikmati oleh golongan ekonomi me-nengah ke atas. Tetapi seharusnya pe­merintah berhitung kembali, bukankah golongan ekonomi menengah ke atas (terutama pengusaha/pedagang) adalah penyumbang pajak yang besar? Dengan subsidi BBM mereka, misalnya bisa memperkuat daya saing hasil produknya di pasaran global, banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dari dalam negeri, dan lain-lain, yang mempunyai efek gandanya positif.

Melalui rencana kenaikan BBM, sub­sidi akan diturunkan dari Rp 60,1 triliun menjadi Rp 39,8 triliun. Sampai dengan saat ini pemerintah hanya memberikan gambaran global tentang Dana Kompen­sasi Sosial (DKS) BBM yaitu berjumlah Rp 10,785 triliun. Dengan menerapkan program tersebut pemerintah berasumsi mampu menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 3 persen.

Dilihat dari pengalaman penyaluran DKS selama ini yang oleh Indef dikatakan hanya 66 persen yang langsung un­tuk rakyat miskin serta rencana yang akan dilaksanakan, terlihat jelas kekurang siapan pemerintah. Sampai saat ini peme­rintah tidak mampu menyiapkan rencana detail seperti dimana saja DKS akan diterapkan, kepada siapa saja, kapan akan terlaksana? Terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa DKS akan tepat sasaran.

Alternatif solusi

Mengingat cadangan sumber daya alam yang terbatas, pemerintah harus berani mengambil kebijakan shifting konsumsi energi dari BBM yang mahal dan tidak ramah lingkungan kepada energi yang masih berlimpah, murah, dan ramah lingkungan seperti gas teruta­ma untuk rumah tangga dan transportasi. Untuk mendorong pemakaian BBG maka harus dicari format harga yang pantas dan bila perlu disubsidi seperti Malaysia.

Untuk meningkatkan produksi minyak, pemerintah harus secepatnya melakukan upaya-upaya intensifikasi sumur-sumur minyak yang ada dan membuka lapangan minyak baru. Berbagai kebijakan in-sentif dan promosi besar-besaran harus dijalankan untuk menarik investor menanamkan modalnya di industri perminyakan dalam negeri. Disamping upaya menambah produksi dengan membuka lapangan migas baru, sesuatu yang perlu dikembalikan untuk mendapatkan devisa dan meningkatkan penerimaan negara adalah penguasaan iptek.

Penegakan hukum di sektor perminyakan sangatlah memprihatinkan. Tim terpadu (timdu) yang dahulu cukup efektif saat ini sudah dibubarkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sampai saat ini belum ada penyelundup kakap BBM yang dibawa ke pengadilan padahal praktiknya sangat terang-terangan di depan mata. Pengoplosanpun sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar dan sepanjang pantura Pulau Jawa. Menurut UU Migas No 22 tahun 2001, Polri dan pemda bertanggung jawab mengawasi penyelewengan ini.

Sejak diberlakukannya UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah-daerah penghasil migas mendapatkan bagi hasil migas. Kenaikan harga minyak di pasar internasional akan memperbesar bagi hasil migas bagi daerah-daerah tersebut. Sebaliknya hal tersebut akan menimbulkan defisit terhadap APBN. Seandainya ti­dak ada dana bagi hasil migas ke daerah, kenaikan harga minyak dunia sampai 35 dolar AS/barel masih membawa neraca positif dalam APBN.

Menyimak beban beban APBN yang begitu berat, walaupun tidak ada aturan bagi daerah untuk ikut serta menanggung defisit APBN, tidak ada salahnya pemerintah mengajak kepada daerah-daerah penghasil migas untuk ikut share memberikan subsidi kepada rakyat secara menyeluruh. Penulis yakin bahwa bila diajak bermusyawarah dengan baik pemda penghasil migas tidak akan berkeberatan untuk ikut serta mengatasi defisit APBN.

 

 

Kesimpulan

Tidak bijaksana bila pemerintah me­naikkan harga BBM mulai awal Maret ini. Keputusan ini akan sangat memberatkan rakyat kita yang pendapatan perkapitanya masih sangat rendah dan lebih dari 36 juta jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Terlebih lagi akhir-akhir ini banyak sekali bencana alam.

Dana Kompensasi Sosial (DKS) yang akan langsung disalurkan kepada rakyat juga hanya sekitar separuhnya saja. Di samping itu, mengurangi subsidi berarti me-review UU APBN 2005 yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI khususnya Panitia Anggaran. Nuansa penolakan mayoritas fraksi dan individu anggota dewan khususnya Panitia Anggar­an, Komisi VII, dan Komisi XI sangat­lah kental. Kalau pemerintah tetap berkeras menaikkan harga BBM saat ini dan tidak peduli dengan jeritan rakyat, pasti akan segera menuai badai. Kalau DPR bisa mengajukan ke MK bahwa Presiden melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negaran dan UU No 36 tahun 2004 tentang APBN 2005.