Korantempo.com, 10 Juni 2009
Pemerintah dinilai lemah mengawasi PLN.
JAKARTA — Pemerintah mendesak manajemen PT PLN (Persero) membatalkan kenaikan biaya sambungan listrik dan penambahan daya kepada pelanggan. “Kami sudah bertemu direksi PLN, dan yang bersangkutan akan beri statement untuk stop kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono kemarin.
Dia meminta direksi menggunakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 Tahun 2001 dalam menetapkan tarif listrik. “PLN jangan cari-cari akal untuk menambah pendapatan dari masyarakat sebelum ada persetujuan dari Menteri Energi,” ujar Purwono. Alasannya, setiap tahun pemerintah sudah memberikan subsidi triliunan rupiah kepada PLN.
Sebelumnya, manajemen PLN menaikkan biaya penyambungan baru dan penambahan daya sampai 100 persen melalui program Penyambungan Pola Solusi. Biaya pemasangan baru dan penambahan daya naik dari di bawah Rp 1 juta menjadi sekitar Rp 2,6-2,8 juta.
Selain biaya penyambungan, PLN mengenakan tarif baru secara sepihak tanpa izin pemerintah. Tarif naik menjadi Rp 1.000 per kilowatt jam (kWh) dari Rp 495 untuk pelanggan 450-2.200 volt ampere (VA). Sedangkan tarif untuk daya sampai 4.400 VA naik menjadi Rp 1.100 dari Rp 560 per kWh.
Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan pihaknya menghentikan sementara kenaikan biaya penyambungan baru dan penambahan daya listrik. Tarif baru akan diberlakukan jika kuota penyambungan baru sudah terpenuhi. “Biaya penyambungan yang diberitakan akhir-akhir ini merupakan kebijakan bersifat sementara,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, biaya penyambungan baru dan penambahan daya tetap mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Energi Nomor 2308 Tahun 2001. Kenaikan biaya itu merupakan kesepakatan antara PLN dan pelanggan (business to business), bukan kewajiban.
Pelanggan, kata dia, bisa memilih untuk menggunakan biaya lama, tapi harus menunggu hingga PLN memiliki dana untuk melakukan penyambungan atau penambahan daya. Pelanggan yang tidak mau membayar biaya baru bisa menunggu hingga dana tersedia. “Nanti akan disambungkan juga kalau dananya sudah tersedia,” ujarnya. Saat ini pemerintah memberikan subsidi penyambungan baru sebanyak 90 ribu pelanggan dari permintaan sebanyak 120 ribu pelanggan.
Direktur Jawa-Madura-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan kenaikan biaya sudah berdasarkan undang-undang perseroan. “Dalam undang-undang itu dikatakan BUMN yang mendapat mandat PSO (public service obligation atau kewajiban melayani publik) bisa mendapat margin,” ujarnya kemarin.
Murtaqi menjelaskan, kebutuhan untuk perluasan jaringan setiap tahunnya mencapai Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,7 triliun. “Tapi sekarang kebutuhan belanja modal kami hanya kurang dari Rp 1 triliun,” katanya.
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Purnomo Willy mengatakan, meski kenaikan tarif dihentikan sementara, PLN masih mempertimbangkan apakah akan mengembalikan kenaikan yang sudah dibayar pelanggan. “Sejauh ini belum,” katanya.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Eddy, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan PLN soal pengenaan biaya tersebut. “Kami meminta kebijakan itu dibatalkan,” katanya kemarin.
Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis mengatakan kenaikan biaya penyambungan dan penambahan daya listrik sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Dasar hukumnya tidak ada karena hanya perintah lisan dari direksi, dan bisa dikategorikan tindakan korupsi,” ujarnya kepada Tempo kemarin. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Menurut Yunan, kejadian ini tak harus terjadi jika pemerintah melakukan pengawasan secara benar. “Pemerintah baru tahu setelah ada pemberitaan, pengawasan pemerintah lemah,” katanya. ALI NUR YASIN | SORTA TOBING | DESY PAKPAHAN
Biaya Listrik Dibebankan ke Konsumen
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan pengembang akan membebankan biaya kenaikan kepada konsumen. Dia menjelaskan, jika PLN menaikkan biaya 100 persen, semua biaya itu akan ditanggung pembeli. “Beban konsumen naik 100 persen juga, kami tidak ambil untung,” ujarnya kepada Tempo kemarin.
Menurut Fuad, kebijakan PLN menaikkan biaya sambungan listrik dinilai tidak adil. “Tidak bisa sewenang-wenang, karena (PLN adalah) perusahaan pemerintah dan harus mendapat persetujuan DPR,” katanya.
Selain masalah kenaikan biaya, kalangan pengusaha juga mengeluhkan pelayanan PLN. Fuad mengungkapkan, perumahan baru sangat kesulitan mendapatkan sambungan listrik. “Kejadiannya sejak 2004,” ujarnya. Dia mencontohkan, untuk penyambungan listrik dengan daya 900 volt ampere (VA), biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 2,8-3,5 juta. “Biaya-biaya itu kan nggak jelas, untuk mengklarifikasinya butuh waktu lama. Kami menyesalkan biaya dan PLN tidak transparan.”
Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Teguh Satria menyatakan hal sama. “Kami terpaksa menyetujui permintaan biaya agar rumah yang kami bangun bisa dialiri listrik, akhirnya itu dibebankan ke konsumen,” ujarnya.
Persoalan tarik kabel dan jaringan listrik ini membuat pengembang lebih suka membangun jaringan dengan biaya sendiri. Selanjutnya, jaringan listrik itu dihibahkan ke PLN. “Tapi PLN lebih senang jika pengembang menyetorkan duit penyambungan,” katanya. DIAN YULIASTUTI